Hukum

10 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Karawang

KARAWANG (Aswajanews.id) – Polres Karawang berhasil mengukap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang bulan Agustus hingga September 2024 dengan sepuluh orang tersangka berhasil diamankan.

Para tersangka tersebut diketahui kerap menjalankan aksinya dibeberapa wilayah di Karawang diantaranya, di Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru dan Ciampel.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan atas lima laporan yang masuk. Para pelaku melakukan pencurian saat motor korban terparkir dengan menggunakan kunci T.

“Dari sepuluh orang ini, satu diantaranya adalah penadah dan dua resedivis kambuhan pelaku curanmor,” ujar Kapolres, Senin 9 September 2024.

Dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, lima unit sepeda motor, dua buah kunci T, satu buah Kunci Asli, satu BPKB, satu STNK.

Para pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Kurungan Penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah di jerat dengan Pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 Tahun Kurungan Penjara. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja