INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Aktivitas galian C di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama terkait dugaan belum dikantonginya Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada Selasa (21/7/2026), tampak satu unit alat berat excavator beroperasi melakukan pengupasan tanah (disposal), sementara sejumlah dump truck terlihat mengangkut material dari lokasi.
Selain persoalan perizinan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat dan kendaraan angkut juga menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, beredar informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa material disposal dari lokasi tersebut diduga didistribusikan dan dijual kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Indramayu yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial PT CJF.
Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menduga pengelola kegiatan belum mengantongi IPP dari Dinas ESDM Jawa Barat.
“Kami berharap Polres Indramayu segera turun ke lokasi untuk mengungkap dugaan ini secara transparan. Periksa legalitas perizinannya, termasuk asal-usul BBM solar yang digunakan dalam operasional alat berat,” ujar Irsyad.
Ia juga meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan penjualan material disposal tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi transaksi jual beli material, maka aspek perpajakan maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kalau memang material itu diperjualbelikan, tentu harus dipastikan seluruh kewajiban administrasi dan pajaknya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Saat tim media mendatangi lokasi, hanya terdapat para pekerja dan sopir dump truck sehingga belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengelola kegiatan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai penerima material, yakni PT CJF, juga belum memberikan keterangan resmi.
Tim Aswajanews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola kegiatan, pihak PT CJF, serta instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































