Hukum

Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas

JAKARTA (Aswajanews.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun. Satgas ini bakal melibatkan beberapa lembaga negara.

Mahfud menginstruksikan satgas tersebut mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu ialah Rp 349 triliun.

“Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK pada Senin (10/4/2023).

Mahfud menegaskan satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari lintas instansi negara. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).

“Satgas melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebut satgas itu akan mengawali kerja dengan menelusuri dugaan kejahatan pada nilai transaksi terbesar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyinggung adanya transaksi mencurigakan hingga Rp 189 triliun dari satu laporan PPATK.

Sri merinci satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah surat nomor 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Pada saat itu, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Disebutkan PPATK ada 15 individu dan perusahaan yang tersangkut Rp 189 triliun. Ke-15 entitas itu melakukan ekspor dan impor emas batangan, perhiasan, kegiatan money changer dan lainnya.

“Komite akan lakukan case building dengan prioritaskan LHP paling besar karena jadi perhatian masyarakat yakni dimulai dari LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan tim yang akan dibentuknya akan bekerja dengan baik dalam mengusut tuntas skandal dugaan TPPU Rp 349 triliun ini. Ia menjamin tim ini bekerja secara terbuka kepada publik.

“Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjadi pihak yang menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Politikus PDIP itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas menko polhukam dalam mengaudit dan mengonsolidasi komite tersebut. *(Red)