Beranda Aktual Theatre Night Mart Karawang Ditutup Sementara, Dugaan Pelanggaran Izin, Penjualan Minol hingga...

Theatre Night Mart Karawang Ditutup Sementara, Dugaan Pelanggaran Izin, Penjualan Minol hingga Sarang LGBT

41

KARAWANG (Aswajanews) – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap Theatre Night Mart yang belakangan menjadi sorotan publik. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tempat usaha tersebut resmi ditutup sementara setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan perizinan bangunan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga viralnya aktivitas pasangan sesama jenis di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah dijalankan pemerintah.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. SOP sudah kami laksanakan semua. Karena itu kami berani melakukan penutupan sementara,” tegas Prasetya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, salah satu dasar penindakan adalah dugaan penjualan minuman beralkohol meski izin penjualannya belum diterbitkan. Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib sebelum sebuah usaha dapat memperdagangkan minuman beralkohol secara legal.

“Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin minolnya belum terbit. Ini jelas pelanggaran aturan,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga menyoroti viralnya video yang memperlihatkan pasangan sesama jenis berada di dalam lokasi usaha tersebut. Meski penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan kepolisian, keberadaannya turut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi operasional tempat usaha tersebut.

“LGBT kemarin viral dan itu menjadi salah satu dasar pertimbangan kami. Apalagi Karawang dikenal memiliki banyak pesantren. Masa iya kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungan kita sendiri?” kata Prasetya.

Di luar aktivitas yang menjadi sorotan publik, pemerintah juga menemukan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat operasional belum terbit.

Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki Theatre Night Mart saat ini baru sebatas restoran. Untuk dapat beroperasi sebagai bar, pengelola diwajibkan mengubah peruntukan bangunan serta melengkapi sejumlah persyaratan tambahan yang hingga kini belum dipenuhi.

“Izin restoran memang ada. Tapi izinnya dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin alkoholnya juga belum keluar,” jelas Sandi.

Ia menambahkan, izin usaha kategori berisiko tinggi seperti bar tidak dapat terbit secara otomatis melalui sistem OSS dan harus melalui proses verifikasi lanjutan oleh instansi terkait.

Saat ini, nasib Theatre Night Mart masih menunggu hasil evaluasi dari dinas teknis dan instansi perizinan. Satpol PP menegaskan kewenangannya sebatas penegakan peraturan dan pelaksanaan penutupan sementara. Adapun keputusan mengenai kemungkinan dibukanya kembali tempat usaha tersebut atau pemberian sanksi lebih berat akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan perizinan usaha, khususnya terkait operasional dan penjualan minuman beralkohol yang diduga telah berlangsung sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi.

(Liputan: Ahmad Z)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.