SUBANG (Aswajanews.id) – Seorang peserta pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengeluhkan sertifikat pelatihan yang hingga kini belum diterimanya, meski telah menunggu hampir tiga bulan sejak menyelesaikan pelatihan.
Peserta berinisial AC, warga Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, mengaku tidak hanya menghadapi persoalan keterlambatan penerbitan sertifikat. Ia juga mengungkapkan telah menyerahkan uang sebesar Rp3,75 juta kepada seorang oknum pegawai BLK Disnakertrans Subang berinisial AW.
Menurut pengakuan AC, uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi untuk mengurus sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). AC mengaku memiliki bukti transfer sebagai bukti pembayaran kepada oknum yang bersangkutan.
”Uang itu katanya untuk administrasi BNSP,” ujar AC.
Bagi AC, sertifikat tersebut sangat penting untuk menunjang upayanya mencari pekerjaan. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi salah satu persyaratan pendukung ketika melamar pekerjaan, termasuk membuka peluang bekerja di industri kendaraan listrik, salah satunya PT BYD Indonesia.
Namun, hingga kini, menurut AC, sertifikat yang dinantikan belum juga diterimanya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status sertifikasi, mekanisme pengurusan, serta dasar penarikan uang yang disebut mencapai Rp3,75 juta.Secara umum, pelatihan kerja reguler yang diselenggarakan BLK pemerintah diberikan tanpa pungutan biaya kepada peserta. Sementara itu, sertifikasi kompetensi melalui BNSP memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri, bergantung pada skema sertifikasi serta lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakannya.

Karena itu, dugaan penarikan uang kepada peserta pelatihan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak Disnakertrans Kabupaten Subang. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran itu merupakan biaya resmi sertifikasi yang memiliki dasar ketentuan, atau justru pungutan di luar prosedur yang berlaku.
Apabila terbukti terdapat permintaan atau penerimaan uang tanpa dasar resmi untuk kepentingan pribadi, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Asep Saepudin, belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui telepon seluler.
Pihak Disnakertrans masih perlu dimintai penjelasan mengenai status sertifikat kompetensi bidang pengelasan yang dinantikan AC, mekanisme sertifikasi BNSP bagi peserta BLK, dasar pembayaran Rp3,75 juta, serta kebenaran dugaan keterlibatan pegawai berinisial AW.
Keterangan dari AW juga diperlukan untuk mengonfirmasi pengakuan AC, termasuk tujuan pembayaran, status uang yang diterima, dan proses sertifikasi yang dijanjikan.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait penting agar persoalan ini menjadi terang, tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, serta memberikan kepastian bagi peserta pelatihan yang membutuhkan sertifikat untuk memasuki dunia kerja. (Enjang Black)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























