Beranda Pendidikan Saatnya Guru MDT Berbicara untuk Kepentingan Bangsa

Saatnya Guru MDT Berbicara untuk Kepentingan Bangsa

73
Oleh : Akhmad Sururi (Plt Sekjen DPP FKDT)

Hari ini Rabu, 29 April 2026 Penulis berkesempatan untuk mengikuti simposium guru nasional dengan tajuk ” Penguatan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru dalam Transformasi Pendidikan Nasional”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI. Acara yang digelar di Jakarta menghadirikan berbagai organisasi profesi guru tingkat nasional.

Kegiatan ini tentu tidak bisa dilepaskan dari berbagai pergerakan dari komunitas guru di Indonesia yang menuntut kepada pemerintah dengan beberapa tuntutan. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki profesi guru dengan tugas mulia tentu sah sah saja untuk menuntut kepada pemerintah. Alam demokrasi di republik Indonesia tercinta ini tentu tidak memasung pergerakan tuntutan atas penilaian ketidak adilan yang selama ini berjalan.

Guru MDT ( Madrasah Diniyah Takmiliyah ) menjadi entitas bangsa yang memiliki peran penting dalam penguatan pendidikan karakter. Meskipun demikian guru MDT tidak banyak ikut melakukan pergerakan dalam rangka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kecuali di forum tingkat daerah dengan audiensi atau pendekatan politik dengan para pengambil kebijakan.

Merupakan suatu kehormatan bagi DPP FKDT mendapatkan undangan sebagai peserta untuk urun rembug dalam forum nasional yang akan menentukan nasib pendidik atau guru di republik Indonesia. Guru disini tentu bukan hanya mereka yang mengajar pada lembaga pendidikan formal akan tetapi mereka yang mengajar di lembaga non formal keagamaan ( MDT ) juga termasuk guru. Karena sesungguhnya peran guru itu sama yaitu ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru MDT di Indonesia dengan jumlah lebih dari 500 ribu orang yang tersebar di seluruh pelosok tanah air memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi yang berakhlak mulia. Akan tetapi eksistensi guru MDT belum berbanding lurus dengan amanah dan tugas yang selama ini dijalankan. Faktor regulasi menjadi hambatan utama yang menjadikan guru MDT selalu termarjinalkan dari pusaran kebijakan pemerintah.

UU Guru dan Dosen belum mengakomodir guru MDT yang mayoritas mendapatkan honor kisadan 100 ribu sampai dengan 200 ribu. Angka ini sungguh sangat jauh dibanding dengan upah karyawan perusahaan atau pegawai honorer di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu kehadiran pemerintah melalui penguatan regulasi yang berpihak kepada guru MDT menjadi sangat penting. Karena berangkat dari regulasi tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan guru MDT.

Searah dengan revisi UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas sangat diharapkan ada penguatan regulasi untuk lembaga pendidikan MDT yang menjadi pilar dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tanpa penguatan regulasi MDT akan tetap tertinggal dengan lembaga pendidikan formal.

Sesungguhnya kehadiran MDT dengan akar yang kuat memiliki fungsi yang signifikan dalam mewujudkan generasi Indonesia yang berakhlak mulia dengan karakter keagamaan yang kuat. Hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan kehadiran guru MDT yang melaksanakan tugas mendidik dengan penuh ketulusan. Tulus dan ikhlas seorang guru MDT yang berdampak terhadap akhlak dan perilaku murid murid MDT jauh dari perbuatan kriminalitas termasuk tawuran dan sebagainya.

Oleh karena itu momentum yang sangat tepat dalam simposium guru nasional untuk merumuskan skema keberpihakan pemerintah kepada Guru MDT. Terbitnya Kepres Tentang Direktorat Pesantren sangat diharapkan melahirkan kebijakan yang bertumpu kepada profesionalisme guru MDT yang akan berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan MDT. ***


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.