Google search engine
Beranda blog Halaman 52

Program Makan Bergizi Gratis, Bom Waktu Anggaran?

0

(Artikel #1 dari 30 Artikel Mengapa Program MBG Layak Dibatakan)

Bel sekolah berbunyi. Anak-anak keluar kelas, lalu berbaris. Di ujung antrean, mereka menerima seporsi makanan yang terlihat “sepele”: nasi atau sumber karbohidrat lain, lauk berprotein, sayur, buah, kadang susu. Bagi banyak keluarga, porsi itu bukan sekadar makan siang; ia bisa menjadi “jaring pengaman” harian yang mengurangi lapar saat belajar, sekaligus menahan pengeluaran rumah tangga agar tidak jebol di tengah harga pangan yang mudah bergejolak.[1]

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjanjikan bentuk kehadiran negara yang paling mudah dipahami publik: gizi sampai ke piring, bukan berhenti di slogan. Namun ketika program semacam ini didorong menjadi skala nasional, pertanyaannya berubah. Urusannya bukan lagi sekadar menu, tetapi “mesin besar” yang jarang terlihat kamera: anggaran berulang, rantai pasok, pengadaan, standar keamanan pangan, audit, data penerima, dan kemampuan negara menjaga semuanya tetap rapi; bukan sehari, tetapi bertahun-tahun.[2]

Di sinilah istilah “bom waktu anggaran” masuk akal. Bukan karena MBG pasti keliru, melainkan karena ia adalah program rutin berskala besar: tipe belanja yang paling mudah “membengkak diam-diam” dan paling sulit “diperkecil” begitu sudah menjadi ekspektasi publik. Kajian tentang MBG menegaskan bahwa beban fiskal dan risiko pengelolaan adalah isu inti; apakah ia investasi sosial yang terukur, atau kewajiban belanja yang menekan ruang fiskal untuk kebutuhan lain.[3]

Bom waktu itu bukan “besar sekali”, melainkan “besar dan menetap”.

Kata “gratis” sering menipu logika. Gratis bagi penerima bukan berarti gratis bagi negara. Dalam program makan, biaya tidak berhenti pada bahan pangan. Ada dapur dan SDM (memasak, menyiapkan, membersihkan), peralatan dan energi, distribusi, manajemen data penerima, pengawasan kualitas, serta penanganan keluhan dan insiden. Literature review implementasi MBG menekankan bahwa keberhasilan program justru bergantung pada kapasitas operasional dan tata kelola itu; bukan semata besarnya niat kebijakan.

Kalau ingin melihat “sumbu” bom waktunya, pegang rumus sederhana: total biaya ≈ jumlah penerima × biaya per porsi × jumlah hari layanan. Rumus ini terdengar seperti matematika SD, tetapi di sinilah letak daya ledaknya. Begitu salah satu variabel naik; penerima meluas, biaya per porsi terdorong inflasi, hari layanan bertambah; total anggaran melompat tanpa perlu “kebijakan baru” yang diumumkan besar-besaran.

Yang paling berbahaya bukan kenaikan sekali, melainkan “kenaikan yang menjadi kebiasaan”. Harga pangan bergerak; musiman, dipengaruhi cuaca, distribusi, dan pasar. Bila standar gizi dipertahankan ketat (yang ideal), biaya per porsi terdorong naik saat bahan kunci melonjak. Bila pagu dipertahankan kaku, yang sering terjadi kualitas turun pelan-pelan: protein dikurangi, porsi diperkecil, variasi menu menyempit. Dua-duanya punya ongkos politik; dan di titik ini program makan rentan masuk ke “politik kualitas”: di atas kertas berjalan, di lapangan kualitasnya bernegosiasi dari hari ke hari.[4]

Riset kebijakan school feeding menekankan bahwa program makan sekolah memang populer secara politik, tetapi sulit dinilai hanya dengan satu indikator karena dampaknya menyilang antara gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial; karena itu ukuran keberhasilan harus benar sejak awal, bukan disusul belakangan saat masalah sudah menumpuk.[5]

Lalu ada risiko yang jarang ditulis di baliho: efek “ekspansi diam-diam”. Program sosial yang terlihat baik biasanya menghadapi tekanan moral dan politis untuk cepat merata. Kriteria penerima dilonggarkan “sementara”, sekolah tambahan ikut, wilayah baru masuk, hari layanan ditambah. Secara komunikasi publik, itu terdengar seperti kabar baik. Dalam kas negara, itu adalah komitmen berulang yang makin sulit dibatasi; mirip kontrak jangka panjang yang ditandatangani oleh euforia, tetapi dibayar oleh APBN bertahun-tahun.

Kritisnya di sini bukan sekadar “apakah uangnya ada?”, melainkan biaya peluang (opportunity cost): setiap rupiah yang terkunci untuk belanja rutin besar akan mengurangi ruang untuk belanja lain yang juga menyelamatkan masa depan; puskesmas, imunisasi, perbaikan sanitasi, peningkatan mutu guru, penanganan anemia remaja, atau intervensi gizi yang sangat terarah. Program besar yang tidak presisi bisa memakan anggaran program yang lebih efektif, hanya karena yang besar lebih mudah dipamerkan.

Di mana bom waktu itu bersembunyi: lima titik rapuh yang sering diremehkan.

Bom waktu pertama: inflasi pangan dan “jebakan indeksasi” biaya per porsi. Sekali MBG berjalan, tekanan untuk menjaga kualitas gizi akan menuntut penyesuaian biaya. Jika mekanismenya tidak jelas (misalnya batas kenaikan, formula penyesuaian, atau strategi substitusi bahan yang tetap memenuhi gizi), program mudah terjebak: kenaikan harga pangan otomatis menjadi kenaikan anggaran, tahun demi tahun, tanpa rem desain.

Bom waktu kedua: tata kelola pengadaan; pasar besar yang mengundang patologi klasik. Program makan sekolah berskala besar menciptakan pasar rutin. Ini mengundang risiko mark-up, kartel pemasok lokal, spesifikasi dimainkan, hingga kualitas bahan dikompromikan. Bahkan literatur internasional secara spesifik menempatkan pengadaan sebagai zona rawan dalam layanan publik, karena di situlah uang bertemu diskresi, dan diskresi bertemu insentif.[6] Pelajaran dari studi tentang program makan sekolah di Kolombia menunjukkan bahwa transparansi dan desain kontrak/pengawasan dapat mengubah insentif korupsi; artinya, masalah ini bukan “isu moral”, tetapi isu desain tata kelola.[7]

Bom waktu ketiga: data penerima dan akuntabilitas; kebocoran yang tidak selalu tampak seperti korupsi besar. Program makan terlihat sederhana, tetapi mengandalkan data: siapa menerima, kapan, di mana, oleh siapa diproduksi, apakah porsinya sesuai standar. Tanpa sistem pelaporan yang ringan namun disiplin, kebocoran terjadi dalam bentuk “kecil tapi rutin”: penggandaan pencatatan, penerima fiktif, atau penyusutan kualitas yang pelan-pelan dianggap normal.

Bom waktu keempat: keamanan pangan dan reputasi; satu insiden bisa menjadi krisis kebijakan. Program makan untuk anak punya risiko reputasi yang tidak linear. Sekali terjadi insiden, dampaknya bisa menuntut penghentian sementara, audit besar, peralihan vendor, serta biaya korektif yang mahal. Di era media sosial, kepercayaan runtuh lebih cepat daripada kemampuan birokrasi merespons. Karena itu, standar kualitas dan keamanan pangan bukan “detail teknis”; ia inti keberlanjutan program.[8]

Bom waktu kelima: kapasitas eksekusi di lapangan; Indonesia bukan satu dapur, melainkan ribuan dapur. Banyak program bagus gagal bukan karena idenya salah, melainkan karena kapasitas operasionalnya tidak siap. Literature review implementasi MBG menyoroti kebutuhan manajemen yang konsisten, koordinasi antarpihak, serta kesiapan fasilitas agar standar bisa sama lintas daerah. Dalam konteks global, bahkan ada studi tentang Ghana yang menyoroti bagaimana austerity dan tekanan fiskal dapat memukul implementasi school feeding di level sekolah; pesannya jelas: ketika ekonomi melambat atau anggaran mengetat, program rutin besar akan diuji bukan di ruang rapat, tetapi di dapur-dapur sekolah.[9]

Jadi, mampukah negara membiayai MBG? Ya; tetapi hanya jika desainnya “keras”.

Di titik ini, pertanyaan paling menentukan bukan “pro atau kontra MBG”, melainkan “apakah MBG diperlakukan seperti program raksasa yang membutuhkan disiplin raksasa?”

Jawaban paling jujur: negara bisa membiayai MBG jika MBG dibangun dengan arsitektur pembiayaan, disiplin tata kelola, dan pagar eskalasi yang jelas. Jika tidak, MBG bisa menjadi program yang “jalan” tetapi mahal, rawan kebocoran, dan memicu kekecewaan publik karena kualitasnya inkonsisten; yang akhirnya merusak legitimasi program sosial itu sendiri.

Agar “bom waktu” berubah menjadi “investasi generasi”, setidaknya lima rem pengaman harus dipasang sejak awal:

  1. Bertahap dan tepat sasaran lebih dulu, bukan universal instan. Bukti sintesis global menunjukkan school feeding dapat memberi dampak pada anak-anak yang mengalami kerentanan sosial-ekonomi, tetapi besaran dampak bergantung konteks dan desain program. Artinya, prioritas (wilayah/kelompok rentan) bukan sekadar strategi anggaran; itu strategi efektivitas.
  2. Standar “nutrisi dan keamanan”, bukan “bahan seragam”. Indonesia beragam. Memaksa bahan yang sama di semua daerah menaikkan biaya logistik. Yang dibutuhkan adalah standar nutrisi minimal dan standar keamanan pangan, sementara bahan bisa adaptif dan lokal agar efisien dan mendukung rantai pasok domestik.[10]
  3. Pengadaan berbasis mutu dan kinerja, bukan sekadar harga termurah. Value for money harus dibuktikan: kualitas bahan sesuai, porsi sesuai, higienis, terverifikasi. Literatur tata kelola anggaran dan transparansi menegaskan bahwa desain transparansi/partisipasi publik dapat memperkuat akuntabilitas belanja; terutama pada program yang besar dan rutin.[11]
  4. Audit yang nyata: gabungkan audit formal + pengawasan berbasis data. Eksperimen lapangan di Indonesia menunjukkan audit/monitoring bisa menurunkan “missing expenditures” dalam proyek publik.[12] Pelajarannya relevan: pengawasan bukan sekadar wacana integritas; ia adalah intervensi kebijakan yang punya efek nyata bila dirancang serius.
  5. Ukuran keberhasilan berbasis hasil (outcome), bukan serapan. Menahan godaan menyamakan “anggaran terserap” dengan “program berhasil” adalah ujian kedewasaan kebijakan. Literatur menekankan framing yang benar: program makan sekolah berada di persimpangan gizi–pendidikan, sehingga indikator harus lintas sektor, bukan hanya jumlah porsi.

Penutup.

MBG bisa menjadi cerita besar tentang negara yang hadir sejak pagi; mendorong anak-anak belajar dalam kondisi lebih layak, menutup celah gizi, dan mengurangi beban keluarga. Tetapi di balik piring yang tampak sederhana, ada mesin pembiayaan dan tata kelola yang kompleks.

Jika MBG dibangun bertahap, tepat sasaran, transparan, ketat pada nutrisi dan keamanan pangan, serta keras pada akuntabilitas, ia bisa menjadi investasi generasi dengan biaya yang terkendali. Jika tidak, ia berisiko menjadi program yang mahal, melebar tanpa rem, dan memicu kekecewaan publik karena kualitasnya naik-turun.

Bom waktu anggaran bukan takdir. Ia alarm desain. Dan alarm itu seharusnya didengar sebelum program membesar; bukan setelah ia terlanjur mengikat APBN bertahun-tahun.

Inilah Simulasi skenario; mengapa “10% saja” itu bisa menjadi triliunan.

Agar bom waktu anggaran tidak berhenti sebagai metafora, mari uji dengan simulasi sederhana. Anggap program melayani N penerima selama H hari sekolah dengan biaya C rupiah per porsi. Total biaya tahunan kira-kira:

Total = N × C × H

Sebagian diskusi publik sering memakai patokan biaya per porsi sekitar Rp15.000 dan hari efektif sekolah yang bisa berada di kisaran ratusan hari dalam setahun (misalnya 255 hari dalam satu rujukan populer-akademik).1 Saya ambil angka ini hanya untuk menunjukkan pola, bukan untuk mengklaim itulah angka final yang pasti dipakai.

Skenario agresif (contoh nasional).

  • N = 60 juta penerima (skala sangat besar, mendekati “nasional”)
  • C = Rp 15.000/porsi MBG
  • H = 255 hari (Jumlah hari sekolah siswa yang mendapat manfaat)

Hitung bertahap:

  1. Biaya per hari: 60.000.000 × 15.000 = 900.000.000.000 = Rp 900 miliar per hari
  2. Biaya tahunan: Rp 900 miliar × 255 = Rp 229.500 miliar = Rp 229,5 triliun per tahun

Angka ini belum bicara dapur baru, investasi cold chain, peningkatan pengawasan, atau biaya koordinasi lintas lembaga. Ini baru “piringnya”.

1) Jika biaya per porsi naik 10% (Rp15.000 → Rp16.500).

Karena N dan H tetap, total ikut naik 10%,maka 10% × Rp Rp 229,5 triliun = Rp 22,95 triliun tambahan per tahun Total baru ≈ Rp 252,45 triliun per tahun. Pesan kuncinya: inflasi pangan 10% pada skala nasional bukan lagi “penyesuaian kecil”, ia setara belasan triliun yang harus dicari setiap tahun.

2) Jika penerima bertambah X juta (misal X = 5 juta) akibat “ekspansi diam-diam”.

Tambahan biaya = X × C × H = 5.000.000 × 15.000 × 255

Maka : 5.000.000 × 15.000 = 75.000.000.000 × 255 = 19.125.000.000.000 = Rp 19,125 triliun tambahan per tahun

Maknanya: menambah 5 juta penerima—tanpa mengubah kualitas menu—setara menambah beban belanja tahunan dua digit triliun.

3) Skenario gabungan: biaya per porsi naik 10% dan penerima naik 5 juta.

Tambahan kira-kira: +Rp 22,95 triliun (inflasi porsi 10%) +Rp 19,125 triliun (ekspansi 5 juta penerima) Total tambahan ≈ Rp 42, 075 triliun per tahun

Dengan kata lain, hanya dua perubahan yang “terlihat wajar” di ruang politik, kenaikan biaya per porsi dan perluasan penerima, bisa memicu lonjakan sekitar Rp 40 triliun per tahun dalam simulasi skala nasional.

Penutup (jebakan belanja wajib + biaya peluang).

Di titik inilah MBG berisiko masuk jebakan belanja wajib: ketika program rutin sudah melebar, ia berubah menjadi komitmen yang harus dibayar dulu sebelum negara membiayai kebutuhan lain. Dan karena APBN bukan kantong tanpa dasar, setiap tambahan belanja puluhan triliun berarti biaya peluang: ruang untuk memperbaiki puskesmas, imunisasi, sanitasi, peningkatan mutu guru, penanganan anemia remaja, atau intervensi gizi yang lebih terarah bisa terdesak—bukan karena tidak penting, melainkan karena kalah “terlihat” dibanding piring makan yang hadir setiap hari.  Pada titik ini juga, pertanyaan MBG bukan lagi ‘apakah kita peduli gizi anak’, tetapi ‘apakah kita siap mengunci puluhan hingga ratusan triliun sebagai belanja rutin; dan konsekuensi pemangkasan diam-diam terhadap layanan publik lain yang menyertainya’.

(Disajikan secara ilmiah dan argumentatif tanpa tendensi pribadi oleh saya : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., Advokat & Konsultan Hukum, penulis dan pengamt sosial)

[1] Wells, G. A., Kristjansson, E., et al. (2025). School feeding programs for improving the physical and psychological health of school children experiencing socioeconomic disadvantage. Cochrane Database of Systematic Reviews.

[2] Hastuti, R., & Hariyadi, A. M. (2026). Implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah (Literature Review). Pro Health Jurnal Ilmiah Kesehatan.

[3] Salim, M. R., & Harsyarudin, M. R. (2026). Program Makan Bergizi Gratis dan Beban Fiskal Negara: Investasi Sosial atau Risiko Anggaran? INOMATEC.

[4] Alderman, H., & Bundy, D. (2012). School feeding programs and development: are we framing the question correctly? The World Bank Research Observer, 27(2), 204–221. (PDF)

[5] ibid

[6] Campos, J. E., & Pradhan, S. (2007). The Many Faces of Corruption: Tracking Vulnerabilities at the Sector Level. World Bank. (rekam sitasi di Google Scholar)

[7] Keefer, P., & Roseth, B. (2024). Transparency and grand corruption: Lessons from the Colombia school meals program. Journal of Comparative Economics.

[8] Udiana, G. K., Pramana, I. B. N. T., & Sari, I. A. P. W. I. (2025). Analisis Yuridis Normatif Standar Kualitas dan Keamanan Pangan Dalam Program Makan Bergizi Gratis. Jurnal Dharmaputra Hukum.

[9] Mohammed, A. R. (2019). Understanding the impact and implications of fiscal austerity for the implementation of Ghana’s school feeding programme and social investment strategy. White Rose eTheses.

[10] World Health Organization. (2021). Action framework for developing and implementing public food procurement and service policies for a healthy diet. WHO.

[11] Khagram, S., Fung, A., & De Renzio, P. (2013). Open Budgets: The Political Economy of Transparency, Participation, and Accountability. (buku, Google Books)

[12] Olken, B. A. (2007). Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia. Journal of Political Economy. (NBER working paper PDF)

Dugaan Pencemaran Limbah, CV Padajaya Pelita Disorot

0

KAB. BANDUNG (Aswajanews) – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan industri tekstil Majalaya kembali menjadi sorotan publik. CV Padajaya Pelita yang berlokasi di Jalan Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, disorot setelah ditemukan aliran cairan berwarna gelap kemerahan yang diduga mengalir ke saluran air di sekitar area pabrik, Rabu (11/02).


Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis, 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.09 WIB, terlihat cairan pekat keluar melalui jalur pembuangan yang berada di dekat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan. Secara visual, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan pencemaran di kawasan industri Majalaya masih berulang, meskipun berbagai program pengawasan telah dijalankan.
Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi lokasi perusahaan pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun pihak keamanan menyampaikan bahwa manajemen tidak berada di tempat.

Ketidakhadiran penanggung jawab perusahaan terjadi sehari setelah inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 4 Februari 2026. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan perusahaan dalam merespons pengawasan.

Konfirmasi lanjutan pada Jumat, 6 Februari 2026, menghadirkan keterangan Kepala Operasional CV Padajaya Pelita, Wahidin, yang didampingi pihak legal perusahaan. Ia membenarkan adanya cairan berwarna gelap di jalur pembuangan, namun membantah bahwa itu merupakan limbah produksi.

“Benar ada cairan yang terlihat gelap di jalur paralon dan posisinya dekat dengan bak IPAL kami,” kata Wahidin saat ditemui di pabrik.
Ia menambahkan bahwa cairan tersebut diduga merupakan limpasan air hujan.

“Setahu saya itu limpasan air hujan. Saya juga bingung kenapa warnanya bisa seperti itu. Harusnya air hujan bening, ini gelap kemerahan,” ujarnya.

Wahidin juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa di area perusahaan.

“Kami heran mengapa ada pihak yang memperoleh video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa, padahal itu area dalam pabrik,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa pipa paralon tersebut berada di dalam area perusahaan, namun menegaskan bahwa saluran itu sejak awal diperuntukkan sebagai jalur rembesan air hujan.

“Kami tidak menyangkal pipa itu berada di area kami. Namun sejak awal paralon tersebut difungsikan untuk rembesan air hujan. Kami merasa tidak membuang air berwarna hitam pekat yang diduga sebagai limbah B3,” tegasnya.

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Bandung membenarkan adanya sidak terhadap CV Padajaya Pelita. Namun proses pemeriksaan disebut masih tahap awal.

“Masih pemeriksaan awal, masih proses. Saya kurang tahu detailnya, kayaknya tidak ada dari provinsi,” ujar Rojul dari DLH Kabupaten Bandung.

Saat diminta untuk meninjau langsung pipa saluran yang disebut sebagai jalur air hujan, Wahidin bersama tim legal menyatakan keberatan. Ia beralasan terdapat peralatan produksi di dalam area tersebut yang bersifat rahasia perusahaan. Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait transparansi pengelolaan limbah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenai hasil sidak terbaru maupun langkah penindakan yang akan diambil. Publik pun menunggu tindak lanjut konkret terhadap setiap pelaku industri yang terbukti tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

Imtihan dan Akhirus Sanah, Tradisi MDT yang Mengakar di Kampung

0
Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Ketua DPW FKDT Jateng)

Setiap akhir tahun pelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) diselenggarakan kegiatan Imtihan dan Akhirus Sanah. Kegiatan tersebut menjadi tradisi yang mengakar semenjak berdirinya MDT yang dulu disebut dengan Madrasah Diniyah atau sekolah arab. Sampai sekarang tradisi tersebut masih berjalan dimana mana tepatnya pada bulan Sya’ ban.

Kata “Imtihan” artinya ujian, karena dalam kegiatan tersebut setiap murid MDT diuji satu persatu dengan naik ke panggung. Sang penguji adalah Guru MDT masing masing dengan berbagai pertanyaan yang sebelumnya sudah dihafalkan oleh murid MDT. Dulu saat Penulis belajar pengujinya dari guru MDT tetangga desa yang tidak mengajar di MDT yang menyelenggarakan kegiatan Imtihan beberapa hari setelah ujian tes tertulis.

Imtihan ini menjadi bagian uji mental dalam bentuk ujian lisan yang diperlihatkan kepada seluruh wali murid MDT. Pertanyaan di awali dengan siapa namamu, siapa ayahmu, dan dimana rumahmu dengan bahasa Arab. Setelah itu pertanyaan terkait dengan materi pembelajaran sesuai dengan kelas masing masing. Biasanya memakan waktunya yang lumayan panjang. Hal tersebut karena seluruh murid MDT dari kelas 1 sampai dengan kelas 4 diuji semua secara berurutan.

Malam hari setelah sorenya diselenggarakan Imtihan dilanjutkan dengan pengajian umum akhirus Sanah. Makannya di backdrop tertulis Pengajian Imtihan dan Akhirus Sanah. Untuk pengajian ini mendatangkan Mubaligh atau penceramah yang menyampaikan pesan-pesan keagamaan untuk wali murid dan masyarakat.

Tradisi Imtihan lahir dari Pesantren Salaf yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren tersebut. Santri santri diuji dengan bebas oleh tamu undangan yang hadir pada saat Imtihan tersebut tanpa sebelumnya memberitahukan kepada santri yang akan diuji. Beberapa Pesantren Salaf masih mempraktikkan tradisi ini meskipun dibeberapa Pesantren lain berfokus kepada pengajian Akhir Sanah atau khataman.

Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang lahir dari rahim Pesantren Salaf. Oleh karena itu tradisi Imtihanpun akhirnya menjadi tradisi MDT yang dirangkai dengan Akhirus Sanah. Sebagai penerus tradisi Pesantren, MDT mengajarkan keilmuan berbasis Pesantren.

Seiring dengan perkembangan zaman, tradisi Imtihan dan Akhirus Sanah bukan hanya di MDT. Saat ini lembaga pendidikan formal SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK juga menyelenggarakan kegiatan akhir tahun pelajaran dalam bentuk pengajian dengan judul pelepasan peserta didik.

Tradisi Imtihan dan Akhirus yang sudah mengakar perlu kita pertahankan sebagai warisan para pendahulu di lingkungan MDT. Substansi Imtihan diharapkan bisa memperlihatkan potret kompetensi lulusan MDT. Lebih dari itu pengajian akhir sanah dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada masyarakat terhadap pentingnya pendidikan keagamaan untuk masa depan generasi bangsa. ***

Kajati Jabar Kunjungi Kejari Subang, Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Sinergi

0

SUBANG (Aswajanews) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Rabu (11/02/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Jabar didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Jabar, yakni Asisten Pembinaan Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Slamet Riyanto, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Edy Purwanto, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Malemna Sura Anabertha Br. Sembiring, S.H., M.H.


Dalam agenda tersebut, Kajati meninjau langsung kondisi kantor serta sarana dan prasarana pendukung, di antaranya ruang barang bukti, klinik, ruang tilang, ruang staf, hingga ruangan para kepala seksi dan Kepala Kejaksaan Negeri.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dengan fasilitas yang baik, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejari Subang semakin meningkat.

Selain itu, Kajati Jabar juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi internal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan bermartabat.

(Red/Nas)

Musrenbang Pasirjambu Bahas 132 Program Prioritas, Hadiat Tekankan Ekonomi dan Penanganan Bencana

0
Hadiat, S.Pd.I., Anggota DPRD Kabupaten Bandung

BANDUNG (Aswajanews.id) – Musrenbang Kecamatan Pasirjambu Tahun 2026 untuk penyusunan RKPD 2027 digelar di Aula Kantor Kecamatan Pasirjambu, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema peningkatan daya saing daerah secara berkelanjutan.

Forum ini menjadi hari ketiga pelaksanaan Musrenbang di wilayah Pacira. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Ciwidey dan Rancabali.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hadiat, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pada Musrenbang di Pasirjambu, pembahasan telah memasuki tahap pengerucutan usulan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari ketiga pelaksanaan Musrenbang di wilayah Pacira. Sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Ciwidey dan Rancabali, dan hari ini giliran Kecamatan Pasirjambu,” ujarnya.

Menurutnya, dari berbagai usulan yang masuk, sekitar 132 program telah diprioritaskan. Banyak di antaranya menyentuh sektor ekonomi rakyat sebagai bagian dari komitmen agar penganggaran difokuskan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.


Selain pembangunan infrastruktur, lanjut Hadiat, penguatan sektor perekonomian juga menjadi perhatian, terutama yang selaras dengan usulan masyarakat melalui tahapan Musrenbang. Program-program tersebut diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi di Pasirjambu.

Tercatat, sebanyak 17 OPD hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap mitigasi dan penanganan bencana, mengingat Pasirjambu termasuk wilayah rawan longsor.

“Beberapa desa sempat mengalami longsor, sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan masuk dalam prioritas RKPD 2027,” katanya.

Hadiat menambahkan, pembangunan harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui perbaikan akses jalan penunjang ekonomi dan penguatan sektor pertanian yang menjadi potensi utama wilayah tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan ini. Mari kita bahu-membahu membangun Pasirjambu dengan memanfaatkan anggaran yang ada secara tepat, terarah, dan sesuai prioritas pembangunan,” tutupnya.

(Reporter: Uus)

Meski Anggaran Terbatas, Musrenbang Pasirjambu Tetapkan 132 Program Prioritas

0
Camat Pasirjambu Nia Kania, S.PT., M.I.L.

BANDUNG (Aswajanews.id) — Tekanan fiskal akibat pengurangan Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat mulai dirasakan hingga ke tingkat kecamatan. Di Pasirjambu, Kabupaten Bandung, situasi itu menjadi konteks pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Forum yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pasirjambu, Rabu (11/2/2026) tersebut tak sekadar merumuskan daftar usulan. Di tengah ruang fiskal yang menyempit, peserta Musrenbang mengerucutkan 132 program prioritas dengan penekanan pada penguatan ekonomi rakyat dan mitigasi bencana.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad, S.E., M.M., mewakili Bupati Bandung, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Forum ini bukan sekadar agenda rutin tahunan atau seremonial, tetapi merupakan amanat perundang-undangan yang menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan ke depan, khususnya untuk perencanaan tahun 2027,” ujarnya.

Suasana Musrenbang Kecamatan Pasirjambu 2026 untuk penyusunan RKPD 2027

Ia tidak menampik adanya dampak pengurangan Dana Transfer ke Daerah dengan nilai yang signifikan terhadap kapasitas anggaran Kabupaten Bandung. Meski demikian, ia memastikan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan publik tetap sejalan dengan 57 rencana aksi yang telah ditetapkan.

Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hadiat, S.Pd.I., menyebut pembahasan di Pasirjambu telah memasuki tahap penyelarasan usulan bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Proses tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian Musrenbang di wilayah Pacira sebelumnya.

“Dari berbagai usulan yang masuk, sekitar 132 program telah diprioritaskan. Banyak di antaranya menyentuh sektor ekonomi rakyat,” katanya.

Menurut dia, selain infrastruktur, perhatian diarahkan pada sektor-sektor yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

DPRD juga memberi perhatian pada aspek kebencanaan. Pasirjambu, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami kejadian longsor di sejumlah desa, dinilai memerlukan langkah mitigasi dan penanganan yang lebih terstruktur dalam RKPD 2027. Sebanyak 17 OPD tercatat hadir dalam forum tersebut untuk menyinkronkan program sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Camat Pasirjambu, Nia Kania, S.PT., M.I.L., menggambarkan kondisi di tingkat desa. Berdasarkan pra-Musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya, mayoritas usulan masih didominasi pembangunan infrastruktur.

“Berdasarkan hasil pra-Musrenbang yang telah kami laksanakan pada minggu sebelumnya, kami melihat bahwa sebagian besar usulan dari pemerintah desa masih didominasi pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari berkurangnya jumlah anggaran yang diterima desa pada 2026. Tahun ini, alokasi untuk Kecamatan Pasirjambu tercatat sekitar Rp4,2 miliar yang dibagi untuk 10 desa.

Dalam situasi itu, ia berharap pemerintah desa tetap mampu mengoptimalkan potensi wilayahnya masing-masing dan tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai penghalang pelayanan.

“Walaupun anggaran terbatas, semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

(Reporter: Uus)

Pemkab Bandung Perkuat Reformasi Birokrasi, Tiga Perangkat Daerah Raih Predikat WBK pada SAKIP dan ZI Award 2025

0

BANDUNG (Aswajanews) – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan keberhasilan tiga perangkat daerah meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada ajang SAKIP dan Zona Integritas (ZI) Award Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat, di antaranya Menteri Hukum, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dari Kabupaten Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, Inspektur Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bagian Organisasi, serta sejumlah perangkat daerah terkait turut menghadiri kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting di Command Center Inspektorat Kabupaten Bandung

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Reformasi birokrasi merupakan mesin penggerak untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Birokrasi yang unggul menjadi syarat keberlangsungan peradaban sekaligus amanat Presiden untuk terus kita jalankan,” ujarnya.

Rini juga menyampaikan bahwa penguatan reformasi birokrasi harus berorientasi pada pelayanan masyarakat serta percepatan implementasi kebijakan. Selain itu, transformasi digital menjadi fase penting dalam pengembangan birokrasi modern guna meningkatkan kualitas layanan publik.

“Ke depan, saya akan terus dorong implementasi digitalisasi di seluruh instansi pemerintah agar pelayanan dan birokrasi kita semakin unggul,” pungkasnya.

Sebanyak tiga unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung berhasil meraih Predikat WBK, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Puskesmas Rancaekek DTP.

Keberhasilan ini sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menyampaikan bahwa keberhasilan perangkat daerah meraih predikat WBK merupakan hasil komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pelayanan.

“Predikat WBK ini menjadi bukti nyata kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Cakra.

Ia menambahkan, peran Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung selaku Tim Penilai Internal berperan aktif dalam melakukan pengawalan, pendampingan, serta evaluasi pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.

“Jangan sampai Zona Integritas berhenti pada pencapaian predikat semata, tetapi mampu menjadi budaya kerja yang berkelanjutan,” tambahnya.

Cakra berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik. Ia juga optimistis ke depan semakin banyak unit kerja yang mampu meraih predikat WBK bahkan meningkat menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan SAKIP dan ZI Award merupakan tahap akhir dari rangkaian evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pembangunan Zona Integritas pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan mengukur kemajuan reformasi birokrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

SAKIP sendiri merupakan instrumen penting dalam mengintegrasikan perencanaan program dan penganggaran sehingga lebih efektif dan efisien. Jika kualitas layanan publik kurang optimal maka dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga penguatan akuntabilitas kinerja menjadi kebutuhan strategis. Berdasarkan hasil evaluasi nasional, sebanyak 94 kementerian dan lembaga, 35 pemerintah provinsi, serta 459 pemerintah kabupaten/kota telah mengimplementasikan SAKIP dengan nilai minimal “Baik”. (Red)

IPARI Gandeng DMI dan FKDT Brebes Rencanakan Pesantren Ramadhan

0

BREBES (Aswajanews) – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Brebes merencanakan kegiatan Pesantren Ramadhan di sejumlah lembaga pendidikan formal. Kegiatan tersebut akan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Brebes dan DPC FKDT Kabupaten Brebes.

Rencana tersebut disampaikan Ketua IPARI Kabupaten Brebes, H. Mumin Syafik, Lc., dalam pertemuan bersama yang digelar di ruang KUA Brebes, Selasa (10/2/2026).

Sekretaris PD DMI Kabupaten Brebes, Akhmad Sururi, menyampaikan bahwa kehadiran Pesantren Ramadhan di tengah komunitas pelajar merupakan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya paham keagamaan radikal. Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah hasil penelitian di beberapa daerah, terjadi peningkatan sikap intoleransi di kalangan pelajar, khususnya tingkat SMA. Bahkan, radikalisme atas nama agama dinilai mulai merambah lembaga pendidikan formal.

“Oleh karena itu, kita harus memiliki keterpanggilan nurani secara bersama untuk memberikan pemahaman keagamaan yang ramah dan rahmatan lil ‘alamin. Islam hadir di Indonesia dengan wajah yang damai dan santun. Komitmen pemerintah dalam penguatan moderasi beragama juga perlu menyentuh komunitas pelajar,” ujarnya.

Sururi juga menyoroti kondisi remaja saat ini yang dinilai semakin jauh dari masjid. Ia membandingkan dengan era 1980-an, ketika remaja masih banyak meramaikan masjid di kampung-kampung. Kini, menurutnya, remaja lebih banyak menghabiskan waktu di kafe atau tempat hiburan, sementara masjid mulai ditinggalkan.

Sementara itu, Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes menekankan pentingnya penguatan pemahaman dan praktik ajaran Islam di kalangan pelajar. Minimnya jam tatap muka mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dinilai berdampak pada lemahnya pemahaman keagamaan, sehingga sejumlah kewajiban sebagai seorang muslim kerap terabaikan.

Ia menambahkan bahwa dasar-dasar keagamaan masih membutuhkan penguatan melalui kegiatan pendalaman materi, seperti Pesantren Ramadhan.

“Kita harus memiliki keterpanggilan nurani untuk mewujudkan Islam kaffah di kalangan pelajar. Ketika seseorang beragama secara utuh, maka akan lahir perilaku yang toleran, moderat, dan menebarkan kedamaian. Maraknya tawuran dan berbagai tindakan kriminalitas antara lain dipengaruhi oleh kurangnya penghayatan dan pemahaman keagamaan yang baik. Karena itu, Pesantren Ramadhan menjadi bagian penting dari dakwah Islam di lembaga pendidikan,” imbuh Sururi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala KUA Kecamatan Brebes, H. Soleh, serta sejumlah Penyuluh Agama Islam wilayah Kecamatan Brebes. Kepala KUA Kecamatan Brebes menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut dan berharap tim yang akan dibentuk dapat menjalankan amanah dengan baik dan lancar.

(Red/Nas)

Menjadi Warga NU di Era Global: Antara Tradisi, Kemajuan, dan Tanggungjawab Keumatan

0
Oleh: Farid Hamdani, Lc. Nahdliyin asal Bandung Barat

Menjadi warga Nahdlatul Ulama (NU) hari ini bukan sekadar identitas kultural atau pilihan organisasi. Di tengah arus globalisasi, disrupsi digital, dan pertarungan ideologi lintas negara, ber-NU justru merupakan sikap ideologis dan kultural yang menentukan arah masa depan Islam Indonesia. NU tidak hanya mewarisi tradisi, tetapi juga memikul tanggung jawab sejarah untuk menjaga Islam tetap berwajah ramah, beradab, dan relevan dengan zaman.

Globalisasi memang membawa banyak kemudahan, tetapi juga tantangan serius bagi umat Islam. Informasi keagamaan kini tidak lagi bersumber utama dari kiai dan pesantren, melainkan dari algoritma media sosial. Siapa pun dapat berbicara atas nama Islam, meskipun tanpa sanad keilmuan dan adab. Dalam situasi seperti ini, warga NU memegang peran penting sebagai penjaga otoritas keagamaan yang berakar pada tradisi keilmuan yang sahih dan bertanggung jawab.

Tradisi NU bukan sekadar ritual, melainkan sistem nilai. Tahlilan, maulidan, ziarah, dan pengajian kitab kuning bukanlah praktik nostalgia, melainkan sarana membangun kesinambungan spiritual dan sosial. Di balik amalan-amalan itu tersimpan ajaran tentang tawadhu’, cinta kepada Nabi, dan penghormatan kepada ulama. Inilah modal sosial yang membuat Islam ala NU tidak mudah terjebak pada puritanisme dan kekerasan simbolik.

Namun, menjadi warga NU juga berarti bersedia bergerak maju. NU tidak boleh terjebak dalam romantisme masa lalu. Prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadîm al-shâlih wa al-akhdzu bi al-jadîd al-ashlah mengajarkan bahwa tradisi dan inovasi harus berjalan beriringan. Di era digital, warga NU dituntut hadir di ruang publik baru: media sosial, platform pendidikan daring, dan ekonomi kreatif. Jika NU absen di sana, ruang itu akan diisi oleh narasi keagamaan yang sempit dan provokatif.

Lebih jauh, warga NU juga memikul tanggung jawab keumatan dan kebangsaan. Sejak awal berdiri, NU tidak hanya memikirkan keselamatan individu, tetapi juga kemaslahatan sosial. Komitmen NU terhadap NKRI, Pancasila, dan kebhinekaan bukanlah sikap politis sesaat, melainkan hasil ijtihad kebangsaan para ulama. Menjadi warga NU berarti ikut merawat Indonesia sebagai ruang hidup bersama yang harus dijaga dari konflik sektarian dan ideologi transnasional yang memecah belah.

Dalam konteks global, wajah Islam yang ditampilkan NU memiliki arti strategis. Dunia yang lelah oleh terorisme dan radikalisme membutuhkan contoh Islam yang damai, rasional, dan spiritual. Warga NU, dengan tradisi pesantren dan akhlak wasathiyah-nya, sejatinya sedang membawa misi peradaban: membuktikan bahwa Islam dan kemanusiaan tidak pernah bertentangan.

Karena itu, ber-NU di era global bukan hanya soal mengikuti organisasi, melainkan soal mengambil posisi moral dan intelektual. Ia adalah pilihan untuk berdiri di pihak Islam yang mempersatukan, bukan memecah; mencerahkan, bukan menghasut; membangun, bukan meruntuhkan.

Menjadi warga NU hari ini berarti menjadi penjaga warisan ulama sekaligus arsitek masa depan umat. Dan dalam dunia yang kian bising oleh kebencian dan kesalahpahaman, peran ini justru menjadi semakin penting. ***

TMMD Reguler ke-127 Dimulai di Kabupaten Bandung, Dorong Akselerasi Pembangunan Desa

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Program kolaboratif antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pedesaan sekaligus memperkuat konektivitas wilayah.

Pembukaan TMMD ditandai dengan upacara yang dipimpin Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna di wilayah Rancabali, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut menegaskan peran TMMD sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan daerah, khususnya dalam menjangkau wilayah perdesaan yang membutuhkan peningkatan akses dan layanan dasar.

Dalam pelaksanaan TMMD Reguler ke-127, Desa Cipelah ditetapkan sebagai sasaran utama pembangunan fisik. Fokus kegiatan diarahkan pada pembangunan jalan beton sepanjang 1.500 meter yang diharapkan mampu membuka keterisolasian wilayah serta memperlancar mobilitas warga.


Pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki akses transportasi, tetapi juga untuk mendukung pergerakan ekonomi masyarakat. Jalur ini menjadi penghubung penting bagi distribusi hasil pertanian serta akses menuju kawasan wisata perdesaan di Kabupaten Bandung bagian selatan.

Dalam amanatnya pada upacara pembukaan, Bupati Bandung menekankan bahwa TMMD merupakan model pembangunan kolaboratif yang melibatkan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Pendekatan ini dinilai efektif karena menggabungkan pembangunan fisik dengan penguatan nilai kebersamaan dan gotong royong.

Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun anggaran 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan TMMD dan karya bakti TNI yang tersebar di sembilan desa fokus. Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Selain pembangunan fisik, rangkaian TMMD Reguler ke-127 juga diisi dengan berbagai kegiatan nonfisik dan pendampingan pemerintah daerah. Sejumlah bantuan disalurkan untuk mendukung sektor sosial, pendidikan, kesehatan, perikanan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Kegiatan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi di tingkat desa. TMMD tidak semata membangun jalan atau fasilitas, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup warga secara menyeluruh.

Pelaksanaan TMMD Reguler ke-127 di Kabupaten Bandung juga menjadi cerminan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung agenda pembangunan Jawa Barat. Pola kolaborasi ini diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa.

Dengan dimulainya TMMD Reguler ke-127, pemerintah daerah berharap seluruh sasaran program dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang. Pembangunan desa yang terencana dan berkelanjutan diyakini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

(Reporter: Uus)

798 Tabung LPG hingga 3 Truk Diamankan, Ditreskrimsus Polda Jabar Dalami Jaringan Gas Subsidi

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan ratusan tabung LPG dan sejumlah kendaraan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 798 tabung LPG berbagai ukuran.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong,” kata Kombes Hendra, Selasa (10/2/2026)

Selain tabung LPG, Polisi juga menyita tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, barang bukti tersebut menunjukkan skala kegiatan penyuntikan yang cukup besar.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil,” ujar Wirdhanto.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM.

“Kami telah memeriksa enam orang saksi serta satu orang saksi ahli dari Ditjen Migas ESDM untuk memperkuat pembuktian,” jelas Wirdhanto.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” katanya.

Wirdhanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.

“Penjelasan lebih detail nantinya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang – Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Selain itu tersangka juga dikenakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp. 2 miliar. (Moh Asep)

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

0
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

BANDUNG (Aswajanews) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara komersial.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di sebuah gudang di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (5/2/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar hukum karena menyalahgunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian dijual dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujar Hendra, Selasa (10/2/2026).


Dalam perkara ini, tersangka berinisial AS berperan sebagai pengendali operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi ke konsumen. Sementara tersangka AJ berperan sebagai pelaku teknis penyuntikan LPG.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut.
Selain menjerat tersangka, penyidik juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta peralatan penyuntikan sebagai barang bukti. (Moh Asep)

Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya

0

KARAWANG (Aswajanews) – Polres Karawang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berkat kejelian anggota di lapangan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat personel Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur. Petugas menghentikan seorang pengendara karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 7 potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku mengaku berinisial MN, warga Gembongan.

Selanjutnya, petugas Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, yang kemudian memerintahkan Unit I Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Terduga beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” lanjut Kasi Humas.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, serta 4 buah lakban, yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.

“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Kasi Humas.

(Ahmad Z)

Kajati Jabar Teken Kerja Sama dengan Jasa Marga Group Perkuat Pendampingan Hukum

0

BANDUNG (Aswajanews) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), PT Jasamarga Related Business (JMRB), dan PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar, Selasa (10/02/2026), dan turut ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Direktur Utama dan jajaran direksi PT Jasa Marga Group, di antaranya Direktur Human Capital dan Manajemen Risiko, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Keuangan, SDM dan Umum, serta Direktur Keuangan dan Administrasi. Hadir pula para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara, serta Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejati Jabar.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah konkret dalam mempererat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk beserta anak perusahaannya.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang selama ini berkomitmen menjalin hubungan kerja sama yang terarah dan berkesinambungan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara institusi penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis dalam bidang pengusahaan, pembangunan, pengoperasian, serta pemeliharaan jalan tol beserta sarana pendukungnya.

Tujuan utama kerja sama tersebut adalah memberikan perlindungan dan pendampingan hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, serta kegiatan PT Jasa Marga Group, khususnya dalam pengelolaan risiko hukum, keberlanjutan usaha, dan kelancaran operasional di wilayah Jawa Barat.

Kajati berharap kerja sama ini dapat terus dijaga dan dipelihara dengan baik sebagai bentuk harmonisasi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, yang merupakan tanggung jawab bersama.
(Penkum Kejati Jabar)

Musrenbang Ciwidey 2027 Bahas Prioritas Pembangunan di Tengah Penurunan Anggaran

0
Suasana Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Ciwidey

BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Kecamatan Ciwidey menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Aula Kecamatan Ciwidey, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi forum bersama untuk membahas usulan dan arah pembangunan Kecamatan Ciwidey ke depan.

Musrenbang dihadiri unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, serta anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Daerah Pemilihan (Dapil) I. Dari delapan anggota DPRD Dapil I, lima di antaranya hadir dan mengikuti jalannya pembahasan.

Camat Ciwidey menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan tahun 2027 dihadapkan pada penurunan pagu anggaran. Jika pada tahun sebelumnya anggaran mencapai Rp5,4 miliar, pada tahun 2027 turun menjadi Rp3,036 miliar atau berkurang sekitar 30 persen akibat penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Kabupaten Bandung.

“Meski anggaran mengalami penurunan, kami tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Camat Ciwidey.


Ia menambahkan, program pembangunan tetap diarahkan pada peningkatan daya saing daerah, dengan prioritas pada pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Ir. Hj. Ina Dewi Kania, M.P., mengatakan Musrenbang merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan daerah.

“Perencanaan pembangunan harus melalui Musrenbang, dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Aspirasi masyarakat inilah yang menjadi dasar penyusunan program pembangunan tahun 2027,” katanya.

Menurutnya, keterbatasan anggaran perlu disikapi dengan kolaborasi lintas sektor. “Pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat didukung melalui program lintas sektor, CSR, serta dukungan pemerintah pusat dan provinsi,” tambahnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hadiat, S.Pd.I., menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan program prioritas di tengah keterbatasan anggaran.

“Dengan anggaran yang terbatas, program yang direncanakan harus benar-benar diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hadiat.

Ia menyoroti masih adanya kebutuhan mendasar di wilayah Ciwidey, khususnya di sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pertanian. Selain itu, Hadiat juga menyinggung kondisi Ciwidey sebagai wilayah rawan bencana.

“Beberapa desa terdampak longsor akibat tingginya curah hujan. Penanganan sudah dilakukan, namun ke depan perlu langkah mitigasi yang lebih berkelanjutan,” katanya.

Hadiat mendorong upaya mitigasi bencana melalui pembangunan tembok penahan tanah, perbaikan drainase, serta penanaman kembali pohon di wilayah rawan longsor.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Dr. M. Akhiri Hailuki, S.IP., M.Si., berharap Musrenbang benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

“Kami berharap Musrenbang ini menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan pembangunan tahun 2027 agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Bandung bersama pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Transfer Keuangan Daerah.

“Mudah-mudahan melalui evaluasi yang dilakukan, alokasi TKD ke depan bisa lebih optimal dan tidak kembali mengalami penurunan,” pungkasnya.

(Reporter: Uus)

Hadiat Soroti Infrastruktur dan Mitigasi Bencana dalam Musrenbang Ciwidey 2027

0
Hadiat berdiskusi dengan para kepala desa se-Kecamatan Ciwidey dalam Musrenbang RKPD 2027

BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Kecamatan Ciwidey menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai forum penyampaian aspirasi masyarakat dan penyelarasan program pembangunan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Ciwidey, Selasa (10/2/2026).

Musrenbang tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hadiat, S.Pd.I.

Dalam kesempatan itu, Hadiat menyampaikan pandangannya terkait penentuan program prioritas pembangunan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Menurutnya, penurunan anggaran pembangunan yang salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) perlu disikapi dengan perencanaan yang lebih selektif agar anggaran yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan keterbatasan anggaran, program yang direncanakan harus benar-benar diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hadiat.


Ia menyoroti masih adanya kebutuhan mendasar di wilayah Kecamatan Ciwidey dan sekitarnya, khususnya di sektor infrastruktur serta pemberdayaan kelompok ekonomi masyarakat dan pertanian yang masuk dalam usulan Musrenbang.

Selain itu, Hadiat juga menyinggung kondisi Ciwidey sebagai wilayah rawan bencana. Tingginya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir, kata dia, menyebabkan sejumlah desa terdampak longsor.

“Penanganan sudah dilakukan bersama BPBD dan Dinas PUTR, namun ke depan perlu langkah yang lebih berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, upaya mitigasi bencana perlu difokuskan pada pembangunan tembok penahan tanah (TPT), perbaikan sistem drainase, serta penanaman kembali pohon di wilayah rawan longsor.

“Langkah-langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko bencana dan menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(Reporter: Uus)

Akhiri Hailuki, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Dorong Perencanaan RKPD 2027 Responsif di Ciwidey

0
Akhiri Hailuki menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Ciwidey

BANDUNG (Aswajanews.id) – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Dr. M. Akhiri Hailuki, S.IP., M.Si., mendorong agar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai forum penyelarasan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Ciwidey, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Akhiri menyampaikan harapannya agar seluruh proses perencanaan pembangunan ke depan benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat dan disusun berdasarkan skala prioritas.


Menurutnya, Musrenbang memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita berharap Musrenbang ini menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan pembangunan tahun 2027. Apa yang tertuang dalam RKPD nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, orientasi pembangunan daerah saat ini perlu terus diarahkan pada upaya penyelesaian persoalan di lapangan, sehingga setiap program yang direncanakan dapat memberikan manfaat langsung.

“Bukan semata-mata soal penyerapan anggaran, tetapi bagaimana pembangunan itu mampu menjawab persoalan dan menjadi solusi bagi masyarakat,” jelasnya.

Akhiri juga menyinggung dinamika Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bandung bersama pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah parameter yang dapat dievaluasi dan dibenahi agar alokasi TKD ke depan dapat lebih optimal.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri. Mudah-mudahan melalui pembenahan dan evaluasi yang dilakukan, penurunan TKD tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tuturnya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(Reporter: Uus)

OIKN Pastikan Layanan Dasar Siap Sambut Perpindahan ASN ke IKN

0

JAKARTA (Aswajanews) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan kesiapan layanan dasar untuk mendukung perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Layanan tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, serta kebebasan beragama dan beribadah.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa layanan dasar merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah, termasuk bagi ASN dan keluarganya yang akan bermukim di IKN.

“Pelayanan dasar menjadi kunci agar ASN dapat pindah dan bekerja dengan tenang di IKN,” ujar Troy dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, OIKN saat ini memfokuskan pemenuhan layanan dasar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito, menyampaikan bahwa sektor kesehatan telah didukung empat rumah sakit, dengan tiga di antaranya sudah beroperasi.

Rumah sakit tersebut meliputi Rumah Sakit Hermina Nusantara, Rumah Sakit Mayapada Nusantara, dan RSUP Kementerian Kesehatan Nusantara.

“Ketersediaan tempat tidur di IKN telah mencapai dua hingga tiga tempat tidur per 1.000 penduduk, melampaui standar nasional minimal satu tempat tidur per 1.000 penduduk,” jelas Suwito.

Selain layanan kuratif, OIKN juga mendorong upaya preventif melalui pengendalian penyakit, seperti demam berdarah. Langkah yang dilakukan antara lain pengendalian lingkungan, penaburan ikan di embung sebagai predator alami jentik nyamuk, serta edukasi kesehatan.

OIKN juga menjalankan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dua kali setahun untuk memetakan kondisi kesehatan pegawai. Hasil CKG menunjukkan lebih dari 30 persen pegawai berusia di bawah 30 tahun mengalami hiperglikemia, disertai peningkatan kolesterol dan tekanan darah.

“Temuan ini menjadi perhatian serius agar ASN menerapkan pola hidup sehat sejak dini,” ujarnya.

Di bidang pendidikan, OIKN menyiapkan operasional sekolah terpadu di KIPP dari jenjang PAUD hingga SMA yang akan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru. Sejumlah institusi pendidikan juga segera dibuka, antara lain Sekolah Taruna Nusantara, Sekolah Garuda, sekolah terpadu Kementerian Agama, serta empat sekolah internasional: Nusantara Intercultural School (NIS), Australian Independent School Nusantara (AIS), Sekolah Islam Al-Azhar Summarecon Nusantara, dan Sekolah Bina Bangsa Nusantara.

Selain itu, OIKN melakukan pendampingan mutu terhadap 43 sekolah eksisting di wilayah KIPP sebagai bagian dari penguatan ekosistem pendidikan. “Bidang pendidikan di IKN sudah mulai siap untuk mendukung perpindahan Ibu Kota Nusantara,” katanya.

Untuk jaminan sosial, layanan BPJS Kesehatan telah tersedia di Rumah Sakit Hermina Nusantara dan Rumah Sakit Mayapada Nusantara. Sementara itu, layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja juga telah dapat diakses di wilayah KIPP IKN.

Dalam aspek kehidupan beragama, OIKN menyiapkan operasional Masjid Negara IKN yang direncanakan mulai beroperasi pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. OIKN juga telah mengoordinasikan pelayanan ibadah di 12 masjid dan 37 musala di wilayah KIPP.

“Masjid Negara IKN kami siapkan sebagai pusat ibadah dan kebersamaan. Kami mengajak seluruh Sahabat Insan Otorita IKN untuk memeriahkan Ramadan di Masjid Negara IKN, yang juga akan dilengkapi bazar Ramadan dan takjil berbuka puasa,” pungkasnya. (Red)

Pelajar SMK Tewas Kecelakaan di Matraman, Polisi Duga Akibat Jalan Berlubang

0

JAKARTA (Aswajanews) – Seorang pelajar SMK bernama Aldi Suryaputra meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin pagi (9/2/2026). Polisi menduga kecelakaan tersebut dipicu kondisi jalan berlubang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara.

“Sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara, kemudian diduga pengendara terperosok akibat jalan berlubang,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban meninggal di TKP dan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati,” jelasnya.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mendalami penyebab pasti kejadian.

(Red)

Kepala BPN Kota Bandung Apresiasi Peran Awak Media dan Sosialisasikan Layanan Prioritas “PELATARAN”

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, H. Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam kepada insan pers Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah Jawa Barat.

Yayat menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta menjaga marwah demokrasi melalui pemberitaan yang jujur, berimbang, edukatif, dan objektif.

“Pers memiliki peran vital dalam membela kebenaran dan menjaga nurani publik. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan bertanggung jawab,” ujar Yayat saat ditemui di Bandung, Senin (9/2/2026).

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers di momentum HPN 2026.
“Kami mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026. Terima kasih kepada seluruh insan pers yang terus menyuarakan kebenaran dan merawat demokrasi. Kontribusi rekan-rekan media sangat krusial dalam menyampaikan program kerja kami kepada masyarakat secara transparan,” ungkapnya.

Di bawah kepemimpinan Yayat Ahadiat, BPN Kota Bandung terus mendorong transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan publik melalui 7 Layanan Prioritas Pertanahan. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan bagi masyarakat Kota Bandung.

Salah satu inovasi unggulan yang kini disosialisasikan adalah PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Program ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk mengurus administrasi pertanahan.

Layanan PELATARAN dibuka setiap Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan dikhususkan bagi permohonan mandiri tanpa kuasa, dengan empat jenis layanan utama, yaitu:

  1. Pengecekan Sertifikat

  2. Peralihan Hak

  3. Roya (Penghapusan Hak Tanggungan)

  4. Ploting Bidang Tanah

“Pelayanan di akhir pekan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mempermudah urusan masyarakat. Kami ingin memastikan layanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dapat diakses secara mandiri di waktu luang warga,” pungkas Yayat.

Melalui kolaborasi yang konstruktif dengan media massa, BPN Kota Bandung berharap informasi mengenai kemudahan layanan pertanahan ini dapat tersampaikan secara luas dan utuh kepada publik, demi terwujudnya pelayanan yang berkualitas, akuntabel, jujur, dan transparan.
(Bambang K)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts