Google search engine
Beranda blog Halaman 283

Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

0
Bahar bin Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

Bandung (Aswajanews.id) – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Bahar bin Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia mengatakan Bahar bin Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

“Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” katanya, di Bandung, Selasa (4/1).

Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar bin Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen. “Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat,” kata dia.

Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. “Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” katanya.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. *(Sumber : Antara)

Serapan Anggaran 2021 Pemda Provinsi Jabar 95,51 Persen

0
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bandung (Aswajanews.id) – Selama tahun 2021 Pemda Provinsi Jabar telah melaksanakan kegiatan dengan terukur dan sesuai dengan penyerapan anggaran yang mencapai 95,51 persen. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan penyerapan tersebut terjadi berdasarkan atas dasar kesesuaian kinerja yang sejalan dengan perencanaan di awal 2021.

“Sebenarnya semua di atas 90 persen itu bagus apalagi ini 95,51 persen, artinya kami bekerja sesuai dengan perencanaan, diserap dengan baik. Semua kerja keras mudah-mudahan jadi pola di tahun depan,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

“Penyerapan anggaran Jabar baik sekali yaitu 95,51 persen di tahun sebelumnya penyerapan 2020 hanya 88 persen Jadi provinsi ini melaksanakan kegiatan 2021 dengan maksimal,” tambah Kang Emil.

Menyambut tahun 2022, Kang Emil membeberkan penyiapan dana tak terduga untuk mengantisipasi kedaruratan, salah satunya pandemi COVID-19 yang memang belum usai.  “Kalau tiba-tiba darurat lagi, harus di-refocusing kita sudah bikin skenario. Jadi sekarang anggap normal tapi Bappeda sudah menghitung kalau tiba-tiba harus refocusing kelompok proyek mana yang harus berhenti. Ini diatur mana yang 50-50, berapa persen mana yang tetap ada. Jadi kami lebih siap,” tuturnya.

Gubernur menjelaskan beberapa proyek strategis di 2022 telah memasuki masa akhir untuk segera diresmikan dalam waktu dekat. Mulai dari alun-alun Sukabumi, alun-alun Kuningan, Menara Kujang Sapasang di Sumedang hingga revitalisasi Sungai Kalimalang dan yang terkini terkait curhatan warga tentang jalan rusak di Pamanukan, Subang, akan segera ditindaklanjuti. *(Humas Jabar)

Tiga Tahun Berturut, Samsat Jatim Torehkan WBK dari Kementerian PAN-RB

0

Jakarta (Aswajanews.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali memberikan predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim. Predikat WBK tersebut diberikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada UPT PPD SAMSAT Pasuruan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di Artotel Suites Mangkukuhur Jakarta, Senin (20/12).

Predikat WBK tersebut merupakan anugerah yang ketigakalinya diterima Bapenda Jatim selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2019, anugerah predikat WBK juga diperoleh Bapenda Jatim melalui UPT PPD SAMSAT Jombang dan pada tahun 2020 diperoleh UPT PPD SAMSAT Nganjuk. Ketiganya memperoleh predikat WBK setelah melalui proses penilaian ketat berdasarkan kualitas pelayanan yang baik dan berintegritas.

Perolehan predikat WBK bagi SAMSAT Jatim merupakan pencapaian istimewa. Sebab di Indonesia, hanya SAMSAT di Jatim yang telah memperoleh predikat WBK. Terlebih perolehan predikat WBK tersebut telah mencapai tiga kali selama tiga tahun berturut.

Atas anugerah predikat WBK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada seluruh jajaran ASN, Kepolisian serta Jasaraharja yang telah memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan publik bersih dan berintegritas. Predikat tersebut menjadi penanda bahwa inovasi yang dilakukan Bapenda Jatim selama ini telah berseiring dengan semangat reformasi birokrasi.

“Bapenda Jatim dengan berbagai transformasi digital yang telah dilakukan untuk layanan pembayaran pajak kendaran terbukti berhasil mempersempit celah kecurangan dan praktik calo di lingkungan SAMSAT. Kita berharap, seluruh SAMSAT di Jatim ke depan juga akan meraih predikat WBK demi mewujudkan layanan yang bersih dan berintegritas,” tutur Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/12).

Untuk diketahui, tahun ini Kementerian PAN-RB menerima usulan sebanyak 4.400 unit kerja untuk diajukan dalam zona integritas. Dari usulan tersebut, sebanyak 558 unit kerja pelopor perubahan birokrasi mendapatkan predikat WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Secara rinci, sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72 unit kerja mendapat predikat WBBM.

Lebih lanjut gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut mengatakan, predikat WBK juga harus dikejar oleh seluruh OPD di lingkungan Pemprov sebagai wujud komitmen mewujudkan good goverment dan clean goverment. Ini juga selaras dengan tagline Jawa Timur CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif).

“Salah satu cara untuk mempersempit celah korupsi dan gratifikasi adalah memperkecil layanan tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini telah dilakukan Bapenda Jatim melalui penerapan inovasi SAMSAT 4.0 agar pembayaran pajak dapat dilakukan secara cashless,” pungkas  Gubernur jawaTimur ibu Khofifah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim  menambahkan, tahun ini Bapenda mengusulkan 18 UPT PPD SAMSAT yang telah menerapkan zona integritas menuju WBK. Selain itu, Bapenda Jatim juga mengusulkan UPT PPD Jombang dan UPT PPD Nganjuk menuju zona integritas WBBM.

“Alhamdulillah, berkat dorongan dan arahan dari ibu gubernur, UPT PPD Samsat Pasuruan lolos mendapatkan predikat WBK. Ikhtiar ini tidak akan berhenti sampai di sini. Sebab, ibu gubernur mendorong agar UPT PPD Samsat terus berupaya menjadi unit kerja yang memiliki predikat WBK maupun WBBM,” pungkas kepala Bapenda Jatim. *(bapendajatim)

Adib: Transformasi Butuh Keseriusan Semua Pihak

0
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dr. H. Adib M. Ag. menyematkan penghargaan Satyalancana Karya Satya Presiden RI kepada tiga orang ASN Kanwil Kemenag Jabar. Hj. Siti Sadiyah, S. Ag. M. Si (masa pengabdian 30 tahun), Tri Budiono, S. Sos (masa pengabdian 10 tahun) dan Novam Scorpiantrien, S. Sos (masa pengadian 10 tahun).

Bandung (Aswajanews.id) – Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Dr. H. Adib M. Ag mengatakan, tagline “Transformasi Layanan kepada Umat”, membutuhkan keseriusan semua jajaran untuk berubah baik secara individu, secara komunal maupun secara keorganisasian. Selain mengubah sikap dan prilaku, kemampuan, juga berusaha memenuhi infrastruktur layanan Kementerian Agama yang lebih baik,

Penegasan tersebut disampaikan Adib saat memberi sambutan pada peringatan Hari Amal Bhakti ke-76 Kementerian Agama tingkat Jawa Barat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bandung, Jln. H. Alpi Cibuntu, Senin (3/1/2022). Pada kesempatan itu pula, Adib menyerahkan penghargaan dari Presiden RI untuk sejumlah pegawai di lingkungan Kemenag Jabar.

Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam memberikan layanan kepada umat, sebagaimana moto Kemenag Jabar bersih, khidmat, barokah (Berkibar).  Bersih adalah niat dalam bekerja mengabdi di Kemenag. Syarat transedental harus benar-benar tulus karena Allah, sehingga pengabdian memiliki nilai ibadah.

“Selain itu, kita juga akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan seluruh amanah yang diberikan. Makna bersih yang kedua adalah kita harus menjaga integritas dan amanah kita, dengan integritas yang kita pertaruhkan dalam menjalankan seluruh amanah. Insya Allah kita i akan dimudahkan Allah dan kita akan diberikan keberkahan,” ungkapnya.

Kedua khidmat, maknanya bekerja dengan profesional, yang meliputi profesionalisme dan layanan prima.  Profesionalisme berarti bekerja sesuai dengan tupoksi. Bekerja sesuai tuntutan tuntutan bidang pekerjaan dengan terus meningkatkan kompetensi. Sedangkan layanan prima adalah memberikan pelayanan yang terbaik.

“Jadi ada dua istilah. Pertama adil yaitu profesional, yang kedua adalah Ihsan yakni layanan prima. Sebagaimna selalu diamanahkan khotib kita ‘Innallah ya’muru bil-adli wal-ihsani. Adil itu kita bekerja sesuai tuntutan/SOP /standar minimal. Kalau Ihsan kita bisa memberikan nilai lebih. Dalam hidup ini ini tidak cukup sesuai standar, tetapi bagaimna kita  memberikan nilai lebih,” katanya.

Jika sudah bisa menerapkan bersih dan khidmat, maka insya Allah berkah. Rezeki akan meningkat. Rezeki yang diperoleh juga akan memberikan keberkahan untuk diri sendiri dan keorganisasian.  Suasana kerja akan terwujud sebagaimna suasana kerja yang betul-betul mendukung kinerja. “Bersih, khidmad, barokah, adalah sesuatu yang sejalan dengan reformasi birokrasi dalam rangka kita meningkatkan layanan kepada umat.

Sematkan penghargaan 

Adib juga menyematkan penghargaan Satyalancana Karya Satya Presiden RI kepada tiga orang ASN Kanwil Kemenag Jabar. Pengharagaan diberikan pemerintah kepada para pegawai yang telah melaksanakan tugasnya, dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 58 /TK /2021, mereka yang mendapatkan penghargaan  ialah Hj. Siti Sadiyah, S. Ag. M. Si (masa pengabdian 30 tahun), Tri Budiono, S. Sos (masa pengabdian 10 tahun) dan Novam Scorpiantrien, S. Sos (masa pengadian 10 tahun). Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dr. H. Adib, menerima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas kontribusi pemenuhan kewajiban perpajakan 25 wajib pajak terbesar tahun 2021. *(Kontributor : Eva Nurwidiawati)

Menag: Terus Berinovasi untuk Kemenag yang Lebih Baik

0
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dr. H. Adib, membacakan sambutan Menag pada upacara HAB ke-76 Kemenag tingkat Jabar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Badung, Jln. H. Alpi Cibuntu Kota Bandung

Bandung (Aswajanews.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Agama harus harus terus berbenah. Prestasi yang telah diraih harus dipertahankan, dan secara bersamaan perlu terus berinovasi untuk mewujudkan Kemenag yang lebih baik. Untuk itu, jadikan agama sebagai inspirasi. Jadikan agama sebagai penggerak yang dapat meningkatkan daya kreativitas.

“Selain itu, jadikan pula, Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selaku aparatur sipil negara,” katanya dalam sambutan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama, Senin (3/1/2022).

Sambutan tersebut dibacakan Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dr. H. Adib, pada upacara HAB Kemenag tingkat Jabar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Badung, Jln. H. Alpi Cibuntu Kota Bandung. “Saya percaya apabila berpegang teguh pada itu semua, maka ASN Kemenag akan tampil sebagai sosok abdi negara yang luar biasa,” kata Kemenag.

Dengan demikian, lanjut Menag, tagline HAB ke 76 Kementerian Agama, yaitu Transformasi Layanan Umat akan dengan cepat dan mudah dilakukan. Transformasi yang dimaksud meliputi perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang mempercepat dan mempermudah kinerja Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Diungkapkan, sejak terbentuknya tanggal 3 Januari 1946 hingga hari ini, Kemenag terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta mewujudkan tatanan kehidupan beragama yang toleran dan ramah bagi semua.

Kemenag telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.

Hak itu, katanya, dibuktikan dengan naiknya Indeks Kesalehan Umat Beragama dari 82,52 pada tahun 2020 menjadi 83,92 pada tahun 2021. Indeks Kerukunan  Umat Beragama juga mengalami peningkatan yang semula tahun 2020 sebesar 67,46 menjadi sebesar 72,39 pada tahun 2021. Indeks Kepuasan Layanan KUA meningkat pula dari angka 77,28 pada tahun 2019 menjadi 78,90 pada tahun 2021.

Jalin hubungan

Kementerian Agama juga telah menjalin hubungan yang baik dengan para tokoh dan pemuka agama, organisasi dan lembaga keagamaan, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta unsur masyarakat lainnya. Hubungan baik tersebut diwujudkan dalam beragam pertemuan, baik di tingkat nasional maupun daerah, pendampingan, koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi.

Dari perspektif tata kelola keuangan, Kementerian Agama juga mampu mempertahankan prestasinya. Kemenag kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2020. Capaian ini menjadi prestasi yang diraih selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2016.

“Kita semua memahami, prestasi yang telah dicapai Kemenag  merupakan hasil kerja keras dari para perintis dan sesepuh serta saudara sekalian. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada segenap pegawai ASN Kemenag, yang selama ini telah mengabdi dengan tulus dan menjaga martabat, kehormatan, dan kinerja Lembaga ini,” tuturnya.

Sebagai salah satu bentuk ucapan terima kasih, Kementerian Agama telah mengajukan kepada presiden untuk memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 9.310 PNS dari 79 satuan kerja yang dinilai telah mengabdi tanpa cacat sebagai abdi negara.

Permohonan itu dikabulkan, Presiden Joko Widodo memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 tahun kepada 509 orang, 20 tahun kepada 2.802 orang, dan 10 tahun kepada 5.999 orang PNS Kemenag. “Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan. Semoga penghargaan tersebut semakin meningkatkan kinerja ASN Kementerian Agama dan menambah kebanggaan, sebagai bagian dari korps Kementerian Agama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. *(Kontributor : Eva Nurwidiawati)

Tanpa Papan Informasi Kegiatan, Rehab Kantor Desa Banggala Mulya Terkesan Tidak Transparan

0
Rehab kantor desa Banggala Mulya Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Jawa Barat tanpa papan informasi

Subang (Aswajanews.id) – Biasanya setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya. Dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP. Agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Lain halnya apa yang terjadi di desa Banggala Mulya Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Jawa Barat. Ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehab kantor desa berdasarkan pantauan wartawan aswajanews. id (30/12/2021) nampak kegiatan tersebut sangat tidak transparan karena tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan sepekulan nada negatif dari masyarakat luas. Seakan bertanya-tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya.

Menyikapi adanya persoalan tersebut, Hari berikutnya kami mencoba menggali informasi dengan menghubungi pak sekertaris desa (Sekdes) melalui pesan singkat whatsapp dan menjawab bahwa kegiatan tersebut merupakan swadaya dari masyarakat. Namun tak lama berselang chat lagi dan mengatakan bahwa dari anggaran banprop.

Dikarenakan pak sekdes lagi pelatihan kami disarankan untuk datang kembali ke desa atau menghubungi Kaur A. Sampai berita ini dirilis kami belum berhasil mendapat keterangan lanjutan terkait kegiatan yang dimaksud.

Dengan adanya informasi yang dianngap rancu. Handi sebagai wartawan senior di kabupaten Subang turut angkat bicara. “Ya seharusnya apapun bentuknya dan dari mana sumber anggarannya tetap yang namanya kegiatan pembangunan maupun rehab yang bisa dikatakan dilingkungan pemerintah baik itu ditingkat desa sekalipun, ketika menggunakan anggaran negara maupun swadaya ya harus transparan salah satunya yaitu dengan cara memasang papan informasi kegiatan proyek,” jelasnya.

“Kenapa demikian, selain sebagai bentuk keterbukaan toh anggaran yang digunakan adalah hasil pajak dari masyarakat. Jangan sampai ketika benar jadi salah dan ketika salah jadi benar akibat hal yang dinilai sepele, karena dalam RAB biasanya untuk papan informasi kegiatan proyek itu selalu dianggarkan,” ungkap Handi. (Red)

Cegah Jakarta Tenggelam, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Bersinergi Bangun SPAM

0
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (3/1).

Jakarta (Aswajanews.id) – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam, salah satu upayanya adalah melalui penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi ekstraksi air tanah. Hal ini diwujudkan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Sinergi Dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MoU yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin (3/1), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

“Isu Jakarta tenggelam menjadi alarm bagi pemerintah, salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah secara terus menerus oleh masyarakat. Pemerintah merespon hal tersebut dan mengambil inisiatif untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta dengan penyediaan air minum perpipaan yang mencukupi bagi masyarakat Jakarta. Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun sebuah perencanaan bersama (“Joint Planning”) yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu serta skema pembiayaan yang tepat.

“Meskipun kita semua terdampak Covid-19 sehingga kondisi fiskal terpengaruh, bukan berarti kita harus berhenti untuk membangun dan melayani masyarakat. Nota Kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut,” lanjut Menko Luhut.

Saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64%, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kepastian penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat menjadi kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam. Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun 3 (tiga) SPAM Regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.

“Dengan terbangunnya 3 (tiga) SPAM Regional tersebut, diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30%,” kata Menteri Basuki.

Kementerian PUPR juga akan memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyerapan air minum curah tahun pertama Proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong dan fasilitasi proyek terkait pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) Buaran III.

Untuk itu, Kementerian PUPR berharap, Pemerintah Provinsi DKI segera menyiapakan readiness criteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur yang diberikan sehingga SPAM Regional yang terbangun akan segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI Jakarta dapat segera terpenuhi.

Diketahui bahwa pada 2030 sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35% wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke +/- 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030.

Dalam rangka percepatan proyek tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta. Lebih lanjut Tito menjelaskan, “Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Nota Kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014.”

Sejalan dengan pengembangan infrastruktur SPAM, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM JAYA, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah (land subsidence) di DKI Jakarta.

“Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan, dan kami berterimakasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” tutup Gubernur Anies. *(Pemprov DKI)

Ahmad Sahroni: Polri Harus Bebas dari Kepentingan Politik

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Jakarta (Aswajanews.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku tidak setuju jika Polri di bawah satu kementerian. Menurutnya, Polri harus di bawah komando Presiden RI. Menurutnya jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan politik yang bisa mengganggu kinerja polisi.

“Dengan kinerjanya yang langsung berurusan dengan masyarakat, kita bisa bayangkan betapa rawannya apabila wewenang yang strategis ini berada di bawah sebuah kementerian. Padahal kita tahu, kementerian itu banyak diisi oleh politisi,” papar Sahroni dalam keterangan persnya, Senin (3/1/2022).

Pernyataan tersebut diungkapkan Sahroni menanggapi pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang nantinya akan menaungi Polri.

“Saya tidak setuju dengan usulan agar Polri berada di bawah kementerian apapun itu. Karena seperti yang kita tahu, polisi dengan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen,” jelas Sahroni.

Politisi Partai NasDem itu mengaku tidak setuju Polri di bawa satu kementerian. Pasalnya jabatan menteri adalah posisi politik. Sehingga tidak ingin Polri menjadi alat politik. “Jangan sampai polisi jadi alat politik. Karenanya bagi saya, struktur dan garis komando yang sudah ada sekarang itu sudah tepat,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah terlalu banyak, ia menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dengan Polri berada di bawah naungannya.

Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri. Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Joko Widodo dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional. *(Sumber : Sekretariat Jenderal DPR RI)

Sahroni Harap Direktorat PPA Mabes Polri Maksimalkan Penanganan Kasus Hukum Kekerasan Perempuan dan Anak

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Jakarta (Aswajanews.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik pengembangan organisasi di Mabes Polri yang akan menjadikan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat sendiri. Menurutnya, ini adalah terobosan yang penting dan sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi di masyarakat.

“Tentunya ini suatu kabar baik di awal tahun 2022, di mana Polri akan memiliki Direktorat PPA sendiri. Ini momentum yang sangat progresif di mana polisi tidak hanya fokus menangani kasus per kasus, namun juga memastikan terbentuknya direktorat khusus yang memang menangani bidang ini, dan memang sudah sangat urgent sekali barang ini,” papar Sahroni dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan pada korban, maka Polri akan melakukan pengembangan organisasi, di mana PPA akan menjadi direktorat sendiri di Mabes Polri. Sahroni mengungkapkan, dengan adanya Direktorat PPA nanti, diharapkan penanganan kasus hukum terkait kekerasan perempuan dan anak bisa lebih maksimal.

Selain itu, layanan juga bisa lebih komprehensif dan melibatkan berbagai elemen lainnya seperti rehabilitasi maupun trauma healing. “Kalau sudah ada direktoratnya kan polisi bisa lebih fokus menghadirkan layanan yang lebih maksimal pada korban. Mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan, tapi juga lebih didengar dan dilayani dalam hal pemulihan mentalnya. Bisa dengan rehabilitasi, trauma healing,” sambung Sahroni.

Politisi Partai NasDem ini berharap direktorat tersebut bisa memaksimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak, Sahroni juga meminta kepada seluruh jajaran kepolisian agar direktorat ini betul-betul dimanfaatkan secara maksimal demi menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setelah Pak Kapolri membentuk wadahnya, saya minta kepada seluruh kepolisian agar betul-betul bekerja memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hadirkan tenaga-tenaga terbaik, libatkan Polwan yang memiliki perspektif gender, dan kalau perlu kerjasama dengan institusi lain agar kebutuhan pemulihan lainnya kepada korban bisa diberikan. Kita harapkan, 2022 Indonesia bisa bebas kekerasan pada perempuan dan anak,” pungkas Sahron. *(Sumber : Sekretariat Jenderal DPR RI)

Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Ditahan ?

0
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1).

Bandung (Aswajanews.id) – Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1). Dia tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar. Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB. Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.
“Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,” kata Habib Bahar dilansir jpnn.com.

Dia tidak menepis kemungkinan setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dirinya langsung ditahan. Namun, jika itu benar terjadi, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu menilai keadilan telah mati. “Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati,” tegasnya.

Meski demikian, Habib Bahar mengaku tidak gentar jika hari ini dia langsung ditahan di Polda Jabar. “Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka,” tegas penceramah kelahiran Manado, 23 Juli 1985 itu.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Habib Bahar datang sesuai surat pemanggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan pekan lalu. Kombes menyebutkan di dalam surat tersebut Habib Bahar seharus memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (3/1) pukul 09.00 WIB.

“Namun tadi BS hadirnya pada jam 12 siang,” kata Kombes Ibrahim. Pada agenda pemeriksaan, tim gabungan penyidik Polda Jabar juga memanggil TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Habib Bahar dalam kasus ujaran kebencian. Pantauan JPNN.com di markas Polda Jabar hingga pukul 16.26 WIB, Habib Bahar masih diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Artinya, sudah empat jam berlalu sejak Habib Bahar datang ke Polda Jabar.

Pada pemeriksaan hari ini, Polda Jabar tidak memerinci seputar pemeriksaan Habib Bahar. “Kalau teknis pemeriksaan tergantung penyidik nantinya, dan biasanya berlaku dinamis. Sampai sekarang memang belum bisa kami tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan,” jelas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri.

Habib Bahar dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait ceramahnya pada sebuah kegiatan bernuansa religi di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (jpnn)

Kunjungi Korban KDRT di Bandung, PSI Jabar Siapkan Pendampingan Hukum

0
Ketua PSI DPW Jabar, Marshall Chandra didampingi pengurus mengunjungi Salsabila Putri AM, korban KDRT oleh suaminya yang sempat viral di medsos, Senin (3/1/2022)

Bandung (Aswajanews.id) – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPW Jabar, Marshall Chandra mengunjungi Salsabila Putri AM, korban KDRT yang sempat viral di media social (medsos), Senin (3/1/2022) di RS Muhammadiyah Kota Bandung.

Dalam kunjungannya Marshall memberikan empati dengan menjanjikan pendampingan hukum kepada Billa, panggilan akrab Salsabila Putri AM. “PSI siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada Billa jika dibutuhkan,” terang Marshall yang didampingi beberapa pengurus PSI Jabar.

“PSI sangat concern terhadap masalah masalah seperti ini yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.

Billa yang masih terbaring di kasur rumah sakit yang didampingi ibu dan rekan-rekannya mengatakan terimakasih atas perhatian dari PSI. “Terima kasih atas perhatian dari PSI, saat ini masih akan menyembuhkan diri dulu, baru akan dihubungi jika diperlukan untuk menempuh jalur hukum,” tutur Billa yang sudah terlihat lebih baik kondisinya.

Untuk diketahui, pelaku yang juga merupakan suami Billa, saat ini telah menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung bersama pengacara. *(Ben Chris/Elisa)

MTsN 9 Bantul Terima Penghargaan Madrasah Hebat Tahun 2021

0
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah dalam dalam Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama di Halaman Kankemenag Kabupaten Bantul, Senin (3/1/2022).

Bantul (Aswajanews.id) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Bantul mengawali tahun 2022 dengan prestasi. MTsN ini menerima penghargaan sebagai Juara I Lomba Madrasah Hebat Tahun 2021 dalam rangka Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama.

Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah dalam upacara yang berlangsung di Halaman Kankemenag Kabupaten Bantul, Senin (3/1/2022).

Lomba Madrasah Hebat berlangsung sejak awal Desember 2021. Kompetisi ini diikuti seluruh madrasah, negeri maupun swasta, di Kabupaten Bantul. Untuk jenjang MTs negeri, ajang ini diikuti sembilan madrasah dan tiga di antaranya lolos portofolio untuk mengikuti verifikasi 28 Desember 2021. Ketiga madrasah itu adalah MTsN 1 Bantul, MTsN 4 Bantul, dan MTsN 9 Bantul.

Penilaian dalam lomba ini didasarkan pada portofolio dan verifikasi yang dilakukan tim Kankemenag Kabupaten Bantul. Ada sembilan aspek yang dinilai, yaitu: prestasi, pemberitaan, upaya peningkatan kompetensi ASN, tertib administrasi, arsip, dan pelaporan, inovasi peningkatan kinerja, hasil survei kepuasan masyarakat, pemberlakuan dan penyempurnaan SOP, pemberlakuan reward and punishment, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah. Berdasarkan hal itu, MTsN 9 Bantul dinyatakan sebagai Juara I.

Sepanjang 2021, MTsN 9 Bantul telah menelurkan 59 prestasi. Sebanyak 10 di antaranya adalah prestasi internasional dalam bidang riset siswa. Untuk publikasi, MTsN 9 Bantul telah merilis 477 berita, baik di media cetak maupun online. Selain itu, ada 60 inovasi yang dikembangkan MTsN 9 Bantul, baik dalam pelayanan publik maupun pelayanan pembelajaran. Untuk peningkatan SDM, ratusan sertifikat guru dan pegawai diraih sebagai bukti keikutsertaan dalam diklat, seminar maupun workshop. Itulah yang mengantarkan MTsN 9 Bantul meraih nilai terbaik.

Kepala MTsN 9 Bantul Nur Hasanah Rahmawati hadir sebagai penerima penghargaan dalam kesempatan tersebut. Atik, sapaan akrabnya, merasa bangga dan bahagia dapat unggul dari kandidat lainnya di jenjang MTsN. Menyusul di urutan kedua dan ketiga adalah MTsN 1 Bantul dan MTsN 4 Bantul. Atik mengatakan, penghargaan tersebut sebagai buah manis dari pohon yang ditanam dan dirawat oleh seluruh warga MTsN 9 Bantul selama tahun 2021.

“Inilah buah manis itu. Buah yang telah dirawat oleh MTsN 9 Bantul selama satu tahun terakhir,” tutur Atik. Atik pun berharap, prestasi ini dapat menjadi langkah awal untuk meraih prestasi-prestasi berikutnya. (Kemenag RI)

Kilas Balik Prestasi Madrasah 2021, Terbaik UTBK Hingga Adiwiyata

0
Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi

Jakarta (Aswajanews.id) – Pandemi Covid-19 sepertinya bukan penghalang bagi madrasah untuk mengukir prestasi. Terbukti, sepanjang 2021, banyak prestasi yang diraih siswa madrasah, baik akademik maupun non akademik, mulai tingkat regional, nasional hingga internasional. Misalnya, dalam Top 1000 sekolah/madrasah tahun 2021 berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang digelar Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebanyak 62 madrasah masuk  terbaik nasional. Dari 1000 sekolah/madrasah yang dirilis, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Serpong menduduki peringkat pertama.

Di tahun yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menetapkan Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2021, di antaranya terdapat 21 madrasah dari 344 sekolah yang memiliki gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup, yaitu MIN 1 Asahan, MIN 5 Asahan, MIN 7 Tapanuli Selatan, MIN 1 Kota Medan, MIN 5 Kota Medan, MIN 6 Tangerang, MAN 1 Tangerang, MAN 1 Bandung, MTs Harapan baru Kab Ciamis, MIN 5 Blitar, MTsN 8 Blitar, MTs Alhikam Jombang, MIN 1 Madiun, MTsN 4 Pasuruan, MTsN 1 Ponorogo, MIS Ma’arif Bego Sleman, MTsN 1 Sleman, MTsN 4 Sleman, MTsN 2 Sumbawa, MTsN 2 Jeneponto, dan  MTs Al-Khairaat Pusat Palu.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Moh. Isom mengatakan, banyaknya prestasi yang ditorehkan oleh madrasah dalam kurun waktu satu tahun selama 2021 ini mencerminkan semangat madrasah mandiri berprestasi.

“Kami terus berupaya untuk menggali potensi siswa melalui berbagai macam rangkaian program yang dapat mengembangkan dan merangsang kreatifitas dan inovasi siswa madrasah seperti Kompetisi Robotik Madrasah, Kompetisi Sains Madrasah, Madrasah Young Researchers Super Camp, Madrasah Vlog Competition, Lomba Film Pendek Madrasah, Akademi Madrasah Digital, dan Duta Harmoni moderasi beragama,” terang Isom di Jakarta, Senin (3/1/2022).

“Madrasah hari ini sudah mulai menunjukkan eksistensi nya di berbagai macam even perlombaan baik itu bersifat akademik maupun non akademik yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga lainnya, mulai dari prestasi tingkat regional, kab/kota, provinsi, nasional hingga internasional,” sambungnya.

Pria yang biasa disapa Isom ini menegaskan, semua prestasi ini adalah kerja keras dan kerja cerdas seluruh warga madrasah. Kemenag hanya mendorong, memotivasi, dan memfasilitasi siswa madrasah agar dapat terus tumbuh dan berkembang, mengasah talenta, bakat, serta minat yang mereka miliki, baik akademik maupun non akademik.

“Kondisi Pandemi Covid 19 bukan sebuah halangan untuk tetap eksis dalam berprestasi, hal ini dibuktikan oleh beberapa madrasah yang produktif selama tahun 2021,” tegasnya.

Kepala MTsN Pati Ali Musyafak menambahkan, tahun ini, ada 1.909 medali yang berhasil ditorehkan siswanya. Sebanyak 66 prestasi diraih di tingkat internasional, 1.755 prestasi tingkat nasional, 93 prestasi tingkat provinsi, dan 15 prestasi tingkat kabupaten/kota.

“Ini sebuah pembuktian bahwa dalam kondisi apapun madrasah siap melewati segala rintangan,” tegasnya.

Prestasi gemilang juga diraih MAN 1 Yogyakarta. Sepanjang 2021, madrasah ini berhasil meraih 460 prestasi dan penghargaan yang diraih oleh 465 siswa. Sebanyak 18 prestasi, di tingkat interasional, dan 359 prestasi tingkat nasional. Selebihnya adalah prestasi tingkat regional, provinsi, dan kota/kabupaten.

Kepala MAN 1 Yogyakarta Wiranto Prasetyahadi, menuturkan bahwa masa pandemi Covid-19 dengan segala keterbatasannya tidak menghalangi siswa madrasah untuk tetap eksis dan meraih prestasi.

“Kita bersyukur, sehingga para siswa dan guru terus bersemangat untuk berprestasi. Seperti brand yang kita canangkan, Prestasi tiada henti, cerdas dan Islami, menuju kelas dunia,” ujarnya.

“MAN 2 Kota Malang mencatat ada 393 siswa yang terlibat dalam pencapaian prestasi akademik sepanjang 2021. Selain itu, tercatat ada 37 prestasi non akademik yang diraih para siswa, itu artinya 430 Prestasi akademi dan non akademik sudah ditorehkan madrasah ini,” jelas Husnan, Kepala MAN 2 Kota Malang.

Husnan juga menambahkan, musibah bukan berarti berhenti untuk berkreasi dan berinovasi. Sebab, semua butuh perjuangan. Kondisi pandemi mendorong pihaknya untuk mencari solusi lebih kuat lagi agar tetap bisa berprestasi dan mengharumkan nama madrasah dengan goresan tinta prestasi.

“Ini adalah salah satu dari sekian banyak madrasah yang memberikan warna bagi negeri dengan torehan prestasi yang begitu membanggakan. Tidak sedikit madrasah lainnya sudah memberikan banyak bukti nyata bahwa madrasah siap memberikan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul bagi negeri ini,” ujar Isom.

“Prestasi-prestasi yang ditorehkan oleh madrasah ini menjadi kado terindah bagi kita semua, warga madrasah, di Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 76, Madrasah Mandiri Berprestasi Madrasah untuk Indonesia,” tandasnya. (Kemenag RI)

Perbaikan Jalan Provinsi Banyak Mendapatkan Tanggapan Baik dari Pengendara

0
Perbaikan Jalan Provinsi - Para pengguna jalan di Jember Jawa Timur merasakan aman dan nyaman

Jember (Aswajanews.id) – Perbaikan jalan provinsi yang terletak di wilayah kabupaten Jember Jawa Timur telah dilakukan oleh pihak terkait yaitu pihak yang memiliki wewenang wilayah tersebut, menuai banyaknya tanggapan yang baik.

Tanggapan tersebut muncul dikarenakan jalan yang sering digunakan sebagai sarana transportasi dalam pencarian ekonomi dan kegiatan sosial lainya para pengguna jalan tersebut dapat menjangkau waktu dengan tepat.

Seperti yang dikatakan Abdullah selaku pengendara, “Sekarang lebih enak mas dengan adanya jalan provinsi sudah banyak yang diperbaiki, jadi kami tidak memilih-milih saat untuk menghindari lubang,” tuturnya.

“Saya senang sekali dengan banyaknya jalan provinsi sudah banyak perbaikan, jadi kalau malam saya tidak kuatir lagi soanya lubang sudah banyak tertutup,” tambah Sariyuni selaku pengendara.

Selain itu banyak banyak pengendara yang mengucapkan terimakasih, diantaranya, “Terimakasih banyak kepada pemerintah atas perbaikan jalan yang telah dilakukan dan pengawasan yang ketat sehingga fasilitas jalan sangat bangus,” Murset sekalu pengendara.

“Terimakasih banyak kepada pengawas yang telah semaksimal mungkin dalam pengawasan perbaikan jalan sehingga jalan menjadi bagus,” Gatot selaku pengendara. (Bambang)

Jaksa Agung RI Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022

0
Jaksa Agung RI Burhanuddin

Jakarta (Aswajanews.id) – Pada Jumat 31 Desember 2021, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh masyarakat dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mengawali Refleksi Akhir Tahun 2021 Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, dimana pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi, tetapi semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut, bahkan semakin bangkit untuk tetap berkarya mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

“Pasang surut penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban tugas dan tanggung jawab secara profesional, khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan mendukung pembangunan bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki. Berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan langkah tersebut juga merupakan cerminan kepekaan Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang terjadi, dan berangkat dari semangat tersebut, dan berdasarkan 4 (empat) pilar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV (RPJMN IV), serta 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Tahun 2020 – 2024, yaitu:

  1. Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. Terwujudnya Kejaksaan Republik Indonesia yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia yang Berintegritas;
  3. Meningkatnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana;
  5. Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara;
  6. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan capaian kinerja strategis pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan profesionalisme Aparat Kejaksaan Indonesia.

Indikator utamanya adalah jumlah Persentase Aparat Kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yaitu mencapai 146,65%;

  1. Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan Republik Indonesia.

Indikatornya adalah Persentase nilai maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mencapai 94.12%.

  1. Terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Indikatornya adalah Persentase kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan lain sebagainya. Untuk kegiatan tersebut kinerja pada tahun 2021 telah mencapai 175,6%.

  1. Meningkatnya keberhasilan tindak pidana.

Indikatornya Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi, yaitu mencapai 103, 25%.

  1. Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara.

Indikatornya adalah Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana, yaitu mencapai angka 107,22%.

  1. Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan.

Indikatornya adalah Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi, yaitu seperti melakukan penyusunan dokumen IT Master Plan 2020-2024. Untuk kegiatan tersebut telah mencapai 130, 77%.

Guna mencapai sasaran dalam Rencana Strategis, telah diambil kebijakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yaitu:

  1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
  2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
  3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.
  4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
  5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
  6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
  7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini, diantaranya adalah:

  1. Membentuk Satgas Investasi;
  2. Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan;
  3. Mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI);
  4. Melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun;
  5. Penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53;
  6. Workshop dan Pelatihan kolaboratif;
  7. Seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan;
  8. Digitalisasi Kejaksaan;
  9. Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum;
  10. Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana;
  11. Menerapkan Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
  12. Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
  13. Menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif;
  14. Menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak;
  15. Melaksanakan restorative justice terhadap 346 perkara;
  16. Melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara;
  17. Melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya;
  18. Jaksa Agung sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.

Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan, diantaranya adalah:

  1. Reformasi Birokrasi, 18 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 4 satuan kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
  2. Mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 5 kali berturut – turut;
  3. Pengesahan atas Perubahan Undang – Undang Kejaksaan;
  4. Pengadaan dan pengembangan pegawai yang akuntabel, dan penempatan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, serta terselenggaranya pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun;
  5. Inovasi program unggulan kepegawaian ;
  6. Kerja sama hukum dengan organisasi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
  7. Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar;
  8. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar;
  9. Realisasi penyerapan anggaran kejaksaan telah mencapai 99,31 %;
  10. Tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Puspenkum dengan pola adaptif, inovatif dan kolaboratif, berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021;
  11. Sebagai wujud pembenahan Complaint Handling telah diluncurkan aplikasi monitoring SP4N-LAPOR dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dalam penerimaan dan tindak lanjut setiap laporan dan pengaduan.

Sebagai upaya untuk mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Jaksa Agung juga telah menempuh beberapa hal, yaitu:

  1. Melakukan Cegah tangkal dan pengawasan orang asing sebanyak 207 orang
  2. Melakukan 49 kegiatan pengamanan sumber daya organisasi
  3. Melakukan 12 kegiatan pengamanan penanganan perkara
  4. Mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.
  5. Membentuk 110 Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh pelabuhan udara dalam wilayah Republik Indonesia;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi beberapa aliran keagamaan
  7. Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 Triliun
  8. Menerbitkan pedoman dan melaksanakan Penulusuran Aset
  9. Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum
  10. Melaksanakan 29 kegiatan kontra penginderaan bagi pimpinan

Berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak Pidana umum sepanjang tahun 2021, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat) dan telah di eksekusi sebanyak 94.461 perkara (sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu), dimana mayoritas perkara didominasi oleh tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.

Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Jaksa Agung juga telah meningkatkan kapasitas personel dengan mengikutsertakan:

  1. Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
  2. In House Traning Akses Keadilan Melalui Teknologi Dalam Tuntutan Tindak Pidana Narkotika Untuk Mendukung Terwujudnya WBK dan WBBM.
  3. In House Training penguatan kelembagaan bidang tindak pidana umum dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM.
  4. Pertemuan Pembahasan Kerjasama antara pemerintah Australia dengan Direktorat Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara.
  5. Seminar dan Lokakarya Pendanaan Terorisme, Seminar UNODC.

Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).

Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852 (seribu delapan ratus lima puluh dua) perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) terpidana, serta berbagai capaian yang telah diraih diantaranya:

  1. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp21,2 Triliun (puluh satu koma dua triliun rupiah), dan USD $763.080 (tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh dollar amerika), serta SGD S$32.900. (tiga puluh dua ribu sembilan ratus dollar singapura).
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 Miliar (empat ratus lima belas koma enam miliar rupiah), yang terdiri dari :
  3. Pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar 4 Miliar (seratus delapan puluh lima koma empat miliar rupiah);
  4. Pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 Miliar (seratus empat puluh lima koma satu miliar rupiah);
  5. Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 Miliar (empat puluh enam koma delapan miliar rupiah);
  6. Pendapatan denda sebesar Rp38,1 Miliar (tiga puluh delapan koma satu miliar rupiah).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, diantaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 Miliar (empat ratus dua puluh satu koma empat miliar rupiah), dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Triliun (tiga koma lima triliun rupiah), serta beberapa capaian lain diantaranya:

  1. Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata sebanyak 60 kegiatan
  2. Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara sebanyak 47 kegiatan
  3. Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pertimbangan Hukum sebanyak 154 kegiatan
  4. Bantuan Hukum sebanyak 7.112 kegiatan
  5. Penegakan Hukum sebanyak 20 kegiatan
  6. Pertimbangan Hukum sebanyak 2.925 kegiatan
  7. Tindakan Hukum Lain 101 kegiatan
  8. Pelayanan hukum 1.851 kegiatan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai struktur termuda di tubuh Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah berhasil menangani perkara koneksitas yang selama ini tidak berjalan, dimana pada tahun 2021 telah dilakukan penyidikan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu unsur sipil dengan inisial NPP dan oknum tersangka Brigjen TNI YAK yang telah dilakukan penahanan.

Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan. Berikut adalah rangkaian pencegahan dan penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2021:

  1. Melaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 232 Kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 72 Kegiatan
  2. Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai
  3. Jenis hukuman berat sebanyak 68 orang dengan berbagai macam hukuman disiplin sebagai berikut:
  4. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun sebanyak 11 orang;
  5. Pemindahan Dalam rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah sebanyak 4 orang;
  6. Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa sebanyak 10 orang;
  7. Pembebasan Dari Jabatan Struktural sebanyak 10 orang;
  8. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebanyak 9 orang;
  9. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNSsebanyak 24 orang.
  10. Melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan memperoleh capaian maturitas SPIP pada level 3 atau ‘’terdefinisi’’
  11. Laporan Pengaduan pada Satgas 53 sebanyak 24 laporan, dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti, 7 laporan tidak terbukti dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan
  12. Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 11.669 Wajib LHKPN telah membuat laporan sebanyak 711 Wajib LHKPN dengan persentase 91,79%.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar berdaya saing unggul, Kejaksaan telah memberikan pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan terhadap terhadap 9.813 pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Diklat Major Project sebanyak 446 pegawai;
  2. Diklat Prioritas Nasional sebanyak 637 pegawai;
  3. Diklat Non Prioritas / Diklat Internal K/L sebanyak 4.603 pegawai;
  4. Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 4.006 pegawai;
  5. Diklat Kerjasama Instansi dalam dan luar negeri Pusham Universitas Islam Indonesia dan OPDAT, AURIGA sebanyak 88 pegawai;
  6. Diklat Kerjasama Lembaga Administrasi Negara RI sebanyak 33 pegawai.
  7. Telah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak dari dalam dan luar negeri.

Jaksa Agung mengatakan, dengan disampaikannya Refleksi Akhir Tahun 2021 Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung berharap torehan prestasi yang diraih pada tahun 2021 menjadi pelecut semangat untuk semakin meningkatkan performa di tahun 2022.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pada tahun 2022 pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan beberapa “rencana program prioritas kejaksaan tahun 2022” antara lain:

  1. Meningkatkan dukungan kepada pemerintah dalam program penanganan Covid-19 baik melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.
  2. Melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan dukungan kepada pemerintah untuk mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia.
  4. Melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat.
  5. Menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara.
  7. Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  8. Percepatan terwujudnya Kejaksaan Digital.
  9. Mewujudkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui optimalisasi peran dan fungsi serta penguatan kelembagaan sebagai tindak lanjut pelaksanaan perubahan atas undang-undang Kejaksaan.

Mengakhiri Refleksi Akhir Tahun 2021 dan rencana program prioritas Kejaksaan Tahun 2022, Jaksa Agung menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan, karena hal tersebut sangat berarti bagi kami dalam berkarya untuk bangsa mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh. (Sumber : Puspenkum Kejagung RI)

Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Banjar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Obat Terlarang

0
Polres Banjar memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Ops Lilin Lodaya 2021 di halaman Mapolres Banjar, Jumat (31/12).

Banjar (Aswajanews.id) – Ribuan botol minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Ops Lilin Lodaya 2021 di halaman Mapolres Banjar, Jumat (31/12).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Banjar yakni Ketua DPRD Kota Banjar, Sekda Kota Banjar, Kajari Kota Banjar, Kadis Pol PP Kota Banjar, Danyonif Raider 323/BP, Pabung Kodim 0613/Ciamis Wilayah Banjar, Kepala Kemenag Kota Banjar, Kalak BPBD Kota Banjar, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, dan Perwakilan Kalapas Kota Banjar.

Dalam kegaitan pemusnahan tersebut sebanyak 1.031 botol miras pabrikan berbagai merk dan jenis serta ditambah 118.931 butir obat berbagai merek dan jenis yang terdiri dari Riklona, Alprazolam, Hexymer, Tramadol, PCC, Destro serta berbagai jenis dan merek obat warungan yang tidak memiliki ijin edar.

Secara simbolis Para Forkopimda memusnahkan botol miras dengan cara melemparkan ke tempat yang disediakan dan selanjutnya dimusnahkan oleh petugas dengan menggunakan alat berat setum sedangkan barang bukti berupa obat-obatan dibakar.

Dalam kegaitan tersebut Kapolres Banjar mengatakan barang bukti-barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang dilaksanakan oleh personel Polres Banjar dan Polsek Jajaran.

“Kami mengimbau kepada warga masyarkat kota Banjar Jauhi Miras dan Narkoba serta turunannya, terapkan pola hidup yang sehat terlebih kepada para pemuda dan pemudi,” ucap Kapolres Banjar. (Koresponden : Ohir)

ATR BPN Subang Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Sukasari

0
ATR BPN Subang yang diwakili Andi menyerahkan ratusan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2021 di aula desa Sukasari Kecamatan Dawuan, Kamis (30/12).

Subang (Aswajanews.id) – Bertempat di aula desa Sukasari Kecamatan Dawuan, Kamis (30/12), ATR BPN Subang yang diwakili Andi menyerahkan ratusan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2021. Hadir pada kesempatan itu Kepala Desa Sukasari Solihin dan seluruh panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat desa dan panitia PTSL ATR BPN Subàng.

Menurut informasi dari salah satu warga RW 06 Tatang mengatakan, saya mengajukan 8 bidang tanah alhamdulilah dengan adanya program PTSL ini. “Saya merasa terbantu bisa mendapatkan sertifikat dengan mudah cepat,” imbuhnya.

Sementara Kades Sukasari ketika dikonfirmasi mengatakan, alhamdululah jadi gini program PTSL ini kita paling belakang awalnya desa Sukasari ini mendapat kuota sekitar 3313 bidang yang sudah sekesai 2800-an ada sekitar kurang lebih 300-an belum selesai. Menurutnya, awalnya waktu pengukuran bidang atas nama si A dijual ke orang luar kota. Kenapa desa tidak tau warga ketika mènjual tidàk memberitahukan ke RT maupun RW.

“Ada juga bidag yang sudàh dipecah sementara peta bidàng tidak bisa diulàng sehingga kita kembàlikan lagi ke BPN. Sementara yang sudah diberikan kepada masyaràkat  sekitar  1400 sertifikat, tinggal setengahnya làgi,” ujarnya.

Selanjutnya, Solihin atas nama pemerintah desa Sukasari menyatakan sangat terbantu dengan adanya program ini. “Kalau bikin sendiri bisa habis 5 jutaan tapi dengan adanya program ini semuanya jadi lebih mudah,” tambahnya.

Solihin sangat berterimakasih kepada pemerintah dalam hal ini kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah mengucurkan anggaran penerbitan program PTSL. Ia juga berterimakasih kepada ATR BPN Subang terutama kepada Bapak Andi selaku satgas yang selalu berkomunikasi membantu pihak desa dalam pendataan pertanahan dengan sangat baik.

“Alhamdulilah sekarang masyarakat sudah menerima sertifikat tanah dengan mudah, sampai saat ini sudah 5 kali ATR BPN menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat desa Sukasari,” ungkapnya. (Handi/Akim S)

Kakanwil Lantik 23 Pejabat Struktural Kanwil menjadi Pejabat Fungsional

0
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Dr. H. Adib, M.Ag. melantik 23 Pejabat Struktural Kanwil menjadi pejabat Fungsional, di Aula MAN 1 Kota Bandung, Cijerah, Jum’at (31/12/2021)

Bandung (Aswajanews.id) – Di penghujung tahun 2021, Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Dr. H. Adib, M.Ag. melantik 23 Pejabat Struktural Kanwil menjadi pejabat Fungsional, di Aula MAN 1 Kota Bandung, Cijerah, Jum’at (31/12/2021).

Adapun komposisi jabatan fungsional yang diduduki adalah: 6 orang jabatan Fungsional Analis Kebijakan, 5 orang Pamong Belajar, 5 orang Pengembang Teknologi Pembelajaran, 3 orang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, 2 orang Analis SDM Aparatur, 1 orang Arsiparis, dan 1 orang Penggerak Swadaya Masyarakat.

Adib memandang perubahan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional merupakan dalam rangka menjawab tantangan jaman dan perbaikan organisasi Kemenag. Karena perubahan organisasi adalah keniscayaan sebagai pemicu kemajuan orangaisasi yang lebih profesional dan tangguh.

Iapun menyampaikan bahwa Presiden RI telah mencanangkan adanya perubahan dalam manajemen organisasi, di mana akan lebih memperkaya fungsi daripada struktur. Struktur yang gemuk disinyalir menjadi faktor penghambat percepatan organisasi dalam memberi pelayanan. Struktur yang gemuk tidak menguntungkan bagi percepatan.

Perubahan paradigma ini  harus diikuti dengan perubahan pola pikir (Mind Site) tentang karier, bahwa karier tidak terbatas pada struktur,  bahkan karir itu pada fungsi. Fungsional akan mempercepat kenaikan pangkat melalui pemgumpulan angka kredit.

Mantan Wakil Rektor Syeikh Nurjati ini menyatakan Peluang ke depan untuk meraih kesempatana di struktur, misalnya di jabatan administrator, sama peluangnya, dengan perubahan dari struktural ke fungsional mengubah paradigma dalam bekerja dimana kita memperkaya fungsi daripada. Adapun mereka yang dilantik adalah :

  1. HAIDAR YAMIN MUSTAFA, SH. Sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  2. H. AHMAD SHIDDIQ, S.Ag, MM Sebagai  Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  3. H. ADE RUHIYAT, S.Sos., MM Sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Muda Seksi Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  4. Drs. H. AMAR SAEFULLOH, M.A.P Sebagai  Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Kemasjidan, Hisab Ruky at, dan Bina Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  5. DEDI SLAMET RIYADI, S.Ag. Sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  6. EVI pSOVIAWATI, SH., M.Pd. Sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  7. AMRI YUSRI, S.H.I Sebagai Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  8. Drs. H. HOTIMUL MANAN, M.Pd. Sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  9. H. AGUS MULYADI, S.Ag., M.Si Sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  10. Drs. H. ANNUR SAFARNAA, M.Si Sebagai Pengembang Teknologi Pendidikan Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  11. H. AMIN BAEJURI, M.Pd Sebagai Pamong Belajar Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Al-Quran Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  12. ABDUL HAMID, S.Pd.I., MM Sebagai Pamong Belajar Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  13. H. HOLIS SOMANTRI, S.Ag., M.Si Sebagai Pamong Belajar Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  14. MUHAMMAD NUR ROCHMAT ROBI ABDULROHIM, S.Pd.I. Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  15. H. EFENDI RAHMAT, M.Ag Sebagai Pamong Budaya Ahli Muda pada Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  16. H. DEDE KUSNADI, S.Ag., M.M.Pd. Sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Seksi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  17. Drs. H. MOCHAMMAD ICHWAN EKAJAYA, MM. Sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  18. H. AGUS SOLEHUDIN, S.Ag.,MM. Sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Seksi PAI pada SMA/SMALB/SMK Bidang PAI pada Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  19. H. O. DADAN FARID, S.Ag., M.Pd Sebagai Pamong Belajar Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  20. H. GATOT FAJAR ARIFIANTO, ST., M.Si. Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Regule Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  21. MUCHAMAD IKBAL, S.Fil.I, M.H Sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bina Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  22. Hj. YAYAH FIJRIYAH, S.Ag, M.Pd  Sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
  23. MOCHAMAD RIFAI, S.Hum Sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. (Kontributor : Tri Budiono)

Operasi Madago Raya 2022, Polri Kedepankan Soft Approach

0
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat pelaksanaan Konfrensi Pers akhir tahun 2021 di Rupatama Polda Sulteng, Jumat (31/12/2021)

Palu (Aswajanews.id) – Dalam pelaksanaan operasi Madago Raya 2021, Kapolda Sulteng mengapresiasi atas capaian yang dilakukan dengan berhasil menangkap lima dari sembilan Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris Poso. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulteng saat pelaksanaan Konfrensi Pers akhir tahun 2021 di Rupatama Polda Sulteng, Jumat (31/12/2021)

“Hal yang menonjol selama tahun 2021 terkait penanganan terorisme, diantaranya adalah keberhasilan menangkap lima dari Sembilan DPO teroris Poso, antara lain Ali kalora dan Jaka,” ungkap Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Operasi Madago Raya sudah diperpanjang untuk pelaksanaan tahun 2022, TNI Polri sementara terus bekerja untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tokoh agama guna menurunkan para DPO agar menyerahkan diri, tetapi sampai sekarang belum ada, sehingga harus terus dicari, tegas Kapolda Sulteng.

Operasi Madago Raya tahun 2022 akan mengedepankan tindakan soft approach, bagaimana cara bertindak ini semua sementara di rumuskan, ungkapnya

“Masih ada empat sisa DPO teroris Poso, dua dari Poso yaitu Suardin alias Farhan alias Abu Farhan dan Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang alias Basir, serta dua dari Bima NTB yaitu Jafar alias pak Guru alias Askar dan Imam alias Galuh alias Nae,” tutup Kapolda Sulteng. *(Humas Polri)

Sudah Periksa 34 Saksi, Polri Periksa Bahar Smith Pekan Depan

0
Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube

Jakarta (Aswajanews.id) – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik. “Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial. Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. *(Humas Polri)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts