Google search engine
Beranda blog Halaman 297

Hakim Artidjo dan Peluang PK Ahok

0

Oleh Gafur Sangadji

Penggiat Hukum di Indonesian Jurisprudence Institute (IJI), Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

PROSES pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki tahap yang paling krusial. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan PK telah menunjuk majelis hakim PK Ahok yang terdiri atas tiga hakim agung, yakni Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar. Dari tiga hakim agung tersebut, Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan majelis PK Ahok.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam menangani kasus-kasus besar karena putusannya seringkali memperberat hukuman para pelaku tindak pidana korupsi. Kita masih ingat bagaimana di tangan Artidjo, para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan upaya hukum kasasi ke MA harus merasakan vonis yang lebih berat dari putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Palu Artidjo yang terkenal itu bahkan membuat beberapa terdakwa mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara mereka.

Lalu, bagaimana dengan upaya hukum PK Ahok yang terjerat kasus penodaan agama? Apakah Artidjo akan mengabulkan atau menolaknya? Meskipun Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam perkara korupsi, namun dalam setiap perkara yang diperiksa oleh hakim kebenaran harus menjadi landasan dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. Menyitir pendapat Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Artinya, jika ditemukan ada kebenaran, maka keadilan harus ditegakkan meskipun bencana akan datang sekalipun.

Apa yang Akan Diperiksa?  

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa karena upaya ini dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi, bahkan putusan kasasi MA sepanjang putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam upaya peninjauan kembali, Ahok mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan dengan nomor: 1537/ Pid.B/2016/PN JKT.UTR tanggal 4 Mei 2017 dengan amar: Menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156a KUHP dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ahok mengajukan PK setelah Buni Yani divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Putusan Buni Yani itu menjadi dasar bagi Ahok mengajukan upaya PK. Lalu, menjadi pertanyaan, apa yang akan diperiksa oleh majelis hakim PK yang dipimpin Artidjo terhadap permohonan PK Ahok dengan dasar putusan Buni Yani?

Berdasarkan norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan permohonan PK sangat limitatif dan bersifat alternatif, yaitu apabila terdapat “keadaan baru”. Suatu keadaan baru atau novum bukan hanya dalam bentuk surat, tetapi da­pat pula berupa orang atau saksi, yang pada waktu sidang berlangsung tidak pernah diajukan.

Pasal 263 ayat (2) KUHAP jelas membatasi “keadaan baru” tidak boleh ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kenapa KUHAP mengatur demikian? Karena, “keadaan baru” jika sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Dari rumusan Pasal 263 ayat (2) KUHAP tersebut, jelas putusan Buni Yani tidak mempunyai kualifikasi sebagai “keadaan baru” atau novum karena putusan itu baru ada setelah putusan Ahok berkekuatan hukum tetap.

Alasan lain yang akan diuji adalah jika putusan pengadilan yang memidana itu dalam pertimbangan hukumnya ternyata bertentangan dengan putusan-putusan yang lain. Hal ini dapat terjadi jika misalnya ada dua orang A dan B yang melakukan kejahatan secara bersama-sama diadili secara terpisah. Dalam perkara yang satu A diputus bebas dan B ternyata dihukum pidana.

Dari rumusan norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP tersebut, putusan Buni Yani tidak dapat dimasukkan dalam kualifikasi “putusan yang saling bertentangan” dengan putusan Ahok karena tindak pidana Ahok dan Buni Yani berbeda secara materiil yakni dari sisi tempus dan locus delicti.

Selanjutnya alasan terakhir yang akan diuji adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Menurut saya, alasan ketiga inilah yang barangkali menjadi “celah” bagi permohonan PK Ahok untuk menguji apakah hakim keliru atau khilaf dalam menerapkan hukum. Kekhilafan itu terkait dengan pertimbangan judex factie dalam membuktikan unsur “kesengajaan” atau (dolus). Dengan ada putusan Buni Yani, menjadi tantangan bagi majelis hakim PK untuk menilai apakah judex factie keliru atau khilaf dalam menerapkan hukum dalam membuktikan unsur “dengan sengaja” dalam tindak pidana penodaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok.

Dari tiga alasan permohonan PK sebagaimana diatur da­lam norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan PK Ahok mana yang akan terbukti, kita serahkan pada hakim agung Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar PK dalam membuat putusan yang seadil-adilnya.

Prinsip Imparsialitas  

Dalam hal hakim agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PK Ahok, perintah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas mengamanatkan agar pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib men­junjung tinggi prinsip imparsialitas, yakni ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Ini ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

Berdasarkan amanat UU Kekuasaan Kehakiman, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Dengan begitu, tidak perlu ada upaya untuk mengintervensi hakim agung yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan PK Ahok.

Sebagai negara hukum, kita tentu harus menghormati proses pemeriksaan permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa Ahok. Mari kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim PK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus PK Ahok secara adil. Tidak perlu ada upaya untuk mengintervensi proses hukum melalu aksi demonstrasi. Ahok sudah divonis bersalah dan saat ini Ahok sedang berjuang melalui permohonan PK. Kita harus berpegang teguh pada asas hukum res judicata pro veritate habetur  bahwa apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar kecuali sampai ada putusan yang membatalkannya.

Sumber : Koran Sindo, Senin, 19 Maret 2018 – 09:00 WIB

Artidjo Alkostar Hakim Pimpin Sidang PK Ahok

0

Terpidana Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan siapa pun hakim yang memimpin sidang peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukannya. Ahok memilih berdoa menghadapi sidang itu.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok mengajukan PK setelah menjalani tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Ahok saat itu batal mengajukan banding menjaga agar tidak terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.

Lalu, 2 Februari 2018 Ahok mengajukan PK. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA. Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum. Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Ahok sudah mengetahui bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung (MA). Menurut kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur, Ahok hanya berharap hasil yang terbaik. Josefina mengatakan, kepada para kuasa hukumnya, Ahok meminta agar tetap percaya bahwa siapa pun hakim yang menangani PK tersebut bisa mengambil keputusan secara bijak.

Ketika itu tahun 2000. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman, menelepon Artidjo Alkostar, seorang pengacara. Dia menawarkan posisi hakim agung kepada Artidjo. Artidjo lantas gamang. Di era itu, menteri kehakiman memiliki wewenang menyodorkan nama calon hakim agung untuk disetujui DPR. Artidjo mengaku sempat menolak tawaran itu.

Lalu, pria kelahiran Situbondo yang beribukan perempuan Sumenep itu berkonsultasi dengan sejumlah ulama dan kyai di Madura. Setelah mendapat pesan dari salah seorang kyai itu dia akhirnya bersedia menerima tawaran Yusril. Jadi hakim agung baru, Artidjo langsung menangani kasus-kasus yang relatif menjadi sorotan publik. Misalnya kasus korupsi yang menyeret mantan Presiden Soeharto. Artidjo mengaku tak mengerti mengapa dia yang masih bau kencur yang harus menangani kasus-kasus berat itu.

Di kasus Soeharto, Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya yang berkeputusan perkara harus dihentikan. Begitu juga di kasus Bank Bali, saat dua hakim lain ingin kasus Djoko Tjandra, terdakwa kasus itu bebas, Artidjo bersikukuh Djoko harus dihukum. Artidjo juga mengajukan pendapat berbeda untuk kasus HAM, yakni pelanggaran HAM di Dili dan kasus Tanjung Priok.

Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini. Ia dikenal “galak” dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi. Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan. Artidjo mempunyai alasan dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor. Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan. Penambahan lama maupun jumlah hukuman kepada koruptor, kata Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir  pengacara O.C. Kaligis. Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bagaimana dengan upaya hukum PK Ahok yang terjerat kasus penodaan agama? Apakah Artidjo akan mengabulkan atau menolaknya? Meskipun Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam perkara korupsi, namun dalam setiap perkara yang diperiksa oleh hakim kebenaran harus menjadi landasan dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. Menyitir pendapat Bernardus Maria Taverne (1874-1944): “Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun. Demikian juga pendapat Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Artinya, jika ditemukan ada kebenaran, maka keadilan harus ditegakkan meskipun bencana akan datang sekalipun.

Bandung, 16 Maret 2016

Bernard Simamora

PP 103/2012, KPK Dibiarkan Tidak Mandiri Kelola SDM dan Penyidik

0

Oleh Bernad Simamora

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 7 Desember 2012, meskipun baru diumumkan kepada publik 10 Desember 2012.

Timbangan Hukum yang Timpang

0

Oleh ENDAH RAHAYU dan INDAH SURYA WARDHANI

Tajamnya pedang hukum yang mengena kepada orang kecil ternyata tumpul saat menghadapi orang yang memiliki kekuasaan. Timpangnya timbangan hukum membuat citra aparat hukum pun terpuruk, bahkan menyentuh titik nadir.

Hukum untuk Si Miskin

0

Oleh John IM Pattiwael

“Hukum begitu tajam menghujam si miskin yang lemah, sementara pada saat yang sama, hukum begitu tumpul terhadap mereka yang berkuasa”.

Itulah Indonesia!

0

Oleh BUDIARTO SHAMBAZY

Koran dwimingguan Sun News di Santa Fe (New Mexico) edisi 28 Oktober memuat judul “Obama Wins!” di halaman depan. Tak ada teks, cuma judul itu plus foto Barack Obama dengan giginya yang kayak Chiclets itu sehalaman.

KPK Perlu Mengamati, Revisi UU MA Sarat Nuansa Politik

0

Nuansa politik, termasuk politik uang, dirasakan amat kental dalam pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu mengamati pembahasan rancangan undang-undang itu.

Nyotreng Gantikan Nyoblos Dongkrak Suara Tidak Sah

0

Oleh Bernard Simamora

Sebagian anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan tanda contreng (V) yang dipilih Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tanda pemberian suara. Berbagai pertanyaan mengenai tanda contreng atau centang, bagaimana suara yang sah dan tidak sah, serta desain surat suara muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KPU beberapa hari lalu.

“Cyber Crime” Benarkah Maya?

0

Bagi sebagian besar orang, paradigma keamanan komputer hanya berkutat pada seputar masalah hacking, cracking, deface, dan carding. Kita berpikir bagaimana bisa mengubah isi sebuah situs Web. Atau membayangkan bagaimana mengakali sistem penjualan online tanpa perlu membayar dengan kartu kredit milik kita sendiri.

Dalam terminologi cyber crime, sebenarnya ada dua hal penting yang berkaitan, yaitu kejahatan yang menyerang jaringan ataupun sistem komputer dan kejahatan yang menggunakan sistem jaringan atau komputer sebagai alat yang digunakan. Hal ini mengingatkan kita bahwa peranan data digital dan sistem komputer dalam hubungannya dengan tindak kejahatan menjadi semakin penting.

Penggunaan komputer atau sistem jaringan sebagai alat atau media untuk kejahatan lainnya menjadi hal yang serius perlu diperhatikan. Dalam beberapa tahun terakhir banyak kejahatan klasik (seperti penipuan, pencemaran nama baik, pencurian, bahkan terorisme) yang menggunakan komputer sebagai alat bantu. Dalam proses penyidikan banyak petunjuk dan pembuktian yang harus dilakukan berdasarkan data digital tersebut. Kemampuan olah data digital pihak penyidik kepolisian menjadi sangat berperan penting.

Beberapa tahun terakhir ini terdapat kasus tuntutan pencemaran nama baik di Indonesia, yang diakibatkan oleh penggunaan media digital, yaitu e-mail dan situs Web. Perkembangan internet dan jumlah pengguna yang terus berkembang membuat internet menjadi salah satu alat termudah untuk melakukan pencemaran nama baik. Banyak terjadi kasus, seseorang memuat foto milik orang lainnya dengan tujuan mempermalukan. Atau membuat sebuah topik di forum diskusi mengklaim menjadi profil orang lain dan menawarkan jasa yang tidak senonoh.

Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang diungkap oleh Polda Bali tahun 2007, salah satu bukti yang memberatkan adalah hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap komputer milik terdakwa. Setelah proses recovery, file yang sudah dihapus dimunculkan kembali dan banyak ditemukan foto-foto yang bisa menguatkan tuntutan.

Dalam kasus lebih serius, misalnya terorisme, internet dan sistem komputer dipercaya memegang peranan dominan. Hampir seluruh komunikasi dilakukan menggunakan layanan e-mail gratis. Penyebaran doktrin dilakukan menggunakan media situs Web. Data yang diperoleh dari komputer yang disita saat penangkapan beberapa pelaku terorisme cukup banyak membantu polisi mengungkap jaringan terorisme secara lebih luas.

Dunia tidak maya
Internet sering disebut sebagai dunia maya. Orang beranggapan sistem komputer dan jaringan internet adalah dunia yang benar- benar maya. Tidak dikenal identitas, orang bisa bertindak semaunya dan tidak mungkin dilakukan pelacakan. Pendapat semacam ini membuat banyak orang yang menggunakan internet sebagai alat untuk melakukan hal-hal nakal dan kejahatan.

Di satu sisi, pendapat tersebut ada benarnya. Jika penataan pengelolaan jaringan tidak dibenahi, kemungkinan seseorang melakukan akses internet secara anonim menjadi sangat besar. Kondisi ini akan semakin mengundang orang menggunakan internet untuk melakukan kejahatan.

Namun, perkembangan teknologi jaringan yang tumbuh pesat dalam dekade terakhir memungkinkan dilakukannya pengelolaan jaringan yang lebih baik.

Pada saat suatu data dikirimkan dari komputer kita ke sebuah server di internet, data tersebut berjalan melewati tidak kurang dari belasan perangkat router. Setiap router memiliki kemampuan untuk melakukan log pencatatan terhadap akses yang melewati perangkat tersebut. Berarti, hanya untuk satu koneksi saja akan ada belasan log data yang siap untuk diuji silang kesahihannya untuk membuktikan adanya pengaksesan data.

Yang menjadi masalah, pengolahan log data tidaklah mudah. Kapasitas internet yang semakin hari semakin besar, jumlah baris data log yang dihasilkan per detik pun akan semakin besar. Dibutuhkan algoritma olah data yang baik, dengan didukung mesin yang memiliki kemampuan komputasi yang tinggi sehingga analisis log bisa dilakukan.

Data log sebenarnya adalah data sederhana, hanya memuat informasi asal, tujuan, dan tipe sebuah akses data. Namun, jika ditemukan indikasi adanya tindak kejahatan, biasanya dilanjutkan dengan proses penyadapan oleh pihak yang berwenang.

Penyadapan dalam konteks digital jauh lebih memungkinkan daripada penyadapan media non- digital. Karena itu, pengaturan mengenai hal ini harus diperketat dan jelas. Hak privasi masih harus tetap dijunjung tinggi. Pembatasan dan pelarangan masyarakat melihat sebuah situs tertentu juga perlu dipertimbangkan ulang.

Dipermudah internet

Internet memang tidak lagi menjadi dunia maya. Banyak bisnis yang telah berjalan dengan indah menggunakan internet. Proses jual beli yang tadinya rumit dan merepotkan sangat dipermudah dengan internet. Penggunaan kertas dikampanyekan untuk dikurangi dan banyak perusahaan besar yang beralih ke kondisi tanpa kertas, semua dokumen menggunakan format digital.

Kelangsungan dan berkembangnya bisnis sangat bergantung pada keandalan sistem data dan jaringan. Bisnis tidak bisa berkembang kalau infrastruktur pendukung seperti jaringan internet masih belum dapat menyediakan layanan dengan standar yang baik.

Harga yang murah memang memberikan kesempatan bagi sebanyak-banyaknya orang menggunakan internet. Namun, standar kualitas pelayanan juga harus dijaga dengan baik. Terganggunya sistem pada bursa efek beberapa waktu lalu adalah contoh buruk yang harus menjadi bahan evaluasi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah cukup mengatur mengenai penggunaan media elektronik. Ada beberapa hal positif yang sangat mendukung, misalnya penggunaan data digital sebagai barang bukti di pengadilan. Juga adanya pengakuan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Namun, perlu segera ada tindak lanjut lebih mendalam supaya hal- hal yang diatur dalam UU-ITE bisa mencapai ke tahapan implementasi.

Permasalahan lain yang sering kali dihadapi adalah masalah wilayah geografis. Tidak mudah polisi sebuah negara meminta data dari komputer atau server yang berada di wilayah negara lainnya.

Pada masa mendatang bisa dipastikan peranan data digital dan jaringan komputer akan semakin dominan. Penguasaan teknologi haruslah tidak berhenti hanya pada tingkat menggunakan, tetapi harus berlanjut pada tingkat menggunakan dengan aman.

VALENS RIYADI Direktur Citraweb Nusa Infomedia

Sumber : Kompas

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts