Google search engine
Beranda blog Halaman 274

Karyawan PT Aprindo Kesulitan Untuk Makan Sehari Hari

0
Karyawan PT Aprindo melakukan aksi unjukrasa mempertanyakan kejelasan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, dengan adanya kesepakatan beroperasi kembali, Jumat (11/02/2022).

Medan (Aswajanews.id) – Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia (Aprindo) yang berlokasi di Jln Pulau Nusa Barung, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli (KIM) Medan, Sumatera Utara, kembali melakukan aksi bersama di depan pabrik, untuk mempertanyakan kejelasan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, dalam rencana membuka kembali PT Anugerah Prima Indonesia (Aprindo), Jumat (11/02/2022).

Dalam pertemuan sebelumnya, Kamis (03/02/2022) yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, bersama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pabrik, instansi  kecamatan, pihak kelurahan , aparat terkait dan pihak pengusaha PT Aprindo, telah diperoleh kesepakatan bersama akan segera membuka kembali PT Aprindo dengan syarat PT Aprindo mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Para pekerja PT Aprindo menyesalkan tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang sampai sekarang belum membuka perusahaan tempat mereka bekerja tersebut. Padahal pada 3 Februari 2022 lalu telah disepakati bersama oleh semua pihak, PT Aprindo akan segera dibuka segera.

Salah seorang karyawan PT Aprindo Muksin mengatakan, dia beserta karyawan PT Aprindo yang lainnya sudah sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari  keluarga mereka. Muksin tidak tahu lagi apa yang mesti dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.

Muksin berharap agar Pemko Medan dapat mendengarkan penderitaan mereka saat ini, sehingga pemko Medan dapat segera membuka PT Aprindo.  Muksin berharap kedepannya mereka tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Pihak pengusaha Mr Sohuan juga sangat menyesalkan tindakan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan hidup, yang telah membiarkan PT Aprindo ditutup berlarut larut. Mr Sohuan mengatakan, tindakan penutupan sepihak ini, mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian sangat besar. Penutupan PT Aprindo juga mengakibatkan dampak kekurangpercayaan para pengusaha atau investor untuk berinvestasi di Kota Medan akibat tidak adanya kepastian hukum seperti yang dialami PT Aprindo.

Karyawan dan Pengusaha PT Aprindo memohon kepada Dinas Lingkungan hidup kota Medan agar dapat dengan segera membuka PT Aprindo untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. (Rizky Zulianda)

Gratis ! Selama Uji Coba Kereta Api Stasiun Garut-Cibatu

0
Kemenhub Republik Indonesia Zulfikri saat melakukan uji coba kereta api di Stasiun Garut, Minggu (13/2).

Garut (Aswajanews.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan penumpang selama tahap uji coba kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga akhirnya nanti secara resmi dioperasikan secara komersial.

“Selama uji coba ini mungkin dengan tanpa tarif,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub Republik Indonesia Zulfikri saat melakukan uji coba kereta api di Stasiun Garut, Minggu (13/2).

Ia menuturkan selama sepekan ke depan akan dilakukan uji coba jalur Stasiun Garut-Cibatu dengan kereta api rangkaian gerbong tanpa membawa penumpang. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan tahapan rangkaian gerbong yang membawa penumpang secara terbatas atau tidak mengisi semua kursi di setiap gerbong.

“Setelah itu, akan ada tahapan uji coba dengan rangkaian berisi penumpang, tapi terbatas jumlah penumpangnya, tidak full,” katanya.

Ia menyampaikan selama uji coba dengan penumpang terbatas itu tidak akan dipungut biaya sampai semua perbaikan dan aspek keselamatan kereta api terpenuhi dan beroperasi secara komersial.

“Kita akan melakukan operasi secara komersial artinya kita buka untuk masyarakat dengan penerapan tarif yang sudah kita sepakati,” katanya.

Ia menyebutkan tahap awal akan disiapkan kereta api komersial relasi Stasiun Garut-Pasar Senen, dan juga Stasiun Garut-Purwakarta.

Kereta Api Cibatu yang selama ini beroperasi melayani relasi Stasiun Purwakarta-Cibatu akan dilanjutkan ke Stasiun Garut. “Sekarang itu akan masuk ke Garut, tidak hanya sampai Cibatu, ada dua trip sehari,” katanya. *(Antara)

Kadin Sebut IKN Baru Akan Dorong Pemerataan Ekonomi

0
Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Jakarta (Aswajanews.id) – Kadin Indonesia menyatakan pemindahan ibu kota negara atau IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan perdagangan ke daerah lain minimal 50 persen.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan pemindahan ibu kota akan membangkitkan gairah para pelaku usaha di daerah. “Juga memastikan terlaksananya reformasi struktural, termasuk penerapan environmental social dan governance guna mewujudkan ekonomi hijau,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis Sabtu, 12 Februari 2022.

Kadin kata dia, siap untuk memobilisasi keahlian dan kapabilitas di mana diperlukan, dan mendukung pemerintah dalam mencari rekan strategis atau rekan pembiayaan untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur maupun industri.

Kadin melihat pembangunan IKN Nusantara ini memiliki alasan yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi Pulau Jawa. Di mana, kata dia saat ini, beban yang dipikul oleh Jakarta dan pulau Jawa cukup berat dengan 57 persen penduduk terkonsentrasi di pulau Jawa dan kontribusi ekonomi pulau Jawa menyumbang sekitar 59 persen PDB Nasional.

Ditambah adanya krisis ketersediaan air, urbanisasi, dan besarnya konversi lahan di Pulau Jawa semakin memberi beban berat bagi pulau Jawa, khususnya Jakarta sebagai penopang aktivitas ekonomi di Indonesia.

Dia berharap IKN Nusantara dapat menjawab tantangan global, transformasi menuju smart city yang berbasis teknologi, berorientasi pada keberlanjutan sumber daya dan lingkungan menuju Indonesia emas 2045.

Selain itu, dia harap IKN Nusantara dapat menjadi pusat penggerak ekonomi baru Indonesia melalui penciptaan 3 juta lapangan kerja baru, serta menampung kurang lebih 7 juta penduduk di sekitar wilayah IKN Nusantara.

Kendati begitu, banyak masyarakat yang tidak mendukung pemindahan ibu kota negara di masa krisis pandemi Covid-19. Salah satunya dapat dilihat dalam petisi berjudul ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara’ (IKN) di laman change.org. Petisi yang diinisiasi oleh 45 akademisi sejak 4 Februari 2022, telah ditandatangani 21.492 orang hingga 9 Februari 2022. (Red)

GP Ansor Terima Laporan Banyak Polisi Bersenjata-Listrik Padam di Wadas

0
Ketua GP Ansor Luqman Hakim

Jakarta (Aswajanews) – Ketua GP Ansor Luqman Hakim mengungkap kondisi terkini di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pasca-insiden. Luqman mengatakan, berdasarkan laporan LBH Ansor, Desa Wadas masih terisolasi.

Luqman mengatakan, pihak GP Ansor telah berada di Desa Wadas sejak Rabu (9/2). Sejak saat itu, GP Ansor mengumpulkan data terkait insiden yang terjadi di lokasi. “LBH Ansor turun langsung ke lokasi konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jateng, sejak 9 Februari kemarin. LBH Ansor memperoleh banyak data dari warga yang pro dan kontra pembebasan lahan. LBH Ansor juga bertemu dan melakukan wawancara terhadap beberapa warga yang pernah ditangkap polisi,” kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Tak hanya itu, anggota DPR Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah VI ini juga memaparkan kondisi di Desa Wadas per Jumat (11/2) malam kemarin. Dia menyebut masih banyak polisi bersenjata api hingga kondisi desa yang terisolasi.

“Banyak warga yang masih trauma atas peristiwa pengepungan, penangkapan, dan penahanan warga oleh aparat polisi. Masih sangat banyak polisi berjaga dengan senjata lengkap dan membawa anjing pelacak (K-9). Listrik PLN masih padam. Sudah sejak Senin (7/2) listrik dimatikan oleh PLN. dan Sinyal seluler sulit diperoleh menyebabkan informasi dari Desa Wadas tidak mudah diakses. Desa Wadas masih terisolasi,” ucapnya.

Atas laporan itu, Luqman pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas. Langkah ini, kata dia, demi mengurangi trauma warga. “Meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera merealisasikan komitmennya menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya. Penarikan pasukan ini penting untuk mengurangi faktor traumatik warga,” ujarnya. (MI)

Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak

0
KCIC telah mendapatkan penyuntikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dari PT KAI melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium BUMN Indonesia untuk proyek kereta cepat pada akhir Desember 2021.

Bandung (Aswajanews.id) – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengklaim proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,34 triliun hingga akhir Desember 2021.

Direktur KCIC Dwiyana Slamet Riyadi memaparkan kontribusi itu berasal dari kewajiban pajak Rp3,37 triliun, pembayaran penggantian PBB ruang milik jalan (rumija) Rp16,9 miliar, pembayaran sewa BMN untuk Stasiun Halim sampai 50 tahun ke depan sebesar Rp1,16 triliun, serta pembayaran sewa rumija tol trase KCJB Rp436,8 miliar.

“Kontribusi KCJB untuk penerimaan negara sampai 31 Desember 2021 sudah mencapai Rp 5,34 triliun,” kata Dwiyana lewat pernyataan resmi, Jumat (11/2).

Dwiyana menambahkan selama ini sebanyak 69,7 persen dari total belanja pengadaan untuk proyek kereta cepat menggunakan barang modal lokal yang memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, proyek ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi warga terdampak lewat realisasi pengadaan lahan sebesar Rp15 triliun yang dibayarkan langsung serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 13.477 tenaga lokal.

Ia menambahkan KCIC telah mendapatkan penyuntikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dari PT KAI melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium BUMN Indonesia untuk proyek kereta cepat pada akhir Desember 2021.

Dengan demikian, total komposisi pembiayaan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara lain berasal dari pinjaman CDB, ekuitas melalui PSBI dan BUMN China.

“Akibat adanya pandemi covid-19, empat BUMN sponsor Indonesia sampai dengan April 2021 belum bisa melakukan setoran modal secara penuh, sehingga pemerintah memutuskan untuk menyuntikkan PMN kepada PT KAI yang kini menggantikan WIKA sebagai leading sponsor,” jelasnya.

Suntikan PMN kepada PT KAI tersebut saat ini digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat urgent dalam upaya percepatan pelaksanaan proyek seperti pembayaran sewa BMN Rumija Tol dan penggantian PBB Jasa Marga. (Red)

Diskuk Jabar Sambut Baik Agenda Launching Aplikasi SMAS IPNU Jabar

0
Pertemuan IPNU Jabar dengan Diskuk Jabar (foto: NU Online Jabar)

Bandung (Aswajanews.id) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat Kusmana Hartadji menyambut baik itikad launching Aplikasi Smart Mobile Asociation Student (SMAS) yang di inisiasi oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar, yaitu sebuah platform yang dapat memfasilitasi santri terkhusus dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan terbatas IPNU Jawa Barat dengan Kusmana Hartadji di kantor Diskuk Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/1).

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh platform aplikasi SMAS IPNU Jawa Barat ini dan saya Insya Allah akan menghadiri Agenda Launching Aplikasi SMAS IPNU Jabar di bulan maret mendatang, karena ini akan menjadi kekuatan besar yang sangat potensial untuk mempercepat pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Masyarakat Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Tutus sapaan akrabnya menuturkan NU banyak berkontribusi di dalam negeri dan luar negeri. Bahkan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan ini memiliki talenta muda yang tersebar dalam beragam profesi dan ini sangat dibutuhkan juga untuk UMKM masyarakat Provinsi Jawa Barat.

“NU merupakan potensi bangsa yang sangat besar. Talenta-talenta muda hebat di IPNU juga semakin banyak jumlahnya yang tersebar dalam beragam profesi,” tuturnya.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Jawa Barat Ahmad Regi Maulana menyampaikan bahwa SMAS ini merupakan Rencana Strategi (Renstra) program kerja yang berfokus pada pemberdayaan anggota, hingga pemberdayaan masyarakat Jawa Barat.

“PW IPNU Jawa Barat sebetulnya telah merancang ini dari awal setelah dilantiknya pengurus Baru IPNU Jawa Barat Tahun lalu, hal itu kami muat dalam Renstra Program Kerja IPNU 5 Tahun kedepan,” ucapnya.

Kata Regi SMAS ini berencana akan diluncurkan pada akhir tahun 2022, namun berkat dorongan dan dukungan dari berbagai elemen insya Allah akan diluncurkan bulan Maret mendatang. “Alhamdulillah, proses pembuatan Aplikasi ini dapat dipercepat dan insyaAllah akan kami luncurkan pada Bulan Maret Mendatang,” imbuhnya.

Tidak hanya Diskuk Jabar, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati juga turut menyambut baik launchingnya SMAS ini. “Dukungan dan doa tentunya selalu saya berikan untuk kelancaran semua Agenda PW IPNU Jawa Barat, termasuk agenda Launching Platform Aplikasi SMAS ini,” ujar pria yang juga selaku Pembina IPNU Jabar tersebut.

“Platform aplikasi SMAS ini saya harap bisa menjadi jawaban serta memberikan dorongan bagi pemuda-pemudi khususnya pelajar di Provinsi Jawa Barat agar senantiasa tetap Kreatif dalam menghadapi Tantangan Revolusi Industri 5.0,” sambungnya.

Perlu diketahui, aplikasi SMAS IPNU Jabar ini rencana awalnya hanya sebagai Media Database Elektronik dan Berita Pelajar NU Jawa Barat, namun atas saran dan dukungan Rahmat Hidayat Djati, insyaAllah dalam Aplikasi SMAS ini akan dilengkapi dengan Market Place Pelajar NU sebagai bentuk pemberdayaan Ekonomi kreatif kader dan pelajar NU di Jawa Barat khususnya, umumnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. *(Sumber : PWNU Jabar)

Bekali Keahlian Calon Tenaga Kerja, PSI Jabar Adakan Pelatihan

0
Ketua DPD PSI Kabupaten Bandung Pinuji Slamet beserta jajaran pengurus mengunjungi workshop Pelatihan Pengelasan di Jl. Siliwangi No.77 Baleendah Kabupaten Bandung.

Bandung (Aswajanews.id) – DPW PSI Jabar memberikan kesempatan kepada calon tenaga kerja sektor formal maupun informal untuk mengikuti Pelatihan Keahlian (Skill) di berbagai bidang. Pelatihan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini diantaranya; Pelatihan Digital Marketing, Pelatihan Bahasa Inggris, Perhotelan dan Pelatihan Teknik Pengelasan.

Marshall Candra Ketua DPW PSI Jabar kepada wartawan mengatakan, animo masyarakat Jawa Barat untuk mengikuti pelatihan tersebut cukup tinggi. Pendaftaran peserta yang dibuka secara online sudah mencapai ratusan. Bagi yang berminat mengikuti pelatihan daftar segera https://psijabar.id/pelatihan-solidaritas.

“Baru beberapa hari kita buka pendaftaran secara online, pesertanya cukup banyak, ada 250 orang,” ujarnya.

Dikatakan Marshall, Pelatihan dibimbing oleh instruktur professional yang ahli di bidangnya. Pelatihan tersebut terbagi dalam beberapa sesi, yaitu teori dan praktek di workshop yang telah disediakan DPW PSI Jabar. Nantinya, peserta akan dibimbing hingga mahir di bidangnya dan mendapatkan sertifikat.

Untuk sesi teori, lanjut Marshall, Pelatihan dilaksanakan di gedung pertemuan (meeting room) Lt.3 kantor DPW PSI Provinsi Jawa Barat, Jln Abdul Rahman Saleh No.9 Bandung. Selanjutnya, untuk sesi praktek sudah disiapkan workshop untuk peserta pelatihan.

Kompetisi bursa tenaga kerja semakin ketat, terutama pekerja pada sektor keahlian khusus

Ir. Adi Sukardi Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPW PSI Jabar yang juga Ketua Indonesian Welding Association (IWA) mengatakan, kompetisi bursa tenaga kerja semakin ketat, terutama pekerja pada sektor keahlian khusus. Di era persaingan global dimana tenaga kerja kita harus bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA). Sehingga belakangan sudah banyak TKA mengisi berbagai jabatan dan profesi di Indonesia. Bahkan menurut Adi, untuk mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) harus menggunakan TKA yang mayoritas dari China hanya untuk posisi tukang las.

Menurut Adi, harus diakui, tenaga kerja kita masih banyak kekurangan dibanding dengan TKA untuk mengerjakan pekerjaan yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Ditambah lagi dengan mental bangsa kita yang kurang memiliki disiplin yang tinggi. Untuk itu ia sangat mendukung agenda Jokowi yang selalu mendengungkan ‘Reformasi Mental’.

“Melalui Pelatihan yang diadakan DPW PSI Jawa Barat, saya mengajak para generasi muda generasi milenial untuk membekali diri dengan keahlian (Skill),” pungkasnya. *(Elisa Nurasri)

Ridwan Kamil: Para Sesepuh Sunda Tak Setuju Pembentukan Provinsi Sunda

0
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022).

Bandung (Aswajanews.id) – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan dalam pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung, Sabtu, disepakati bahwa para sesepuh Sunda menyatakan sikap yakni tidak menyetujui usulan berdirinya Provinsi Sunda.

“Dan ada deklarasi usulan oleh sebagian elemen yang mengatasnamakan Sunda yang mengusulkan penggabungan tiga provinsi, dengan ini para Inohong (tokoh atau sesepuh) juga para ketua organisasi masyarakat (ormas) tidak menyetujui (penggabungan tiga Provinsi menjadi Provinsi Sunda),” kata Ridwan Kamil seusai pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pendapatannya tentang Makloemat Sunda 2022 yang diprakarsai oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan. Dalam pengumuman tersebut, salah satu poinnya adalah usulan untuk menggabungkan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menjadi Provinsi Sunda.

Menurut Ridwan Kamil yang diperjuangkan oleh Pemda Provinsi Jabar kepada pemerintah pusat adalah pemekaran kota/ kabupaten di Jawa Barat. Hal ini untuk mendapatkan keadilan fiskal seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Yang ingin lebih kami perjuangkan adalah pemekaran kota/ kabupaten di Jabar yang jumlahnya terlalu sedikit, sehingga terjadi ketidakadilan fiskal dalam dana bagi hasil dari pusat ke daerah,” ujar Kang Emil.

Ia menambahkan, para tokoh Sunda pun menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah bangsa. Ini menjawab isu deklarasi Negara Islam Indonesia (NII) yang terjadi di Kabupaten Garut.

“Kedua, kami sangat menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah, seperti ada deklarasi NII di Garut. Oleh karenanya kami mendukung upaya dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Polri untuk menangkap oknum-oknum yang merusak nama baik Islam dan kesundaan di tanah Jawa Barat,” ujarnya.

Kang Emil menyampaikan pula, para tokoh Sunda sepakat untuk membuat satu forum komunikasi, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kesundaan cukup keluar dari satu pintu.

“Seperti kejadian baru-baru ini dari salah seorang anggota DPR terkait dengan kesundaan, gairah dari tokoh-tokoh Sunda saat inii sedang semangat sekali untuk bersatu, menyamakan irama dan suara, sehingga insya Allah, nanti akan lahir organisasi forum komunikasi supaya isu-isu kesundaan cukup keluar dari satu pintu,” kata Kang Emil.

Langkah-langkah tersebut sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas di Jabar karena empat pilar, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika harus dijunjung tinggi.

“Jadi sikap saya sebagai Gubernur, Provinsi Jawa Barat harus terus dijaga kondusivitasnya dari dinamika dan narasi-narasi disintegrasi terhadap kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama dari Tatar Sunda untuk menjunjung tinggi empat pilar, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Kang Emil. (Humas Pemprov Jabar)

Wagub Jabar Harap Pembangunan Jalan Tol Getaci Lebih Cepat

0
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum bertemu dengan masyarakat terkait rencana pembangunan Jalan Tol Getaci di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat (11/2/2022).

Garut (Aswajanews.id) – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berharap pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) bisa lebih cepat dibandingkan dengan proses pembangunan tol di daerah lain.

“Kami tak ingin pembagunan Getaci seperti Bocimi (Bogor-Sukabumi) dan Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), karena itu, kami melakukan sosialisasi lebih awal agar pembebasan lahan bisa berjalan lancar,” kata Uu saat meninjau lokasi yang akan terdampak pembangunan Jalan Tol Getaci di Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat.

Ia menuturkan Pemerintah Provinsi Jabar terus memberikan perhatian khusus dalam setiap proses rencana pembangunan jalan tol tersebut, termasuk dalam pembebasan lahannya.\

Ia berharap pembangunan jalan tol di wilayah Priangan Timur itu tidak seperti daerah lain yakni Tol Cisumdawu dan Bocimi yang berlangsung bertahun-tahun. “Kami tak mau pembangunan jalan tol yang diidam-idamkan ini seperti di wilayah Jabar lain, misalnya di Bocimi itu 22 tahun baru selesai, Cisumdawu 11 tahun baru selesai,” katanya.

Ia menyampaikan saat ini pemerintah melakukan sosialisasi lebih awal terkait pembebasan lahan agar pembangunannya bisa berjalan lancar.
Jika setiap tahapan rencana lancar, kata dia, maka pembangunan Jalan Tol Getaci bisa sesuai rencana yakni selesai pada 2024. “Estimasi pada 2024 Tol Gedebage-Tasikmalaya (Getaci) selesai,” katanya.

Seorang warga Kadungora, Garut Riki Ismail menyatakan masyarakat setuju dan memberikan dukungan terhadap pemerintah yang akan membangun jalan tol tersebut. “Masyarakat sudah setuju dengan adanya pembangunan jalan tol, saat ini tak ada penolakan dari warga,” katanya. (Sumber : Antara)

Semarak HPN, YBM PLN UP3 Medan Kolaborasi dengan IWO Sumut Gelar Baksos

0
Yayasan Baitul Mal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan, berkolaborasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara, adakan kegiatan bakti sosial (baksos).

Medan (Aswajanews.id) – Dalam rangka menyemarakkan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2022, Yayasan Baitul Mal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan, berkolaborasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara, lewat kegiatan bakti sosial (baksos).

Wujud dari baksos tersebut berupa penyaluran sembako bagi jurnalis yang tergabung di IWO dan masyarakat sekitar kantor PLN UP3 Medan di Jalan Listrik,  Jum’at (11/2/2022).

Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto menuturkan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan apresiasi pihaknya melalui YBM terhadap para jurnalis yang selama ini sangat berperan aktif dalam membantu kinerja BUMN tersebut.

“Ini merupakan wujud apresiasi kami terhadap rekan-rekan jurnalis di Hari Pers Nasional ini karena dengan dukungan media kinerja dan segala aktivitas kami sangat terbantu,” ungkapnya.

Hariadi juga berharap, HPN ini juga menjadi momentum agar kolaborasi dengan media ke depan semakin solid sehingga apa yang menjadi cita-cita PLN menerangi seluruh pelosok negeri bisa segera terealisasi.

Sementara, Ketua PW IWO Sumut Yudhistira mengucapkan terima kasih atas atensi dan apresiasi PLN terhadap jurnalis di HPN yang diwujudkan lewat kolaborasi menggelar baksos bersama.

“Tentu ini patut diapresiasi. Artinya PLN dalam hal ini UP3 Medan juga turut peduli kepada jurnalis khususnya di HPN tahun ini. Kami berharap kolaborasi positif yang sudah terjalin ini ke depan bisa terus ditingkatkan. Tidak hanya sebatas kegiatan sosial, namun kegiatan apapun antara PLN dengan wartawan bisa disinergikan sesuai bidang masing-masing dengan tujuan bersama untuk membangun negeri ini dan masyarakat luas, ” pungkas Yudis. (Rizky Zulianda)

Rakor Madrasah, Plt Kakanwil Tekankan Madrasah Digital Harus Ditingkatkan

0
Plt Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat yang sekaligus juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dr.H.Yusuf, sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini.

Pangandaran (Aswajanews.id) – Masih diawal tahun 2022, Bidang Pendidikan Madrasah langsung menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan Bidang Pendidikan Madrasah Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yaitu tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2022 di Hotel D’Blis Pangandaran.

Pada pembukaannya, Plt Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat yang sekaligus juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dr.H.Yusuf, sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini.

“Saya sangat bangga dengan melihat peserta para kepala madrasah dan RA se-Jawa Barat bersemangat untuk kumpul dan mengikuti kegiatan ini,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat yang berarti bagi kemajuan pendidikan madrasah dan RA di Jawa Barat.

Masih dihadapan Kepala Madrasah dan RA, Yusuf, menekankan pentingnya mengadopsi madrasah digital untuk peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

Yusuf mengatakan, “Pendidikan madrasah digital merupakan pendidikan kekinian yang dibutuhkan oleh generasi sekarang.”

Ia menilai bahwa pandemi membawa banyak perubahan dalam dunia pendidikan yaitu sistem pengajaran bagi guru dan murid. “Selama 2 tahun lebih kita sudah melewati pendidikan melalui dunia maya atau menggunakan teknologi digital dan hasilnya siswa-siswi madrasah masih mampu bersaing dan berprestasi,” terangnya.

Yusuf menyarankan agar jangan hanya terpaku pada literasi atau buku-buku teks tetapi harus mampu mengembangkan diri dengan meningkatkan pengetahuan literasi digital dan menyampaikannya kepada siswa siswi madrasah.

Akhir sambutan dan arahannya, Yusuf berpesan agar para Kepala Madrasah untuk kreatif dan inovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah Jawa Barat.

Kegiatan Rakor dan Sinkronisasi ini dilaksanakan dengan metode hybrid yaitu offine dan online yang dikarenakan peserta terbagi dalam beberapa ruangan dikarenakan aturan protokol kesehatan Covid-19. *(Kontributor: Novam Scorpiantrien)

Bupati Garut Raih Penghargaan Bapak Pembangunan dari KNPI

0
Bupati Garut Rudy Gunawan meraih penghargaan sebagai Bapak Pembangunan dari KNPI Kabupaten Garut

Garut (Aswajanews.id) – Bupati Garut Rudy Gunawan meraih penghargaan sebagai Bapak Pembangunan. Penganugrahan tersebut diberikan bersaman dalam acara Pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Garut yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (10/2/2022).

Bupati Garut dalam kata sambutannya memberikan apresiasi kepada KNPI Kabupaten Garut yang telah membantu kegiatan pemerintah salah satunya dengan membentuk kepemudaan yang strategis.

Selain itu, ia berharap para pemuda di Kabupaten Garut khususnya KNPI Kabupaten Garut bisa berpartisipasi dalam memberantas paham radikalisme dan intoleransi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.

Melalui Musda ini, Rudy juga berharap KNPI Garut dapat merencanakan program-program yang baik, yang akan dilaksanakan kedepannya. “(Harapannya) ada satu kepengurusan yang strategis melaksanakan program program dari musyawarah cabang ini,” pungkasnya. *(Humas Jabar)

Perguruan Tinggi di Jabar Rancang Prodi Inovatif Kolaborasi Dengan Industri

0

Kota Bandung (Aswajanews.id)Dalam menghadapi tuntutan perubahan zaman, perguruan tinggi di Jawa Barat telah menyiapkan program-program studi inovatif yang dibutuhkan dunia kerja dengan mendesain kurikulum berkolaborasi dengan dunia industri.  Hal ini mengemuka dalam Rakor Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Tahun 2022, di Hotel Harris Citylink, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Langkah tersebut juga mendukung pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rakor agar perguruan tinggi di Jabar dapat menciptakan prodi sesuai dengan kebutuhan zaman menghadapi revolusi digital 4.0.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten M Samsuri mengatakan, kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong perguruan tinggi melahirkan prodi-prodi yang inovatif yang dibutuhkan oleh dunia kerjas saat ini.

Prodi yang dibutuhkan oleh industri, kurikulumnya harus didesain bersama-sama dengan dunia industri. Ketika ada perguruan tinggi yang akan mengusulkan prodi baru diharuskan sudah membicarakan kurikulum yang akan dikembangkan dengan dunia industri.

“Pembahasan juga dapat dilakukan dengan pakar-pakar tentang industri masa depan. Itu lebih baik dan akan dipermudah oleh pemerintah,” kata Samsuri.

“Semua proses sama akan dipermudah oleh pemerintah, tetapi ketika kurikulumnya sudah siap bersama industri, maka itu akan menjadi prioritas,” imbuhnya.

Ia menuturkan, sejumlah prodi yang diusulkan oleh Gubernur saat ini sudah ada di sejumlah perguruan tinggi, seperti digital marketing, industri kemaritiman, hingga prodi-prodi yang berbasis mahadata analisis.

“Saat ini semua perguruan tinggi sedang berlari ke sana, politeknik baru juga mengarah ke sana. Ini menjadi kecermatan masing-masing perguruan tinggi,” ujar Samsuri. *(Humas Jabar)

Ambulance NU Bantul Terjunkan 14 Armada Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Pariwisata

0
Ambulance NU Bantul menerjunkan 14 unit armada untuk mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Ahad (06/02/2022).

Bantul (Aswajanews.id) – Ambulance NU Bantul menerjunkan 14 unit armada untuk mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Ahad (06/02/2022). Evakuasi telah dilakukan oleh beberapa ambulance NU bersama tim lain sejak siang guna membawa korban dari lokasi kejadian ke Rumah Sakit.

“Tadi siang beberapa ambulan terdekat, seperti dari MWCNU Imogiri, Pleret, Bantul telah sejak awal terlibat evakuasi. Saat ini 14 ambulance NU standby di PMI Bantul sebagai koordinator evakuasi,” tegas Koordinator Ambulance NU Bantul, Isnaini Abdullah.

Isnaini menambahkan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka berat akan diantar menuju Sukoharjo. Beberapa Ambulance NU Bantul telah dibagi tugas untuk mengantar jenazah ke rumah duka di Sukoharjo.

“Selanjutnya kami menunggu koordinasi PMI Bantul karena banyaknya korban di lakalantas ini,” tambah Isnaini.

Dilansir dari berbagai sumber, telah terjadi kecelakaan Bus Pariwisata bernopol AD 1507 EH yang terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya di bawah Bukit Bego, Imogiri Bantul, Ahad (6/2/2022) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Puluhan korban luka-luka maupun yang meninggal kini masih dalam penanganan di RS Panembahan Senopati dan RS PKU Bantul.

Kondisi bus pariwisata GA Trans itu bodi samping ringsek karena menghantam tebing yang ada di sisi kanan. Sementara bagian depan bus tersebut juga rusak parah, kaca mobil berserakan, serta roda sisi kanannya terlepas. Bus diketahui melaju dari arah timur atau arah wisata Taman Mangunan Bantul.

Diperkirakan bus berwarna hijau tersebut oleng lalu menghantam tebing di sisi kanan. Saat ini pihak kepolisian Satlantas Polres Bantul sedang melakukan olah TKP di bantu Basarnas DIY dan sejumlah warga.

Polisi terlihat sudah mengambil kotak hitam spedometer dari kendaraan tersebut untuk diidentifikasi. Sampai berita ini diturunkan, polisi belum bisa memberikan keterangan.nDugaan sementara karena rem blong, karena tidak ditemukan bekas pengereman ban. (PCNU Bantul)

Pekerjaan Jurnalis Jangan Pernah Diganggu

0
Oleh : M. Yusuf, SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc

Pekerjaan Jurnalis jangan pernah diganggu. Siapa yang bermaksud mengganggu kegiatan Jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau setidaknya ingin menutupi kesalahan orang lain. Hal tersebut tentunya tidaklah berlebihan, Sebagaimana ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 18 menyebutkan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).

Didalam ketentuan Pasal 18 tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugas serta wujut dari kebebasan Pers, di mana Pers Nasional mempunyai hak Mencari, Memperoleh dan Menyebar luaskan gagasan dan informasi. Bahwa Profesi Jurnalis adalah Provesi yang Mulia, dimana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, Suara , Gambar, Suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, Media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Penulis berpandangan bahwa Undang Undang PERS sebagai “Lex Specialis” Dalam Penyelesaian masalah Tentang PERS, Artinya UU PERS merupakan lex Specialais dari KUHP, bagi mereka yang menjalankan tugas Jurnalistik tidak bisa di jerat dengan Pasal Pasal Pencemaran anam baik dalam KUHP, hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 50 KUHP, Pasal 50 KUHP mengamanatkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang undang, Maka tidak di Pidana.

Sementara Pasal 3 UU PERS mengamanatkan salah satu fungsi PERS Nasional adalah melakukan kontrol sosial, karena tugas Jurnalistik yang dilakukan insan PERS dianggap sebagai Perintah Undang Undang PERS, maka seorang Jurnalis yang melaksanakan fungsi Jurnalistik tidak bisa di Pidana.

Kita tengok lagi amanat Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila di lakukan untuk kepentingan umum, dan berdasarkan Pasal 6 UU PERS, Pers Nasional melakukan pengawasan, kritik koreksi dan saran terhadap hal hal yang bersifat umum.

Jika ada yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaaan Pers, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawabnya dan Pers WAJIB melayani hak jawab tersebut, dan jika Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU PERS memberikan ancaman denda sebesar Rp. 500 juta, jika hak jawab sudah dilayani maka problematika danggap selesai, dan bila hak jawab sudah digunakan maka pihak yang dianggap di rugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan Perdata terhadap Pers.

Undang undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujut kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang demokratis sehingga kemedekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Bahwa Undang undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal, untuk ukuran suatu undang undang 21 Pasal bisa dikatakan sangat ringkas, meskipun hanya terdiri dari 21 Pasal namun kalau kita cermati sangatlah luar biasa dalam hal menjamin kebebasan Pers dan dalam memberikan imunitas bagi para Insan Pers, Untuk Insan Pers tentunya sangat berharp Amanat pasal 18 (1) UU PERS mampu secara utuh melindungi diri dalam menjalankan fungsi Jurnalistik.

Bahwa UU Pers saat ini memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan bagi para Penegak Hukum, Para Penegak Hukum masih belum mempunyai perspektif yang sama dalam memahami UU Pers, di sebagian besar perkara yang telah disidangkan yang berkaitan dengan Pers dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan KUHP.

Demikian juga dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Pers menggunakan KUHP, yang menjadi dasar dipakainya suatu UU khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk Lex Spesialis, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.

Ketentuan dalam Pasal 18 UU Tentang Pers masuk juga dalam Pasal di KUHP maka akan mengacu pada Pasal 63 KUHP, jadi ketentuan pasal inilah yang digunakan sebagai dasar JPU dalam membuat tuntutan dipersidangan, bunyi Pasal 63 KUHP sebagai berikut :

  • ayat (1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang di kenakan hanya salah satu di antara aturan aturan itu, jika berbeda beda yang di kenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat
  • ayat (2) jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula pada data aturan pidana yang khusus , maka hanya khusu itulah yang di kenakan.

Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dengan didasari Kebebasan Pers dan dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum bagi para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu Undang Undang No. 40 Tahun 1999 di tetapkan sebagai undang undang khusus atau Lex Spesialis derogate legi Generali, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum. Dengan dinyatakannya UU No 40 Tahun 1999 sebagai UU Lex Spesialis maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang di pergunakan adalah UU Pers bukan UU yang lain.

*Penulis adalah : Ketua Bidang Hukum : PWO Jepara (Persatuan Wartawan Online), DPC PWRI Jepara (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), ALMI Jepara (Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara), Ketua Bidang Hukum di 12 Media , Advokat, Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Jepara, Kepala LAW OFFICE M YUSUF & PARTNERS, Direktur Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini, Owner Yus Education Institute, Penyandang 9 Gelar dengan disiplin ilmu yang berbeda diantaranya C.MJ (Certiviate Muslim Jurnalis ) & C.PW (Certiviate Profesional Writer)

Berprofesi Sebagai : Advokat, Mediator, Jurnalis, Writer, Master Trainer of AR Learning Center Jogjakarta, Master Trainer of Yus Education Institute. (Asep NS/Sri Panuntun)

Kemenag Keluarkan Aturan Baru Ibadah di Tengah Omicron

0
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (Aswajanews.id) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan baru terkait tata laksana ibadah di tengah lonjakan Omicron yang sedang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.

“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” kata Wibowo Prasetyo dilansir dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 dari Kemenag di Tengah Omicron yang Melonjak

Tempat Ibadah

  1. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

– Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

– Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

– Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aturan Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

– Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

– Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

– Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

– Menyediakan cadangan masker medis

– Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

– mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

– Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke Jemaah

– Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk Jemaah

– Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

– Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

– Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam

– Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: khutbah atau ceramah paling lama 15 menit dan para khatib/penceramah/pendeta/rohaniawan mengingatkan Jemaah untuk protokol kesehatan

Aturan Jemaah di Tempat Ibadah

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • Menjaga kebersihan tangan;
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
  • Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Wibowo Prasetyo menyebutkan bahwa anjuran lansia untuk beribadah di rumah demi alasan kesehatan. Pasalnya lansia sangat rentan terpapar varian Omicron. Bahkan, berdasarkan data saat ini, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.

“Ini murni alasan kesehatan saja. Sebab, lansia apalagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin dengan dosis lengkap, kondisinya sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas,” kata Wibowo Prasetyo.

Selain itu, Kemenag itu juga menjelaskan akan melakukan pemantauan dan sosialisasi secara berjenjang. Yakni mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh agama yang ada di Kecamatan guna memastikan pelaksanaan aturan baru ini. *(Sumber : Humas Kemenag)

PSI Jabar Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

0
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPW Jabar memberikan bantuan kursi roda pada acara Kopi Darat Wilayah (Kopdarwil) di Horison Green Forest, Parompong Bandung Barat, Rabu (9/2/2022).

Bandung (Aswajanews.id) – Bentuk kepedulian sosial terhadap lansia dan para penyandang disabilitas, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPW Jabar memberikan bantuan kursi roda. Bantuan tersebut diberikan pada acara Kopi Darat Wilayah (Kopdarwil) yang dihadiri pengurus DPW, Pengurus DPD se-Jawa Barat dan Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni, Ph.D. di Horison Green Forest Hotel, Parompong Bandung Barat, Rabu (9/2/2022).

Ketua DPW PSI Jabar Marshall Candra mengatakan, bantuan kursi roda sebanyak 4 unit diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas kurang mampu. “Harapan Kami, dengan bantuan kursi roda tersebut para penyandang disabilitas dapat beraktifitas sehari-hari secara mandiri,” ujarnya.

Penerima bantuan kursi roda dari DPW PSI Jabar yaitu; Nining (66 Thn) warga Andir, Poningsih (69 Thn) warga Sukajadi Bandung, Reina (5 Thn) anak penyandang disabilitas asal Cipaku dan 1 unit kursi roda dikelola DPD PSI Kabupaten Bandung untuk keperluan masyarakat yang membutuhkan.

Ibu Nining (66 Thn) selaku salah satu penerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada PSI Jabar telah memberikan bantuan kursi roda kepada dirinya. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat berguna dan bermanfaat agar saya bisa beraktifitas sehari-hari,” ujarnya. *(Elisa Nurasri)

Batas Usia Pensiun TNI Digugat Agar Sama dengan Polri

0
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Jakarta (Aswajanews.id) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi keterangan TNI dalam sidang uji materi perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut. Dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi. “Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/2).

Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut. Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.

Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI. Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan. “Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan,” ujar Andika.

Permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI. Dalam gugatan itu, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun pada usia 58 tahun.

Tidak ada ketentuan perpanjangan masa bakti dengan alasan apa pun. Sementara itu, seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Kemudian, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. (CNN).

Tanah Sepadan Sungai Di-SPPT-kan Mafia Tanah Diduga Ada Kerugian Negara, P2T Harus Tanggungjawab

0
Sepadan Sungai Cipunagara berbatasan dengan Kabupaten Subang dan Sumedang

Subang (Aswajanews.id) – Pembangunan waduk Sadawarna sampai saat ini masih berjalan dan terus dikebut.  Luas areal waduk Sadawarna ini meliputi 3 kabupaten, Subang, Sumedang dan Indramayu. Kabupaten Subang meliputi 2 desa, yaitu Desa Sadawarna dan desa Cibalandongjaya.

Sementara kabupaten Sumedang yang terkena dampak desa Tanjung dan desa Suryamedal untuk kabupaten Indramayu hanya desa Bantarwaru saja yang terkena dampak pembebasan lahan tanah yang masuk kawasan penlok bendungan waduk Sadawarna.

Pembayaran ganti rugi atau sekarang disebut ‘ganti untung’ Desa Sadawarna masih belum tuntas bahkan sampai saat ini masih menuai polemik dan protes warga dimana bagunan rumah yang dianggap bagus mendapat ganti utung lebih redah dari warga rumahnya kurang bagus.

Selain itu, warga yang memita relokasi tapi sampai saat ini tidak ada realisasi dari pemerintah daerah.

Selain adanya permasalahan tadi tumpang tindih kepemilikan ganda tanah jadi polemik yang ga kunjung selesai. Salah satu warga pemilik lahan yang tanahnya sudah memiliki sertifikat hak milik yang sudah diakui negara jelas batas-batasnya luasannya menjadi berkurang karena di atas tanahnya yang sudah bersertifikat muncul SPPT siluman yang dikeluarkan tahun 2019. Padahal penlok sudah ditutup tahun 2016.

Dengan munculnya SPPT-SPPT siluman keluaran tahun 2019 ini diduga kuat dalam penerbitan SPPTnya ada campur tangan persekongkolan jahat oknum Satgas A dan Satgas B yang dibantu pihak terkait yang disetujui P2T Kabupaten Subang, bahkan sudah mendapat ganti untung dari Leman lembaga manajemen aset negara.

Kisruh munculnya permasalahan UGR (Uang Ganti Rugi), akibat tidak becusnya oknum Satgas A maupun B Desa Sadawarna diduga kuat telah membuat SPPT-SPPT di tanah sepadan sungai, dengan tujuan mendapat ganti untung dari pemerintah. Jelas, dengan adanya modus tadi negara harus menanggung ganti rugi tanah sepadan.

Menurut Ketua Forum Masarakat Anti Korupsi (Formasi) Kabupaten Subang H Wijaya saat diminta tanggapannya, Sabtu (5/2/2022), mengatakan, P2T Kabupaten Subang dalam hal ini Bupati Subang dan Sekda Subang harus bertanggungjawab terkait kisrus ganti untung tanah bendungan Sadawarna yang jadi polemik berkepanjangan.

Diduga kuat berpontensi menimbul kerugian negara yang sangat besar akibat ulah para mafia tanah yang sangat rakus ingin utung besar. Sepanjang aliran sungai Cipunagara yang masuk kawasan desa Sadawarna dan desa Cibalandongjaya tanah timbul atau tanah sepadan sungai Cipunagara diduga telah di-SPPT-kan oleh Para mafia tanah dan diduga ada kerjasama dengan intasi terkait.

“Dengan adanya tanah sepadan yang jadi rebutan para mafia tanah tidak di-komplain BBWS padahal BBWS ini sebagai pihak pemeritah yang dirugikan,” ujar Wijaya.

Menurutnya, dengan adanya indikasi itu patut diduga adanya persekongkolan jahat dalam memunculkan SPPT-SPPT di tanah sepadan sungai itu, dengan modus berharap mendapat ganti untung dari pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LEMAN).

“Harapan saya, aparat hukum Kejaksaan maupun Kepolisian harus berani mengungkap secara tutas demi tegaknya supermasi hukum yang adil di Indonesia apalagi salah satu lembaga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Subang, mari kita tunggu hasilnya dan kita kawal Bersama,” tegas H Wijaya.

Selanjutnya ia menambahkan, kalau mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/prt/m/2015, Pasal 6 ayat 2, 3 disebutkan ayat 2 garis sepadan sugai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Ayat 3 disebutkan (garis sepadan sungai) kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagai mana di maksud pada ayat 1 hurup b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

“Kalau mengacu kepada peraturan mentri PUPR ini jelas kawasan tanah sepadan yang gak bisa dijualbelikan 100 meter dari palung  sugai dan pemanfaatannya  harus ada ijin gubernur dan bupati.   Dengan adanya permasalahan ini saya kembali meminta aparat penegak hokum harus segera mengusut tuntas guna ada kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Hnd/Akm)

Polri Jamin Seragam Baru Tidak Dibebankan ke Satpam

0
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Jakarta (Aswajanews.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, seragam baru berwarna krem tidak akan dibebankan kepada personel Satuan Pengamanan (Satpam).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Korps Bhayangkara juga tidak terlibat dalam pengadaan seragam tersebut. Dia mengatakan, leading sectornya adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) serta pengguna jasa.

“Yang perlu saya sampaikan pengadaan seragam Satpam bukan oleh Institusi Polri. Diatur dalam kontrak kerja BUJP dan pengguna Satpam itu sendiri. Dan yang paling penting ini bukan dibebankan terhadap anggota Satpam,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ahmad menyebut, perubahan warna seragam Satpam hanya dilakukan pada setelan bagian atas. Sementara, bagian bawah, logo, dan apapun yang melekat di seragam Satpam lainnya tidak mengalami perubahan.

“Perubahan tersebut hanya pada baju atau seragam atas. Tidak terjadi perubahan pada celana. Jadi perubahannya hanya terjadi pada baju, tidak pada field cap, tali pinggang, dan lain-lain,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, seragam Satpam baru berwarna krem dipamerkan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam. HUT tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Seragam baru Satpam berlaku mulai tahun depan. Tinggal menunggu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). *(Sumber : Humas Polri)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts