Google search engine
Beranda blog Halaman 175

Kader Karangdadap Gelar Maulid dan Forum Diskusi dalam Rangka Memperingati Harlah IPNU-IPPNU

0
Maulid Nabi dan forum diskusi dalam rangka Harlah IPNU ke-70 dan IPPNU ke-69 di gedung MWC NU Karangdadap, Sabtu (9/3/2024)

PEKALONGAN (Aswajanews.id) – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Karangdadap Pekalongan menggelar peringatan Maulid Nabi dan forum diskusi dalam rangka Harlah IPNU ke-70 dan IPPNU ke-69 di gedung MWC NU Karangdadap, Sabtu (9/3/2024).

Ketua PAC IPNU Karangdadap rekan Slamet Alimin mengatakan, Peringatan Harlah ini sebagai referensi dan evaluasi bagi IPNU IPPNU Karangdadap sudah sejauh mana mereka dalam berkhidmat di Nahdlatul Ulama.

“Hujan bukanlah penghalang kita dalam berkegiatan akan tetapi rintangan yang harus diterjang. Jika bukan kita siapa lagi. Berkobarlah sebagai generasi emas,” tegasnya.

Ketua PAC IPPNU Karangdadap rekanita Fitriyana menyampaikan ucapan syukur kepada Allah Swt karena dapat mengumpulkan kader-kader se-Kecamatan karandadap dalam satu forum, ucapan terimakasih dan permohonan maaf.

“Acara ini untuk memperingati Harlah IPNU yang ke-70 tahun dan harlah IPPNU yang ke-69 tahun sekaligus sebagai penutup rutinan manisan PAC IPNU IPPNU yang diadakan setiap Jum’at Manis dan untuk menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan. Rutinan manisan akan dimulai lagi setelah hari raya Idul Fitri,” ucapnya.

Kegiatan ini diisi dengan pembacaan maulid nabi oleh Jamiyyah Maulid Simtudduror (JMSD) Korcam Karangdadap yang dipimpin oleh rekan Fahmi dan kawan-kawan. Kemudian dilanjut dengan pemotongan tumpeng dan forum diskusi dengan tema “kegiatan menyambut bulan Ramadhan bulan penuh berkah dan sosialisasi kegiatan-kegiatan PAC yang dipimpin langsung oleh ketua PAC IPNU IPPNU Karangdadap.

Ketua PAC IPNU IPPNU Karangdadap berharap, kegiatan ini dapat merekatkan tali silaturrahmi antar rekan dan rekanita se-kecamatan Karangdadap, menjadikan ikatan yang lebih kuat dan istiqomah, meramaikan dan memajukan IPNU IPPNU khususnya di kecamatan Karangdadap. *(Kontributor: Khayatun Nufus)

Editor: Elisa Nurasri

www.youtube.com/@anas-aswaja

MIN 1 Indramayu Pungut Infaq ke Wali Murid, Proposal Kemenag Tetap Diajukan

0

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Diduga adanya praktek pungutan berdalih infaq di lingkungan sekolah MIN 1 Indramayu (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1) dalam naungan Kementerian Agama wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik.

Diketahui berdasarkan informasi adanya sekolah MIN 1 Indramayu telah memungut swadaya kepada wali murid, dengan metode infaq menggunakan peran serta komite untuk menarik pungutan dana.

Pungutan infaq di MIN 1 Indramayu disinyalir ada kejanggalan pasalnya meski sudah mengumpulkan dana dari para wali murid

dengan alibi guna kepentingan pembelian tanah. Namun pihak sekolah juga tetap berupaya mengajukan proposal permohonan bantuan ke Kemenag Indramayu hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Madrasah Rachmat Sunara kepada beberapa media, Kamis (7/3/2024)

Ironisnya infaq seikhlasnya tersebut seolah para siswa wajib membayar angsuran terbukti dari arahan surat edaran sekolah penyetorannya melalui wali kelas sekolah.

Apapun besaran kisaran infaq. Masing-masing siswa selama 2 tahun sejak Februari 2022 itu diharuskan membayar dengan besaran yang ditentukan yakni Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari total kurang lebih 250 siswa dari kelas 1 sampai dengan 6. Bahkan, dalam berita acara rapat permintaan diadakannya infaq itu dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui kepala sekolah dan peran komite diduga kuat hanya sebatas alat untuk memenuhi PMA Nomor 16 tahun 2020 tentang komite.

Lebih lanjut terungkap tentang adanya surat resmi ber-kop Kementerian Agama Republik Indonesia Komite Madrasah MI Negeri 1 Kabupaten Indramayu nomor: MI.001/10.12.66/PP.00.4/035/II/2023. Didalamnya menyebutkan, terkait permintaan infaq atau wakaf dengan senilai Rp125 juta untuk pembelian lahan dari harga senilai Rp.250 juta rupiah,sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 lalu baru terkumpul dana dari wali murid sebesar Rp.22.710.000 (Dua puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Meski dalam surat edaran itu tercatat atas nama komite madrasah namun pada prakteknya penarikan infaq itu dilakukan oleh pihak sekolah. Hal itu terkuak dengan adanya catatan di bawah surat edaran bahwa, sumbangan wakaf bisa diserahkan oleh wali kelas atau bendahara sekolah (Ibu Sri Mulyati).

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Indramayu, Rachmat Sunara mengakui adanya pengumpulan infaq yang dilakukan kepada siswa -siswi untuk kepentingan diatas. Menurutnya, hal itu dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite untuk kepentingan pembelajaran.

“Dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite,Red ” sergahnya, Kamis (07/03/2024).

Untuk pembelian lahan, Rachmat Sunnara mengungkapkan sudah menempuh kesepakatan antara MI dengan pemilik tanah. Nominal yang disepakati yakni senilai Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).

“Tanahnya sudah kita beli, untuk dana Rp40 juta dari infaq siswa, sisanya dana talangan,” ungkapnya.

Diketahui ada hal yang janggal yang dilakukan oleh Madrasah yang diduga kuat selain infaq untuk pembelian lahan tanah, kepala Madrasahpun berharap mendapatkan kucuran dana dengan dibuatnya proposal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu perihal permohonan rekomendasi pengajuan usulan pengadaan tanah MIN 1 Indramayu tertanggal 05 Oktober 2022.

“proposal Itu dibuat atas arahan pihak kemenag Indramayu,” ujarnya.

Dirinya mengakui, penarikan infaq untuk pembelian tanah atas inisiatifnya sebab, karena lamannya realisasi dari permohonan proposal yang dilayangkan kepada kantor kementerian Agama Kabupaten Indramayu.

” Hingga saat ini proposal pengajuan belum ada realisasi mas, iya memang inisiatif kita (penarikan infaq),” tegasnya.

Sekedar catatan, penarikan infaq di MIN 1 Indramayu dikumpulkan langsung melalui pihak madrasah. Lantaran, komite madrasah tidak memiliki rekening atas nama komite yang seyogyanya berdasarkan PMA Nomor 16 tahun 2020 pasal 12 ayat (3) menyebutkan, “Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Tim)

Jalankan Fungsi Pesantren, Santri Lirboyo Selenggarakan Pesantren Ramadhan di Sekolah Formal

0
Akhmad Sururi selaku inisiator Pesantren Ramadlan di Kab Brebes

BREBES (Aswajanews.id) – Ada tiga fungsi pesantren menurut amanat UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tiga fungsi tersebut yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Hari ini sampai besok kita akan mendapatkan pengetahuan untuk menjalankan dua fungsi tersebut yang akan dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal setingkat SMA. Liburan santri saat bulan Ramadlan akan dimanfaaatkan dengan kegiatan Pesantren ramadlan dengan memberikan pemahaman keagamaan kepada peserta didik pada lembaga pendidikan formal. Demikian disampaikan oleh Akhmad Sururi selaku inisiator Pesantren Ramadlan di Kab Brebes.

Di hadapan peserta TOT Pesantren Ramadlan, Sururi menegaskan pentingnya “nasrul ilmi” untuk umat termasuk peserta didik lembaga pendidikan formal.

“Ngadep dampar atau mulang menjadi wasiat dawuhnya Kyai Sepuh untuk santri Lirboyo. Oleh karena itu saat pulang liburan kita bergerak untuk menjalankan amanat tersebut. Dampar sebagaimana yang ada di hadapan kita masing-masing menjadi simbol nasrul ilmi yang memberikan manfaat kepada orang lain. Lebih dari itu metode atau kaifiyat pembelajaran menjadi penting sebagai bagian dari proses pembelajaran. Saya sengaja datangkan nara sumber dengan tujuan agar mental pemikiran kita berkembang dalam proses pembelajaran di Pesantren Ramadlan,” ungkapnya.

“Termasuk kita datangkan nara sumber dari lajnah Pentasheh Litbang Kemenag RI, Hj Tuti Nurhayati, MA dari Jakarta yang sudah hadir di tengah tengah kita. Tentu dengan harapan kita bisa menyerap pengetahuan yang akan Beliau sampaikan dengan tema metode belajar baca Qur’an untuk generasi Z,” lanjut Ketua DPC FKDT Kab Brebes.

Kegiatan Pesantren Ramadlan dengan memberikan pemahaman keagamaan kepada peserta didik pada lembaga pendidikan formal

Alumni Lirboyo angkatan tahun 2000 berharap melauli pembekalan TOT untuk Pesantren Ramadlan peserta dapat berinovasi dan memperkaya metode pembelajaran khususnya untuk generasi Z. “Kehadiran kita nanti di lembaga pendidikan formal akan banyak memberikan manfaat. Oleh karena itu selama dua hari kita disini mulai Sabtu s.d Ahad tanggal 9 s.d 10 Maret 2024 agar bisa dimanfaatkan sebaik baiknya. Kita akan banyak belajar dengan beberapa nara sumber termasuk besok akan kita hadirkan Pengawas PAI yang pernah menjadi guru SMA Bapak Drs Moh Tamrin. Nanti malam juga akan hadir dari pakar IT dari UNMUS Brebes serta alumni senior dari Pondok Pesantren Putri Lirboyo Ibu Puji Rahayu ditambah dari alumni Putra Kyai Taufik yang saat sekarang menjadi staf pengajar di Pondok Pesantren Salafiyah 2 Brebes”, pungkas Akhmad Sururi.

Kegiatan pembekalan TOT untuk Pengajar kegiatan Pesantren Ramadlan yang diselenggarakan di Gedung DPC FKDT Jl Yos Sudarso Brebes dihadiri oleh Ketua PC HIMASAL Brebes yang diwakili oleh Sekretaris Ahmad Syaifulloh yang akrab dipanggil Asep. (Red)

Editor: Elisa Nurasri

Sambut Bulan Suci Ramadhan, SMPN 2 Ciamis Adakan Tradisi Munggahan

0
Tradisi Munggahan di SMP Negeri 2 Ciamis

CIAMIS (Aswajanews.id) – Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi, ratusan siswa-siswi bersama para guru menggelar munggahan di lapang halaman sekolah SMP Negeri 2 Ciamis, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jum’at (9/3/24).

Menurut keterangan Humas SMP Negeri 2 Ciamis, Ruli Kusuma Wardani, SPd, setelah rutinan hari Jumat melaksanakan sholat dhuha dan kegiatan mengaji surat yasinan selanjutnya ada tausiah dari anak-anak dan guru.

Berlanjut kegiatan makan bersama, ini merupakan tradisi munggahan yang sudah biasa sejak lama.

Tradisi Munggahan di SMP Negeri 2 Ciamis

Kepala sekolah Memet Priadi, S.Pd.M.Pd. menyatakan acara tersebut bukan hanya munggahan akan tetapi ada pemberian hadiah prestasi anak dari berbagai kegiatan; Futsal juara 2, Volley juara 1, kaligrafi juara 1, Dongeng b juara 3, badminton juara 1, pa/pi juara 3 pa dan juara umum ekspo.

“Acara mugahan ini makna positifnya saling berbagi makanan sesama teman pelajar dan guru. Sehingga menjadi momen untuk saling maaf memaafkan. Dan dalam melaksanakan ibadah puasa dan kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” ujarnya.

Disebutkan, munggahan atau punggahan merupakan tradisi berbagi untuk menyambut datangnya Bulan Ramadhan.

Ratusan pelajar yang berkumpul di halaman sekolah, membuat barisan rapih tertata dan para siswa siswi berikut guru sesudahnya solat dhuha, membacakan ayat suci al-Quran Bersama.

Rani salah seorang siswi Kami berkumpul dan beberapa acara bersama punggahan menyambut bulan puasa sambil bermaaf-maafan dengan ibu bapak guru dan teman-teman di sekolah.

Memet Priadi bersama para guru berpesan agar para siswa-siswi melaksanakan ibadah puasa dengan semangat dan rajin belajar serta memperbanyak ibadah. (Nana S)

Serah Terima KSM Unisma, Kades Sukoanyar: Kami Sambut dengan Gembira

0
KSM Tematik Universitas Islam Malang di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang

MALANG (Aswajanews.id) – Kandidat Sarjana Mengabdi (KSM) Tematik Universitas Islam Malang resmi diterima oleh Kepala Desa Sukoanyar, Pak Usman pada Sabtu malam (17/02). Dalam opening ceremony tersebut, Unisma menyerahkan sebanyak 43 Mahasiswa yang dibagi menjadi 4 kelompok.

Kampus NU terbaik itu tengah mengadakan program KSM yang orientasinya adalah mahasiswa mengadakan program pengabdian yang berkelanjutan. Opening ceremony tersebut dihadiri oleh Dosen Pendamping Lapangan, Babinsa dan Kepala desa beserta perangkatnya.

KSM Tematik Universitas Islam Malang di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang

Gilang selaku dosen pembimbing lapangan, menyerahkan mahasiswa dengan menitipkan bahwa penting bagi mahasiswa untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Usman, kepala Desa Sukoanyar menerima dan membuka secara resmi program KSM-Tematik yang dilakukan mulai 17 Agustus-23 Maret 2024.

“Saya merasa senang dan bergembira, mewakili masyarakan Sukoanyar kami berterima kasih dan menyambut dengan riang gembira,” ucap Kepala desa Sukoanyar.

Tidak hanya itu, beliau juga menitipkan pesan kepada Mahasiswa untuk memberikan inovasi dan gagasan bagi Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Opening Ceremony yang berlangsung di balai desa tersebut ditutup dengan kegiatan Ta’aruf. Awaluddin, sebagai Koordinator Desa menyampaikan di sesi berkenalan bahwa “sejauh apapun kita pergi, kepada masyarakat jugalah kita kembali”.

KSM-Tematik Unisma kelompok 1-4 di Desa Sukoanyar akan melangsungkan program yang fokus pada pendidikan, branding UMKM, pertanian, dan sosial kemasyarakatan lainnya. *(Awaludin)

Editor: Elisa Nurasri

Saatnya Menjadi Santri Sufipreneur

0
Oleh : Akhmad Mifathusalam (Santri Pondok Pesantren Lirboyo Kediri dari Brebes)

Menghadapi masa depan, santri harus benar-benar kuat tidak hanya dari aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Tetapi, harus kuat juga dalam bidang ekonomi. Hal tesebut seyampang dengan hadis yang artinya, “Kemuliaan dunia dengan Ilmu dan amal”.

Artinya, dua hal tersebut harus menyatu dan terpatri dalam pribadi setiap santri dalam menghadapi masa depan dengan sekian tantangan zaman. Sehingga aqidah, syariat dan akhlak tidak tergerus oleh muatan nafsu.

Bila dua hal ini benar-benar terwujud, maka yang bersangkutan adalah profil santri sufipreneur. Seorang santri yang bisa menyeimbangkan antara ritual ukrowi dan ikhtiar duniawi dalam satu tarikan nafas dzikir.

Untuk mewujudkannya, diperlukan proses yang sistemik dari hulu hingga hilir. Mencetak sosok sufipreneur harus by design dengan sistem pembelajaran yang menduking ke atas tersebut. Tidak cukup hanya mengandalkan “barokah” saja tanpa ditopang oleh desain kurikulum yang suport dengannya.

Jika mencetak sosok sufipreneur hanya melulu mengandalkan “barokah” maka demikian ini saya sebut by accident. Tak banyak yang bisa sampai pada level ini.  Polanya tidak terukur sehingga sulit menularkannya kepada yang lain secara sistemik.

Ada dua pola yang bisa diterapkan untuk mendesain kurikulum sufipereneur. Pertama, menjadikan enterpeneur sebagai pendekatan. Artinya, beberapa materi pelajaran berisi muantan-muatan enterperenur. Dalam diri seorang enterperenur ada kepribadian berupa risk taker, fighter, leadhership, konsisten, kompetitif, komunikatif dan lain-lain.  Muatan kepribadian ini harus terintegrasi dengan materi pelajaran lainnya. Tentu banyak referensi baik ayat Quran atau hadis yang menjadi landasan dalam mewujudkan santri yang sufirenuer.

Kedua, menjadikan enterpreneur dan sufi sebagai muatan kurikulum mandiri. Pelajaran dan pendidikan enterpreneur menjadi mata pelajaran secara khusus dan mandiri mulai dari jenjang Tsanawiyah hingga pasca pesantren. Santri harus rajin belajar dan patuh pada guru sebagai tradisi pesantren. Dengan terus belajar, ilmu yang banyak pasti akan diperoleh.  Adapun dengan tunduk dan patuh pada guru, keberkahan ilmu akan digapai.

Santri yang “sukses” ialah mereka yang pulang ke masyarakat membawa ilmu yang banyak dan ilmu yang barokah.

Hanya saja, soal keberkahan ini masyarakat acap kali hanya “Mengavelingnya” dengan kekayaan, jabatan dan ketokohan. Artinya, bila santri pulang kemudian “miskin”, tidak jadi pejabat, atau tidak jadi kiai/ustdaz maka ilmunya dianggap tidak barokah.

Soal ini, penting untuk dipahami bahwa keberkahan itu abstrak. Indikasi nyatanya adalah bertambahnya kebaikan, sedangkan kebaikan bisa dihasilkan dari banyak hal. Maka kurang elok bila keberkahan dikaveling hanya dengan “satu hal” saja. Adapun soal pencapaian mendapatkan sesuatu seperti kekayaan, jabatan dan ketokohan maka hal itu hanya sebagian kecil indikasi kongkritnya.

Namun apabila ingin sukses dengan  ukuran materi misalnya-sebagaimana yang diasumsikan masyarakat-maka santri tidak cukup mengandalkan ijazah saja. Selain ijazah, santri butuh skill/keterampilan yang profesional. Bahkan seringkali ijazah tidak dibutuhkan dalam konteks-konteks tertentu. Itulah mengapa para Masyayikh selalu berpesan supaya kita mondok tidak mengejar ijazah, tapi mengejar ilmu.

Akan tetapi, skill saja tidak cukup. Skill memerlukan motivasi yang tebangun secara kontinu. Acap Kali skill seseorang “raib” karena tidak dipupuk oleh motivasi. Dengan motivasi, seseorang akan terdorong untuk mengembangkan dan menekuni skill yang milikinya. Sehingga pulang ke rumah kalau menjadi seorang tokoh agama berjiwa wirausaha. Saat mendapatkan amanat sebagai pejabat publik bisa menjaga dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama. (*)

PMII ITSNU Gelar Malam Keakraban di Wisata Kalipaingan

0
Pengurus Komisariat PMII ITSNU Pekalongan

PEKALONGAN (Aswajanews.id) – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) KH Abdurrahman Wahid Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan menggelar kegiatan Malam Keakraban (MAKRAB) bertempat di Wisata Kalipaingan Pekalongan pada Jumat (2/3/2024).

Kegiatan tersebut sekaligus memperingati 3 tahun berdirinya Komisariat PMII di ITSNU Pekalongan.

Ketua komisariat sahabat Nurul Iman menyampaikan dalam sambutannya. “Selamat tiga tahun perjalanan PMII ITSNU Pekalongan! Sebagai Ketua Komisariat, saya ingin mengajak semua kader dan anggota untuk terus menyemai cinta kepada PMII. Dalam perjalanan ini, kita telah bersama-sama mengukir berbagai prestasi, tantangan dan momen berharga.

“Cinta kepada PMII bukan hanya tentang eksistensi organisasi, tetapi juga tentang dedikasi kita terhadap nilai-nilai yang diusungnya. Mari kita jadikan PMII sebagai wadah untuk berkontribusi secara positif terhadap kampus, masyarakat, dan bangsa,” ujarnya.

Dikatakan Nurul Iman, kegiatan tersebut bertujuan agar anggota PMII lebih merasa lebih memiliki organisasi dan semakin cinta kepada PMII.

Sahabat Sabiqul Arsa selaku Koor Kaderisasi PMII Komisariat menyampaikan kepada anggota PMII, bahwa dalam berproses di organisasi ini jangan hanya mencari manfaatnya saja, tapi manfaat dalam berorganisasi itu insya allah akan kalian dapatkan ketika kalian benar-benar berproses dengan sungguh-sungguh.

Dihadiri oleh seluruh pengurus dan Anggota dari Rayon Saintek dan Rayon Dekabita, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan menjadikan suasana kekeluargaan yang harmonis dalam tubuh PMII di ITSNU Pekalongan itu sendiri. *(Khairul Anwar)

Editor: Elisa Nurasri

Dugaan Gratifikasi, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak. Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng. “Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

“Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

Terpisah, Juru Bicara Peninndakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. “Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali.

Sosok Sugeng Teguh Santoso

Sosok Sugeng Teguh Santoso, selain sebagai Ketua IPW rupanya merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor yang dikomandoi oleh Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan adik kandung cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Sugeng Teguh Santoso Ketua DPD PSI Kota Bogor, yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

Semula, Sugeng dikabarkan mendukung eks Gubernur Jateng dua periode Ganjar Pranowo, sebelum akhirnya PSI berubaha haluan mendukung Prabowo-Gibran, setelah partai berlambang mawar dipimpin oleh Kaesang.

Tak hanya Ganjar Pranowo, Ketua PSI Bogor Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. (*)

Geo Dipa Energi Patuha Gelar Meaningful Consultation Jelang Demobilisasi Rig

0

BANDUNG (Aswajanews)– PT Geo Dipa Energi (Persero) (GDE) menggelar Meaningful Stakeholder Consultation dalam rangka demobilisasi rig dari GDE. Kegiatan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), masyarakat sekitar Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Geo Dipa, masyarakat jalur, serta perusahaan sekitar.

Langkah tersebut merupakan upaya Geo Dipa Energi (GDE) untuk menjalin sinergitas dengan para stakeholders, serta memastikan perlindungan sosial dan lingkungan, dalam rangka persiapan demobilisasi RIG.

Seperti diketahui GDE telah sukses merampungkan proses pengeboran sebanyak 12 sumur baru energi panas bumi di Patuha sejak tahun 2021. Saat ini tengah bersiap untuk fase pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.

General Manager Project GDE Patuha, Sulistianto menuturkan, keberhasilan ini merupakan bukti konkret kerjasama yang solid GDE dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Capaian ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang luar biasa dari Forkopimcam sebagai mitra kami. Harapannya menjelang fase pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 ke depan, kita bisa tetap solid dan semakin bersinergi” kata Sulistianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Sementara Asisten Kebun PTPN 1 Regional II Kebun Rancabali, Cahyadi menyatakan, pihaknya siap membantu mengawal kegiatan dari GDE Patuha. “Kami dari PTPN siap mengawal dan membantu komunikasi ke warga di lingkungan kebun PTPN, terkait kegiatan demobilisasi RIG dari proyek GDE mendatang,” tandas Cahyadi.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ciwidey, Yana, menyambut baik kegiatan tersebut dan siap membantu prosesnya. “Perhutani siap support bila memang dibutuhkan personel terkait kegiatan demobilisasi,” ujar Yana.

Sedangkan Camat Pasirjambu Nia Kania mengimbau agar komunikasi dengan Forkompincam perlu terus dilakukan. “Saat akan melakukan kegiatan dimaksud, mohon untuk memberikan notifikasi ke Forkopimcam serta lakukan mitigasi dampak yang berpotensi terjadi,” pesan Nia.

Camat Ciwidey Nardi Sunardi berpesan untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan kamtibmas selama kegiatan.  “Berhubung kegiatan tersebut dilakukan pada bulan puasa, mohon untuk selalu menjaga kamtibmas dan kondusifitas di lapangan”.

Pesan dari Kapolsek Pasirjambu, Aa Suminta, agar kegiatan demobilisasi rig memperhatikan lalu lintas dan keamanan saat kegiatan.  “Mohon diperhatikan keamanan peralatan dan barang yang dibawa serta perhatikan jalur lalu lintas di Ciwidey yang trennya meningkat saat weekend,” pesan Kapolsek.

Kapolsek Ciwidey, AKP Dana Suhenda, menyatakan siap mendukung kegiatan demobilisasi yang dilakukan oleh GDE. “Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir kegiatan baik mobilisasi atau demobilisasi selalu berjalan lancar sampai dengan saat ini,” ucap AKP Dana.

Dari unsur masyarakat, Ketua RW 07 Langkob Desa Alamendah , Ade Supianto, menyatakan juga siap mendukung kegiatan demobilisasi. “Inshaallah warga di jalur yang biasa mengawal, siap mendukung kegiatan demobilisasi, karena alhamdulillah selama ini lancar,” ucap Ade.

Sementarra Kosasih, warga Kendeng, menyampaikan rasa terimakasih kepada GDE dan kontraktornya atas koordinasi, komunikasi, serta perhatiannya kepada warga masyarakat sekitar area pengeboran. “Semoga ke depan masih bisa terus silaturahmi dengan kami,” harap Kosasih. *(Uus-Cies)

MAN PK Darussalam Ciamis Laksanakan SNPDB

0

CIAMIS (Aswajanews.id) – Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah adalah salah satu jalur penerimaan calon peserta didik baru MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan (MAN PK), dan MA Kejuruan Negeri (MAKN). Di tahun 2024 ini SNPDB dilaksanakan di 173 titik lokasi se-Indonesia yang berlangsung selama 2 hari yaitu 2 sampai dengan 3 Maret 2024.

MAN PK Darussalam Ciamis merupakan salah satu Madrasah Aliyah Program Keagamaan di Jawa Barat yang ikut melaksanakan seleksi penerimaan peserta didik baru jalur tes berbasis CBT dan wawancara pada tanggal 2 Maret 2024.

Idan Nurdiana, Kepala Madrasah MAN 1 Darussalam Ciamis menyebutkan bahwa peserta didik yang mengikuti seleksi ini adalah peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan.

“Dari 230 pendaftar yang telah mengikuti rangkaian seleksi berkas, maka telah berhasil lolos sebanyak 206 peserta didik yang berhak mengikuti tes CBT dan wawancara, serta 4 orang peserta lolos seleksi jalur prestasi,” jelas Idan, Sabtu (2/3), di MAN 1 Darussalam Ciamis.

Untuk kuota yang diperebutkan, lanjutnya, yaitu sebanyak 48 orang yang terdiri dari 24 orang putra dan 24 orang putri.

Masih menurutnya bahwa pendaftar siswa tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2023.  “Hal ini menunjukkan animo orangtua dan lulusan MTs/SMP untuk melanjutkan ke MAN Unggulan Khususnya MAN PK Darussalam Ciami,” ujarnya.

“Peningkatan animo masyarakat ini tidak terlepas dari dukungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pendidikan Madrasah yang sudah sangat berperan dalam mensosialisasikan SNPDB MAN PK Darussalam Ciamis,” ucap Idan dengan penuh bangga.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Asep Lukman Hakim, yang turut menyaksikan langsung seleksi ini mengapresiasi kesiapan MAN 1 Darussalam Ciamis dalam melaksanakan SNPDB.

“Saya bangga atas kenaikan jumlah siswa pendaftar MAN-PK Darussalam Ciamis. Ini mengartikan bahwa masyarakat sudah semakin mengenal MAN PK Darussalam Ciamis sebagai madrasah unggulan program peminatan bidang keagamaan berbasis asrama,” ucapnya.

Ia pun menerangkan bahwa MAN-PK Darussalam merupakan bagian dari MAN 1 Ciamis dengan penekanan pada kurikulum keagamaan yang padat dengan tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu-ilmi agama), serta penekanan pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris.

Asep berharap bahwa SNPDB ini akan menghasilan calon siswa-siswi unggulan MAN-PK Darussalam Ciamis yang akan meraih berbagai prestasi keagamaan, akademik dan non akademik dan menjadi siswa-siswi yang berwawasan ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan ke-modernan yang baik. *(Kontributor: Novam Scorpiantrien)

Editor: Elisa Nurasri

SMAN 1 Brebes Gagas Pesantren Ramadhan untuk Generasi Z

0
Oleh : Akhmad Sururi (Inisiator Pesantren Ramadhan di Kab Brebes)

Ramadhan sebentar lagi akan tiba dalam hitungan hari. Salah satu program yang rutin dijalankan di SMAN 1 Brebes adalah kegiatan Pesantren Ramadhan yang pada tahun ini dibesut dengan Festival Ramadhan bertemakan “Transformasi Ramadhan untuk Generasi Gen Z”.

Tema ini dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa generasi remaja saat ini yang disebut dengan gen Z memiliki beberapa kebiasaan buruk.  Sikap malas dan ingin yang serba instan menjadi stigma buruk yang disematkan oleh generasi yang terlahir sampai tahun 2012.

Oleh karena itu bagaimana Pesantren Ramadlan hadir untuk komunitas mereka bisa melakukan proses perubahan menuju kecintaan dan rasa beragama yang tinggi ? Disinilah menjadi titik tekan bahwa agama bukan sekedar ritual formal, namu dibalik ritual formal tersebut memiliki makna yang sangat bermanfaat untuk kehidupan. Dengan demikian agama hadir tidak lantas memasung seseorang dalam kesulitan atau kesusahan dalam menjalani kehidupan. Justru agama hadir untuk memberikan kemudahan dalam hidup dengan tujuan bahagia dunia akhirat.

Untuk mencapai hal tersebut tentu membutuhkan tahapan proses perubahan dengan mengubah mindset remaja generasi Z. Salah satunya dengan kegiatan keagamaan dengan menu ajaran dan tradisi yang bisa dinikmati dan disenangi oleh mereka. Sehingga mereka tidak bosan dalam menjalani ritual agama dengan semakin meningkat (taraqi) dalam kualitas beragama. Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan beribadah dan semakin sering ke masjid serta dengan berbagai macam kegiatan keagamaan di masyarakat.

Namun demikian peningkatan ibadah harus diimbangi dengan pemahaman makna dan hikmah dalam beribadah. Sehingga tidak terjebak pada makna ibadah yang bersifat parsial. Seorang remaja yang sering ke masjid bisa dinilai menjadi orang yang saleh ritual. Akan tetapi bisa jadi ada perilaku yang menyimpang dari syariat di luar dirinya melakukan sholat di masjid.

Lebih dari itu dalam hal ritual ibadah diharapkan bisa memberikan makna ibadah bukan sekedar menggugurkan kewajiban, namun nilai ibadah akan menjadi karakter yang menyatu dalam dirinya. Oleh karena itu pembentukan karakter keberagaman yang komprehensif dibutuhkan proses pemahaman keagamaan yang moderat.

Maraknya kenakalan remaja mulai dari tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan tindakan kriminalitas lainnya disebabkan karena antara lain lemahnya pendidikan keagamaan bagi mereka. Kecenderungan kepada kehidupan hedonisme serta konten yang jauh dari nilai nilai agama menjadikan mereka masuk dalam komunitas remaja lepas dari kendali moral. Pengaruh medsos juga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku remaja. Sehingga beberapa insiden kriminalitas dilatarbelakangi karena konten medsos yang menyesatkan dan merusak generasi bangsa.

Oleh karena itu kehadiran Pesantren Ramadhan pada lembaga pendidikan formal setingkat SMP dan SMA menjadi sangat penting dan mendesak. Hal tersebut tentu sesuai dengan surat edaran pemerintah yang menganjurkan lembaga pendidikan pada bulan Ramadhan memperbanyak kegiatan keagamaan.

Melalui Pesantren Ramadhan ini diharapkan para peserta dari lembaga pendidikan formal mendapatkan penghayatan nilai ajaran agama dengan baik. Mereka mendapatkan pengetahuan agama sekalipun dengan singkat tapi pengetahuan tersebut diwujudkan dalam amaliah dan kehidupan sehari-hari. (*)

Caleg Demokrat Laporkan Oknum PKD dan PPK ke Gakumdu, Bawaslu Indramayu Dinilai Tak Profesional

0

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Jawa Barat dinilai tidak profesional. Hal itu terjadi atas buntut ketidakpuasan pelaporan tentang dugaan penipuan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhadap Caleg Legislatif dari Partai Demokrat nomor urut 2 dapil 5 melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat, pada Selasa pekan lalu.

Hal itu disampaikan oleh kerabat Caleg Legislatif dari Partai Demokrat, M.Makholiddin kepada wartawan, Senin (04/03/2024).

Menurut M.Makholiddin atau biasa disapa akrab Uho ini, penilaian ketidak profesional yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu, berawal dengan surat penolakan laporannya yang disampaikan oleh oknum perwakilan Bawaslu setempat hanya melalui aplikasi WhatsApp berbentuk dokumen (pdf) yang dikirimkan kepada ayah dari caleg partai Demokrat, korban penipuan oknum PPK dan PKD.

” Jadi, buat apa kami hari ini dipanggil, kalau sebelumnya muncul surat penolakan atas laporan yang kami layangkan,” ujar Uho selaku pelapor.

Menurut Uho, Bawaslu merupakan lembaga pengawasan pemilu yang semestinya profesional dalam hal penanganan perkara.

“Ini jelas tidak profesional, bahkan penolakan tersebut juga prematur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Uho mengungkapkan terkait pemanggilanya serta saksi – saksi pendukung ini, Bawaslu melalui Gakkumdu terkesan bermain-main. Pasalnya, seharusnya Gakkumdu melibatkan unsur kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

“Jadi yang melakukan sesi wawancara, saya tanya kepada rekan-rekan yang dipanggil, ternyata bukan dari unsur kepolisian maupun kejaksaan,” terangnya.

” Kami curiga, laporan ini tidak diarahkan ke Gakkumdu namun hanya bersifat ke Bawaslu saja, ” imbuhnya

Sedangkan, sentra Gakkumdu sendiri merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari ketua Bawaslu baik itu pusat, provinsi maupun Kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan.

Atas adanya surat penolakan itu, disampaikannya, langka selanjutnya akan melakukan pelaporan resmi Bawaslu Kabupaten Indramayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

” Langka selanjutnya kita ke DKPP, untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Diketahui dokumen surat penolakan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu, A.Tabroni yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp seluler tentang pemberitahuan status laporan nomor 001/LP/PL/Kab/13/18/11/2024, pelapor M.Makholiddin dengan terlapor CH (PKD Tamiyangsari), S ( PTPS Desa Sukaslamet), A (PPK Kroya), I ( LO Partai Demokrat). Sebab, penolakan, status laporan/temuan tidak terintegrasi, dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang -undang yaitu 7 hari setelah peristiwa diketahui.

Adapun kronologis awal mulai kasus tersebut, Uho menjelaskan, oknum penyelenggara tersebut sebelumnya mengiming-imingi bahwa untuk Pileg DPRD Indramayu mereka belum mendapat pesanan. Namun, untuk DPRD provinsi dan DPR sudah ada pesanan.

Karena iming-iming tersebut, caleg yang bersangkutan menjalin kesepakatan dengan oknum penyelenggara tersebut.

Caleg itu langsung mentransfer uang senilai kurang lebih Rp 100 juta, dengan perjanjian oknum penyelenggara akan memberikan sebanyak 2.890 suara kepada caleg tersebut.

Alih-alih mendulang suara besar, perolehan suara caleg tersebut justru jauh dari harapan. Dari perhitungan timsesnya, caleg dari Demokrat di Dapil 5 Indramayu itu hanya memperoleh suara kurang dari 400 orang di wilayah setempat.

“Karena kami sudah percaya di wilayah itu kami sudah melakukan komitmen dengan mereka, tetapi ternyata di wilayah itu zonk, di situ kami merasa sangat tertipu oleh mereka,” jelasnya.

Sementara berita ini dimuat, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu A.Tabroni belum memberikan keterangan resmi kepada awakmedia. (Tim)

Terkait Tempat Hiburan Malam TIC/DM,Kabid Gakda Satpol PP Indramayu Katakan Ini

0

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Menindaklanjuti informasi terkait tempat hiburan malam “TIC / DM” yang diduga kuat berkedok karaoke keluarga yang didalamnya terdapat diskotik/hall serta menyediakan berbagai macam merek minuman beralkohol, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja Indramayu, Esmega buka suara kepada wartawan, Senin (04/03/2024).

” Kami (Satpol PP) hanya sebagai eksekutor, jadi karena ini kan kaitannya dengan perizinan, silahkan datangi perizinannya,” tuturnya.

Esmega menambahkan, Satpol PP melalukan langkah tindakan berdasarkan adanya surat perintah dari Dinas Perizinan untuk melakukan langkah penutupan.

“Saya bergerak atas surat rekomendasi dari dinas perizinan,” jelasnya.

Dilain sisi, Ketua PPWI DPC Kabupaten Indramayu, A.Warjani menegaskan akan melakukan langkah bersurat kepada Dinas Perizinan atau Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Dpmpts) Kabupaten Indramayu.

” Kalau memang Kabid Gakda Satpol PP Indramayu demikian, ya sudah kami akan bersurat ke dinas terkait, untuk menanyakan perizinanya secara ke keseluruhan, apakah ditempuh atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya, bahwa diduga kuat adanya alih fungsi dalam pengelolaan tempat tersebut yang semula hanya ” Karaoke Keluarga” namun ternyata di lantai 2 terdapat diskotik/hall. Dan berdasarkan pengakuan dari pengelola TIC / DM saat ini, TWH bahwa berjalannya tempat hiburan ini juga adanya keterlibatan dari oknum aparat kepolisian berinisial A yang masih ada ikatan keluarga dari H.Y yang merupakan pemilik tempat tersebut. (Tim)

Dissenting Opinion dan Occuring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peranan penting dalam memutuskan sengketa konstitusional yang timbul di negara ini. Namun, terkadang dalam proses pengambilan keputusan, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim MK. Perbedaan pendapat ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu dissenting opinion dan occurring opinion.

Dissenting Opinion

Dissenting opinion, atau pendapat terpisah, adalah pendapat yang berbeda dengan mayoritas hakim MK dalam memutuskan suatu perkara. Ketika mayoritas hakim memutuskan suatu perkara, ada hakim yang tidak setuju dengan keputusan tersebut dan menyampaikan pendapatnya secara terpisah. Dissenting opinion ini menjadi bagian yang terpisah dari putusan MK dan berfungsi sebagai penjelasan mengenai alasan-alasan yang menyebabkan hakim tersebut tidak setuju dengan keputusan mayoritas.

Dalam dissenting opinion, hakim yang tidak setuju dapat mengungkapkan pandangannya secara terperinci. Mereka dapat memberikan argumen yang berbeda, menyoroti kelemahan dalam penalaran mayoritas, atau menunjukkan pandangan alternatif mengenai interpretasi konstitusi. Dissenting opinion ini memiliki nilai penting dalam konteks pengembangan hukum, karena memberikan sudut pandang yang berbeda dan mendorong diskusi lebih lanjut mengenai isu-isu konstitusional.

Occurring Opinion

Occurring opinion, atau pendapat setuju terhadap mayoritas, adalah pendapat yang sejalan dengan keputusan mayoritas hakim MK. Meskipun pendapat ini sejalan dengan mayoritas, hakim yang memberikan occurring opinion dapat memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan-alasan yang mendukung keputusan tersebut. Occurring opinion ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pertimbangan hukum yang digunakan oleh mayoritas hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Dalam occurring opinion, hakim yang memberikan pendapat setuju dapat memberikan penjelasan tambahan mengenai interpretasi konstitusi atau alasan-alasan lain yang mendukung keputusan mayoritas. Pendapat ini dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai argumen-argumen yang digunakan dalam putusan MK. Occurring opinion juga dapat memberikan pandangan yang berbeda dalam hal-hal tertentu yang tidak disinggung secara rinci dalam putusan mayoritas.

Peran dan Implikasi

Dissenting opinion dan occurring opinion memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Dissenting opinion memberikan ruang bagi hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas untuk menyampaikan pandangan mereka secara terperinci. Hal ini penting dalam menjaga keberagaman pendapat dan mendorong diskusi lebih lanjut mengenai isu-isu konstitusional. Sementara itu, occurring opinion memberikan penjelasan tambahan yang dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pertimbangan hukum yang digunakan oleh mayoritas hakim.

Implikasi dari adanya dissenting opinion dan occurring opinion adalah adanya kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan adanya pendapat terpisah, masyarakat dapat melihat berbagai sudut pandang dalam suatu perkara dan memahami argumen-argumen yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan. Hal ini juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.

Secara keseluruhan, dissenting opinion dan occurring opinion merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. Kedua jenis pendapat ini memberikan keberagaman pendapat, pemahaman yang lebih mendalam, dan kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan adanya perbedaan pendapat ini, sistem hukum Indonesia dapat terus berkembang dan menghasilkan keputusan yang lebih baik.

(Bernard Simamora, Bandung, 2 Maret 2024)

The post Dissenting Opinion dan Occuring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi first appeared on bsdrlawfirm.com.

Prioritas Majelis Hakim: Keadilan, Kemanfaatan Hukum, atau Kepastian Hukum?

Dalam sistem hukum yang adil dan berfungsi dengan baik, tugas utama dari majelis hakim adalah untuk menegakkan keadilan, memastikan kemanfaatan hukum, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai mana yang lebih menjadi prioritas bagi majelis hakim: keadilan, kemanfaatan hukum, atau kepastian hukum?

Keadilan

Keadilan adalah prinsip yang menjadi dasar dalam sistem hukum. Majelis hakim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam setiap putusan yang mereka buat. Mereka harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, hukum yang berlaku, dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara.

Majelis hakim harus berusaha untuk tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada dan hukum yang berlaku. Mereka harus memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum dan bahwa keputusan yang mereka buat tidak didasarkan pada prasangka atau preferensi pribadi.

Kemanfaatan Hukum

Sebagai penegak hukum, majelis hakim juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang mereka buat. Kemanfaatan hukum mengacu pada dampak positif yang dapat dihasilkan dari penerapan hukum dalam masyarakat.

Majelis hakim harus mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari putusan mereka terhadap masyarakat secara keseluruhan. Mereka harus memastikan bahwa keputusan yang mereka buat tidak hanya memenuhi keadilan, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Contohnya, dalam kasus-kasus di mana terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia, majelis hakim harus memastikan bahwa putusan mereka akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Dengan demikian, majelis hakim dapat membantu membangun masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua warganya.

Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah prinsip yang penting dalam sistem hukum yang baik. Majelis hakim harus memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan dapat diprediksi oleh masyarakat.

Majelis hakim harus mengambil keputusan yang jelas dan terukur, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengikuti hukum dengan mudah. Mereka harus menjaga agar hukum tidak ambigu atau terbuka untuk penafsiran yang berbeda-beda, karena hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan konflik di masyarakat.

Kepastian hukum juga penting dalam menciptakan iklim investasi yang stabil dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ketika peraturan hukum dapat diprediksi dan diandalkan, bisnis dan individu akan merasa lebih aman untuk berinvestasi dan beraktivitas dalam masyarakat.

Kesimpulan

Dalam menjalankan tugas mereka, majelis hakim harus mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Ketiganya saling terkait dan harus dijunjung tinggi dalam setiap putusan yang mereka buat.

Keadilan harus menjadi pijakan utama dalam memutuskan perkara, sementara kemanfaatan hukum dan kepastian hukum harus dipertimbangkan sebagai faktor pendukung. Dengan menjaga keseimbangan yang tepat antara ketiga prinsip ini, majelis hakim dapat memastikan bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

(Bernard Simamora, 2 Maret 2024)

The post Prioritas Majelis Hakim: Keadilan, Kemanfaatan Hukum, atau Kepastian Hukum? first appeared on bsdrlawfirm.com.

Mana Prioritas Hakim: Keadilan atau Kepastian Hukum?

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat dua prinsip penting yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu keadilan dan kepastian hukum. Namun, seringkali terjadi perdebatan mengenai mana yang lebih menjadi prioritas bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Apakah keadilan ataukah kepastian hukum?

Keadilan adalah prinsip yang menjadi dasar dalam setiap sistem hukum. Hakim memiliki tugas untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan adil dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti fakta-fakta yang ada, hukum yang berlaku, dan kepentingan yang terlibat. Hakim harus mampu mengambil keputusan yang adil dan merujuk pada prinsip keadilan.

Namun, di sisi lain, kepastian hukum juga memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum. Kepastian hukum memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hukum akan diterapkan secara konsisten dan dapat diprediksi. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik dan memiliki keyakinan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebagai contoh, dalam kasus-kasus perdata, kepastian hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan hak-hak pribadi dan kepentingan ekonomi individu. Jika hakim hanya berfokus pada keadilan semata tanpa memperhatikan kepastian hukum, maka mungkin akan terjadi ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa perdata. Hal ini dapat mengakibatkan keraguan dan ketidakpercayaan dalam masyarakat terhadap sistem peradilan.

Di sisi lain, jika hakim hanya memprioritaskan kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan, maka ada potensi bahwa putusan yang dijatuhkan tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Ini dapat mengakibatkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Sebagai hakim, menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum adalah tugas yang kompleks. Hakim harus mampu mempertimbangkan kedua prinsip ini secara seimbang dan proporsional. Dalam setiap kasus, hakim harus melakukan analisis yang cermat untuk menentukan keadilan yang sejalan dengan hukum yang berlaku.

Untuk mencapai tujuan ini, hakim perlu menguasai hukum yang berlaku dengan baik dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, hakim juga perlu memiliki integritas dan independensi yang tinggi untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Baik keadilan maupun kepastian hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem peradilan. Keadilan adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh hakim, namun kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan. Hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kedua prinsip ini dalam menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Bernard Simamora, Bandung, 2 Maret 2024)

The post Mana Prioritas Hakim: Keadilan atau Kepastian Hukum? first appeared on bsdrlawfirm.com.

Bagaimana Jika Pengadilan Menghasilkan Ketidakadilan?

Di negara kita, pengadilan adalah lembaga yang bertugas menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa hukum. Namun, terkadang ada situasi di mana pengadilan melalui putusan majelis hakim justru menghadirkan ketidakadilan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti ketidaktepatan dalam menerapkan hukum, adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, atau mungkin karena faktor subjektivitas dari para hakim.

Salah satu contoh nyata dari ketidakadilan yang dihasilkan oleh pengadilan adalah ketika putusan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam perkara. Misalnya, jika terdakwa dinyatakan bersalah meskipun bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat atau jelas. Hal ini dapat merugikan pihak yang bersangkutan dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan.

Selain itu, pengadilan juga dapat menghasilkan ketidakadilan jika putusan yang diberikan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Misalnya, jika putusan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada atau tidak memperhatikan asas-asas yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan memberikan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan dengan adil.

Tidak hanya itu, intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan juga dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Misalnya, jika ada campur tangan dari pihak politik atau pihak yang memiliki kekuasaan ekonomi yang besar. Hal ini dapat menyebabkan putusan yang tidak adil dan merugikan pihak yang lemah atau tidak memiliki kekuatan politik atau ekonomi yang sama.

Faktor subjektivitas dari para hakim juga dapat menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan dalam putusan pengadilan. Meskipun seharusnya hakim harus bersikap objektif dan netral, namun tidak dapat dipungkiri bahwa faktor-faktor pribadi atau pandangan politik tertentu dapat mempengaruhi keputusan yang diambil. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan karena putusan yang diberikan didasarkan pada pertimbangan yang tidak berdasar pada hukum dan fakta yang ada.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, perlu adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja hakim. Pengawasan ini harus dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi. Selain itu, perlu juga adanya transparansi dalam proses pengambilan keputusan pengadilan, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai apakah putusan yang dihasilkan adil atau tidak.

Selain itu, perlu juga adanya pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi para hakim. Pendidikan ini harus mencakup aspek-aspek etika dan integritas, sehingga para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan berintegritas. Selain itu, perlu juga adanya pengembangan sistem hukum yang baik dan jelas, sehingga para hakim memiliki pedoman yang jelas dalam mengambil keputusan.

Terakhir, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi proses peradilan. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau mengajukan keluhan terkait dengan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Hal ini dapat menjadi dorongan bagi pengadilan untuk lebih memperhatikan asas-asas keadilan dalam pengambilan keputusan.

Kesimpulannya, pengadilan melalui putusan majelis hakim kadang-kadang dapat menghasilkan ketidakadilan. Hal ini dapat terjadi karena ketidaktepatan dalam menerapkan hukum, adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, atau faktor subjektivitas dari para hakim. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan pengawasan yang efektif, pendidikan dan pelatihan bagi para hakim, pengembangan sistem hukum yang baik, dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi proses peradilan. (Bernard Simamora, Bandung, 2 Maret 2024)

The post Bagaimana Jika Pengadilan Menghasilkan Ketidakadilan? first appeared on bsdrlawfirm.com.

Rombongan Alumni Brebes Hadiri Reuni PP Mubtadiat Lirboyo

0
Alumni Santri Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo dari Kab Brebes mengahadiri perhelatan Reuni Akbar

KEDIRI (Aswajanews.id) – Sebanyak 2 bus dan beberapa mobil pribadi Alumni Santri Pondok Pesantren Lirboyo dari Kab Brebes mengahadiri perhelatan Reuni Akbar Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri. Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai hari ini Sabtu, 2 Maret s.d Ahad 3 Maret 2024 di Pondok Pesantren Lirboyo.

Salah satu koordinator rombongan Hj Khulasoh melaporkan bahwa 2 armada bus dan beberapa mobil pribadi berangkat menuju Lirboyo. “Kami berangkat niat sowan kepada Pengasuh sekaligus silaturahmi dengan seluruh alumni. Tentu ini merupakan kesempatan emas untuk bersilaturahmi,” kata Khulasoh saat ditemui di Rest Area Tol Ngawi.

“Jauh jauh hari kami sudah mempersiapkan untuk acara Reuni yang akan berlangsung selama dua  hari. Sebagai alumni kami merasa bersyukur pernah mengenyam pendidikan di Lirboyo. Rasa syukur inilah salah satu kami wujudkan dengan meluangkan waktu untuk sowan Masyayekh dan Mustahiq (guru, red) yang telah membimbing kami selama di Lirboyo,” tutur alumni angkatan 1999.

“Sebenarnya alumni santri putri di Brebes itu banyak, kalau berangkat bisa puluhan bus. Namun karena kesibukan mereka akhirnya hanya 2 bus dan beberapa kendaraan kecil. Ada juga yang berangkat dengan kendaraan umum, tapi itu hanya beberapa orang saja,” pungkas Khulasoh.

Rangkaian Reuni Akbar selama dua hari meliputi reuni kelas, ziarah dan berpuncak Reuni Akbar di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo. Al Mukarom KH Anwar Mansur direncanakan akan memberikan ” Mauidzah Hasanah ” dihadapan ribuan alumni Pondok Pesantren Putri Lirboyo Kediri. *(Red)

Editor : Elisa Nurasri

Putusan MK Ubah Ambang Batas Parlemen 4% Sebelum Pemilu 2029

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029. Ambang batas yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dilansir detikNews, hal ini tertuang dalam putusan perkara 116/PUU-XII/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang perkara.

Untuk diketahui, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional sebagai dasar penentuan perolehan kursi parlemen. Menurut Perludem, ambang batas itu menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih dinyatakan konstitusional dan tetap diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun ambang batas ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” demikian bunyi putusan MK, dilihat Kamis (29/2/2024).

MK juga menilai ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” lanjut putusan tersebut.

Lebih lengkapnya, berikut isi amar putusan MK tentang ambang batas parlemen tersebut.

Dalam Pokok Permohonan

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (*)

MWC NU Wanasari Rencanakan Kegiatan Pesantren Ramadhan di Sekolah Ma’arif NU

0
Pengurus MWCNU Wanasari bersama Staf Pengajar SMK Ma'arif NU Wanasari Brebes

BREBES (aswajanews.id) – Dalam rangka mengisi kegiatan Ramadhan, MWCNU Wanasari akan menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadhan. Kegiatan Pesantren Ramadhan akan melibatkan santri putri Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Kegiatan yang akan berlangsung mulai tanggal 15 s.d 17 Maret akan diikuti oleh seluruh peserta didik SMK Ma’arif NU Wanasari Brebes.

Sekretaris MWCNU Wanasari, Akhmad Sururi menyatakan bahwa program kegiatan Pesantren Ramadhan menjadi bagian dari MWCNU Wanasari dengan menggandeng santri salaf yang saat Ramadhan liburan di rumah.

“Hari ini kita berkordinasi untiuk persiapan kegiatan Pesantren Ramadhan di sekolah Ma’arif, dalam hal ini SMK Ma’arif NU Wanasari,” kata Akhmad Sururi saat membuka pembicaraan dengan Staf Pengajar SMK Ma’arif NU Wanasari.

“Ada tiga materi pokok yang akan disampaikan selama kegiatan Pesantren Rangka, pertama Aqidah (Tauhid), Fiqih Ibadah/Wanita dan Qiraatul Quran. Tiga pokok materi itu sebelumnya akan diadakan freetest dan di akhir kegiatan ada post tes. Hal ini bertujuan agar kegiatan Pesantren Ramadhan bisa diukur sejauh mana perubahan pemahaman pada peserta didik setelah mendapat pengetahuan tiga materi tadi,” papar Akhmad Sururi dihadapan guru SMK Ma’arif NU Wanasari.

Pengurus MWCNU Wanasari bersama Staf Pengajar SMK Ma’arif NU Wanasari Brebes

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Kamis 29 Februari 2024 di ruang pimpinan SMK Ma’arif NU dihadiri oleh Rois Syuriah MWCNU KH Sobarudin dan Ketua Tanfidziah, H Takmuri.KH Sobarudin memberikan dukungan sepenuhnya kepada kegiatan Pesantren Ramadhan.

“Melalui kegiatan ini yang menjadi program MWCNU Wanasari semoga dapat menumbuhkan dan meningkatkan semangat dalam beribadah untuk peserta didik,” kata Rois Syuriah.

Ketua Tanfidziah H Takmuri kesempatan tersebut berharap agar materi yang akan diajarkan bisa terserap dengan baik. “Lebih dari itu tentu program ini merupakan program MWCNU Wanasari yang menjadi bukti bahwa NU hadir pada lembaga pendidikan formal. Ini sangat penting dalam rangka menanamkan kecintaan generasi terpelajar kepada NU serta memberikan pemahaman tentang ideologi Aswaja,” imbuh Ketua MWCNU Wanasari. *(Red)

Editor : Elisa Nurasri

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts