JAKARTA (Aswajanews.id) – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan DPR diambil setelah Komisi III menyampaikan hasil pembahasan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus hasil fit and proper test terhadap Suyudi.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Listyo Sigit sebelumnya dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Hingga 1 Oktober 2026, ia telah memimpin Polri selama sekitar 5 tahun 8 bulan, menjadikannya Kapolri dengan masa jabatan terlama pada era Reformasi.
Ia juga menjadi Kapolri yang memimpin Polri di dua masa pemerintahan, yakni Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Suyudi menjalani fit and proper test di Komisi III setelah DPR menerima surat Presiden terkait pengusulan dirinya sebagai calon Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit. Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi, misi, dan programnya sebagai calon Kapolri.
Usai rapat paripurna, Puan mengatakan Suyudi akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang.
“Insyaallah setelah dzuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Dengan persetujuan DPR tersebut, tongkat komando Polri resmi memasuki masa transisi dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























