BREBES (Aswajanews.id) – Bertempat di masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan, Ketua DPC FKDT Kab Brebes menyaksikan penyerahan SK UPZ (Unit Pengumpul Zakat) untuk Madrasah Diniyah dan mushola di Jagalempeni Selatan. Acara penyerahan yang berlangsung pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 di masjid Jami Baiturohim dilaksanakan setelah sholat tarawih dan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan seluruh jamaah lingkungan masjid Jami Baiturohim.
Selaku Ketua DPC FKDT Kab Brebes Brebes mengatakan bahwa SK UPZ dari Baznas Brebes merupakan legalitas sebagai amil zakat di lingkungan lembaga pendidikan dan tempat ibadah (masjid dan mushalla). “SK UPZ ini menjadi bukti legal formal sahnya sebagai amil di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Dengan SK maka acara syar’i (fiqih) sah menjadi ambil. Hal tersebut karena ketentuan amail harus mendapatkan perintah dari Pemerintah, dalam hal ini Baznas adalah kepanjangan pemerintah sesuai dengan ketentuan UU tentang Zakat,” kata Akhmad Sururi.
Akhmad Sururi melanjutkan, SK ini menjadi bagian dari mengamankan regulasi.Artinya dengan SK yang diterbitkan oleh Baznas maka Amil yang terbentuk sudah sesuai dengan ketentuan UU tentang Zakat. Lebih dari itu tugas, kewajiban dan haknya terlindungi oleh Undang-undang. Ini sangat penting karena selama ini lembaga pendidikan sering mengumpulkan zakat dari murid muridnya tapi tidak memiliki SK atau legalitas sebagai amil (pengumpul zakat).
Oleh karena itu menurut Ketua DPC FKDT Kab Brebes, perkara hukum syariah yang tidak sesuai dengan ketentuan agar segera diluruskan. Zakat termasuk zakat fitrah sebagai kewajiban syar’i memiliki ketentuan yang termaktub dalam fiqih.Oleh karena itu ketentuan pelaksanaan secara teknis mengacu kepada kitab fiqih yang dipelajari di Pesantren.
“Adapun tugas UPZ adalah secara umum mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada asnaf (golongan yang menerima zakat). Lebih dari itu UPZ juga memiliki tugas melaporkan perolehan dan distribusi zakat. Untuk pelapiran ini Baznas sudah menyediakan aplikasi dengan menggunakan HP android,” tambah alumni Lirboyo
Sururi menegaskan bahwa amil atau UPZ ini berlaku untuk lembaga pengumpul zakat baik lembaga pendidikan, tempat ibadah atau yang lainnya. Malam ini ada dua 3 lembaga pendidikan, MI Hidayatul Mubtadiin, Madin Hidayatul Mubtadiin,Madin Raudlatul Tholibin, Mushola Baitul Muttaqin dan RW 1 Jagalempeni Selatan. Rencana untuk akhir Ramadhan akan serentak seluruh lembaga pendidikan dan tempat ibadah akan kita ajukan untuk mendapatkan SK UPZ.
Kegiatan Penyerahan SK UPZ dari Baznas dipandu oleh Akhmad Miftahusalam, sementara untuk penyerahan secara simbolis oleh Kyai Masruri selaku Rois Syuriah NU Ranting NU Jagalempeni Selatan sekaligus tokoh agama. (Red/Nas)