JAKARTA (Aswajanews.id) – Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Adapun BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Sedangkan untuk besaran Bipih musim haji 2024 belum ditentukan.
Menag menyampaikan, penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR (Saudi Arabia Riyal) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ujar Yaqut.
Ia menjelaskan, anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Adapun angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler.
Dalam rapat yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VIII DPR itu, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang diusulkan Kementerian Agama.
Komponen-komponen tersebutlah yang akan menjadi pembahasan Panja BPIH untuk kemudian ditetapkan sebagai BPIH resmi.
Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya pemerintah dan DPR menetapkan Bipih Rp49,8 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat Rp40,2 juta (44,7 persen). (*)
Editor : Elisa Nurasri