Pelayanan Publik

Kemenag Kota Bandung Musnahkan Ribuan Buku Nikah, Cegah Penyalahgunaan Oknum

Kota Bandung (Aswajanews.id) – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung memusnahkan puluhan ribu buku nikah yang sudah tidak terpakai. Selain buku nikah, dokumen Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu; Duplikat Nikah, Kartu Nikah, Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kemenag Jl. Soekarno Hatta No. 498 Bandung, Senin (28/10/2024).

Pemusnahan Buku Nikah (BMN) di halaman kantor Kemenag Kota Bandung, Senin (28/10/2024)

Berdasarkan berita acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) beberapa dokumen yang dimusnahkan adalah Buku Nikah sebanyak 10.682 buku (5.341 pasang), Duplikat Nikah 3.020 buku, Akta Nikah 5.730 lembar, Kartu Nikah 29.643 buah dan Daftar Pemeriksaan Nikah sebanyak 6.125 lembar.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, H. Abdurahim, S.Ag., M.Si., didampingi Kasubag TU, Dr. H. Irwan Nurdjaman, S.Ag., M.Si., Kasi Bimas H. Saripudin, M.Ag., Kasi Penmad, H. Ayi Zaenal Muttaqin, Kasi Pendidikan Agama Islam, H. Iman Aminudin, SH, M.Kn., Kasi PHU, H. Andi Mohammad Atief, S.IP., Kasi Pendidikan Diniyah & Pontren, Hasan Basri, Kasi Penyelenggara Zakat Wakat & Wakaf dan jajaran pejabat lainnya beserta staf.

Kepala Kemenag Kota Bandung, H. Abdurahim, S.Ag., M.Si., didampingi Kasi Bimas H. Saripudin, M.Ag., kepada media mengatakan, pemusnahan ini merupakan Langkah penting dalam menjaga keamanan dokumen negara yang sudah tidak terpakai, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan menghindari potensi peredaran duplikat nikah dan kartu nikah manual di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemusnahan BMN ini adalah perintah langsung dari Kementerian Agama yang harus dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten/Kota secara serentak di Jawa Barat. Dilantiknya Menteri Agama baru Kabinet Merah Putih, buku nikah yang baru ditandatangani oleh Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

“Untuk buku nikah yang baru tidak lagi dua warna seperti yang sudah, melainkan hanya satu warna. Baik buku nikah pengantin laki-laki maupun perempuan berwarna hijau,” ujarnya.

Dikatakan, dokumen yang dimusnahkan adalah produk dari tahun 2023 dan 2024 yang berjalan sekarang. Dengan terbitnya buku nikah yang baru, otomatis buku nikah itu dan produk lainnya sudah tidak relevan lagi.

Lanjut Abdurahim, dengan dimusnahkannya dokumen-dokumen ini, diharapkan keamanan dan tertib administrasi terkait pencatatan nikah di Kota Bandung tetap terjaga. Pemusnahan ini juga sebagai upaya preventif penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. *(Red/Nas)

www.youtube.com/@anas-aswaja