KARAWANG (Aswajanews.id) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa puluhan saksi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Jakarta Intiland. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan saksi-saksi masih terus dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, Jumat (28/6/2024) seperti dilansir Antara.
Dalam menangani kasus ruislag yang menyeret nama Sekda Karawang Acep Jamhuri ini, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan dari pihak swasta.
“Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 40 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka ada yang dari ASN dan dari pihak swasta,” kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri pada pertengahan Mei 2024.
Penggeledahan dalam penanganan kasus ruislag itu juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang. Sejumlah dokumen didapatkan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar dari sejumlah titik penggeledahan.
Sesuai dengan keterangan dari tim penyidik, penggeledahan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi. (*)