Nusantara

Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Dana PBB Ratusan Juta

PEMALANG (Aswajanews.id) – Dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga, diduga digelapkan oleh oknum perangkat Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa tengah. Bahkan, dua oknum perangkat itu menggelapkan hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun awak media, dugaan penggelapan PBB ini terendus sejak 2023 lalu. Saat itu, keduanya mengakui perbuatan penggelapan iuran PBB dan sanggup mengembalikan pada April 2024.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah disepakati, kedua oknum perangkat desa tersebut tak kunjung mengembalikan iuran PBB milik warga yang diduga digelapkan.

Aksi unjukrasa warga desa Panjunan, Kec Petarukan, Kab Pemalang

Puluhan warga Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, melakukan aksi unjuk rasa dengan mengelilingi desa setempat, Kamis (27/6/2024).

Warga menuntut oknum perangkat desa berinisial TY dan K mundur dan mengembalikan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga digelapkannya.

Koordinator unjuk rasa, Tabiyan mengungkapkan, aksi penggelapan iuran PBB terbongkar saat ada warga yang hendak melakukan pengalihan hak milik sertifikat tanah, ternyata ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang.

“Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kwitansi dari perangkat desa, namun tidak terbayarkan di Bapenda kabupaten,” ujar Tabiyan.

Selain meminta perangkat desa mundur warga juga meminta uang pajak yang dibayarkan dikembalikan, karena total uang yang di selewengkan oknum perangkat desa mencapai ratusan juta rupiah.

“Pinginnya warga itu, yang penting bisa membuktikan karena ada surat peranjian dia siap mengembalikan adapun prosesnya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran sementara, tercatat warga mengalami kerugian pajak dari 5 tahun hingga 11 tahun. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja