Hukum

Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Tindak Anggota Polisi yang Melakukan Kekerasan

Jakarta (Aswajanews.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menandatangani surat telegram Kapolri tersebut pada Senin (18/10/2021).

Surat tersebut berisi perintah Kapolri untuk menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih kepada masyarakat. Ada tiga kasus menonjol yang menjadi catatan Polri dalam menerbitkan surat telegram tersebut.

Pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam menangani kasus penganiayaan.

Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang membanting mahasiswa pendemo pada 13 Oktober 2021.

Ketiga, masih di hari yang sama, anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara menganiaya pengendara sepeda motor.

Kapolri kemudian memberikan sejumlah arahan terkait cara menindak kasus-kasus kekerasan berlebih tersebut kepada para Kasatwil dan Kapolda.

Di antaranya yakni mengambil alih kasus kekerasan berlebih yang terjadi serta memastikan penanganan berlangsung secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Selanjutnya, memberi petunjuk dan arahan kepada anggota fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Yakni agar pada saat melakukan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Kemudian, menekankan supaya dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus berpedoman pada SOP tentang urutan tindakan kepolisian. Di mana harus sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berikutnya, memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik terbuka maupun tertutup. Terutama saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Pada poin terakhir, Kapolri menginstruksikan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana. Khususnya, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta bagi atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengkonfirmasi kebenaran telegram tersebut. “Benar, ada TR (telegram),” ujarnya, Senin.

Menurut Argo, telegram tersebut bertujuan untuk mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih oleh anggota kepolisian agar tidak terulang, memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. (Divisi Humas Polri)