JAKARTA (Aswajanews.id) – Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui rencana KPU RI merevisi pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Persetujuan tersebut diambil usai pimpinan KPU dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR.
Persetujuan diambil dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam WIB. Semua pihak yang terlibat dalam rapat, termasuk Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Rancangan yang diusulkan KPU adalah mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Perubahan dilakukan sesuai amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bunyi pasal tersebut diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelum Komisi II DPR menyetujui revisi tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober. Sebab, saat itu pasal batas usia belum direvisi. Adapun Gibran ketika itu masih berusia 36 tahun.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjawab semua kritikan tersebut. Khusus soal pendaftaran Gibran sebagai cawapres, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas pendaftaran. Adapun proses verifikasi dokumen kini masih berlangsung hingga penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Alhasil, anggota Fraksi PDIP DPR tidak menyatakan penolakan ketika Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan peserta rapat atas usuan revisi. Karena hanya terdengar kata ‘setuju’, Doli pun mengetuk palu tanda disetujuinya usulan revisi yang diajukan KPU RI.
Hasyim mengatakan, perubahan PKPU memang harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah yang dilaksanakan hari ini. “Kesimpulan dari rapat konsultasi itu menyetujui perubahan PKPU Nomor 19/2023 yang substansinya penyesuaian terhadap norma dalam putusan MK Nomor 90,” kata Hasyim kepada wartawan usai rapat.
Hasyim mengatakan, perubahan PKPU ini selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi dan pengundangan di Kemenkumham. Hasyim yakin, PKPU yang baru telah diundangkan sebelum pasangan capres-cawapres ditetapkan pada 13 November 2023. *(Red)