Aktual

Ancaman Judi Online di Zaman Digital

JAKARTA (Aswajanews.id), 08 Juli 2024 – Calon Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Abdurrohman Wahid, menyatakan keprihatinannya terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh judi online di tengah masyarakat Indonesia, khususnya dalam perspektif nilai-nilai Islam.

Abdurrohman Wahid, Kandidat Ketua Umum PB PMII

Di era teknologi yang semakin maju, judi online telah menjadi ancaman tersembunyi yang merusak nilai-nilai sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat. Meskipun memberikan kemudahan akses dan janji keuntungan instan, praktik ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dampak negatifnya yang signifikan bagi individu dan masyarakat.

Menurut Wahid, “Judi online bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan mengganggu stabilitas mental serta spiritual individu. Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat, dan judi online dapat menghancurkan harmoni keluarga serta menguras keuangan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama.” Wahid mengutip Surah Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” Larangan ini didasarkan pada dampak merusak yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat.

Wahid menegaskan bahwa untuk mengatasi masalah ini diperlukan pendekatan holistik yang mencakup penegakan hukum yang tegas, edukasi agama yang komprehensif, serta dukungan rehabilitasi berbasis nilai-nilai Islam. “Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap situs judi online dan bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Wahid menyoroti pentingnya pendidikan agama yang menyeluruh di masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang bahaya judi online menurut pandangan Islam. “Kita perlu memberdayakan masyarakat untuk mencari nafkah melalui cara yang halal dan menghindari godaan judi yang melanggar nilai-nilai agama,” tambahnya.

Wahid juga menekankan perlunya fasilitas rehabilitasi yang berbasis ajaran Islam untuk membantu pecandu judi pulih dari kecanduan mereka. Program ini harus mencakup bimbingan spiritual, konseling, dan dukungan komunitas agar individu dapat kembali ke jalan yang benar dan produktif.

Dalam kunjungannya ke berbagai cabang PMII di seluruh Indonesia, Wahid berencana mendengarkan aspirasi anggota dan merumuskan strategi bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Dia berkomitmen untuk memimpin PMII dalam upaya melawan segala bentuk kejahatan sosial yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja