JAKARTA (Aswajanews.id) – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 memasuki babak baru. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan partai politik nonparlemen, secara terbuka mengusulkan agar ambang batas perolehan kursi DPR RI ditetapkan sebesar 1 persen.
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu dan wacana peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Bagi GKSR, angka 1 persen dinilai perlu diperjuangkan agar suara pemilih dari partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR tetap memiliki peluang memperoleh keterwakilan politik.
GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Hanura, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya. Kedelapan partai tersebut menyusun naskah akademik perubahan aturan Pemilu sebagai bahan pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang tengah dibahas di DPR.
Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan naskah akademik tersebut merupakan hasil pembahasan selama sekitar satu tahun bersama partai-partai nonparlemen, sejumlah tokoh, serta pegiat kepemiluan.
Dokumen itu memiliki ketebalan sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu poin yang menjadi prioritas adalah penetapan parliamentary threshold sebesar 1 persen.
Menurut Said, formulasi angka 1 persen tersebut merujuk pada sejumlah kajian kepemiluan, termasuk penelitian yang menggunakan rumus Taagepera. GKSR juga mengusulkan agar mekanisme keterwakilan dapat mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord yang dilakukan sebelum pemilu atau pada tahap awal, bukan setelah hasil pemilu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan perjuangan PT 1 persen didasarkan pada pandangan GKSR bahwa sistem pemilu perlu memberikan ruang keterwakilan politik yang lebih luas.
Benny menyebut angka 5 persen, 4 persen maupun 2,5 persen sebagai angka yang menurut kajian yang mereka gunakan tidak memiliki basis akademis yang cukup. GKSR, kata dia, akan membawa usulan 1 persen tersebut ke meja pembahasan bersama pimpinan DPR dan partai politik yang berada di parlemen.
Bawa 30 Isu Pemilu ke DPR
Pimpinan GKSR dijadwalkan menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut akan menjadi momentum bagi GKSR menyerahkan secara langsung naskah akademik perubahan aturan Pemilu kepada pimpinan DPR dan pimpinan partai politik parlemen.
Selain PT, GKSR membawa sejumlah usulan lain. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme verifikasi partai politik peserta Pemilu.
Dalam draf yang disusun GKSR, partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Sementara itu, partai nonparlemen yang sebelumnya sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap mengikuti seluruh tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
GKSR juga meminta partai politik yang berada di DPR melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Mereka mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Said bahkan menyatakan GKSR siap menempuh jalur hukum apabila aspirasi partai nonparlemen tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perubahan aturan Pemilu. Ia juga meminta agar pembahasan sejumlah isu kepemiluan tidak dijadikan ruang pertukaran kepentingan antarpihak.
Dengan diserahkannya naskah akademik tersebut, GKSR kini membawa pertarungan gagasan mengenai desain Pemilu 2029 langsung ke DPR. Di satu sisi terdapat wacana penataan ambang batas parlemen, sementara di sisi lain partai-partai nonparlemen mendorong angka 1 persen dengan alasan memperluas peluang keterwakilan politik.
Pertemuan GKSR dengan pimpinan DPR pada Selasa (29/9) menjadi salah satu agenda penting untuk melihat bagaimana usulan tersebut akan masuk dalam proses pembahasan perubahan aturan Pemilu. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























