Beranda Aktual Karang Taruna GEMA dan Warga Grebek Warung Tuak di Hegarsari Banjar

Karang Taruna GEMA dan Warga Grebek Warung Tuak di Hegarsari Banjar

0

BANJAR (Aswajanews.id) – Keresahan warga terhadap aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis tuak di lingkungan permukiman memuncak. Pada Minggu malam (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, puluhan warga bersama Karang Taruna GEMA (Gedeng Mataram) mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Cikabuyutan Timur, RT 01 RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar.

Sekitar 50 warga terlibat dalam aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap keberadaan warung yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurut warga, aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi itu kerap berlangsung hingga larut malam, memicu kebisingan dan keributan yang mengganggu ketenteraman lingkungan.

Selain dianggap mengganggu kenyamanan warga, keberadaan warung tersebut juga dinilai bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat setempat. Lokasinya berada tidak jauh dari sebuah masjid, sementara mayoritas warga di sekitar merupakan umat Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius.

Ketua RW 12 membenarkan adanya aksi warga tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan itu awalnya difungsikan sebagai tempat pencucian motor. Namun, seiring waktu, tempat tersebut berubah menjadi warung kopi yang diduga sekaligus menjual minuman keras jenis tuak.

“Warga tidak mempermasalahkan apabila membuka usaha warung kopi atau usaha lainnya. Namun yang menjadi keberatan adalah adanya penjualan minuman keras jenis tuak dan aktivitas minum di tempat yang menimbulkan kegaduhan sehingga mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, masyarakat berencana membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani pemilik warung berinisial LS. Dalam surat tersebut, pemilik diminta berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman keras dalam bentuk apa pun.

Warga juga menegaskan, apabila isi perjanjian tersebut dilanggar, persoalan akan dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, khususnya di lingkungan permukiman dan kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah, demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kondusivitas lingkungan. (Asep/Cepi)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.