CIAMIS (Aswajanews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya melakukan Kampaye Gempur Rokok Ilegal. Hal tersebut bagian dari upaya pemerintah baik pusat maupun daerah dalam memerangi dan menindak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dengan menggunakan pendekatan Soft Approach maupun Hard Approach.
Mengutip data yang disampaikan oleh Ditjen Bea dan Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal 2023 mengalami peningkatan menjadi 6.86%. Angka tersebut menujukan adanya loss atau kerugian penerimaan negara nilai 15.01 Triliun. Peningkatan tersebut bisa dipicu politik hukum pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan menaikan tarif cukai hasil tembakau CHT atau Cukai rokok sebesar 10% yang berlaku tahun 2023 dan 2024 dengan menetapkan aturan Kementerian Keuangan Nomor 191/PMK 010/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK 010/2022 tentang Tarif Cukai hasil Tembakau Berupa Sigaret, Serutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK 010/2022 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok yang berlaku pada tahun 2023 dan 2024 sejatinya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dikarenakan rokok salah satu jenis barang yang memiliki ektemalitas negative. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi rokok, khususnya usia 10/18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di tahun 2024 sebagai mana digariskan dalam bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Namun demikian kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok, tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat sehingga masyarakat atau konsumen rokok cenderung beralih kepada murah atau rokok ilegal yang ada di masyarakat. Rokok ilegal yang beredar di tengah-tengah masyarakat di samping merugikan negara dikarenakan tidak membayar cukai juga dapat mengancam keberlangsungan para pelaku usaha rokok yang resmi atau taat. Oleh karena itu perlu perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk menjaga kepentingan masyarakat dari sisi kesehatan dan keberlangsungan para pelaku usaha dan kepentingan negara dari sisi penerimaan negara.
Rokok yang legal edar di Indonesia dapat diukur melalui legalitas usaha dan legalitas produk. Pengaturan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia yaitu bahwa karena rokok termasuk kedalam karakteristrik barang kena cukai yang di atur dalam Undang-undang No 39 tahun 2007 bahwa karakteristrik barang kena pajak cukai salah satunya dikenakan terhadap hasil tembakau, maka pada kemasan rokok wajib dilekati pita cukai sehingga rokok tersebut dapat dikatakan legal untuk ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan atau dijual sesuai dengan ketentuanya dalam Undang- Udang Cukai.
Berikut realisasi kegiatan dalam program DBH CHT TA 2024 bidang penegakan hukum oleh Satpol PP Kabupten Ciamis, terdiri dari beberapa kegiatan. Sosialisasi di Tingkat Kabupaten Ciamis, sosialisasi di tiga kecamatan Cisaga, Jatinagara dan Pamarican serta pentas seni di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku. Selain itu Satpol PP juga melakukan pengumpulan informasi di beberapa kecamatan tertentu, operasi Bersama dan rapat evaluasi larissa.
Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara Satuan mengatakan, Satpol PP Kabupaten Ciamis beserta Bea Cukai Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya telah melaksanakan pengawasan dan penindakan di wilayah Hukum Kabupaten Ciamis, upaya pengawasan terhadap rokok yang beredar tanpa pelunasan cukai meliputi upaya penegakan hukum secara preventif (Pencegahan) yang merupakan upaya pencegahan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan di dalam lingkup masyarakat dan upaya penegakan penegakan hukum secara represif (Penindakan) yang merupakan salah satu upaya yang bersifat konsepsional dimana upaya ini dilakukan setelah terjadinya sesuatu kejahatan dengan upaya penyelenggara penyuluhan hukum seperti sosialisasi, dalam melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. (Nana S)