Google search engine
Beranda blog Halaman 238

Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diluncurkan, Bupati : Sejarah Pesta Demokrasi di Karawang Selalu Berjalan Baik

0
KPU menggelar peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Selasa (14/6/2022) malam yang digelar di halaman Gedung KPU RI Jakarta.

KARAWANG (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Selasa (14/6/2022) malam yang digelar di halaman Gedung KPU RI Jakarta.

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengikuti kegiatan tersebut secara daring di kantor KPU Karawang didampingi Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU Karawang dan Wakil DPRD Karawang.

Bupati mengungkapkan sejarah perjalanan pelaksanaan pemilu di Karawang selalu berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Kendati demikian, ia juga tak memungkiri ada dinamika yang mewarnainya.

“Meski saya sudah dua periode, saya masih tetap yakin pemilu di Karawang akan terus mengulang sejarah baiknya, yang selalu aman dan kondusif. Kami akan terus mendorong KPU Karawang untuk melaksanakan pemilu yang demokratis,” ungkapnya.

Bupati mengatakan pemilu yang akan dilaksanakan nantinya adalah pemilu serentak yang sangat berat yang harus disukseskan bersama sama.

Untuk itu, pihaknya menyatakan akan turut serta menyukseskan seluruh tahapan pemilu, mulai dari anggaran yang dimulai dari sekarang dan tahun 2023 nanti, pendataan hingga kelengkapan Pemilu.

“Dan ini harus kita persiapan, selain itu diminta kepada seluruh instansi terkait dan masyarakat untuk dapat menyukseskan gelaran demokrasi di Indonesia khusunya di Kabupaten Karawang.

Masih kata Bupati, dengan persiapan yang cukup panjang tersebut, penyelenggara juga diharapkan dapat lebih memastikan kualitas demokrasi, mulai dari setiap tahapan hingga pada hari pemilihan.

“Kita berharap dengan persiapan yang cukup panjang ini penyelenggara bisa lebih memastikan setiap tahapan sampai pada hari pemilihan dan hasilnya benar benar berlangsung sebagaimana mestinya, memastikan kualitas demokrasi kita semakin baik,” ucapnya. (Prokompim)

Pupuk Kujang Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi untuk Jawa Barat Aman

0
Ilustrasi pekerja merapikan tumpukan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang

KARAWANG (Aswajanews.id) – PT Pupuk Kujang memastikan stok pupuk bersubsidi aman untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Jawa Barat pada musim tanam kemarau atau pada periode Agustus hingga Oktober 2022.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Andi Komara, saat dihubungi di Karawang, Rabu, mengatakan, hingga kini stok pupuk subsidi cukup banyak, mencapai 94.506 ton.

Rinciannya antara lain 60.815,7 ton urea atau 337 persen dari ketentuan minimal pemerintah 18.061,4 ton.

Kemudian, pupuk NPK 24.386,1 ton atau 95,3 persen dari ketentuan minimal pemerintah sebanyak 9.706,5 ton, serta selanjutnya pupuk organik 9.304,2 ton atau 259 persen dari ketentuan minimal pemerintah 3.055,2 ton.

Andi menyebutkan kalau seluruh stok pupuk bersubsidi itu kini tersimpan di gudang lini I (gudang produsen) dan gudang lini III (gudang kabupaten dan distributor).

Menurut dia, seluruh stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat itu siap didistribusikan ke 38 Gudang Lini III di 17 kabupaten dan sembilan kota, melibatkan 107 distributor dan 2.372 kios pupuk lengkap. *(Antara)

Bupati Garut Tutup Resmi Pekan Muharram 1444 H

0
Bupati Garut, Rudy Gunawan menutup secara resmi kegiatan Pekan Muharam 1444 Hijriah

GARUT (Aswajanews.id) Bupati Garut, Rudy Gunawan menutup secara resmi kegiatan Pekan Muharam 1444 Hijriah yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Kabupaten (MUI) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Al-Malik Travel, yang dilaksanakan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu malam (28/8/2022).

Penutupan Pekan Muharram 1444 Hijriah ini turut diwarnai oleh kehadiran Juara 1 AKSI Indosiar Tahun 2021 asal Kabupaten Garut, Ilyas, Juara 2 AKSI Indosiar Tahun 2021, Rena Reni, dan Ust. Subki Albughury.

Bupati Garut mengapresiasi MUI Kabupaten Garut dan Al-Malik Travel yang telah menyelenggarakan Pekan Muharram 1444 Hijriah ini. Menurutnya, Muharram merupakan sebuah bulan yang selalu diperingati karena menceritakan bagaimana perjalanan Rasulullah SAW.

“Itu adalah hari dimana Rasulullah SAW melakukan satu perjalanan, satu episode dimana Rasulullah SAW melakukan langkah yang oleh Allah tentu diberikan petunjuk supaya hijrah dari Makkah ke Madinah dan sekarang islam sudah lebih daripada miliaran orang yang menjadi umat Rasulullah SAW,” ucapnya.

Di momen ini, Rudy juga menyebutkan bahwa pihaknya takjub kepada ulama di Kabupaten Garut, yang selalu terus memberikan jalan yang lurus bagi umat muslim, yang nantinya akan menyelamatkan kehidupan di dunia dan di akhirat.

Ia juga mengajak kepada seluruh pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut, juga seluruh masyarakat Garut untuk senantiasa untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT, agar selalu terhindar dari godaan setan dan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Karena setan ini kemana-mana, kita membentengi yang tadi dikatakan dengan kita mendekatkan diri kepada Allah SWT melaksanakan segala perintahnya dalam al Quran dan Sunnah kita ber-hablumminannas dan juga ber-hablumminallah,” tuturnya.

Ketua MUI Garut, K.H. Sirojul Munir mengatakan, selain dalam rangka Muharraman 1444 Hijriah, kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia memaparkan, Pekan Muharram 1444 Hijriah ini memiliki berbagai rangkaian kegiatan di antaranya seperti lomba marawis, lomba pidato, dan qiroatul kutub dengan jumlah peserta kurang lebih 200 orang.

“Lomba pidato dan qiroatul kutub ini mempunyai makna tersendiri perlu disimak oleh semua pihak, oleh kita semua, bukan semata-mata lomba, tapi ini merupakan sebuah penggalian potensi kader-kader ulama di Kabupaten Garut,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, perlombaan ini bukan sekedar mencari juara, akan tetapi juga untuk mencari kader-kader ulama untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan di masa yang akan datang.

“Yakin bahwa masa yang akan datang itu tantangan akan lebih berat, maka kita harus menyiapkan kader-kader ulama yang tangguh,” ujarnya.

Direktur Utama Al-Malik Travel, Arkan Fadil berharap, diselenggarakannya Pekan Muharram 1444 Hijriah ini bukan sebuah akhir, namun merupakan sebuah awal untuk bergerak bersama, berkolaborasi, dan bersinergi, untuk membangun spiritualitas dan nilai kerohanian di Kabupaten Garut.

“Makanya kami berkomitmen untuk sama-sama mengawal berkolaborasi dan juga bergerak bagaimana kita dapat memberikan lebih dalam syiar ini, seperti itu. Tentunya harapannya Al-Malik berada di wilayah Kabupaten Garut ini bisa memberikan solusi untuk kita semua dalam merencanakan kegiatan atau juga perjalanan ibadah umroh ataupun haji bagi bapak ibu sekalian,” ujarnya. (Humas Jabar)

Bupati Garut Harap Mentan RI Jadikan Garut sebagai Pusat Pembibitan Benih Kopi Bersertifikat

0
Rudy Gunawan menerima kunjungan kerja (kunker) Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Syahrul Yasin Limpo

GARUT (Aswajanews.id)Bupati Garut Rudy Gunawan menerima kunjungan kerja (kunker) Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Syahrul Yasin Limpo ke Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut (28/8/2022) dalam rangka meninjau nursery (tempat pembibitan tanaman) bibit kopi di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Garut berharap Mentan RI bisa menjadikan Garut sebagai daerah pusat pembibitan benih kopi yang bersertifikat, yang nantinya akan disebarkan ke seluruh Indonesia.

“Kami berharap Bapak bisa menjadikan Garut juga adalah selain sentra jagung, pemasok hortikultura mulai dari cabe merah, bawang merah, kol, kentang dan lain sebagainya ke Jakarta, kami pun ingin Bapak Menteri (Pertanian) menjadikan Garut untuk pusat bibit ataupun pusat pembibitan benih kopi yang bersertifikat (yang) disebarkan ke seluruh Indonesia,” ujar Rudy dihadapan Mentan RI serta tamu undangan yang lain.

Apabila hal tersebut bisa terealisasi, ungkap Rudy, Kabupaten Garut bisa terkenal kembali dengan kopinya yang lezat. Terlebih, ia menilai bahwa daerahnya ini memiliki petani kopi yang sudah berpengalaman serta mempunyai wilayah agrovulkanik.

“Kita mempunyai petani-petani kopi yang sudah berpengalaman sejak jaman Belanda, dan kami ada Agrovulkanik yang mungkin ini juga bisa memberikan dampak bagusnya Kopi Kabupaten Garut,” ucapnya.

Rudy menegaskan,  pihaknya serius untuk mengembangkan kopi di daerahnya tersebut, sehingga ia berharap bantuan dari Kementerian Pertanian bisa diperluas.

Sementara itu, dalam Rilis Kementan RI, Menteri Pertanian Republik Indonesia menuturkan Jawa Barat merupakan wilayah penghasil benih kopi nasional dengan total target produksi mencapai 3 juta batang untuk Tahun 2022

Ia juga mengungkapkan jika produksi kopi Jawa Barat terus berkembang pesat, di mana pada Januari-Maret 2022 total penanaman mencapai 499 ribu batang, kemudian bertambah lagi pada bulab April-Juni 2022 sebanyak 1.01 juta batang.

“Jawa Barat masuk sepuluh besar kawasan pengembangan Kopi di Indonesia. Termasuk Aceh, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulsel, Bali, dan NTT,” tuturnya.

Peninjauan nursery benih kopi di Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Mentan RI ini, juga bertujuan untuk mendorong pengembangan kopi, agar Indonesia menjadi negara nomor satu penghasil kopi dunia, di mana saat ini Indonesia menduduki posisi ketiga produksi kopi di dunia.

“Oleh karena itu, pengembangan kopi melalui produksi benih kopi harus diwujudkan sekaligus untuk memenangkan tantangan krisis pangan dan energi di masa depan. Ekspor kopi pun meningkatkan dan kopi kita nomor satu di dunia,” paparnya.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan RI, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa saat ini produksi kopi nasional mencapai angka 774,70 ribu ton, yang terdiri dari produksi kopi Perkebunan Rakyat (PR) sebedar 769 ribu ton atau 99,33 persen, serta produksi kopi Perkebunan Besar (PB) sebesar 5,67 ribu ton atau 0,67 persen, dan semua kopi tersebut tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia dengan produktivitas 817 kg/ha.

“Produksi kopi yang dihasilkan sebagian besar di ekspor dengan volume ekspor tahun 2021 sebesar 382,93 ribu ton dan memberikan kontribusi devisa senilai Rp. 12,35 T atau penghasil devisa sektor perkebunan terbesar kelima setelah kelapa sawit, karet, kakao dan kelapa,” jelasnya. *(Humas Jabar)

Anggota DPRD Jabar Apresiasi Kejaksaan Terkait Kejanggalan Proyek RSUD Parung

0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya

Kabupaten Bogor (Aswajanews.id) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya memuji langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang mendalami dugaan adanya kejanggalan pada proyek pembangunan RSUD Parung.

“Saya amat respek dan mengapresiasi kerja Kejari Kabupaten Bogor yang secara diam-diam melakukan audit fisik atas proyek pembangunan RSUD Parung,” ungkap pria yang akrab disapa Kang AW saat dihubungi di Bogor, Selasa.

Legislator asal Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa proses audit fisik diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kinerja penyedia jasa, maupun konsultan pengawas.

Pasalnya, pembangunan rumah sakit yang berlokasi di wilayah utara Kabupaten Bogor itu menelan biaya sekitar Rp93 miliar bersumber dari dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi pengawasan dan pemeriksaan tidak hanya selesai dalam ruang administratif. Cek fisik hingga audit fisik akan menjadi faktor menentukan seberapa optimal kemanfaatan penggunaan anggaran pembangunan ketika fasilitas dinikmati masyarakat,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar. *(Antara)

Pengecer Narkoba Modus Tempel Diciduk Polres Majalengka

0
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti narkotika di Majalengka, Jawa Barat

MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar atau pengecer narkoba jenis sabu-sabu, dan ganja kering dengan modus tempel. “Tersangka yang kami tangkap itu berinisial TJ (26) warga Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.

Menurutnya dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram.

Edwin mengatakan barang haram tersebut, kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli.

Tersangka lanjut Edwin, mengencerkan atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka, dengan menggunakan sistem tempel, di mana transaksi yang bersangkutan, dan pembeli hanya melalui telepon genggam.

“Setelah disepakati harga, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” tuturnya. Ia menambahkan selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital, delapan pak plastik klip warna bening dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” katanya.

Edwin mengajak dan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat sama-sama menjauhi narkotika, dan ketika mengetahui adanya peredaran barang haram itu secepatnya melapor.

“Narkoba sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” katanya. *(Antara)

Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) Sudah Dibubarkan Pemerintah, Tapi Pemkot Bandung Malah Resmikan Gedungnya! Ada Apa ?

0
Oleh: Andre Vincent Wenas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Waktu itu Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas). Siapa saja itu?

Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MII), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas). Itulah ormas-ormas yang menurut laporan Liputan6.com per 1 Januari 2021, “Dibubarkan pemerintah… karena tak sesuai dengan UUD 1945 atau pun Pancasila.”

Tapi mengapa Walikota Bandung baru-baru ini malah meresmikan Gedung Dakwah Annas, ormas yang sudah dibubarkan Pemerintah Pusat itu? Mengapa? Apa maksudnya?

Mengapa terjadi ketidak-sinkronan antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam soal Polhukam (politik hukum dan kemananan) ini? Bagaimana bisa Pemda mbalelo terhadap kebijakan Pemerintah Pusat? Padahal ini soal yang sangat prinsipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ini jelas memprihatinkan, tertib birokrasi negara berantakan. Tapi selain dari soal peresmian Gedung dari ormas yang sudah dibubarkan Pemerintah Pusat, fenomena ini jelas bertentangan dengan semangat toleransi dalam kehidupan bangsa dan bernegara.

Kebebasan dalam berkeyakinan (atau beragama) di Indonesia itu dijamin oleh Undang Undang Dasar. Ini soal tegaknya konstitusi. Tak bisa dan tak boleh ada pemaksaan dalam bentuk apa pun. Ini juga soal keyakinan pribadi seseorang secara vertikal. Tak perlu diurus-urus (apa lagi dihalang-halangi) oleh pihak lain.

Bagaimana bisa di Indonesia yang plural ini bisa terjadi hal memalukan seperti ini?

Apa yang bakal terjadi, misalnya saja, kalau ada Pemerintah Daerah lainnya yang ikut-ikutan meresmikan Gedung Dakwah Anti Wahabi, Gedung Misi Anti Katolik, Gedung Ajaran Anti Yahudi, Gedung Khotbah Anti Islam, dan seterusnya, dan sebagainya. Liar dan keluar dari jalur peradaban kehidupan berbangsa yang katanya berbudaya tinggi ini?

Kacau balau bukan? Maka kiranya Pemkot Bandung perlu segera mengoreksi diri. Pemerintah Pusat (Kemendagri?) mesti bertindak cepat meluruskan hal-hal bengkok yang dilakukan pemerintah daerah. Otonomi daerah itu bukan berarti bisa berbuat seenak jidat melenceng dari kebijakan pemerintah pusat bukan?

Semoga bisa segera tertib kembali dan suasa damai terbit kembali. Kita ingat kata-kata indah ini, “Bumi Pasundan Lahir Ketika Tuhan Sedang Tersenyum” – M.A.W. Brouwer, OFM.

Beliau eeorang pastor Katolik yang sangat mencintai Bandung.

Akhirnya kita sampaikan pesan dari leluhur tanah Pasundan, “Kudu nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mupakat ka balaréa.”

Harus mengacu kepada hukum, menjunjung negara dan mufakat untuk kebaikan bersama. (*)

Resmikan Gedung Annas, PSI Jabar Minta Kapolda Jabar Periksa Walikota Bandung Yana

0
Ketua DPW PSI Jabar, Marshall Chandra bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi, SIK

BANDUNG (Aswajanews.id) – Ketua DPW PSI Jabar, Marshall Chandra meminta Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana untuk segera memeriksa Walikota Bandung H.Yana Mulyana.

Pernyataan Marshall disampaikan setelah walikota Yana meresmikan gedung dakwah Annas di Jalan R.A.A. Martanegara No. 30 Turangga kota Bandung, pada 28 Agustus 2022 lalu. Sedangkan ormas Annas (Aliansi Nasional Anti Syiah) telah dibubarkan oleh pemerintah melalui tahun 2020 lalu, surat TR Wakabaintelkam Irjen Suntana (Kapolda Jabar sekarang : Red).

Wali Kota Bandung H. Yana Mulyana, S.E meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Minggu (28/8/2022)

Dalam sambutannya sebelum peresmian, Yana Mulyana menyatakan, pemerintahan kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ini.

“Irjen Suntana Harus periksa Walikota Bandung, kang Yana, karena diduga terindikasi faham Radikal. Ormas Annas kan sudah dibubarkan oleh pemerintah 2020 lalu karena sudah bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi NKRI, malah TR nya oleh Irjen Suntana yang saat itu wakabaintelkam,” terang Marshall.

“Dengan Walikota Bandung meresmikan gedung dakwah Annas akan memberi peluang ormas terlarang tersebut berkembang kembali, ada apa dengan Kang Yana,” tanya Marshall.

Ia juga berharap pemerintah dan kepolisian dapat menindak tegas keberadaan ormas ANNAS di kota Bandung. Dan memberikan sanksi tegas baik terhadap pejabat daerah kota Bandung, yang masih mengakomodir organisasi intoleran tersebut. *(Red)

Ridwan Kamil: Promosikan Potensi Jabar Selatan yang Indah Melalui Media Sosial

0
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak peserta jelajah sepeda Cycling de Jabar 2022 untuk membuat konten menarik di media social

KAB. SUKABUMI (Aswajanews.id)Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak peserta jelajah sepeda Cycling de Jabar 2022 untuk membuat konten menarik di media sosial. Hal itu bertujuan untuk mempromosikan potensi pariwisata Jabar Selatan.

Dengan adanya Cycling de Jabar, Ridwan Kamil berharap bisa memberikan informasi kepada warga tentang wisata Jabar Selatan yang indah.

“Tolong bikinkan konten-konten untuk promosikan wisata Jabar supaya makin banyak warga Indonesia tahu karena tempatnya sangat indah,” kata Ridwan Kamil di hadapan peserta Cycling de Jabar di tepi Pantai Palangpang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/8/2022) malam.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, gema acara ini harus tersampaikan ke masyarakat Indonesia. Selain keindahan alam yang ada, infrastruktur jalan di Jabar Selatan tak ada bolong-bolong.

“Semua jenis keindahan, ada sawah, ada air terjun, ada laut, jalan, insya Allah mulus,” imbuhnya.

Ajang pariwisata berbasis olahraga atau sport tourism, yang berlangsung 27-28 Agustus 2022 ini menempuh rute sejauh 320 kilometer, yang dimulai titik start di Pantai Palangpang, hingga finis di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Dalam ajang ini, peserta akan bersaing di dua etape. Etape pertama dimulai dari kawasan Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, dan berakhir di Pantai Ranca Buaya, Kabupaten Garut, dengan jarak sekitar 150 km.

Di etape kedua hari kedua, peserta melanjutkan perjalanan dengan tujuan akhir Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang berjarak lebih kurang 170 km.

Kepada 100 peserta yang mengikuti ajang ini Kang Emil berharap mereka tak hanya menorehkan prestasi, melainkan juga menghadirkan kegembiraan karena alam Jabar Selatan yang memesona.

“Mudah-mudahan sambil meraih prestasi, hati gembira keliling dan healing di Jabar Selatan,” ucap Kang Emil.

“Tahun ini yang divoting oleh Forbes, Indonesia menjadi negara terindah. Nah, anda menyaksikannya dengan olahraga sepeda yang disukai,” ujar Kang Emil.

“Mudah-mudahan lancar, dan saya ingin ini rutin tiap tahun digelar. Jadi seperti Tour de France karena sudah kayak Perancis Selatan jalannya, melipir laut. Makanya saya dukung ajang ini lahir batin,” pungkasnya. *(Humas Jabar)

Bupati Garut Buka Festival Budaya Ngubek Beber dan Rampak Lodong

0
Rudy Gunawan membuka acara Pelestarian Lingkungan dan Penguatan Kearifan Lokal Masyarakat Cikelet melalui Festival Budaya Ngubek Beber dan Rampak Lodong

GARUT (Aswajanews.id)Bupati Garut Rudy Gunawan membuka secara resmi acara Pelestarian Lingkungan dan Penguatan Kearifan Lokal Masyarakat Cikelet melalui Festival Budaya Ngubek Beber dan Rampak Lodong yang dilaksanakan di Gunung Geder Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut (28/8/2022).

Festival Budaya Ngubek Beber dan Rampak Lodong ini digagas Iip Sarip Hidayana seorang pegiat budaya di Cikelet, yang juga Dosen Insitut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Gelaran ini bekerja sama dengan Yayasan CKLT, dan dukungan Program Nasional Revolusi Mental (GNRM) Kemenko PMK dan Forum Rektor Indonesia.

Festival ini melibatkan mahasiswa serta dosen ISBI Bandung, 300 siswa dari empat SMP dan SMA di Kabupaten Garut, seniman, pegiat budaya, masyarakat umum dan pihak lainnya yang turut meramaikan festival ini.

Ngubek Beber sendiri merupakan istilah dalam Bahasa Sunda yang berarti menangkap ikan bersama-sama di muara yang menggambarkan tradisi gotong royong masyarakat Cikelet mewujudkan kebersamaan. Sedangkan rampak lodong yang disuguhkan dalam festival ini, merupakan alat musik tradisional dari bahan bambu.

Bupati Garut menyampaikan, pihaknya turut bergembira atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, ini merupakan bentuk pelestarian terhadap budaya yang merupakan warisan nenek moyang.

“Bapak ibu tentu saya selaku Bupati Garut turut bergembira hari ini, ada hal yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat untuk mengingatkan kembali tentang kebudayaan kita yang sudah (ada) sejak ratusan tahun lalu,” ucapnya.

Ia juga berterimakasih kepada para panitia yang sudah bahu membahu menyelenggarakan kegiatan ini, di mana kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Sebagai wujud kepedulian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan dana penguatan untuk Gunung Geder di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

“Tadi ibu ketua sudah memperkenalkan diri, maka ibu Ketua DPRD dengan Bupati masing-masing akan memberikan untuk penguatan Gunung Geder di APBD 2023 (sebanyak) 200 juta rupiah melalui bantuan keuangan desa untuk desa wisata,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor Insitut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Een Herdiani mengatakan, ia sangat terharu menyaksikan kegiatan ini. Ia berharap, dengan terselenggaranya festival ini nantinya masyarakat bisa lebih mandiri, lebih sehat, dan tetap mempertahankan sikap gotong royong yang dimiliki oleh warga di Kecamatan Cikelet ini.

“Saya salut yang menyelenggarakan ini ternyata semua masyarakat bisa terlibat dalam kegiatan. Inilah potensi gotong royong masyarakat Cikelet yang harus terus dipertahankan bapak ibu, dan ini akan menjadikan Cikelet menjadi tempat wisata yang potensial,” ucap Een.

Menurutnya, gotong royong merupakan spirit dasar yang menjadi energi utama bagi masyarakat desa. Maka dari itu, ia berpesan agar nilai-nilai warisan terutama gotong royong tidak hilang begitu saja seiring dengan perkembangan global.

Ia mengaku bangga telah bisa menyelenggarakan kegiatan ini, serta menghadirkan para mahasiswa dan dosen dari ISBI Bandung untuk berpartisipasi dalam kegiatan hari ini.

“Festival ini menggugah kembali spirit sebetulnya, spirit yang dulu pernah dilakukan disini yaitu dengan Ngubek Beber, yang biasanya ini dilakukan satu tahun sekali dan alhamdulillah kami sekali lagi bisa menghadirkan para mahasiswa disini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah berharap dengan adanya Festival Ngubek Beber dan Rampak Lodong ini, ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Garut dapat bangkit lebih kuat, setelah sebelumnya diterpa pandemi COVID-19.

“Jadi dari sekarang Cikelet ini adalah kecamatan yang paling baik kebudayaannya, ada kampung dukuh dan sebagainya, dan saya mengucapkan selamat dan apresiasi setelah dilaksanakan Ngubek Beber dan Rampak Lodong semoga sukses dan lancar,” jelas Euis. *(Humas Jabar)

Presiden Jokowi Didampingi Kapolri dan Habib Luthfi Lepas Kirab Merah Putih

0
Presiden Joko Widodo bersama anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya saat melepas Kirab Merah Putih di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

JAKARTA (Aswajanews.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu pagi melepas Kirab Merah Putih dari depan Istana Merdeka, Jakarta, sekira pukul 7.00 WIB, didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

“Bersama-sama dengan Kapolri, bersama-sama dengan Bapak Habib Luthfi bin Yahya, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pagi ini saya nyatakan Kirab Merah Putih diberangkatkan,” kata Presiden.

Habib Luthfi, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menyebut Kirab Merah Putih digelar sebagai bentuk syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang menganugerahkan Tanah Air dengan segala kemakmuran dan kesuburan.

“350 tahun lalu kita sudah lalui penuh perjuangan, sehingga bisa berkibar Sang Saka Merah Putih, bukan hadiah, tapi Merah Putih tegak karena darah serta jasa-jasa para pendahulu pendiri bangsa,” katanya.

Habib Luthfi mengingatkan bahwa generasi penerus harus bisa memberikan kontribusi dan jawaban atas segala kekurangan sebagai bentuk terima kasih kepada para pendiri bangsa.

“Dengan adanya kirab pagi hari ini, tunjukkan kita siap menggunakan Merah Putih sampai kapanpun. Kita bertekad untuk menjaga NKRI harga mati. Itulah tujuan utama daripada kirab hari ini, untuk membangkitkan kembali rasa memiliki Tanah Air Indonesia,” ujarnya.

Pihak kepolisian memperkirakan Kirab Merah Putih dihadiri lebih dari 10.000 orang peserta. *(Antara)

Pengeroyok Ade Armando Mohon ke Hakim Peringan Hukuman Demi Biayai Sekolah Anak

0
Situasi pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pengeroyokan Ade Armando, Senin (29/8/2022).

JAKARTA (Aswajanews.id) – Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak. Hal tersebut disampaikan lantaran saat ditahan, Marcos masih bertindak sebagai kepala keluarga (KK).

“Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya,” kata Marcos dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya. Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.

Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka. “Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.

Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9) mendatang.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Pengeroyok jadi pelindung korban

Sementara itu salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, mengaku  balik melindungi korban yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu. “Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak ‘Islam bukan pembunuh’ seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban,” kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan, dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka.

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya. Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.

“Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban,” kata Gading.

Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin  tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan. *(Antara)

Yenny Wahid dan Gusdurian Tidak Mungkin Dukung Bapak Politik Identitas di Pilpres

0
Yenny Wahid

JAKARTA (Aswajanews.id) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Ayang Utriza Yakin membantah bahwa putri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid mendukung Anies Baswedan maju di Pilpres 2024.

Riza, sapaan akrabnya dalam hal ini mengomentari artikel sebuah portal berita online yang menyebut Yenny Wahid bawa arus bawah Gusdurian untuk mendukung Anies. Menurutnya berita tersebut adalah hoaks.

“Ini kabar bohong bahwa Yenny & Gusdurians dukung Bapak politik identitas & pelecehan nalar: @aniesbaswedan,” cuit Riza lewat akun Twitternya @Ayang_Utriza, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid juga telah meluruskan isu tersebut. Dikatakan, Yenny sama sekali tidak menyebut Gusdurian. Bahkan ditegaskan, Gusdurian sampai hari ini taat asas dan tidak berpolitik praktis.

Sebelumnya beredar cuplikan video di Youtube yang membuat narasi bahwa Yenny Wahid mengajak Gusdurian mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024. Bahwa disebutkan Yenny Wahid yang sampai saat ini masih sakit hati dengan Muhaimin Iskandar meminta mengalihkan dukungan di Pilpres kepada figur yang mempunyai ranking elektabiltas yang tinggi dan yang mempunyai kemungkinan menang yang besar.

Menurut video tersebut, ini merupakan dukungan Yenny Wahid kepada Anies Baswedan.

Riza pun meminta pihak berwenang untuk membekukan media online tersebut yang jelas-jelas menyebar berita bohong.

“Ini media daring hoaxer. @DJPPIKominfo tutup media daring ini. @GUSDURians tidak dukung berpolitik,” tegasnya. (*)

Presiden Jokowi: Harga Telur Ayam Akan Turun dalam 2 Pekan ke Depan

0
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan di Pasar Cicaheum Bandung, Minggu (28/8/2022). ANTARA FOTO

BANDUNG (Aswajanews.id) – Presiden Joko Widodo menyebutkan harga telur ayam yang kini tengah melonjak di pasaran, bakal turun dalam 2 pekan ke depan.

“Harga relatif stabil, hanya satu (yang tidak stabil) di telur,” kata Presiden di sela meninjau harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Minggu, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden, fluktuasi harga telur ayam tidak lepas dari kenaikan harga pakan ternak, tetapi ia meyakini kondisinya akan berangsur normal pada 2 pekan ke depan.

“Ya, ini kan pertama karena memang pakan ternak yang naik, yang kedua, ini fluktuasi biasa. Nanti, dua minggu ini insya Allah akan turun,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan laman sistem pemantauan harga pasar dan kebutuhan pokok Kementerian Perdagangan, tercatat harga telur ayam secara nasional pada harga rata-rata Rp31.300 per kilogram per Jumat (26/8/2022). Sebulan sebelumnya harga rata-rata Rp29.300 per kilogram untuk telur ayam pada 26 Juli 2022. *(Antara)

Disparpora: Jumlah Kunjungan Wisatawan Meningkat Setiap Akhir Pekan

0
Obyek wisata Lembah Mandalangi-TNGGP, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, menjadi obyek wisata baru Cianjur yang banyak dikunjungi wisatawan setiap akhir pekan. (ANTARA)

CIANJUR (Aswajanews.id) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Cianjur, Jawa Barat, mencatat angka kunjungan wisata yang meningkat setiap akhir pekan ke sejumlah tempat wisata yang mencapai 100.000 orang dan puluhan ribu orang pada hari kerja setelah berbagai program promosi dan pengembangan dilakukan.

Kepala Disparbud Cianjur, Pratama Nugraha di Cianjur, Ahad, mengatakan promosi dan pengenalan obyek wisata baru di Cianjur sempat digelar di tingkat provinsi dan pusat beberapa waktu lalu, membuat angka kunjungan meningkat termasuk tingkat hunian hotel yang meningkat hingga 50 persen.

“Pemulihan ekonomi cepat dilakukan dengan mempromosikan obyek wisata, produk unggulan UMKM dan pagelaran seni budaya sebagai pendukung, membuat angka kunjungan wisata meningkat 100.000 orang setiap akhir pekan terutama ke wisata bernuansa alam,” katanya.

Pratama menjelaskan, sebagai upaya mendongkrak angka kunjungan dengan cepat, Pemkab Cianjur terus berbenah diri dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan menuju obyek wisata baru dan obyek wisata andalan termasuk membangun sarana dan prasarana penunjang seperti area istirahat.

Sehingga wisatawan yang datang dapat dengan mudah mendapatkan produk unggulan UMKM dan oleh-oleh khas Cianjur yang dijajakan di toko yang ada di area istirahat seperti di Citarum di wilayah timur Cianjur dan di Naringgul di wilayah selatan Cianjur.

“Kami berharap seiring tingginya angka wisatawan yang datang, dapat memulihkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi. Berbagai program dan kemudahan akan kita promosikan bagi wisatawan yang hendak menghabiskan liburan di Cianjur,” katanya. Pihaknya menargetkan angka kunjungan lebih meningkat di setiap libur panjang akhir pekan, dengan menampilkan berbagai kegiatan seni budaya termasuk dengan menggelar malam bebas kendaraan (car free night) di pusat kota Cianjur, sebagai bentuk promosi obyek wisata dan produk UMKM Cianjur.

Pengelola tempat wisata alam di Cianjur, mengatakan sejak beberapa bulan terakhir angka kunjungan wisatawan dari luar kota meningkat 100 persen setiap akhir pekan, mereka memilih obyek wisata alam di kawasan Puncak untuk menghilangkan penat.

“Untuk pekan ini dari puluhan tenda yang tersedia, terpaksa kami tambah karena tingginya minat wisatawan untuk berlibur. Kami menyajikan tempat wisata berhawa pegunungan dengan lokasi berkemah di pinggir sungai yang terletak di kaki Gunung Gede-Pangrango,” kata Kordinator tempat wisata Lembah Mandalawangi Deden Ifey. *(Antara)

Akibat Hukum Jika Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan Menaker

0

Bandung – Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Menurut Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya menurut Pasal 109 jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, Peraturan perusahaan tersebut disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Pengesahan peraturan perusahaan harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Jika peraturan perusahaan telah sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka dalam waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan, peraturan tersebut dianggap telah mendapatkan pengesahan.

Pasal 112 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, bahwa dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan teknis yang lebih spesifik mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).

Dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014, disebutkan, pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

  1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktur Jenderal), untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 28/2014 disebutkan, “Direktur Jenderal yang dimaksud dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan peraturan perusahaan kepada direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 28/2014, mengatur : Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan yang dilengkapi dengan:

  1. naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
  2. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya, pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan materi peraturan perusahaan yang tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permenaker 28/2014). Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pejabat akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki, maka proses pengesahan dimulai dari awal (Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permenaker 28/2014).

Menurut Pasal 10 Permenaker 28/2014, atas permohonan pengesahan peraturan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, pejabat wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan.

Jika Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan

Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Karena itu, peraturan perusahaan yang tidak diajukan pengesahannya oleh perusahaan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka menurut Pasal 188 pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana pelanggaran.

Selain itu, peraturan perusahaan yang tidak disahkan juga berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). Menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2004: “Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Merujuk Pasal 3 UU 2/2004, penyelesaian perselisihan kepentingan wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Dalam hal ini, menurut Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 yang dimaksud sebagai perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.

Apabila perundingan bipartit yang gagal, menurut Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Setelah menerima pencatatan, menurut Pasal 4 ayat (3) UU 2/2004, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Menurut penjelasan umum angka 7 UU 2/2004, jika penyelesaian melalui konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan jika penyelesaian dipilih melalui arbitrase, masalah tersebut tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

(Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan).

Akibat Hukum Jika Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan Menaker

0
Bedah kasus "akibat hukum bila peraturan perusahaan tidak didaftarkan kepada yang berwenang oleh team BSDR"

Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Menurut Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya menurut Pasal 109 jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, Peraturan perusahaan tersebut disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Pengesahan peraturan perusahaan harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Jika peraturan perusahaan telah sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka dalam waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan, peraturan tersebut dianggap telah mendapatkan pengesahan.

Pasal 112 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, bahwa dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan teknis yang lebih spesifik mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).

Dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014, disebutkan, pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

  1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktur Jenderal), untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 28/2014 disebutkan, “Direktur Jenderal yang dimaksud dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan peraturan perusahaan kepada direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 28/2014, mengatur : Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan yang dilengkapi dengan:

  1. naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
  2. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya, pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan materi peraturan perusahaan yang tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permenaker 28/2014). Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pejabat akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki, maka proses pengesahan dimulai dari awal (Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permenaker 28/2014).

Menurut Pasal 10 Permenaker 28/2014, atas permohonan pengesahan peraturan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, pejabat wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan.

Jika Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan

Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Karena itu, peraturan perusahaan yang tidak diajukan pengesahannya oleh perusahaan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka menurut Pasal 188 pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana pelanggaran.

Selain itu, peraturan perusahaan yang tidak disahkan juga berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). Menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2004: “Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Merujuk Pasal 3 UU 2/2004, penyelesaian perselisihan kepentingan wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Dalam hal ini, menurut Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 yang dimaksud sebagai perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.

Apabila perundingan bipartit yang gagal, menurut Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Setelah menerima pencatatan, menurut Pasal 4 ayat (3) UU 2/2004, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Menurut penjelasan umum angka 7 UU 2/2004, jika penyelesaian melalui konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan jika penyelesaian dipilih melalui arbitrase, masalah tersebut tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

(Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan).

Bonus Atlet Peraih Medali Emas Peparnas Papua Dituntut Setor 30 Persen ?

0
Sekretariat NPC Kota Bandung

BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penyandang disabilitas agar menjadi produktif serta mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Dari segi regulasi, pemerintah juga telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Momentum Presidensi G20 tahun ini juga dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong isu disabilitas sebagai isu lintas sektor dan mengajak dunia memikirkan serta membangun ekosistem disabilitas yang membuat para penyandang disabilitas menjadi lebih produktif.

Dengan adanya dukungan pemerintah di kota Bandung sebanyak empat medali Emas diraih kontingen Jawa Barat pada Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI Papua 2021 hingga kini. Dari seluruh medali emas yang terkumpul untuk Kontingen Jawa Barat itu, dua diantaranya diraih oleh atlet Kota Bandung.

Tapi sangat disayangkan dengan peraihan medali emas disabilitas Binaan National Paralympic Committe (NPC) Kota Bandung harus dinodai oleh ulah oknum kepengurusannya. Karena menurut pengaduan atlet tersebut harus menyetorkan sebesar 30 persen uang dari bonus atas perolehan medali emas tersebut.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media Pelita Investigasi, dengan bonus yang diterima atlet peraih medali Emas harus menyetor kepada NPC Kota Bandung sebesar 25% sampai 30%.

“Kami dipaksa harus menyetor uang ke Nomor Rekening BCA atas nama Lela Zahara. Ibu Lela Zahara ini juga yang terus-terusan menagih kekurangannya karena kami baru ngasih sebagian dari 30% yang dipinta Ibu Lela Zahara yang mengaku sebagai bendahara NPC,” tuturnya.

Lanjutnya, Ibu Lela Zahara itu seperti orang yang menagih hutang saja melalui telpon seluler dan sampai ada pengancaman kalau tidak dibayar maka akan mencoret dan tidak di-ikutsertakan pada event berikutnya.

“Dengan kami tidak memenuhi apa yang diiginkan, ternyata emang benar kami sekarang tidak diikutsertakan pada ASEAN PARA GAMES di Surakarta yang baru lalu,” ungkap Sumber.

Menurutnya, patut dipertanyakan status Lela Zahara yang bukan masuk dalam struktur pengurus di NPC Kota Bandung namun meminta dan menerima setoran dari atlet tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi Pelita Investigasi dengan Ketua NPC Kota Bandung, Adik Fachroji di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2022) memberikan penjelasan atas adanya dugaan setoran dari atlet 30 persen bonus juara.

Adik Fachroji membenarkan adanya setoran 25% ke organisasi dari bonus atlet dengan dalih dana kontribusi. Ia pun mengakui bahwa ia yang menyuruh agar transfer ke rekening Lela Zahara.

Yoel Yosaphat, S.T Ketua DPD PSI Kota Bandung yang juga anggota DPRD Kota Bandung Komisi D

Menanggapi hal tersebut Yoel Yosaphat, S.T Ketua DPD PSI Kota Bandung yang juga anggota DPRD Kota Bandung di Komisi D yang membidangi Olahraga merasa prihatin dengan adanya pengaduan dari atlet berprestasi peraih Medali Emas di tingkat Nasional yang gagal untuk mengikuti kompetisi di tingkat ASEAN karena permasalahan di organisasinya.

Menurut Yoel, ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Yoel yang sangat peduli dengan disabilitas menekankan kepada organisasi yang menaungi disabilitas seharusnya bisa mengayomi dan memberikan support kepada anggotanya bukan sebaliknya.

“Kasus ini harus diusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat. Kalau tidak ada perbaikan, lebih baik organisasi ini dibubarkan saja,” tegasnya. *(Tim Investigasi)

Meriahkan HUT RI, Karang Taruna Gelar Panggung Hiburan Rakyat

0
Penampilan kabaret lucu drama musical emak-emak yang mengenakan seragam sekolah SMA

KAB BANDUNG (Aswajanews.id) – Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, Karang Taruna Puspawangi RW 06 Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menggelar panggung hiburan rakyat, Jumat (26/8/2022).

Selain paduan suara ibu-ibu, tari jaipong dan tarian modern, acara yang berlangsung di halaman Madrasah Nurul Huda dimeriahkan pula dengan penampilan grup band ‘Kora’ yang cukup menggemparkan penonton yang memadati area pertunjukan.

Penampilan kabaret lucu drama musical emak-emak yang mengenakan seragam sekolah SMA cukup mengocok perut penonton. Aksi panggung mereka sangat kocak dan lucu.

Ketua panitia penyelenggara A Aceng, dalam sambutannya mengatakan, meski acara pertunjukan panggung ini dipersiapkan dalam waktu singkat, alhamdulillah acara berlangsung meriah dan sukses. “Terima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat, sehingga acara ini dapat berjalan tertib lancar dan sukses,” ujarnya.

Cecep Suryaman, Ketua RW 06 Desa Wangisaraga Majalaya mengajak kepada seluruh warganya untuk berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI ke-77 tahun ini. “Kita bersyukur tahun ini bisa menggelar acara seperti ini, setelah 2 tahun lebih kita dibayangi dengan wabah pandemi covid-19,” pungkasnya.*(Elisa Nurasri)

Ridwan Kamil Promosikan Wisata Jabar Selatan Lewat Permainan Layangan di Pantai Palangpang

0
Ridwan Kamil mengikuti kegiatan permainan tradisional di tepi Pantai Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/8/2022).

KAB. SUKABUMI (Aswajanews.id)Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengikuti kegiatan permainan tradisional di tepi Pantai Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut Ridwan Kamil didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menjajal permainan tradisional, salah satunya layangan. Warga pun antuasias menyaksikan orang nomor satu di Jabar bermain layangan.

“Ya ,  ini bagian dari rangkaian kegiatan mempromosikan pariwisata Jawa Barat Selatan, dan Jawa Barat Selatan identik dengan Kabupaten Sukabumi dengan Geopark Ciletuh,” kata Gubernur

Perayaan permainan tradisional ini diinisiasi oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Jabar.

Tujuannya untuk mengenalkan olahraga tradisional sekaligus mempromosikan pariwisata Jawa Barat Selatan lewat pergelaran Pesta Rakyat dan Olahraga Tradisional.

Kegiatan ini juga menjadi rangkaian Cycling de Jabar 2022, ajang pariwisata berbasis olahraga atau sport tourism, yang berlangsung 27-28 Agustus 2022, dengan rute sejauh 320 kilometer. Jelajah sepeda ini dimulai titik start di Pantai Palangpang, hingga finis di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

“Kita ada perayaan olahraga rakyat, juga jelajah sepeda nasional dari sini (Geopark Ciletuh) lurus sampai ke arah Pangandaran,” ucap Gubernur.

Dalam ajang permainan tradisional itu selain layangan juga ditampilkan permainan egrang, tarumpah panjang, panjat pinang, galah asih, dan bola leungeun seuneu.

Gubernur juga menyempatkan diri beradu layangan dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, serta Ketua Umum KORMI Jabar Denda Alamsyah.

Pada kesempatan tersebut Gubernur juga meminta semua stakeholders untuk mempromosikan pariwisata Jabar Selatan.

Menurutnya, apabila kegiatan ini berjalan mulus, maka ekonomi masyarakat setempat akan meningkat.

“Semua saya ajak datang mempromosikan, sehingga suatu hari tempat ini, infrastrukturnya semakin baik, dan ekonomi masyarakat pun insyaallah meningkat,” ungkap Gubernur

“Dulu tempat ini tidak ada penginapan, tapi sekarang “rame”. Dulu wilayah ini agak tandus, sekarang sudah lebih hijau. Jadi tahun ke tahun membaik, In Syaa Allah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menanam bibit mangrove sebagai salah satu program menghijaukan wilayah Jabar Selatan. Program tersebut dinamakan JUNA (Jumat Menanam).

“Jangan sampai kita ini pantainya kering-kering. Tetap harus lestari, dan khusus daerah abrasi, kita ada program menanam jutaan mangrove,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Umum KORMI Jabar Denda Alamsyah mengatakan, pihaknya akan terus memperkenalkan dan membudayakan permainan tradisional kepada generasi muda (anak-anak), yang saat ini dinilai kurang mengenal.

“Anak-anak kurang terpaku ke permainan, sekarang lebih modern (gawai). Kita coba menarik lagi anak-anak ke permainan tradisional,” katanya.

Guna meningkatkan ketertarikan akan olahraga tradisional, KORMI setiap tahun rutin mengadakan pertandingan permainan tradisional mulai dari tingkat kota/ kabupaten, provinsi, hingga nasional.

“Untuk pengenalan kepada masyarakat, selain pengembangan secara langsung, kita juga berencana menggandeng perusahaan pengembang agar permainan tradisional bisa dimainkan dalam “gadget”,” ujarnya. *(Humas Jabar/Elisa Nurasri)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts