Google search engine
Beranda blog Halaman 206

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang, Kini Ditangkap Polisi

0
Jejak kejahatan sang dukun pengganda uang akhirnya terbongkar

BANJARNEGARA (aswajanews.id) – Tohari alias Mbah Slamet (45), pria di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), yang mengaku bisa menggandakan uang, kini ditangkap polisi.

Kapolres Banjarnegara Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Berawal dari tewasnya PO (53), jejak kejahatan sang dukun pengganda uang akhirnya terbongkar. Ia diduga menghabisi nyawa sebelas orang lainnya. Selain PO yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, terdapat pula seorang korban dari Palembang dan dua orang dari Yogyakarta.

Kepala Bidang Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan jenazah itu.

Penggalian kuburan korban dilakukan sejak Senin siang (3/4/2023). Hingga pukul 15.00 WIB, petugas mengevakuasi 10 jenazah. Terdapat beberapa mayat yang dikubur dalam satu lubang.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menerangkan, tersangka yang berjanji bisa menggandakan uang ini awalnya akan mengajak para korban untuk melakukan ritual. Slamet mengajak korban menuju kebun dengan jalan kaki sekitar 500 meter melewati jalan setapak berbatu dan perkebunan kol. Sesampai di lokasi, tersangka memberi minuman ringan kepada korban, yang ternyata sudah dicampur cairan potas.

“Berangkat biasanya pukul 16.00 WIB. Ritual sekitar satu jam, cuma ngobrol di sini. Setelah agak malam baru disuruh minum (yang telah dicampur potas),” kata Slamet.

Menurut Slamet, korban akan tewas hanya dalam waktu lima menit setelah meminum cairan yang diberikan. “Kalau sudah betul-betul mati baru dikubur. Kalau belum mati enggak berani ngubur,” ujar Slamet yang mengaku melakukan itu seorang diri.

Selain dicampur potasium, cairan juga dicampur dengan obat penenang. Saking cepatnya reaksi campuran minuman itu, Slamet, menyebutnya sebagai cairan ajaib.

“Potas memang ajaib,” ujar Slamet tanpa menjelaskan maksudnya. Setelah memastikan korban meninggal, Slamet segera menggali lubang untuk mengubur para korban.

“Total sampai saat ini (korbannya) 12 orang,” kata Hendri di lokasi kejadian, Selasa petang 4-4-2023. (Sumber ; Kompas.Com)

Wanyad Taubat ?

0
Penulis; Lukman Nur Hakim

Wanyad menjadi nama yang sering penulis jadikan icon dalam setiap tulisan yang disajikan kepada pembaca. Kali ini penulis mencoba menyampaikan sisi lain wayad yang membuat orang-orang terheran-heran atas perilakunya.

Wayad dalam cerita kali ini, menjadi orang yang terkenal pada sisi kurang baiknya. Ia menjadi orang yang suka berbuat kemaksiatan, sering mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga sebagian masyarakat tidak menyukai keberadaan Wayad dan sangat senang kalau wayad di masukan dalam penjara atau menjadi manusia yang bertaubat.

Pernah suatu hari, ada mobil polisi di Desa  tempat tinggal Wanyad. Hal ini  membuat masyarakat  senang, kerena mereka sudah berperasangka Wayad akan ditangkap. Setelah mengetahui mobil polisi tersebut sedang membagikan bantuan untuk korban banjir. Masyarakatpun kembali kecewa.

Wayad ditengah-tengah masyarakat adalah sumber penyakit dan setiap Wanyad lewat di jalan manapun dipastikan paginya terdengar keributan kehilangan. Dipastikan pencurinya Wanyad atau anak buahnya yang jumlahnya banyak dan ada dibeberapa desa.

Sosok Wanyad adalah jelek semua dan tidak pernah tertangkap pihak berwajib. Sehingga dalam kepercayaan masyarakat, Wanyad memiliki ilmu belut, kalau mencuri selalu licin dan lolos, tak bisa tertangkap.

Wayad merupakan spesialis pencuri pembombol rumah dan bawang merah disawah.

Setiap orang yang rumahnya dilewati wanyad, sudah dipastikan mengalami ketakutan dan penuh perasaan khawatir, kalau rumahnya akan dibobol oleh Wanyad.

Begitu juga saat Wanyad berjalan bersama kawanannya di jalan persawahan, yang akan panen bawang merah.  Membuat pemilik sawah semakin takut, dan bingung mau lapor kemana?.

Pernah suatu hari Wanyad melewati sawah milik Man Jai yang esok harinya akan panen. Wanyad sangat gembira karena hari ini, dipastilan akan dapat hasil besar.

Ketika ada seorang petani yang sawahnya dekat Jai, mengetahui Wayad lewat sawahnya, petani tersebut segera melaporkan pada Jai, Bahwa sawah Jai akan dicuri Wanyad.

Mendapat informasi dari keberadaan Wanyad yang akan mencuri di sawahnya, kata Jai dalam hati. “Besok akan menjadi hari terakhir bagi Wanyad untuk menjadi pencuri dan terusir dari kampungnya”

Ternyata betul apa kata Jai. Pagi itu masyarakat diributkan oleh kabar Wanyad tidak bisa keluar dari sawah Jai. Ia kebingungan duduk lemas dan terlihat kecapaian, seperti orang yang telah berjalan puluhan kilo meter yang tidak mengatahui arahnya.

Satu hektar tanaman bawang merah milik Jai sudah dipanen Wanyad semua.  Namun Wanyad dari semalam sampai pagi hari hanya muter-muter di sawah Jai saja, sampai kelelahan, bingung dan akhirnya duduk.

Wayad yang dulu terkenal penjahat yang tak terkalahkan, kini menjadi tontonan mayarakat karena kalah ilmu dengan Jai.

Setelah semua mayarakat berkumpul menonton di sawah Jai, melihat tingkah lucu Wanyad yang kecapaian dan kebingunan. Jai terpaksa mendatangi Wanyad untuk menyembuhkan kebingungannya. Cukup hanya dengan disentuh Jai, Wanyadpun tersadar kembali.

Saat itu pula Wanyad langsung meminta maaf pada Jai dan berjanji untuk tidak mencuri lagi  serta siap pergi dari desanya.

Jai langsung memaafkan Wanyad dan saat itu pula Wanyad keluar dari desanya serta tidak kembali lagi.

Masyarakat yang menonton Wanyad di depan Jai, terus mentertawakannya dan saling melontarkan kalimat kepada Wanyad. “Hari ini Wanyad kena batunya,” dan ada yang mengatakan juga “Jai, dilawan!”

Dengan rasa malu, Wanyad keluar dari desa pergi entah kemana.

Singkat cerita Wanyad ternyata bertemu dengan kawanan pencuri kembali di perantauan, sehingga penyakitnya lamanya kambuh kembali. Namun nasibnya sial, baru mencuri beberapa kali sudah ketangkap.

Ternyata Wanyad sudah berbeda dengan yang dulu, licin seperti belut. Karena tanpa sadar ilmu tersebut sudah dicabut dari badanya Wanyad oleh Jai, saat mencuri di sawahnya.

Wanyad pun langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau penjara, karena kasus pencurian.

Di dalam penjara, Wanyad tetap saja berkuasa, karena penghuni lamanya yang menjadi penguasa penjara atau sebutan lurah adalah mantan anak buahnya.  Sehingga mantak anak buahnyapun tunduk, walaupun Wanyad baru masuk beberapa hari di LP.

Di LP aturan setiap warga binaan wajib untuk mengikuti kegiatan-kegiatan.  salah satunya pembinaan rohani, bintal atau pengajian.

Dalam setiap pengajian tema-tema yang disajikan oleh pembicara terkait dengan terapi hati. Wayad pun harus mengikuti dengan khusu’ apalagi yang dibahas tema-tema menarik  untuk meninggalkan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Setiap pembicara mengarahkan warga binaan untuk selalu berbuat baik dan menjadi orang yang memberi manfaat kepada sesamanya, tinggalkan hal-hal yang menjurus kemaksiatan dan mengambil barang yang tidak menjadi haknya.

Perang batin terus menyelimuti Wanyad dalam setiap ada pembinaan mental bagi para napi.

Setelah masa tahanan selesai dan Wanyad keluar dari penjara, maka ia pun memutuskan untuk berhenti. Yaitu berhenti mengikuti pengajian apapun.  Karena setelah keluar dari penjara ternyata teman-temannya sudah menunggu untuk beraksi kembali.

Dasar Wayad, nggak ada taubatnya. Sudah janji mau berbuat baik dihadapan Man Jai dan mengikuti terapi hati di penjara saja, belum taubat… Wanyad….! Wayad…! Kapan kamu taubatnya.

Terimakasih telah membaca.

(Lukmanrandusanga)

Terjaring OTT Suap, Adil Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

0

JAKARTA – Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti resmi di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak Jumat (07/04/2023), usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TN dan M Fahmi Aressa selaku Auditor Muda BPK Perwakilan Riau.

Ketiga tersangka tersebut ditahan secara terpisah.

Sebagaimana diketahui, Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, terdapat tiga kluster atau dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil, yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkodisian pemeriksaan keuangan 2022 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang dikondisikan seakan-akan hutang pada MA.

Selanjutnya, setoran dalam bentuk uang tunai yang disetorkan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sekaligus adalah orang orang kepercayaan MA.

Hal itu agar proses keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh WTP.

MA bersama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFA selaku Ketua tim pemeriksa BPK perwakilan Riau. KPK menduga Adil menerima uang hingga Rp.26,1 miliar.

The post Terjaring OTT Suap, Adil Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK first appeared on Majalah Hukum.The post Terjaring OTT Suap, Adil Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK first appeared on bsdrlawfirm.com.

Polisi Dampingi 4 Keluarga Asal Lampung, Korban Dukun Slamet

0
Pendampingan dua personel terhadap keluarga korban

PESAWARAN (Aswajanews.id) – Sebanyak dua personel Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran, Polda Lampung melakukan pendampingan terhadap keluarga korban penggandaan uang ke Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah.

Dua personel kita dari Polsek Gedong Tataan mendampingi keluarga korban untuk berangkat ke Polres Banjarnegara, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Kamis (06/04/23).

Dia melanjutkan pendampingan dua personel terhadap keluarga korban tersebut bertujuan untuk melaksanakan tes DNA guna kecocokan data ante mortem pada Tim DVI Dokpol Biddokkes Polda Jateng.

Personel yang mendampingi di antaranya Bripka Gus Herwanto selaku Panit Min Intelkam Polsek Gedong Tataan dan Briptu Yudha Fahri, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan.

Mereka mendampingi keluarga korban atas nama Alda Cahya Fisabililah, anak Kandung dari Irsyad dan Wahyu Triningsih didampingi oleh Adi Riyanto, adik ipar korban dan Rani Dwi Wulandari, anak Kandung dari Suhery dan Riani di dampingi oleh Panut, kakak korban, kata dia.

Hingga saat ini, total korban penggandaan uang asal Lampung hingga sebanyak empat orang yang merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Upaya-upaya yang dilakukan Polda Lampung sendiri dalam perkara tersebut, dengan cara terus melakukan koordinasi bersama, Polda Jawa Tengah dan Kapolres Pesawaran dan membantu Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus tersebut. (Puddin)

Keistimewaan Malam Nuzulul Quran Awal Turunnya Al-Quran

0

Bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam. Salah satu peristiwa penting dalam bulan ini adalah Nuzulul Qur’an.

Menurut situs resmi NU, Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya Al-Qur’an pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril di Gua Hira pada tanggal 17 Ramadan.

Umat Islam memperingati peristiwa ini setiap tahun pada tanggal 17 Ramadan. Pada tahun ini, Nuzulul Qur’an jatuh pada Sabtu, 8 April 2023.

Malam Nuzulul Qur’an dianggap sebagai malam yang penuh berkah, di mana para malaikat turun ke bumi dan orang-orang yang beribadah di malam itu akan diampuni dosanya oleh Allah SWT.

Selain itu, takdir tahunan akan dicatat pada malam itu. Oleh karena itu, umat Islam memperbanyak amalan dan ibadah di malam Nuzulul Qur’an untuk mendapatkan keberkahan dan tambahan pahala.

Berikut yang bisa dilakukan pada malam Nuzulul Qur’an:

  1. Perbanyaklah doa dan salat malam, karena para malaikat turun ke bumi pada malam itu dan memberikan doa kepada umat Islam yang beribadah pada malam itu.
  2. Tadarus Al-Qur’an.

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an adalah amalan paling utama pada malam Nuzulul Qur’an karena peristiwa ini menandai turunnya Al-Qur’an pertama kali ke bumi.

  1. Memperbanyak zikir.

Umat Islam dapat memperbanyak zikir pada malam Nuzulul Qur’an untuk mendapatkan keberkahan dan tambahan pahala.

  1. Mengadakan Pengajian

Pada malam Nuzulul Quran, umat Islam dapat berkumpul bersama di masjid dengan menggelar pengajian. Adapun rangkaian ibadah yang dapat dilakukan seperti kultum, membaca Al-Quran, selawat, dan memanjatkan doa dalam memperingati malam turunnya Al-Quran

Malam Nuzulul Qur’an adalah malam yang istimewa bagi umat Islam. Dengan memperbanyak amalan dan ibadah pada malam itu, umat Islam dapat mendapatkan keberkahan dan tambahan pahala di bulan Ramadan. (*)

LHKPN Bupati Meranti Tercatat Miliki 74 Aset Tanah

0

JAKARTA – Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tercatat memiliki total 74 bidang tanah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Adil ke KPK. Adil terakhir menyampaikan LHKPN pada 29 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Dalam LHKPN, tercatat Adil memiliki 74 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kampar, hingga Pekanbaru. Total nilai seluruh aset tersebut mencapai sekitar Rp 4,36 miliar

Adil juga tercatat memiliki empat kendaraan motor serta satu mobil, dengan nilai total seluruh aset dimaksud mencapai Rp 174 juta. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 244.177.310. Adil tercatat dalam LHKPN tidak memiliki utang. Bila seluruhnya dikalkulasikan, total harta kekayaan Adil mencapai Rp 4.785.577.310.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil bersama puluhan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti pada Kamis 06 April 2023 malam.

“Benar, tadi malam tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Jumat (07/04/2023).

The post LHKPN Bupati Meranti Tercatat Miliki 74 Aset Tanah first appeared on Majalah Hukum.The post LHKPN Bupati Meranti Tercatat Miliki 74 Aset Tanah first appeared on bsdrlawfirm.com.

Pangdam Brawijaya Gagas Pesantren Kilat, Pasukan Tempur Kaji Kitab dan Tafsir

0
Para prajurit TNI Angkatan Darat mengikuti kajian Tafsir Al-Quran Al-Jalalain dan tadarus, serta mengkaji Kitab Ayyuhal Walad karya Imam Al-Ghazali di Ponpes asuhan Gus Yayak

JAKARTA (Aswajanews.id) – Puluhan personel TNI Angkatan Darat berkopiah hitam dan berpeci putih bergegas menuju Masjid Nurul Hikmah di Pesantren An-Nuriyah, Kaliwining, Jember, Jumat (7/4/2023).

Mereka tengah mengikuti pesantren kilat yang digagas oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf. Mereka adalah Personel Batalyon Artileri Medan 8/Uddhata Yudha. Para prajurit TNI Angkatan Darat ini mengikuti kajian Tafsir Al-Quran Al-Jalalain dan tadarus, serta mengkaji Kitab Ayyuhal Walad karya Imam Al-Ghazali di Ponpes asuhan Gus Yayak.

Seperti juga para santri lainnya, mereka dengan tekun dan telaten mengikuti kajian-kajian ala anak pesantren itu. Mereka langsung dibimbing pengasuh Pesantren An-Nuriyah.

Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, Danyonarmed 8/UY menyampaikan ini dilakukan dalam rangka pembinaan mental Anggota Yonarmed, khususnya bagi yang beragama Islam selama Ramadan 1444. Hal ini juga untuk menunjukan bahwa personel Yonarmed selain memiliki fungsi tempur juga senantiasa memegang teguh nilai-nilai agama dalam setiap melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Jadi kita kirimkan sebanyak 22 personel ke Pesantren An-Nuriyah untuk mengikuti pembinaan mental selama bulan puasa ini. Kami harapkan, apa yang mereka dapatkan di pesantren itu bisa membentuk mental dan perilaku yang baik dalam tugas mereka sehari-hari di keluarga, satuan, dan lingkungannya. Mereka dibimbing langsung oleh pengasuh Pesantren ini,” sebut dia.

Selama mengikuti kegiatan pesantren kilat, mereka dipimpin oleh Letda Arm Alvin Diza. Kegiatan ini berlangsung selama tiga minggu terhitung sejak 31 Maret hingga 18 April 2023.

“Kami mengikuti kegiatan ini mulai dari pukul 17.00 sampai 22.30 Waktu Indonesia Barat sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan. Selain tadarusan Al-Quran, kami mengikuti kajian Kitab Tafsir Al-Jalalain dan Kitab Ayyuhal Walad yang berisi nasehat-nasehat Imam Al-Ghazali kepada para murid-muridnya di masa itu,” jelas Alvin.

Kepada para personel itu juga diwajibkan menghafalkan surat-surat di Juz Amma mulai dari Al-Fill hingga Al-Adiyat. Mereka akan menyetorkan hafalannya itu saat selesainya kajian setiap hari.

Letda Arm Alvin Diza mengakui banyak hikmah yang mereka dapatkan salah satunya dari kajian Kitab Ayyuhal Walad, semisal, jangan mencari masalah dengan orang lain, kesabaran membawa nikmat, bila di perintah oleh atasan, yakinkan perintah tersebut untuk mencari Ridha Allah, dan utamakan sikap rendah hati ke setiap orang.

Ia berharap dengan mental yang baik selama pembinaan di Pesantren Kilat itu bisa melahirkan prajurit TNI Angkatan Darat yang beritikad dan berperilaku baik seperti yang diharapkan oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf. Itu tentu saja berguna buat diri pribadi mereka dan lingkungannya.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf merupakan penggagas kegiatan pesantren kilat ini. Ia melihat bahwa di Jember banyak pesantren yang bagus untuk melakukan pengkajian kitab tafsir, fiqih, adab dan lain-lain.

“Jadi selama bulan Ramadan bila ada tentara yang berminat nyantri untuk memperdalam ilmunya di pesantren-pesantren itu dipersilahkan. Saya dukung mereka sehingga nantinya setelah selesai nyantri mereka bisa menjadi imam shalat atau penceramah di lingkungan batalyon dan masyarakat. Inilah adalah salah satu tambahan modal kemampuan prajurit yang akan memperbesar kesempatan mereka melakukan komunikasi sosial dengan masyarakat,” sebut Mayjen TNI Farid Makruf.

“Harapan saya, apa yang sudah dirintis ini akan menjadi kegiatan rutin setiap waktu, dan bisa diikuti oleh satuan-satuan lainnya di jajaran Kodam V/Brawijaya,” tandas Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf. *(Sumber : Dispenad)

KPK : Bupati Meranti Potong Anggaran Untuk Modal Pilgub 2024

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Meranti.

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menuturkan bahwa MA yang menjabat sebagai bupati Meranti sejak 2021 hingga saat ini diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.

“Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” ungkap Alexander, Jumat (07/04/2023).

Pada Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui FN karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, dia menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelas Alexander.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka.

The post KPK : Bupati Meranti Potong Anggaran Untuk Modal Pilgub 2024 first appeared on Majalah Hukum.The post KPK : Bupati Meranti Potong Anggaran Untuk Modal Pilgub 2024 first appeared on bsdrlawfirm.com.

Ajaran Neo Sufi dalam Menangkal Intoleransi di Kalangan Umat

0
Penulis; Budi Ali Hidayat*

Ajaran Neo Sufi adalah sebuah gerakan spiritual yang mengkombinasikan unsur-unsur dari tradisi Sufi dengan elemen-elemen baru yang berasal dari dunia modern. Gerakan ini menekankan pada pengalaman langsung dengan Tuhan melalui meditasi, zikir, dan amalan spiritual lainnya.

Dalam konteks menangkal intoleransi di kalangan umat, ajaran Neo Sufi menekankan pada pentingnya menghormati perbedaan dan mencintai sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sama-sama berharga. Gerakan ini mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memiliki keyakinan dan agama yang berbeda-beda, dan bahwa perbedaan tersebut seharusnya dihormati dan diterima.

Selain itu, ajaran Neo Sufi juga menekankan pada pentingnya membangun dialog yang baik dan saling menghargai antar umat beragama. Gerakan ini mengajarkan bahwa dialog yang baik dan saling menghargai dapat membantu memecahkan perbedaan dan membangun kerja sama yang lebih baik antar umat beragama.

Dengan demikian, ajaran Neo Sufi dapat menjadi salah satu solusi untuk menangkal intoleransi di kalangan umat. Gerakan ini mengajarkan nilai-nilai yang positif dan inklusif dalam kehidupan spiritual, sehingga dapat membantu memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

*Budi Ali Hidayat, Muqodam Thoriqoh Tijani, Kasi Bimas Kemenag Kota Cimah

Media Sosial sebagai Ruang Promosi Desa Wisata

0
Penulis; Wildan Muhammad Qurtubhi*

Dalam keseharian, kita pernah melihat bahwasanya terdapat salah satu fenomena yang cukup membuat kita dan penulis khawatir, yaitu hoax. Hoax yang diawal sangat nge-trend ketika pemilihan presiden menjelma menjadi momok yang menakutkan dan telah membuat adanya konflik horisontal ataupun vertikal dalam masyarakat Indonesia.

Konflik yang yang seharusnya tidak terjadi justru menjadi hadir dan dalam hal ini penulis berfikir bahwasanya semua ini dikarenakan orang Indonesia tidak siap dan tidak cakap dalam menggunakan media sosial. Padahal jika seandainya digunakan secara benar, hal seperti desa wisata nusantara bisa dipromosikan.

Penulis mencoba merefleksikan apa yang sebenarnya terjadi dan tentu bicara mengenai sebuah solusi. Kita semua memahami bahwa kita tidak bisa hidup tanpa media sosial dan media sosial adalah termasuk dalam fenomena yang hari ini ada, anak-anak terbiasa menggunakan Tiktok, Instagram dan lain sebagainya dan mungkin untuk generasi yang lebih senior terbiasa menggunakan Facebook atau Twitter.

Dalam penggunaanya, orang Indonesia memang tidak terlalu sering untuk melakukan check and recheck atas informasi yang mereka dapatkan hari ini. Hal terlihat misalkan dalam postingan mengenai salah satu tokoh yang dianggap tidak memiliki agama atau tuduhan-tuduhan lain di media seperti Tiktok Facebook Instagram dan lain-lainnya tidak disediakan satu platform untuk mengecek apakah berita tersebut atau informasi tersebut benar adanya khususnya untuk informasi informasi yang dianggap penting. Tapi disisi lain manusia sebagai makhluk yang berfikir barangkali sudah seharusnya menjadi filter utama tanpa mengharapkan adanya teknologi untuk mengecek soal kebohongan dan atau kebenaran dari informasi tersebut. Hal inilah barangkali bagi penulis yang menjadi masalah; Penulis melihat bahwa tentu apabila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa solusi akan menghasilkan banyak masalah.

Bayangkan suatu informasi bisa mengadu domba satu kelompok atau perorangan atau lebih parah, bisa menghasilkan konflik yang berskala daerah atau mungkin nasional. Tentu kita tahu dalam beberapa masalah politik dan sosial di Indonesia hal seperti ini sering terjadi.

Penulis juga memahami dan meyakini apabila media sosial yang digunakan secara bijaksana dan baik tentu akan memberikan efek besar kepada masyarakat akan memberikan begitu banyak keuntungan dalam kecepatan informasi dan mampu mengakses tempat-tempat yang dahulu barangkali tidak bisa diakses oleh media sebagaimana koran dan teman-temannya.

*Wildan Muhammad Qurtubhi, Staf Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT

Dampak Analisis Jabatan dalam Pengendalian Intern di Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi

0
Oleh; Budi Ali Hidayat*

Pengendalian intern merupakan suatu sistem yang diterapkan dalam organisasi untuk menjaga agar semua aktivitas dan proses dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi dengan baik. Salah satu aspek penting dalam pengendalian intern adalah analisis jabatan, yang bertujuan untuk menentukan tugas dan tanggung jawab karyawan dalam organisasi.

Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola kegiatan keagamaan Islam di wilayah Kota Cimahi. Sebagai lembaga pemerintah, Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan yang baik dan memastikan semua proses berjalan dengan lancar.

Dalam konteks ini, analisis jabatan memiliki dampak yang sangat penting dalam pengendalian internal di Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi. Berikut adalah beberapa dampak positif yang dapat dihasilkan dari penerapan analisis jabatan:

  1. Penanganan Tugas dan Tanggung Jawab yang Jelas

Dengan melakukan analisis jabatan, lembaga dapat menentukan tugas dan tanggung jawab karyawan dengan lebih jelas dan terstruktur. Hal ini akan membantu karyawan dalam mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan memastikan bahwa semua tugas terkait dengan tugas pokok mereka.

  1. Meningkatkan Kinerja Karyawan

Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab yang jelas, karyawan dapat lebih fokus dan efektif dalam melakukan pekerjaan mereka. Hal ini juga dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan, sehingga kinerja mereka menjadi lebih baik.

  1. Meningkatkan Koordinasi dan Kolaborasi antar Karyawan

Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab yang jelas, karyawan dapat lebih mudah berkoordinasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan suatu tugas. Hal ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kerja.

  1. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Dengan adanya analisis jabatan, karyawan dapat lebih mudah dipertanggung jawabkan atas tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam organisasi.

  1. Memudahkan Proses Evaluasi Kinerja

Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab yang jelas, proses evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat. Hal ini akan membantu dalam menentukan apakah karyawan telah melakukan pekerjaannya dengan baik atau tidak.

Kesimpulannya, analisis jabatan memiliki dampak yang sangat penting dalam pengendalian internal di Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi. Selain dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi, analisis jabatan juga dapat meningkatkan kinerja karyawan dan akuntabilitas dalam organisasi. Oleh karena itu, penerapan analisis jabatan harus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa semua proses dapat berjalan dengan baik.

*Budi Ali Hidayat, sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi, juga sebagai penulis buku dan artikel tentang Hukum Islam dan Motivator Kebimasan Islam Kemenag Kota Cimahi

Pahami PPJB agar Tidak Salah Langkah

0

“Saya ingin membeli sebuah rumah beserta dengan tanahnya. Rencananya pembayaran akan saya lakukan dengan angsuran. Saya sudah menghubungi penjual dan pihak penjual meminta dilakukan pembuatan PPJB terlebih dahulu. Sebenarnya, PPJB itu apa, ya? Dan seperti apa pengaturannya?”

Contoh ilustrasi kasus di atas mungkin sering kita temukan di kehidupan sehari-hari. Ketika kita atau sanak famili hendak bertransaksi jual beli, lalu hendak membuat PPJB terlebih dahulu, namun belum terlalu memahami sebenarnya seperti apa PPJB itu sendiri.

Unsur-unsur essensialia perjanjian jual beli adalah “barang” dan “harga”. Sesuai dengan asas konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian jual beli sudah dilahirkan pada detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah sebuah perjanjian jual beli.

PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dikutip dari R Subekti, adalah perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertifikat belum ada karena masih dalam proses, belum terjadinya pelunasan harga, masih proses pengurusan perizinanm dan lain sebagainya.

PPJB memang sebuah perjanjian yang kedudukannya sebagai preambule atau pembukaan dari transaksi jual beli. Sifatnya adalah sementara, karena PPJB akan tidak berlaku lagi jika Akta Jual Beli (AJB) sudah dibuat.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini hanya dibuat dalam dua keadaan, yaitu PPJB Belum Lunas dan PPJB Lunas. PPJB Belum Lunas dibuat apabila payment method yang para pihak lakukan adalah angsuran atau cicil, oleh karena hal itu perlu diadakan pengikatan terlebih dahulu sehingga dibuatlah PPJB.

Yang kedua, PPJB Lunas adalah bilamana payment method yang dilakukan adalah cash alias tunai, akan tetapi belum bisa dilaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) nya dikarenakan masih ada proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam proses pemecahan sertifikat atau masih sedang dalam proses penggabungan.

Penting untuk diketahui bahwa proses peralihan hak baru terjadi ketika Akta Jual Beli (AJB) dibuat, bukan ketika PPJB, sekalipun pembayaran telah dilakukan secara lunas. Akta PPJB belum menampilkan adanya peralihan hak. Sehingga objek PPJB belum dapat dibebani hak tanggungan (namun dalam praktiknya, biasanya objek agunan kredit masih dalam bentuk akta PPJB, dalam konteks Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari developer)

Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tepatnya pada Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum, Poin ke-7 disebutkan peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Dalam membuat sebuah akta PPJB, terdapat setidaknya beberapa unsur krusial yang harus diperhatikan keberadaannya, antara lain:

  1. Di dalam PPJB tersebut harus memuat letak atau identitas detail yang menjadi objek jual beli.
  2. Ada unsur yang menyatakan bahwa pihak penjual memang berniat untuk menjual objek tersebut dan beritikad baik.
  3. Jika PPJB yang dibuat adalah PPJB Belum Lunas, maka pembayaran dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu penting menuliskan dan mengatur termin pembayaran tiap tahap secara rinci disertai dengan ketentuan seperti apa yang akan dikenakan bila pembeli terlambat membayar sesuai dengan termin yang telah ditetapkan.
  4. Mencantumkan mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh penjual maupun pembeli.

Serta tak kalah penting, harus juga mencantumkan alasan mengapa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dibuat, apakah karena metode pembayaran dilakukan dengan cicil, atau karena sertifikat masih dalam proses pengurusan sehingga belum bisa dibuat Akta Jual Beli.

Panjar Perkara, Sisa Panjar Perkara, Pengambilan Putusan dan Akte Cerai di Pengadilan Agama

0

Dalam hal cerai gugat, setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrumen oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Penggugat.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Sedangkan dalam Cerai Talak, setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Dalam hal Perkara Permohonan, setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan.

  1. Diambil Sendiri. Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh : SKUM, Relas Panggilan);
  2. Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil). Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/penetapan dengan menyebutkan nomor perkara, dan Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  3. Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/Advokat/Pengacara. Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan / Penetapan. Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan/Penetapan.
  4. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar setiap lembar @ Rp. 300,-
  5. Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

Prosedur Pengambilan Akta Cerai.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Membayar Panjar Biaya Perkara Semudah Update Status.

0

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi atas empat lingkungan peradilan dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya dan sekaligus puncak manajemen administrasi (man, money dan material) yang terus berupaya mereformasi peradilan demi terwujudnya badan peradilan yang agung. Mahkamah Agung menyadari di era modern ini teknologi informasi memegang peranan penting dan menentukan dalam perubahan dunia.

Teknologi informasi memainkan peran dalam interaksi dan komunikasi antar manusia dengan menjanjikan hal-hal menjadi lebih mudah dan lebih baik termasuk dalam hukum dan peradilan. Oleh karena itu pengembangan teknologi informasi menjadi salah satu program unggulan yang menjadi target terlaksananya Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Tahun 2015-2019.

E-Court merupakan langkah besar reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung dengan mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam administrasi dan persidangan di Pengadilan. Diharapkan dengan integrasi tersebut dapat menyederhanakan dan mempercepat proses peradilan serta meringankan biaya proses peradilan. Aplikasi e-Court merupakan bagian Sistem Informasi Peradilan yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik.

Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mencabut dan memperbarui Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dilatarbekangi atas semangat pembaruan dalam mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan sekaligus menjawab tuntutan dan perkembangan zaman. E-Court sebagai aplikasi pendukung dalam administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik terdiri atas:

  1. e-Filling (pendaftaran perkara secara online),
  2. e-Skum (taksiran biaya panjar perkara secara elektronik),
  3. e-Payment (pembayaran panjar perkara secara online),
  4. e-Summon (pemanggilan elektronik),
  5. e-Litigasi (persidangan elektronik).

Menghitung Sendiri Panjar Perkara Dengan Fitur e-SKUM

Aplikasi e-Court menyediakan fitur penghitungan biaya panjar secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM. E-SKUM adalah surat kuasa untuk membayar berisi taksiran biaya panjar yang dihasilkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court.

Sebenarnya sebelum e-Court ada, e-SKUM telah lahir terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2015 yang bermula dari coretan tangan A. S. Pudjoharsoyo yang saat itu menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tahun yang sama aplikasi e-SKUM meraih peringkat kedua dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015.

Melalui e-SKUM, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat menghitung sendiri panjar biaya perkara sebagai bentuk transparansi peradilan karena mereka sendiri yang menghitung biaya perkara sekaligus efisiensi proses perkara. Panjar biaya perkara merupakan uang panjar dari biaya proses penyelesaian perkara. Dimana biaya proses penyelesaian perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Biaya proses penyelesaian perkara yang terdiri atas biaya pendaftaran, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Surat Kuasa dan PNBP Panggilan Penggugat maupun Tergugat, alat tulis kantor, panggilan Tergugat, meterai dan redaksi.

Membayar Panjar Perkara dari Rumah melalui Fitur e-Payment

Pasal 8 Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018 menggariskan dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya perkara pada bank melalui saluran pembayaran secara elektronik.

Senada dengan Perma Nomor 3 tahun 2018, pada tanggal 20 April 2018 melalui surat Nomor 42/KMA/OT.01.3/04/2018, Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung untuk memprioritaskan penyediaan sistem aplikasi pengelolaan panjar biaya perkara. Maka pada tanggal 28 Agustus 2018 A.S Pudjoharsoyo selaku Sekretaris Mahkamah Agung melakukan penandatangganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., di balairung gedung Mahkamah Agung.

Pemilihan ketujuh bank tersebut bukanlah tanpa alasan. Selain bank-bank tersebut merupakan anggota himbara (himpunan bank negara) juga untuk mengakomodir adanya pilihan konvensional dan bank syariah. Alasan utama adalah ketujuh bank tersebut telah memiliki fasilitas yang lengkap dan mutakhir serta tersebar di seluruh Indonesia sehingga dapat mengakomordir pembayaran panjar perkara secara elektronik secara maksimal.

Melalui fitur e-Payment, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain tidak perlu datang ke pengadilan dan bertemu dengan aparatur pengadilan untuk membayar panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui bank manapun dengan metode ternyaman bagi para pihak yaitu mesin edc, atm maupun teller bahkan melalui gadget di tangan mereka dengan cara mobile banking, sms banking ataupun internet banking.

Membayar Panjar Biaya Perkara Semudah itu.

Pendaftar perkara dengan menggunakan metode manual harus datang ke Pengadilan untuk mendaftar perkara dan meminta taksiran panjar biaya perkara ke petugas yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian pergi ke bank mitra pengadilan tersebut untuk membayar sesuai SKUM. Setelah itu kembali lagi ke Pengadilan dengan membawa bukti pembayaran bank untuk mendapatkan nomor perkara. Hal ini semakin memberatkan apabila pihaknya dan peradilan berada di kota yang berbeda.

Dengan adanya e-Court terutama fitur e-SKUM dan e-Payment, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain cukup menggunakan gadgetnya untuk melakukan hal-hal diatas dengan tahapan:

  1. Memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode Akun Virtual saluran pembayaran elektronik. Akun virtual adalah nomor identifikasi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang dibuka oleh Bank atas permintaan Pengadilan untuk selanjutnya diberikan kepada Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain sebagai nomor rekening tujuan penerimaan;
  2. Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
  3. Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Aplikasi e-Court;
  4. Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan Nomor Perkara setelah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
  5. Pengadilan kemudian akan mengidentifikasi setoran biaya untuk perkara tersebut berdasarkan rekening virtual yang menjadi tujuan pembayaran yang teridentifikasi sebagai milik Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

Dikutip dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/

Jangan Congkak, Tinggalkanlah Kesombonganmu !

0
Oleh; Tarpidin

Didalam organisasi atau perkumpulan kita sering dihadapkan dengan kegiatan pemilihan ketua atau pengurus baru karena masa bakti pengurus lama sudah habis atau karena ada suatu yang mendesak sehingga pembaharuan pengurus itu diperlukan.

Banyak cara yang dilakukan dalam proses pemilihan ketua diantaranya adalah dengan musyawarah, votting atau mungkin sistem tunjuk. Untuk menghasilkan keputusan bersama kebanyakan mereka menggunakan sistem musyawarah dan voting, alhasil dari proses pemiliha tersebut didapatkan seorang nama yang terpilih menjadi seorang ketua. Dari proses pemilihan yang sudah dijalankan secara apik dan tertata rapi itu terkadang ada yang merasa kurang adil ataupun kurang puas dengan hasil tersebut.

“Aku seharusnya yang lebih berhak menjadi ketua. Secara aku kan lebih senior, lebih berpengalaman dan sudah mengikuti berbagai macam bentuk pelatihan, baik formal maupun non formal. Apalagi kalau dilihat dari segi pendidikan aku sudah mendapat gelar Sarjana sedangkan dia baru masuk bangku kuliah. Kayaknya ada yang salah deh dengan pemilihan ketua kemarin”

Seseorang yang selalu merasa lebih baik dari orang lain, tak kan pernah merasakan ketenangan batin. Karena ia tidak akan pernah mengalah dan tidak akan pernah menerima keadaan yang tidak memihak pada kehendaknya. Rasa iri muncul akibat dari rasa tersebut. Ketika rasa iri tidak bisa dikendalikan maka kedengkian pun merasuk di dalam hatinya.  Kedengkian mengalahkan kebajikan hatinya. Rasa senang yang seharusnya bersemayam di hatinya ketika melihat saudaranya mendapatkan nikmat, berubah menjadi rasa tidak senang dan menghendaki nikmat yang diterima saudaranya tersebut lenyap.

Kesombongan yang ada di hati seseorang membuatnya menilai dirinya dengan nilai yang sangat tinggi atau dia akan menganggap dirinya bernilai sejajar dengan orang lain yang memiliki kelebihan. Kalau sudah demikian, ia tidak mau diposisikan dibagian yang menurutnya bernilai “kelas rendah” atau “kelas bawah” pengennya selalu diatas atau berada dikelas yang bergengsi.

Habib Umar Al Muthohar Semarang dawuh:

 “Seseorang bertitel Profesor, Doctor, MPd, MM itu ndak usah sombong. Syukuri ilmu yang didapat jangan disombongkan. Karena mudah saja bagi Allah mengangkat, mengambil ilmunya. Bisa saja Profesor doctor menyobongkan ilmunya, ketika ia hendak mandi kakinya terpelesat dan kepalanya terbentur dinding kamar mandi. Sang profesor bertambah titelnya dibelakang menjadi Profesor Doctor, MM alias Mlonga Mlongo, Jadi, tidak usah sombong”.

Sejarah dalam kitab suci alqur’an mencatat bahwa kesombongan membuat makhluk penghuni surga mendapatkan murka Allah. Iblis? Ya, Iblis.

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan yang kafir.” (QS Al Baqarah, 34)

Mahluk yang sudah ada disurga jauh sebelum nabi Adam diciptakan. Kesombongan dihati Iblis yang membuatnya tidak mau untuk mematuhi perintah Tuhannya. Iblis yang tercipta dari Api merasa lebih pantas untuk dimuliakan daripada ciptaan Allah yang baru Nabi Adam Alaihissalam yaitu seorang manusia pertama sebagai penghuni surga yang tercipta dari tanah. Unsur Api lebih hebat, lebih baik daripada unsur tanah anggapan sang iblis. Jadi, yang pantas untuk dimuliakan adalah dirinya. Bukan dirinya yang harus bersujud kepada sang Adam. Oleh karenanya Iblis tidak mau mematuhi perintah Allah SWT. Sehingga Allah murka dan menjadikan iblis sebagai makhluk terlaknat.

Sungguh masih banyak kisah kisah penuh hikmah yang memberikan pesan agar kita melepas diri dari rasa sombong. Kesombongan akan menjadikan seseorang hina dimata orang lain dan dimata Allah SWT. Semoga kita semua mampu menahan dan menghapus kesombongan yang bergejolak di dalam dada. Amin. (*)

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama.

Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.

“Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.

“Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN,” ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.

“Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri,” tutup Dedi. (Div Humas)

Polres Cimahi Adakan Mudik Gratis Tujuan Semarang Kuota 118 Orang

0
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H

CIMAHI (Aswajanews.id) – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H turut ambil bagian dalam memfasilitasi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hendak mudik ke kampung halaman melalui program mudik gratis.

Total ada 118 kuota mudik gratis yang disediakan Polres Cimahi Polda Jabar bagi warga Kota Cimahi dan Bandung Barat. Tujuan mudik gratis tersebut yakni Cimahi-Cirebon-Semarang.

“Tahun ini kami berpartisipasi dalam program mudik gratis untuk warga Cimahi dan KBB. Kami sediakan 2 unit bus dengan keberangkatan dari Cimahi dan berakhir Semarang,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

“Masyarakat yang berminat bisa langsung menghubungi nomor petugas yang telah disediakan. Kemudian cukup menyertakan syarat dokumen yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran,” ujarnya.

Keberangkatan mudik gratis tersebut dilaksanakan pada 18 April mendatang dari Mapolres Cimahi Polda Jabar Jalan Jenderal H. Amir Mahmud Kota Cimahi. Peserta yang sudah memiliki kuota bisa mendaftar ulang sebelum tanggal keberangkatan.

“Berangkat di Mapolres Cimahi Polda Jabar pada 18 April 2023 mendatang. Kita berangkatkan sekitar pukul 09.00 WIB,” tuturnya.

Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan layanan mudik lebaran gratis tersebut disediakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, mendorong masyarakat agar menggunakan moda transportasi umum untuk berangkat mudik ke kampung halaman.

Diharapkan masyarakat yang hendak mudik memilih transportasi publik ketimbang memaksakan menggunakan kendaraan roda dua.

“Kita imbau agar mudik menggunakan transportasi publik saja, jangan pakai motor apalagi yang perjalanan jauh. Dengan demikian bisa meminimalisir risiko kecelakaan,” katanya. (Bid Humas)

Kemenag Akan Kordinasi dengan Pemkab Purwakarta Perihal Penyegelan Gereja GKPS

0
Kepala Kemenag Purwakarta, H. Sopian, S.Pd.I, M.Si.

PURWAKARTA (Aswajanews.id) – Guna memfasilitasi tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), pihak Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta. Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Purwakarta, H. Sopian melalui keterangannya, Selasa (04/04/2023).

Sebelumnya, Bangunan tidak berizin digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup Pemkab Purwakarta Sabtu sore, 1 April 2023 lalu.

“Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah,” ungkapnya.

“Jemaat GKPS Purwakarta bisa memiliki tempat ibadah sendiri mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat,” terangnya.

“Pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” tegas Kepala Kemenag tersebut.

Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin yang disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023.

Hal itu, hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta serta perwakilan jemaat GKPS, Jumat malam 31 Maret 2023, di komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan itu guna menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul keberatan warga setempat terhadap bangunan tidak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah tersebut. *(Red)

Pekerjaan Normalisasi Irigasi Mengganggu Aktifitas Warga Kujangsari

0
Nana Suherna bersama sejumlah anggota Ormas Pemuda Pancasila Ranting Kujangsari mendatangi Kantor BBWS. (Foto: Nana)

KOTA BANJAR (aswajanews.id) – Proses pelaksanaan normalisasi pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lakbok Utara Lanjutan IPDMIP yang dilaksanakan oleh PT. Dahila Mutiara Utama dengan anggaran Rp23 Miliar dari SNVT PJPA (Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air) BBWS Citanduy disoal warga.

Menurut warga, timbunan tanah pekerjaan normalisasi tersebut menutup akses jalan yang terdapat di lokasi pekerjaan.

Kepala Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari Kota Banjar, A. Mujahid membenarkan Kondisi tersebut. Menurutnya, pekerjaan yang dilaksanakan di Saluran Cikawalu tersebut dikomplain warga.

“Tanah galian normalisasi menggunung di beberapa dusun, aktivitas warga menjadi terganggu karena akses jalan satu-satunya tertutup lumpur, bahkan di depan rumah warga ada yang tertutup,” ungkapnya, kemaren saat ditemui di aula Desa Kujangsari.

Menurutnya, permasalahan tersebut sudah dikoordinasikan ke pihak Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Citanduy, namun belum ada respon. Mujahid menjelaskan, pada saat sosialisasi, pihak BBWS Citanduy berjanji untuk memperbaiki sarana yang rusak jika ada dampak dari pekerjaan.

“Sementara kita sudah menghubungi pengawas namun belum ada respon. Dampak dari pekerjaan akan dihitung dan akan dikembalikan seperti semula, itu janji BBWS,” tegasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, beberapa anggota Ormas Pemuda Pancasila Ranting Kujangsari mendatangi Kantor BBWS, Senin (3/4/2023).

Ketua Ranting PP Kujangsari Nana Suherna selaku perwakilan warga menyampaikan kepada pihak BBWS Citanduy, bahwa masyarakat Desa Kujangsari meminta untuk dibenahi pekerjaan tersebut, karena aktivitas pekerjaan yang mereka laksanakan mengganggu aktivitas warga.

“Jangan seenaknya lah mengerjakannya, aktivitas warga jadi terganggu. Tolong hentikan dulu pekerjaanya, sebelum tanah galian yang mengotori dan menghalangi jalan dibersihkan,” ungkapnya.

Nana Suherna menegaskan, jika keinginan warga tidak dilaksanakan, dirinya akan datang kembali ke kantor BBWS Dengan jumlah anggota PP dan masyarakat yang lebih banyak.

“Kalau ini tidak direspon, kita akan berkoordinasi dengan Ketua MPC PP Kota Banjar dan kembali ke BBWS Citanduy dengan estimasi anggota yang lebih banyak,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan anggota Ormas Pemuda Pancasila diterima Humas BBWS Citanduy, Rahmat Syah. Rahmat mengatakan, saat ini pihak PPK dan staf pekerjaan tersebut tidak ada di tempat, namun dirinya menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada yang dituju.

“Yang mereka tuju sedang ke lapangan, baik PPK maupun stafnya sedang ke lapangan dan menjanjikan hari Rabu,” jelasnya.

Menurut Rahmat, melihat agenda yang ada, dirinya mengatakan tidak ada surat yang masuk hari ini. “Gak ada agenda audien hari ini, kalau sekedar memberi masukan, kita dari humas bisa, tapi kalau mendengar keputusan kayaknya gak bisa. Tetapi nanti kita akan sampaikan ke pimpinan, kalau dadakan gak bisa, kalau bisa bersurat agar bisa diagendakan,” pungkasnya. (Nana/Tim)

SMK Widya Utama Tahan Ijazah Siswa, Gegara Tunggakan Biaya Sekolah

0
SMK Widya Utama yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 45 Kelurahan Lemahmekar Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Widya Utama yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 45 Kelurahan Lemahmekar Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diduga menahan Ijazah siswa lantaran adanya tunggakan biaya sekolah.

Pihak sekolah bersikekeh dikarenakan memiliki aturan sendiri. Aturan pembiayaan itu salah satunya soal pengambilan Ijazah. SMK Widya Utama tidak akan menyerahkan Ijazah ketika siswa itu masih memiliki tunggakan administrasi. Adapun kebijakan yang diberikan oleh pihak sekolah tersebut hanyalah sebatas waktu saja.

Hal itu diungkapkan oleh Herman, Kepala Tata Usaha (TU) SMK Widya Utama kepada awak media baru-baru ini, pada Selasa (04/04/2023) lewat sambungan telpon selulernya pribadinya.

“Aturannya kalau mau diambil itu harus lunas, kebijakan dari kami itu hanya waktu saja, semua siswa juga seperti itu,” pungkasnya.

Mula-mulanya, salah seorang siswa SMK Widya Utama lulusan tahun ajaran 2022, (Fa) hendak mengambil ijazah. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran ia masih memiliki tunggakan admistrasi kurang lebih senilai Rp.12 juta lebih.

Kepada awak media, Fa menuturkan upaya dirinya saat mengambil ijazah sia-sia. Dikatannya, pihak SMK Widya Utama menegaskan ketika mau ambil ijazah ia harus membayar semua sisa tunggakan admistrasi terlebih dahulu.

“Tidak bisa diambil Ijazahnya, kata pihak sekolah harus bayar semua sisa tunggakan dulu,” tuturnya dengan nada sedih, pada Selasa (04/04/2023).

Terpisah, Carikin Sekretaris DPC – LSM PENJARA mengatakan bahwa dengan adanya kejadian diatas dirinya sangat menyayangkan dan mengutuk keras kepada pihak sekolah SMK Widya Utama dengan menahan Ijazah milik siswanya ini.

“Ketentuan SOP nya dari mana? Seharusnya pihak sekolah membantu siswanya akan tetapi ini malah mempersulit keadaan siswanya itu saja sih,” tukas dia, saat dirinya dijumpai wartawan di salah satu warung Kulcim, Selasa siang (04/04/2023).

Sekedar informasi, hingga berita ini ditayangkan pihak SMK Widya Utama masih belum menyerahkan ijazah siswa (Fa) yang belum melunasi semua tunggakan administrasi. (Sanaji)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts