Google search engine
Beranda blog Halaman 161

Presiden Jokowi Meminta Polri Terus Layani Masyarakat Sepenuh Hati

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Presiden Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara 1 Juli 2024 dan meminta Polri terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Hal itu disampaikan Presiden melalui akun media sosial X @jokowi yang dipantau di Jakarta, Senin (1/7/2024).

“Selamat Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara,” tulis Presiden mengawali ucapannya.

Presiden berharap momentum HUT ke-78 Bhayangkara ini dipenuhi semangat menjunjung keberanian hingga inovasi dalam menjaga Pancasila serta NKRI. Presiden juga meminta Polri selalu melayani masyarakat.

“Semangat untuk selalu menjunjung tinggi keberanian, inovasi, solidaritas dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

0

KOTA BANDUNG (Aswajanews.id) – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan, yang pada pekan sebelumnya ditunda karena alasan termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Humas PN Bandung, Dal Yusra menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan sidang praperadilan dan sudah berkoordinasi terkait pengamanan.

“Kebetulan masalah sidang praperadilan Pegi lagi viral, sebetulnya kami biasa-biasa saja, tetapi persiapannya sudah matang,” kata Dal Yusra di Bandung, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif.

“Pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait (kepolisian) dan kami seperti biasanya, bagi kami sidang apa pun kami selalu mempersiapkan diri. Untuk pengamanan kami ada sekitar 25 lebih personel kepolisian dari Polsek Bandung Wetan,” kata dia.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Bandung, terlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan.

Pada spanduk tersebut, terdapat gambar wajah Pegi dengan menggunakan baju tersangka dan sejumlah tanda tangan masyarakat yang menganggap Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, belum diketahui apakah Pegi akan dihadirkan dalam sidang ini atau tidak. Sampai dengan saat ini baru terlihat ayah Pegi, Rudi Irawan, yang telah tiba di Pengadilan Negeri Bandung.

Rencananya sidang digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Kajati Jabar Lantik Kajari Kab Bandung

0
Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH melantik Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, S,H., Senin (1/7/2024).

BANDUNG (Aswajanews.id) – Bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH., MH melantik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, S,H. Pada Senin, 1 Juli 2024.

Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH melantik Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, S,H., Senin (1/7/2024).

Dalam Sambutannya Kajati Jabar mengucapkan selamat kepada Bapak Donny Haryono Setyawan, S,H. atas pelantikannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bandung.  “Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi demi keadilan dan kepastian hukum di negara kita tercinta,” ungkapnya.

“Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bandung, kami semua menaruh harapan besar agar dapat mengemban tugas dengan baik, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan merata. Kami yakin, dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Bapak mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kab Bandung,” ujar Kajati Jabar.

“Pelantikan ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar yang harus diemban. Kami berharap Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bandung senantiasa diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. *(Kasi Penkum Kejati Jabar)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Ruislag Tanah di Karawang

0
Kejati Jabar saat menggeledah ruangan di komplek Pemkab Karawang dalam pengungkapan kasus ruislag pertengahan Mei lalu. (ANTARA/Kejati Jabar)

KARAWANG (Aswajanews.id) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa puluhan saksi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Jakarta Intiland. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan saksi-saksi masih terus dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, Jumat (28/6/2024) seperti dilansir Antara.

Dalam menangani kasus ruislag yang menyeret nama Sekda Karawang Acep Jamhuri ini, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan dari pihak swasta.
“Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 40 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka ada yang dari ASN dan dari pihak swasta,” kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri pada pertengahan Mei 2024.
Penggeledahan dalam penanganan kasus ruislag itu juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang. Sejumlah dokumen didapatkan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar dari sejumlah titik penggeledahan.
Sesuai dengan keterangan dari tim penyidik, penggeledahan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Dana PBB Ratusan Juta

0
Aksi unjukrasa warga Desa Panjunan, Kec Aksi unjukrasa warga desa Panjunan, Kec Petarukan, Kab Pemalang

PEMALANG (Aswajanews.id) – Dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga, diduga digelapkan oleh oknum perangkat Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa tengah. Bahkan, dua oknum perangkat itu menggelapkan hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun awak media, dugaan penggelapan PBB ini terendus sejak 2023 lalu. Saat itu, keduanya mengakui perbuatan penggelapan iuran PBB dan sanggup mengembalikan pada April 2024.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah disepakati, kedua oknum perangkat desa tersebut tak kunjung mengembalikan iuran PBB milik warga yang diduga digelapkan.

Aksi unjukrasa warga desa Panjunan, Kec Petarukan, Kab Pemalang

Puluhan warga Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, melakukan aksi unjuk rasa dengan mengelilingi desa setempat, Kamis (27/6/2024).

Warga menuntut oknum perangkat desa berinisial TY dan K mundur dan mengembalikan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga digelapkannya.

Koordinator unjuk rasa, Tabiyan mengungkapkan, aksi penggelapan iuran PBB terbongkar saat ada warga yang hendak melakukan pengalihan hak milik sertifikat tanah, ternyata ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang.

“Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kwitansi dari perangkat desa, namun tidak terbayarkan di Bapenda kabupaten,” ujar Tabiyan.

Selain meminta perangkat desa mundur warga juga meminta uang pajak yang dibayarkan dikembalikan, karena total uang yang di selewengkan oknum perangkat desa mencapai ratusan juta rupiah.

“Pinginnya warga itu, yang penting bisa membuktikan karena ada surat peranjian dia siap mengembalikan adapun prosesnya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran sementara, tercatat warga mengalami kerugian pajak dari 5 tahun hingga 11 tahun. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan Kejari

0
Ilustrasi

BREBES (Aswajanews.id) – Kepala Desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, bernama Mohammad Suhendri ditahan oleh kejaksaan. Suhendri diketahui melakukan korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar.
Dilansir detikJateng, Jumat (28/6/2024), Suhendri ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana desa dari tahun 2019 hingga 2022. Selama kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan pelaku mencapai Rp 977.572.401.
“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes Antonius.

Ilustrasi

Antonius mengatakan, perbuatan korupsi Suhendri berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Pelaku telah melakukan penyelewengan tersebut sejak menjabat sebagai kades pada tahun 2019 silam.
Berdasarkan hasil temuan, dana desa mencapai Rp 977 juta lebih yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta. Selain itu juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta yang juga tidak disalurkan.
Selanjutnya anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta tidak dilaksanakan.
Tersangka hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.Antonius mengatakan tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.
“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” jelas Antonius.
(Red)

Kyai Mawardi terpilih Menjadi Ketua PC DMI Bulakamba dengan Aklamasi

0

BREBES (Aswajanews.id) – Kyai Mawardi,M.Pd mubaligh asal desa Rancawuluh Kec Bulakamba dan dosen STAIB Brebes terpilih secara aklamasi menjadi Ketua PC DMI Kecamatan Bulakamba masa khidmat 2024 – 2029. Peserta musyawarah cabang dari beberapa delegasi penyuluh KUA, MWCNU, PC Muhammadiyah dan masjid Jami desa se-Bulakamba sepakat mendapuk Kyai Mawardi sebagai Ketua. Hal tersebut karena berdasarkan pertimbangan kompetensinya dianggap mampu untuk membawa masjid se Kec. Bulakamba menjadi lebih maju.

Kyai Mawardi, MPd.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk mengemban amanah umat sebagai pelayan masjid untuk wilayah Bulakamba. Kami yakin dengan bersama sama dan bersatu memperkuat barisan masjid untuk mewujudkan peradaban umat,” kata Kyai Mawardi yang menjadi alumni Lirboyo sesaat setelah dirinya terpilih di ruang KPT Pemda Brebes, Jumat 28 Juni 2024.

Menurut dosen STAIB, eksistensi masjid memiliki peran yang sangat signifikan dalam mewujudkan Islam kaffah. Menengok sejarah tempo dulu, masjid menjadi sentral kegiatan umat dari segala bidang. “Oleh karena itu mari kita bangun kembali semangat bersama untuk menghidupkan masjid dengan imarah, ri’ayah dan idaroh yang seimbang,” ajak Katib MWCNU Bulakamba.

Sebagai pengajar di Ponpes Assalafiyyah Luwungragi yang diasuh oleh KH. Subhan Ma’mun, dirinya menegaskan bahwa masjid adalah satu rumah yang dimuliakan oleh Allah sangat perlu dipegang oleh orang-orang yang faham akan ilmu fiqih sebab hukum-hukum terkait kemasjidan sangatlah banyak dan harus ditangani dengan penuh hati-hati. Ini sangat penting untuk diberikan pemahaman kepada mereka yang menjadi ta’mir masjid.

“Dengan demikian mengurus masjid akan senantiasa mendapatkan ridlo Alloh dan semoga mendapatkan keberkahan. Niati khidmah melayani jama’ah, insya Allah berkah,” pungkas Mubaligh yang memiliki beberapa majlis ta’lim. (Red)

Muscab DMI Kecamatan zona Brebes Utara Menjadi Amanat Muktamar

0
Muscab DMI Kecamatan Zona Brebes Utara di aula KPT Pemkab Brebes, Jumat (28/6/2024)

BREBES (Aswajanews.id) – Sebanyak 6 Kecamatan wilayah Brebes utara mengikuti musyawarah cabang Dewan Masjid Indonesia tingkat kecamatan. Enam Kecamatan tersebut meliputi Kec Brebes, Wanasari, Bulakamba, Losari dan Tanjung. Adapun delegasi dari masing-masing kecamatan terdiri dari perwakilan masjid besar kecamatan, penyuluh KUA, Kesos Kecamatan, DPAC FKDT, MWCNU, PC Muhammadiyah dan delegasi dari masjid jami tingkat desa/kelurahan.

Muscab DMI Kecamatan Zona Brebes Utara di aula KPT Pemkab Brebes, Jumat (28/6/2024)

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 28 Juni 2024 di aula KPT Pemkab Brebes dibuka oleh Pj Bupati Brebes yang diwakili oleh Plh Kabag Kesra Setda, H Nadirin. Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa pimpinan Baznas, Hj Aqilatul Munawaroh, Toridin dan Imam Sofwan. Adapun dari PD DMI Kab Brebes yang hadir saat Muscab, Dewan Pakar, Hj Aqilatul Munawaroh, Ketua DMI, Kyai Imam Dardiri, wakil ketua H Bahrul Ulum, H Mabruri, Sekretaris Akhmad Sururi dan   wakil bendahara H Tobroni. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kustoro WHY, Miftahudin,H Mumin Syafiq, Nyai Nafisatul Khoiriyah yang menjadi anggota bidang pada DMI Brebes.

Selaku Dewan Pakar, Hj Aqilatul Munawaroh mengucapkan Selamat dan Sukses kepada para Ketua terpilih untuk berkhidmat kepada masjid. “Mari niati berkhidmat untuk umat dalam mengelola masjid. Lebih dari itu kita wujudkan masjid ramah anak dan ramah perempuan. Ini sangat penting karena menjadi bagian dari tugas dan amanat ketua untuk mewujudkan imarotul masjid,” kata Beliau saat menutup Muscab DMI untuk lima Kecamatan.

Sebelumnya Imam Dardiri selaku Ketua PD DMI Kab Brebes, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Brebes dan Baznas yang telah bersinergi dengan DMI untuk melaksanakan Pembentukan UPZ dan Muscab PC DMI. Ketua juga menginformasikan bahwa tahun baru hijriah akan diselenggarakan Peringatan Tahun Baru Islam sekaligus santunan kepada anak yatim piatu dan pemberian penghargaan kepada marbot termuda dan tertua di Kab Brebes.

Rapat Muscab untuk Brebes zona utara dipimpin oleh Akhmad Sururi. Saat setelah pembukaan pembukaan Muscab Akhmad Sururi membacakan tata tertib dan persyaratan menjadi Ketua PC DMI Kecamatan. Setelah Muscab selesai dengan memilih ketua PC DMI untuk lima Kecamatan dan selanjutnya ketua terpilih untuk memilih dewan formatur untuk melengkapi kepengurusan DMI tingkat Kecamatan. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Judi Online Picu Lonjakan Kasus Cerai, Apa Upaya Kemenag?

0
oleh: Wahyu Ciptadi Pratama (Jurnalis Ditjen Bimas Islam)
oleh: Wahyu Ciptadi Pratama (Jurnalis Ditjen Bimas Islam)

Belakangan ini, judi online kian marak merongrong lapisan masyarakat Indonesia. Pemerintah telah merilis data terkait lima provinsi dengan jumlah aktor judi online terbanyak, dan Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan 535.644 pelaku serta nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun (detiknews, 26/6/2024).

Judi online tak hanya mengeruk ekonomi, tetapi juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga. Kecanduan akan judi online menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tak jarang, masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan ini memperparah situasi, mengakibatkan pertengkaran yang di ujung jangkanya bermuara pada perceraian.

Kota Depok menjadi saksi bisu dari fenomena ini. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Depok merilis bahwa 70% dari kasus perceraian tersebut berakar dari judi online dan pinjaman online.

Hingga penghujung Juni 2024, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.

Beralih ke ujung Sabang, sesuai laporan Polda Aceh, sejak bulan Mei hingga Juni, pihaknya telah menangkap sebanyak 172 aktor judi online. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, “Di Aceh ini, kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Para pelaku ini bisa dijerat dengan qanun tersebut, yang memungkinkan mereka dihukum cambuk 12 kali, didenda emas, atau bahkan penjara hingga 12 bulan,” pernyataan ini disampaikan Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, terdapat 151 kasus judi online yang tersingkap dengan 172 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita berupa ponsel dan uang tunai senilai Rp42 juta.

Dampak Negatif Judi Online: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental dan Sosial

Seiring perkembangan teknologi, judi online juga makin canggih di dunia maya, tak jarang sejumlah platform dan janji keuntungan yang berlipat-lipat cukup menggiurkan bagi para aktor judi online. Bisa dikatakan, sebagian besar masyarakat sebenarnya menyadari dampak negatifnya yang mengerikan. Dari gangguan kesehatan mental hingga risiko bunuh diri, judi online membawa ancaman serius yang perlu diwaspadai oleh semua pihak.

Menggangu Kesehatan Mental

Banyak orang yang kecanduan judi online cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Ini kerap terjadi manakala mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan berjudi. Seiring waktu, tekanan mental ini bisa berdampak buruk pada kualitas hidup seseorang.

Menguras Finansial Keluarga

Judi online bisa menjadi bencana bagi kondisi finansial seseorang. Meskipun pada awalnya bisa mendapatkan keuntungan besar, namun banyak orang akhirnya menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat. Walhasil, keuangan keluarga bisa terpuruk, menimbulkan masalah ekonomi yang serius.

Memicu Tindakan Kriminal

Kerugian yang dialami dalam berjudi online kerap lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Kehabisan uang dan kecanduan judi online membuat banyak orang meminjam uang dari sana-sini untuk bermain kembali. Jika utang menumpuk dan tidak mampu membayar tagihan, tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu bisa menjadi pilihan yang diambil demi mendapatkan uang.

Merusak Hubungan dengan Orang Lain

Judi online tak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga hubungan dengan orang-orang terdekat. Keluarga, teman, dan pasangan bisa merasa diabaikan karena waktu dan uang yang terus dihabiskan untuk berjudi. Ketidakpedulian ini bisa menimbulkan konflik dan merusak hubungan sosial yang penting dalam kehidupan.

Risiko Bunuh Diri

Kecanduan judi sangat berkaitan dengan pikiran dan perilaku bunuh diri. Bahkan, orang yang kecanduan judi dua kali lebih mungkin meninggal dunia karena bunuh diri dibandingkan dengan mereka yang tidak kecanduan. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis yang ditimbulkan oleh judi online.

Melihat dampak-dampak negatif ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online. Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan kesadaran dan memberi bantuan bagi mereka yang terjebak dalam jeratan judi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman judi online.

Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Suyitno menegaskan bahwa sesuai arahan Gus Men, seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian online. Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian online, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.

Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya perjudian online, yang tidak hanya merusak moral tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi telah menegaskan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Menurut Anwar, instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) juga menjadi jawaban.

“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” papar Anwar pada sesi Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024) lalu.

Selain penghulu, lanjut Anwar, materi ini juga mesti menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia. Anwar menyebut upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.

Anwar menjelaskan, perjudian kerap memikat orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan. Namun, kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan. “Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar,” katanya.

Mengapa Bimwin?

Kewajiban Bimwin bagi calon pengantin (Catin) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, yang merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Aturan ini, mulai diberlakukan penghujung Juli mendatang.

Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin merupakan upaya preventif yang sangat diperlukan. Dengan Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga dilihat sebagai langkah strategis dalam mengurangi angka stunting. Melalui Bimwin, calon pengantin akan memperoleh pemahaman mendalam tentang pentingnya gizi yang baik dan pola asuh yang tepat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan anak-anak di masa depan.

Memang, penerapan aturan baru kerap menimbulkan dinamika di masyarakat. Namun, mengingat tujuan mulia dari kebijakan ini, semua pihak harus mendukung dan berperan aktif dalam sosialisasi Bimwin. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Ibu hamil hingga Calon Pengantin Menjadi Target Intervensi TPPS

0
Wabup Sukabumi Iyos Somantri saat melakukan pemantauan lapangan di Kecamatan Cikakak untuk melihat langsung intervensi TPPS setempat untuk menurunkan angka stunting. ANTARA

SUKABUMI (Aswajanews.id) – Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan ibu hamil, bayi dan balita hingga calon pengantin menjadi target utama intervensi dari tim percepatan penurunan stunting (TPPS) dalam upaya mencegah timbulnya kasus baru dan menurunkan angka stunting.

“Ibu hamil, bayi, balita hingga calon pengantin menjadi target utama intervensi percepatan penanganan dan penurunan stunting bertujuan untuk meminimalkan potensi munculnya kasus baru,” katanya di Sukabumi, Jumat (28/6/2024).

Wabup Sukabumi Iyos Somantri saat melakukan pemantauan lapangan di Kecamatan Cikakak. ANTARA

Menurut Iyos, TPPS yang sudah dibentuk di setiap kecamatan harus jeli dan akurat dalam melakukan pendataan terhadap keberadaan ibu hamil, bayi, balita serta calon pengantin.

Dengan memiliki data yang akurat maka penanganan lebih cepat dan efektif serta intervensi pun tepat sasaran. Ia mencontohkan jika ada ibu hamil yang mengalami kurang energi kronis (KEK) maupun anemia, kemudian ditemukan adanya bayi atau balita yang berpotensi atau sudah positif stunting yang ditandai dengan kurang gizi bahkan bisa langsung diberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Mucab PC DMI Kecamatan Wilayah Brebes Tengah Diikuti 6 Kecamatan

0
Muscab DMI tingkat Kecamatan untuk wilayah Brebes Tengah di aula masjid Baitul Muttaqin Kedawon desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kab Brebes

BREBES (Aswajanews.id) – Musyawarah Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat Kecamatan untuk wilayah Brebes Tengah dilaksanakan di aula   masjid Baitul Muttaqin Kedawon desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kab Brebes pada hari Kamis, 27 Juni 2024. Muscab diikuti oleh 6 kecamatan yang meliputi Kec Larangan, Kersana, Ketanggungan, Losari, Banjarharjo, Songgom dan Jatibarang.

Muscab DMI tingkat Kecamatan untuk wilayah Brebes Tengah di aula masjid Baitul Muttaqin Kedawon desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kab Brebes

Dalam kesempatan tersebut Akhmad Sururi selaku pimpinan Rapat Muscab menyampaikan bahwa salah satu amanat dalam AD/ART DMI adalah Muscab DMI tingkat Kecamatan. “Hari ini sebanyak 6 kecamatan berjumlah dalam rangka Muscab DMI yang dihadiri oleh unsur perwakilan KUA, Kecamatan, MWCNU, PC Muhammadiyah, DPAC, FKDT Kecamatan dan perwakilan masjid Jami untuk 6 Kecamatan. Maka Muscab DMI kami nyatakan dibuka, Al Fatihah,” kata Akhmad Sururi selaku sekretaris PD DMI Kab Brebes saat memulai Rapat Muscab DMI.

Selanjutnya Akhmad Sururi membacakan tata tertib Muscab DMI Kecamatan secara berurutan. Dan selanjutnya masing-masing delegasi dari 6 kecamatan yang berkelompok dengan dipimpin oleh salah seorang pengurus PD DMI Kab Brebes. Seluruhnya sangat antusias mengikuti Muscab tersebut dan khidmat sampai dengan selesai.

Peserta Muscab terdiri dari delegasi masjid besar kecamatan, penyuluh KUA, MWCNU, PC Muhammadiyah, Kesos Kecamatan, DPAC FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) tingkat Kecamatan dan utusan masjid Jami desa untuk 6 kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut hadir, Ketua PD DMI Kab Brebes, Kyai Imam Dardiri,beberapa wakil ketua, H Bahrul Ulum,H Mabruri, wakil bendahara dan  H Tobroni Sayidi. Jajaran bidang PD DMI beberapa anggota bidang hadir antara lain Miftahudin, Kustoro WHY dan Eti Marningsih.

Ketua PD DMI Kab Brebes dalam sambutannya menutup dengan menyetir maqolahnya Hujatul Islam Imam Ghozali, “Tidak ada kebaikan dari sebuah perbuatan baik yang tidak terus menerus (Istiqomah), perbuatan buruk yang tidak terus menerus lebih baik dari pada perbuatan baik yang terputus atau tidak terus menerus”.

Muscab PD DMI Kab Brebes juga dihadiri oleh Pj Bupati Brebes H.Iwanudiin Iskandar yang diwakili oleh Plh Kabag Kesra H.Nadirin yang membaca sambutan tertulis dari Pj Bupati Brebes. Dari kementerian agama tampak hadir H. Juremi Fauzi yang menyampaikan amanat dari Kepala Kantor tentang rintisan Ziz mart. Pimpinan Baznas Kab Brebes juga hadir dalam kesempatan tersebut, termasuk  Hj Aqilatul  Munawaroh, H Mahali dan Toridin. Camat Larang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Staf Camat, Hasanudin. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Warga Terdampak Limbah Kotoran Sapi Adukan Para Peternak ke DPRD Garut

0
Ratusan Warga datangi DPRD Garut adukan peternak sapi

GARUT (Aswajanews.id) – Sekitar 100 orang warga desa Sukamurni kecamatan Cilawu kabupaten Garut Adukan para peternak sapi ke Komisi II DPRD kabupaten Garut Jum’at (28/06/2024). Massa yang dipimpin oleh Hendrik selaku koordinator mendatangi gedung DPRD guna menyampaikan keluh kesah warga yang tak pernah ada penyelesaian terkait limbah kotoran sapi yang sangat mengganggu dan mencemari lingkungan mereka. Terdapat 6 kampung yang terkena dampak pencemaran kotoran sapi tersebut yaitu Cipari, Cibuluh, Balemoyan, Burujul, Pananjungan dan Cinangka.

Ratusan Warga datangi DPRD Garut adukan peternak sapi

Warga yang mengadakan audensi diterima oleh dewan Komisi II Asep Mulyana yang akrab disapa Asep Oco dari Fraksi Gerindra dan instansi yang hadir, yaitu dari Dinas Peternakan diwakili M. Luqman Aden Kurniawan dari Dinas Pertanian, Wan Wan dari DPMPTSP, Nolla dari DLH, para peternak sapi dan kepala desa Sukamurni Ajat Sudrajat.

Dalam audensi tersebut warga melalui koordinator menyampaikan 3 petisi yaitu :

Pertama, kembalikan kemurnian dan keasrian sungai sebagai mata air. Kedua, tutup peternakan sapi secepatnya. Ketiga, kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan.

Adapun hasil dari Audiensi tersebut bersepakat, para peternak sapi bersedia untuk relokasi kandang dan menempati kandang yang tersedia dan para peternak sapi siap ikut menjaga lingkungan dan tidak membuang limbah kotoran ternak ke sungai. Selain itu, Dinas Peternakan berencana akan membuatkan Ipal dan rumah pembuatan pupuk organik (APO).

Setelah selesai Audiensi, Hendri sebagai koordinator menyampaikan ancaman warga yang akan melakukan tindakan sendiri.

“Statmen kami bilamana dalam jangka waktu dekat para peternak yang diwakili oleh ketua kelompok yang menandatangani berita acara tersebut tidak menepati janjinya sesuai poin dalam berita acara, maka kami akan menghalangi transaksi jual beli susu yang melewati kampung kami dan tetap akan melanjutkan laporan ke APH atas pencemaran lingkungan hidup,” pungkasnya. (Yan’s/Sundabilawa)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Proyek Alun Alun Jember Ditargetkan Selesai Oktober 2024

0
Kepala Dinas DPRKP Cipta Karya Kab Jember Rahman Anda, ST, MT, M.Si.

JEMBER (Aswajanews.id) – Pelaksanaan proyek renovasi Alun-alun Kabupaten Jember ditargetkan bulan Oktober 2024 sudah rampung. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Cipta Karya Kab Jember Rahman Anda, ST, MT, M.Si. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sesuai dengan jadwal dalam kontrak, maksimal akan selesai pada bulan Oktober. “Semua pekerjaan harus rampung agar bisa kembali dimanfatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinas DPRKP Cipta Karya Kab Jember Rahman Anda, ST, MT, M.Si.

Dikatakan Rahman, alun alun memang perlu ada sedikit renovasi agar masyarakat Jember merasa nyaman untuk menggunakan sarana dan sarana fasilitas publik. Menurutnya, penataan Alun-alun Jember dengan penambahan beberapa fasilitas bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dan aman.
“Pemkab Jember ingin mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman dan terjamin keamanannya dengan ada penambahan fasilitas yang akan dibangun oleh DPRKP Cita Karya,” ungkapnya.
Disinggung tentang rekan-rekan media tidak boleh meliput tentang proyek alun alun, Rahman membantah hal itu karena semua pihak turut serta untuk mengawasi proyek tersebut.

Lantas bagaimana tentang nasib PKL dan pelaku UMKM, Rahman menyampaikan bahwa akan ada pengaturan tersendiri terkait dengan PKL dan UMKM dan kosepnya nanti pkl tidak menetap jadi mobile.

“Pemkab Jember akan terus berupaya untuk menata PKL dan pelaku UMKM agar para pelaku usaha tersebut merasa nyaman untuk berjualan dan tentu saja ramai pembeli karena para pelaku usaha PKL maupun UMKM adalah urat nadi perekonomian Kab Jember,” ujarnya.

“Kita juga sudah merencanakan tempat untuk PKL dan UMKM di Jl Samanhudi dan Jl Citarum,” Rahman menambahkan.
Ia berharap dan menghimbau agar proyek tersebut bisa diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang bagus. (JOK)

Jelang Akhir Tahun Pelajaran, Peserta Didik SMPN 4 Kotabaru Serahkan Buku Perpustakaan

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Setelah selesainya pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 maka secara otomatis pembelajaran semester inipun berakhir.

Pengelola perpustakaanpun meminta kepada seluruh peserta didik kelas VII dan VIII untuk mengembalikan kembali buku-buku yang dipinjamkan oleh perpustakaan pada awal tahun pembelajaran.

Jelang berakhirnya masa Tahun Pelajaran 2023/2024, seluruh siswa/wi SMPN 4 Kotabaru Karawang berdatangan ke ruang Perpustakaan mengembalikan buku yang dipinjam.

 

Kepala SMP Negeri 4 Kotabaru Ahmad Fadloli  menjelaskan buku-buku yang dipinjamkan itu akan dipinjamkan kembali pada awal tahun pelajaran 2024/2025 mendatang sehingga pihak perpustakaan perlu memastikan ketercukupan jumlah buku yang nantinya akan dipinjamkan kembali.

“Kita perlu menghitung berapa jumlah buku-buku paket yang kembali, berapa yang hilang, berapa yang rusak sehingga kalau buku-buku paket tersebut tidak mencukupi lagi maka kita berusaha untuk menambah agar semua peserta didik nantinya kebagian semua,” papar kepsek.

Diteknis pengembalian buku-buku perpustakaan SMP Negeri 4 Kotabaru. Peserta didik dihubungi secara personal dengan datang ke sekolah secara bergiliran. Sehari yang diminta datang untuk mengantar buku-buku tersebut dibatasi 20 – 30 orang saja.

Peserta didik kelas VII dan VIII wajib mengembalikan buku-buku yang mereka pinjam sesuai dengan perjanjian bila hilang wajib mengganti dengan buku yang sama. Atau kena denda apabila buku-buku yang dikembalikan tertukar meskipun tidak hilang.

“Setiap peserta didik rata-rata mendapat pinjaman buku paket pelajaran semua mata pelajaran. Peserta didik tersebut mendapat pinjaman buku paket pelajaran selama 1 tahun penuh, baru dikembalikan setelah proses pembelajaran tahun berjalan selesai. Bagi peserta didik yang berhenti atau pindah harus mengembalikan pada dia berhe atau pindah,” jelas Kepsek Ahmad Fadloli. *(M.Novicho)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Kapolres Karawang Hadiri Giat Gebyar PATEN

0
Gebyar PATEN (Pelayanan Adminstrasia Terpadu Kecamatan) Tahun 2024

KARAWANG (Aswajanews.id) – Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono Hadiri kegiatan Gebyar PATEN (Pelayanan Adminstrasia Terpadu Kecamatan) Tahun 2024, Jum’at, 28 Juni 2024 pukul 06.00 s/d 11.50 WIB di Lapangan Kantor Kecamatan Pangkalan Kab. Karawang.

Gebyar PATEN (Pelayanan Adminstrasia Terpadu Kecamatan) Tahun 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, S.E, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Dede Hermawan, S.M. MIP, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.SI, Dandenharlat Kostrad Mayor Inf Wisnu, DPRD Karawang Komisi III Jajang Sulaeman, Kepala Dinas/OPD Kab.Karawang beserta Muspika Kec Pangkalan.

Kegiatan Gebyar PATEN (Pelayanan Adminstrasia Terpadu Kecamatan) Tahun 2024 tersebut diisi dengan beberapa acara diantaranya pemberian bantuan salah satunya Bantuan Kursi Roda, Pemberian bantuan Stanting dari Pemda dan PT. Nestle Balita gizi kurang/PMT Lokal, Pasien lulus pengobatan TB dan Balita lulus imunisasi IDL. Bantuan telur dari Bas, Apindo dan KIIC pada anak resiko Stanting, Sunatan Masal dan masih banyak lagi.

 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh menyampaikan selamat atas penugasan baru sebagai Wakapolres Jakarta Pusat dan berterima kasih atas Kinerja selama ini untuk Kab.Karawang dan masyarakat Karawang.

Disampaikan Bahwa Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang serta dilaksanaan setiap Minggu ke-30 Kecamatan berbeda yang ada di Kabupaten Karawang, dimana harapan dari Kegiatan tersebut bisa memberikan kemudahan kepada seluruh warga/masyarakat Kabupaten Karawang yang ingin mengurus Administrasi Kependudukan, Izin Usaha dan lain sebagainya.

Dan Dalam pelaksanaan Kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ini dijadwalkan berjalan selama ± 4 Bulan kedepan hingga Bulan September 2024 dan akan berkeliling ke-30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang setiap Minggunya.’

Dalam kegiatan PATEN ini disediakan beberapa stand pelayanan mulai dari Pelayanan Pembuatan SIM, Pelayanan Pembuatan SKCK, Pelayanan Pembuatan Identitas Penduduk (KTP, KK DAN AKTE KELAHIRAN), Pelayanan Pembuatan Rekening BJB, Pelayanan Pembayaran Pajak/Samsat, Kesehatan, Disnaker dan Pelayanan UMKM.

Acara selanjutnya yaitu Peletakan batu pertama Rutilahu di rumah Bapak Edi Hidayat di Kp. Citaman Desa Taman Mekar, dilanjutkan dengan acara Ngobrol Bareng bersama Bupati dalam santunan anak yatim dan duafa di rumah Kades Taman Mekar. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. *(Ahmad Z)

PT Bank Rakyat Indonesia Berkomitmen Berdayakan Para Pelaku UMKM untuk Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak Melalui QRIS BRI

0
Trend masyarakat pada saat ini telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan berbagai transaksi keuangan

JAKARTA (Aswajanews.id) – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus berkomitmen dalam memberdayakan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seperti diketahui, UMKM ini memiliki kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen.

Trend masyarakat pada saat ini telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan berbagai transaksi keuangan seperti berbelanja, membayar tagihan, hingga melakukan transaksi luar negeri (cross border).

Pembayaran melalui QRIS yaitu menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) dengan tujuan agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Metode ini lebih praktis sehingga masyarakat lebih banyak yang menggunakan QRIS, dibanding dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai.

Trend masyarakat pada saat ini telah menggunakan QRIS untuk berbagai transaksi keuangan

Pemimpin Cabang BRI KC Jakarta Pasar Minggu, Mochammad Syarif Budiman mengatakan, momentum tersebut dimanfaatkan untuk menggelar Program Sentra Kuliner.

“Sentra Kuliner merupakan suatu ekosistem yang terbentuk secara unik dari kombinasi letak geografis, ragam pedagang, preferensi kuliner masyarakat, serta entitas-entitas pendukung di sekitarnya yang keseluruhannya terhubung karena adanya transaksi jual-beli yang terjadi secara berulang dan dalam jangka waktu yang lama,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, Penguasaan Ekosistem seperti Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak menjadi salah satu prioritas utama dalam membangun bisnis di segmen mikro.

“Peluang yang dapat dimanfaatkan semisal adanya momentum Ramadhan, Imlek dan Hari Besar lainnya menjadi sebuah peluang untuk inisiasi penguasaan ekosistem transaksi di Sentra Kuliner dengan menggunakan tools pembayaran BRI yaitu QRIS sebagai entry point,” imbuhnya.

Hal ini menjadi perhatian khusus dikarenakan QRIS merupakan salah satu tools yang dapat digunakan untuk menjaga perputaran tabungan nasabah BRI sekaligus menghimpun tabungan dari Bank lain.

“Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak dilaksanakan secara komperhensif mulai dari program Akuisisi, Aktivasi, Pemberdayaan, serta Campaign untuk penguasaan Ekosistem Pasar Kuliner dan juga di booster dengan Program Racing Tenant,” pungkas Syarif. (*)

Kejati Jabar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Intan Jabar Garut

0
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU Kejari Garut

BANDUNG (Aswajanews.id) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 06 Juni 2024 menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. Demikian dikatakan Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar pada siaran Persnya, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya terhadap kelima tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Sinergi Pemda Sumedang dan OJK Berantas Pinjol Ilegal dan Judol

0
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Kamis (27/6/2024).

SUMEDANG (Aswajanews.id) – Mudahnya masyarakat untuk mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin meresahkan. Banyak sisi negatif dari pinjol dan judol yang tidak hanya mengganggu kesehatan finansial, bahkan berpotensi merengggut nyawa seseorang.

Menghadapi fenomena pinjol dan judol tersebut, Pemda Sumedang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dan berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan kedua masalah tersebut. “Mudah-mudahan dengan pertemuan ini perekonomian masyarakat bisa lebih meningkat melalui literasi inklusi perbankan yang ada di Sumedang,” kata Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Lantai II Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (27/6/2024).

Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Kamis (27/6/2024).

Pj. Bupati Sumedang mengatakan, kunjungan silaturahmi ini merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi Pemda Sumedang dengan OJK untuk meningkatkan literasi inklusi dan kinerja dari industri perbankan di Kabupaten Sumedang.

“Dengan memperkuat literasi keuangan serta edukasi melalui upaya komunikasi aktif dan menyeluruh dengan berbagai pihak termasuk dengan OJK diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan  masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan judol,” katanya.

Menurutnya, berbagai upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal dan judol harus dilakukan. “Hal ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjol ilegal dan judol,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman mengatakan, pertemuannya dengan Pj Bupati Sumedang beserta jajaran ini untuk menjalin sinergitas agar tugas-tugas yang dilaksanakan OJK bisa berjalan efektif.

Disebutkan Melati, secara tugas dan fungsi OJK tidak secara langsung mengawasi kegiatan judol tetapi lebih kepada pengawasan pinjol. Namun demikian, kedua hal tersebut saling berkaitan karena pinjol dijadikan sebagai sumber kegiatan judol.

“Kami mengajak secara pro aktif masing masing instasi untuk tidak melakukan judol dengan mengisi aktifitas kegiatan yang positif. OJK secara sistematik punya program literasi dan edukasi terkait jasa keuangan. Dalam program ini kami selalu ingatkan masyarakat ketika melakukan pinjaman disesuaikan kemampuan dan kebutuhan,” katanya. *(Yana/Uya)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Baznas Brebes : Pembentukan UPZ Masjid Agar Sesuai 3 Kaidah Aman

0
Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin dukuh Kedawon desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan, Kamis (27/06/2024)

BREBES (Aswajanews.id) – Sebanyak 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo menghadiri Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin dukuh Kedawon desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan, Kamis (27/06/2024).

Hadir Pengurus Masjid Besar, Kasi Kesos, MWC NU, DPAC FKDT Kecamatan, PC Muhamadiyah, Pengurus Baznas, PD DMI Kabupaten Brebes, Plt Kesra Setda Brebes, dan Pengurus Masjid Jami di 6 Kecamatan.

Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan

Wakil Ketua 3 Baznas Hj. Aqilatul Minawaroh mengatakan, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar sesuai 3 Kaidah aman, yakni pertama aman syari, Kedua aman regulasi dan ketiga aman NKRI sesuai payung hukum Undang-undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

“Aman Syari dimana pengumpulan dan pentasyarufkan sesuai syariat, aman regulasi agar sesuai peraturan yang ada dalam pengelola zakat dan aman NKRI diharapkan dana yang terkumpul untuk tasyarufkan kaidah dan norma negara kesatuan republik Indonesia,” ungkapnya.

Tidak ada tujuan untuk bersaing atau merebut lahan dari lembaga zakat yang lain, karena ini menjadi rekomendasi nasional yang diberikan kepada Baznas agar semua UPZ Masjid Besar, UPZ Masjid Jami, termasuk UPZ masjid lainnya, yang diajukan kepada Baznas Kabupaten Brebes untuk di tetapkan melalui SK UPZ Masjid dari Baznas.

Ditempat yang sama, Pj. Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum dalam sambutannya yang di bacakan Plh. Kabag Kesra Drs. Nadirin mengapresiasi upaya baznas yang berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia dalam merealisasikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid.

“Peran Masjid sebagai institusi umat sangat strategis sebagi ujung tombak dalam pengelolaan zakat, dan diharapkan dimaksimalkan potensi untuk pengelolaan zakat di level masjid,” tuturnya.

Sementara Pengurus PD DMI Kabupaten Brebes Imam Dardiri, SH, MH mengapresiasi kolaborasi dalam sosialisasi pembentukan UPZ Masjid Desa yang difasilitasi oleh Baznas Brebes selesai, dilaksanakan langsung  Musyawarah Cabang (Muscab) dimana tiap Kecamatan terbentuk PC DMI.

“Tanggal 3 Juli, akan ada pengukuhan dan Rapat Kerja PD dan PC Dewan Masjid Indonesia yang dilaksanakan di Aula serba guna masjid Ittihad Jatibarang,” pungkasnya. *(Kontributor : Bahrul Ulum)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

0
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA (Aswajanews.id) – Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari ini, Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta. “Ada sanksi tegas,” sambungnya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya. (Kontributor: Selamet Mujahidin Sya’bani)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts