YOGYAKARTA – Kajian Ngaji Filsafat yang disampaikan Fahruddin Faiz mengangkat pemikiran Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi mengenai hubungan antara hukum Islam dan kemaslahatan manusia. Pembahasan tersebut menempatkan maqashid al-syari’ah sebagai salah satu kunci untuk memahami tujuan di balik ketentuan hukum Islam.
Dalam kajian itu, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai kumpulan perintah dan larangan, tetapi juga memiliki tujuan yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Perspektif tersebut membawa pembahasan hukum dari sekadar pertanyaan mengenai “apa hukumnya” menuju pertanyaan tentang tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan melalui hukum.
Asy-Syatibi dikenal sebagai ulama ushul fikih melalui karya monumentalnya, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Pemikirannya memberikan perhatian besar terhadap maqashid al-syari’ah, yakni tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh syariat.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa pemikiran Asy-Syatibi lahir dalam konteks perkembangan dan perdebatan pemikiran hukum Islam. Perbedaan metode istinbath antarmazhab menunjukkan adanya keragaman pendekatan dalam memahami sumber-sumber hukum.
Perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan ketika berkembang menjadi fanatisme mazhab dan klaim kebenaran tunggal. Fikih yang semestinya menjadi instrumen untuk menjawab persoalan kehidupan dapat kehilangan fungsi kemaslahatannya apabila hanya dipahami secara tekstual dan kaku.
Salah satu gagasan penting Asy-Syatibi yang dibahas adalah pembagian kebutuhan manusia menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
Dharuriyyat merupakan kebutuhan primer yang menjadi dasar keberlangsungan kehidupan manusia. Konsep ini mencakup lima hal pokok atau al-kulliyyat al-khamsah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sementara hajiyyat berkaitan dengan kebutuhan yang berfungsi menghilangkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan. Adapun tahsiniyyat merupakan kebutuhan penyempurna yang berkaitan dengan etika, kepantasan, keindahan, dan akhlak.
Ketiga tingkatan tersebut menunjukkan adanya skala prioritas dalam kemaslahatan. Dalam kondisi tertentu, kebutuhan dharuriyyat didahulukan daripada hajiyyat dan tahsiniyyat. Demikian pula hajiyyat memiliki prioritas dibandingkan tahsiniyyat.
Pembahasan juga menyinggung kemungkinan terjadinya benturan antara berbagai kemaslahatan, termasuk antara kemaslahatan umum dan kemaslahatan khusus. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap tujuan syariat menjadi penting agar penerapan hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi tetap mempertimbangkan tujuan yang hendak dicapai.
Fahruddin Faiz juga menekankan hubungan antara hukum dan kehidupan manusia. Hukum tidak semata-mata berbicara mengenai sesuatu yang boleh atau tidak boleh dilakukan, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan dan kemaslahatan.
Dalam perspektif maqashid, sebuah larangan dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan, sedangkan sebuah perintah memiliki tujuan untuk menghadirkan kebaikan tertentu dalam kehidupan manusia.
Pemikiran Asy-Syatibi juga menekankan pentingnya kesesuaian antara tindakan manusia dan tujuan yang dikehendaki syariat. Menjalankan suatu ketentuan secara lahiriah, tetapi dengan tujuan yang bertentangan dengan maksud syariat, dapat menjauhkan seseorang dari substansi hukum itu sendiri.
Melalui kajian tersebut, maqashid al-syari’ah diposisikan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam secara lebih mendalam. Hukum tidak hanya dibaca berdasarkan bunyi teks, tetapi juga dengan memperhatikan tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
Di penghujung kajian, Fahruddin Faiz mengajak peserta melihat hukum secara lebih reflektif. Hukum tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai kebaikan apa yang hendak diwujudkan melalui ketentuan tersebut.
Dengan demikian, pembahasan pemikiran Asy-Syatibi dalam Ngaji Filsafat memperlihatkan keterkaitan antara hukum dan kemaslahatan. Memahami hukum Islam tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca teks, tetapi juga kemampuan memahami tujuan syariat serta realitas kehidupan yang hendak dijaganya. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























