Hukum

KSPPA PSI : Kota Bandung Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

Bandung (Aswajanews.id) – Hukuman Penjara seumur hidup rupanya masih belum cukup buat Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di bawah umur. Kekecewaan nampak terlihat dari para korban dan orangtua korban setelah Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung, melakukan aksi kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya setelah sidang putusan Herry Wirawan dengan cara membagikan bunga mawar putih berisikan pesan, mawar putih ini menjadi simbol perlawanan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapan kami dengan adanya aksi ini masyarakat bisa sadar terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sedang marak terjadi, dan kami mengajak kepada siapapun yang menjadi korban untuk speak up karena kamu tidak sendiri. Demikian dikatakan Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, didampingi Koordinator Wilayah KSPPA DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi.

“Kami meminta PLT Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung memperhatikan isu kekerasan seksual ini lebih baik lagi dari sisi tataran normatif dan regulasi demi masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Yoel Yosaphat mengatakan, KSPPA telah menerima laporan dari masyarakat melalui posko-posko yang telah dibentuk dan hampir 80 % adalah kasus kekerasan terhadap anak. Ia mengindikasi Kota Bandung darurat pedofil yang dapat mengancam anak-anak bangsa.

“Melalui posko yang kami buka ada laporan kasus Human Trafficking, saat ini kasusnya sedang kami dampingi. Kasus Human Trafficking yang terjadi disebuah aplikasi ini menimpa anak perempuan dibawah umur,” tambahnya.

Menurutnya, pada pasal 76D UU Perlindungan Anak dikatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Yoel juga mengharapkan lebih banyak lagi solidaritas dari masyarakat untuk terlibat dalam misi kemanusiaan ini. Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama. KSPPA DPD PSI Kota Bandung membuka posko “Pelindung Perempuan dan Anak”, terdapat juga hotline pengaduan di nomor 08212267016. Harapan kami langkah ini dapat menjadi titik terang untuk para korban karena kamu tidak sendiri, serta menjadi sebuah ancaman untuk mengurungkan niat melakukan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Kami merangkul seluruh pihak terkait untuk bersama sama mencegah hal serupa terjadi lagi,” tegasnya. *(Elisa Nurasri)