Pelayanan Publik

Kabupaten Tegal Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur

BANJARMASIN (Aswajanews.id) – Pemkab Tegal bersama 17 pemerintah daerah lainnya meraih penghargaan kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) 2023 dari Kementerian Perdagangan RI. Selain itu, tujuh pasar tradisional di Kabupaten Tegal juga mendapat penghargaan Pasar Tertib Ukur.

Penghargaan nasional ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro Esti kepada Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Senin (18/11/2024) siang.

Wamendag RI Dyah Roro Esti memberikan penghargaan kepada Pj Bupati Tegal Agustyarsyah. (Dok Humas Pemkab Tegal)

Wamendag Dyah mengatakan pihaknya berharap setiap pemerintah daerah bisa memastikan pelaku usaha, pedagang menggunakan peralatan timbang atau takar yang sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk pemenuhan standar mutu SNI pasar rakyat yang selain kebersihannya harus terjaga juga pengelolaan pasarnya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional yang juga dirumuskan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurutnya kehadiran pasar rakyat sangat fundamental untuk menggerakkan perekonomian daerah, sehingga perlu ada perlindungan yang baik kepada konsumen sekaligus aspek kenyamanan, keamanan, dan standar kesehatannya.

“Semua ini butuh kerja keras, butuh semangat gotong royong. Kami di pusat punya keterbatasan, tidak bisa bekerja sendirian, butuh dukungan dan peran kepala daerah dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Selain pengawasan perdagangan lokal juga menurutnya diperlukan pengawasan peredaran barang-barang impor dan ilegal.

Pihaknya juga menyinggung salah satu kebijakan 100 Hari Presiden RI, yaitu selain perlindungan pasar dalam negeri juga perluasan pasar ke luar negeri. Ekspansi pasar ke luar negeri ini ditempuh melalui program UMKM BISA Ekspor.

Program tersebut merupakan upaya pemerintah mencetak lebih banyak UMKM menjadi eksportir sehingga dapat memberi kontribusi bagi perekonomian nasional, mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.

Usai acara, secara khusus Wamendag Dyah menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tegal atas diraihnya penghargaan DTU 2023.

“Assalamu’alaikum, untuk Kabupaten Tegal mugi-mugi sukses selalu. Saya titip Kabupaten Tegal selalu dijaga tertib ukurnya, mutu pasarnya juga bisa lebih ditingkatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat kepada daerah atas upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha, khususnya dalam transaksi perdagangan.

“Kita masih punya PR untuk pasar-pasar lainnya. Sehingga lewat penghargaan ini kita akan berusaha maksimal dan berkesinambungan melakukan kegiatan tera atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal di pasar-pasar yang belum terkategori tertib ukur,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menambahkan jika pihaknya berkewajiban menjamin kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha.

“Termasuk barang dalam keadaan terbungkus yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan juga harus sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Rudy juga menjelaskan tujuh pasar tradisional yang dinyatakan tertib ukur adalah Pasar Trayeman, Pasar Pepedan, Pasar Kemantran, Pasar Adiwerna, Pasar Pangkah, Pasar Jatilaba dan Pasar Cerih. (Sumber; Humas Pemkab Tegal)