Aktual

536 eks Karyawan PT. IWIP, Kini Didampingi SBGN Malut ke Bipartit dan Tripartit

Halteng (Aswajanews.id) – Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) antar Perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) dengan Eks Karyawan kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa di panggil Black Panther mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. IWIP kepada sebagian eks karyawan sangatlah Keliruh. Yang mana Pasal yang sudah dihapus tetapi masih dipakai. Entahlah apakah mereka baca atau tidak.

Lanjut Black Panther mengatakan bahwa kami sudah layangkan Surat Perudingan Bipartit kepada PT. IWIP, tetapi pihak PT. IWIP tidak mengindahkan. Maka Perudingan Bipartit dinyatakan gagal dan ditindaklanjuti ke Disnakertrans Maluku Utara dimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI) terkait Perundingan Tripartit.

Sementara SBGN Malut dampingi eks karyawan diatas 536 orang. Oleh sebab itu kami akan melakukan Pengajuan Perudingan Bipartit dan Tripartit bertahap.

Jika Perundingan Tripartit Gagal lagi di Disnakertrans Maluku Utara maka kami sangat siap menaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“SBGN tidak bermain-main dalam melindungi, membela dan memperjuangkan hak eks karyawan. Kami selalu menegakkan Keadilan, sebab Keadilan siapa yang berhak,” tutup Black Panther. (Red)

Tinggalkan Balasan