BANDUNG (Aswajanews.id) – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat menyoroti kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung terkait penerbitan rekomendasi dalam penanganan pengaduan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
GNPK-RI Jabar menilai, rekomendasi yang diterbitkan UPTD PPA Kota Bandung dalam perkara yang melibatkan pelapor bernama Firda Aulia Hanun tersebut patut dievaluasi. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima GNPK-RI Jabar, rekomendasi itu diduga diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak terlapor.
Melalui surat resmi Nomor 041/PPA-Bdg/GNPK-RI Jabar/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jabar meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kota Bandung terkait proses penanganan pengaduan tersebut.
Ketua GNPK-RI Jabar, Drs. Nana Supriatna Hadiwinata, mengatakan pemeriksaan dalam penanganan pengaduan perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Diketahui dalam penanganan laporan tersebut, rekomendasi yang diterbitkan UPTD PPA tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak terlapor,” ujar Nana kepada media, Kamis (8/10/2026).
Menurut GNPK-RI Jabar, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses pemeriksaan dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan rekomendasi.
GNPK-RI Jabar Tekankan Asas Keadilan
Dalam surat resminya, GNPK-RI Jabar menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan dan penerbitan rekomendasi oleh UPTD PPA Kota Bandung.
Pertama, tim pemeriksa dinilai perlu menggali keterangan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Langkah tersebut dianggap penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang memadai.
Kedua, GNPK-RI Jabar menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara adil dan tidak mengabaikan hak pihak mana pun.
Ketiga, GNPK-RI Jabar menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, kronologi kejadian menurut versinya, serta bukti atau keterangan saksi yang relevan.
Menurut GNPK-RI Jabar, kesempatan tersebut diperlukan agar hasil pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu sumber keterangan, melainkan mempertimbangkan informasi yang relevan secara menyeluruh.
Nana Supriatna menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi yang dinilai belum mengakomodasi keterangan terlapor.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menganggap dan atau menduga bahwa UPTD PPA Kota Bandung telah melakukan pelanggaran HAM karena rekomendasi yang diterbitkan hanya mengacu kepada keterangan pihak pelapor saja, yang kebenarannya belum dapat dipastikan,” tegas Nana.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila keterangan yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan fakta, sementara informasi dari pihak terlapor tidak turut dipertimbangkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas hasil pemeriksaan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran hukum dalam penanganan pengaduan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Surat Ditembuskan kepada Sejumlah Lembaga
Sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan dan mendorong evaluasi, surat GNPK-RI Jabar tersebut ditembuskan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, serta sejumlah media cetak dan elektronik.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa GNPK-RI Jabar menghendaki adanya perhatian dari lembaga terkait terhadap proses penanganan pengaduan yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari DP3A Kota Bandung dan UPTD PPA menjadi penting untuk menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi, mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan, serta sejauh mana hak para pihak telah dipertimbangkan dalam proses tersebut.
UPTD PPA Memiliki Mandat Perlindungan Perempuan dan Anak
UPTD PPA Kota Bandung merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, masalah perlindungan khusus, maupun persoalan lain sesuai kewenangannya.
Layanan yang diberikan mencakup penerimaan pengaduan, penyediaan informasi, konsultasi, pendampingan psikologis dan hukum, fasilitasi layanan kesehatan, perlindungan, hingga pemulihan korban sesuai kebutuhan.
Dalam penanganan kasus TPKS, keberadaan UPTD PPA memiliki peran penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Pada saat yang sama, proses penanganan pengaduan juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, menghindari prasangka, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak.
Perlu dipahami bahwa pemeriksaan awal oleh lembaga pelayanan perlindungan perempuan dan anak tidak selalu sama dengan proses penyidikan pidana. Karena itu, penilaian terhadap prosedur penerbitan rekomendasi harus mempertimbangkan jenis rekomendasi, kewenangan lembaga, tujuan pemeriksaan, dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Persoalan yang disampaikan GNPK-RI Jabar tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi prosedur, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan TPKS.
Di satu sisi, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, setiap rekomendasi yang diterbitkan perlu memiliki dasar yang jelas dan tidak mendahului penetapan kesalahan seseorang oleh pihak yang berwenang.
Klarifikasi dari DP3A Kota Bandung dan UPTD PPA diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan ini, sehingga penanganan pengaduan dapat dievaluasi secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























