SUMEDANG (Aswajanews.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang selama periode bulan Agustus hingga September 2024 telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika sintetis jenis tembakau gorila, obat psikotropika dan obat sediaan farmasi dengan rincian sebagai berikut, jumlah kasus sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tujuh kasus, narkotika sintetis jenis tembakau gorilla satu kasus, obat psikotropika tiga kasus dan obat sediaan farmasi enam kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba, 17 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang ini, tersebar di 8 wilayah Kecamatan, Yaitu, Jatinangor sebanyak 5 TKP, kemudian Tanjungsari 4 TKP, lalu Cimanggung 2 TKP, Sumedang Selatan 3 TKP, Sumedang Utara 1 TKP, Tomo 1 TKP dan di wilayah Kecamatan Conggeang 1 TKP.
Petugas telah mengamankan sebanyak dua puluh tiga tersangka yang berperan sebagai penjual atau pengedar sekaligus pengguna. Barang bukti yang telah diamankan yaitu, narkotika jenis sabu, narkotika sintetis jenis tembakau gorila, obat psikotropika dan obat sediaan farmasi, 2 buah timbangan digital, 31 pak palstik bening, 4 bong atau alat hisap, 23 buah handphone, 5 buah tas selendang dan uang tunai sebesar Rp 3.599.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, pada konferensi pers yang digelar Jumat (6/9/2024) di Mapolres Sumedang mengungkapkan, Sesuai keterangan para pelaku kepada penyidik, modus yang dilakukan tersangka saat mengedarkan barang haram ini memang bervariasi. Mulai dari cara C-O-D, modus tempel, hingga penjualan melalui media sosial. Atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, para tersangka kini akan dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan narkotika, dan Undang-Undang tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun sampai 20 tahun.
“Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 ribu jiwa,” ujarnya. *(Red)