Pendidikan

Para Juara MTQ Difabel Dapat Beasiswa untuk Kuliah

Bandung (Aswajanews.id) – Sekjen Kementerian Agama RI Prof. Dr.  Nizar Ali, M.Ag., berjanji akan memberikan beasiswa bagi para pemenang pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Difabel I tingkat nasional, agar dapat melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi Islam. Hal itu juga sekaligus sebagai hadiah dan insruksi kepada para rektor perguruan tinggi bersangkutan.

“Bagi pemenang yang masih duduk di SMA, nanti akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi Islam. Akan diterima langsung tanpa tes, diberi beasiswa. Program studinya bidang agama.  Ini saya sampaikan langsung di hapadan Pak Rektos UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” kata Nizar Ali, saat menutup kegiatan MTQ Difabel, di Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar, Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dia mengaku bangga kepada para pemenang juga pada penyelenggaraan kegiatan tersebut. Kalau perlu, pada tahun 2023 digelar MTQ difabel tingkat internasional. Nizar berharap lomba bidang keagamaannya diperluas. Kemenag memberikan apresiasi kepada para penyandang disabilitas ini dalam kontek keagamaan. Juga agar disampikan kepada orangtua, silakan anaknya kuliah secara gratis.

“Bagi juara asal Aceh, silakan bisa masuk UIN yang ada di Aceh. Begitu juga bagi juara yang lainnya, masuk ke UIN yang ada di daerahnya.  Prodinya harus sesuai dengan jurusan bidang agama. Semua pemenang akan diterima di perguruan tinggi dan akan diberikan beasiswa. Peluangnya sangat bagus. Insya Allah akan direspon para rektor rektor PT Islam se-Indonesia,” katanya.

Menurutnya, dalam UU No.18 tahun 2016, disebutkan, penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan.  Hak tersebut meliputi hak untuk mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan. UU Nomor 18 tahun 2016 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. Meski telah memiliki payung hukum, diskriminasi masih terjadi bagi penyadang disabilitas. Termasuk pada sektor pendidikan.

Tidak Diskriminatif

Nizar menegaskan, Kemenag tidak akan melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.  Dalam prinsip Islam manusia itu adalah sama, apapun latar belakang pendidikan, sosial dan lainnya. Satu-satunya yang membedakan adalah tingkat ketakwaannya pada Allah SWT.

“Tidak kecuali bagi para penyandang disabilitas mereka juga berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, mendapatkan fasilitas yang memadai. Terutama dalam fasilitas ibadah, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Islam mengecam sifat keras dan anarkisi,  diskriminasi yang didasari pada kesombongan dan jauh dari akhlak,” ujarnya.

Dijelaskannya, MTQ untuk kaum difabel adalah dakwah Islam dan bentuk pengakuan atas eksistensi para penyandang disibiltas. Sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk mengembangkan kemampuannya.

Dia berharap MTQ tersebut akan mampu meningkatkan jiwa umat Islam berdasarkan kitab suci Al Qur’an dan meningkatkan semangat membaca, belajar, serta memahami dan mengamalkan Al Qur’an dalam kehidupan.  Mampu membentuk karakter dan perilaku sesuai Al Qur’an dan hadits, serta mendukung terciptanya muslim yang berakhlakul Karimah.

“Semoga semakin mendorong dan menggairahkan pendidikan Islam, khusunya pendidikan Al Qur’an dan hadits, sehingga kita bisa menciptakan para penghapal Al Qur’an dan hadits lebih banyak. Saya mengucapkan terimakasih kepada panitia dan sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi pada kegiatan ini,” tutur Nizar.

Milad Pusdai

Sementara itu Ketua DKM Pusdai Jabar, KH. M. Choirul Anam, mejelaskan, di negara berkembang seperti Indonesia, terabaikannya kaum difabel disebabkan adanya faktor sosial budaya, selain faktor ekonomi dan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum yang memihak komunitas difabel. UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, bisa dianggap sebagai respon pemerintah atas wacana-wacana kesamaan hak bagi warga difabel yang telah menjadi agenda global.

Dalam kaitan itu, dalam upaya memberikan perhatian dan ruang kepada kaum difabel, maka Pusdai Jabar pada milad ke-24 berupaya memberikan solusi dan menjawab segala bentuk diskriminasi. Terutama dalam pemenuhan hak penyandang difabel atas hak berekspresi dalam keimanan dan peribadahannya dalam bentuk menyelenggarakan MTQ Difabel dan nikah massal khusus difabel. Juga kegiatan sosial lainnya seperti khitanan massal untuk dhuafa dan wakaf 5.000 Al Quran ke pelosok daerah di Jawa Barat. *(Kontributor : Eva Nurwidiawati)