Google search engine
Beranda blog Halaman 147

Pengamanan Lingkungan Masyarakat Papua Batasi Ruang Gerak OPM

0

PAPUA (Aswajanews.id) – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Sesuai Inpres tersebut, Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA beserta seluruh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, aktif melaksanakan pengamanan wilayah guna mengimplementasikan tugas dukungan pengamanan.


Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan target yang harus diraih dari pelaksanaan tugas pengamanan wilayah. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kerap terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentu menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang stabil dan kondusif, Koops HABEMA memiliki kegiatan-kegiatan Teritorial yang salah satu diantaranya diwujudkan dalam bentuk Pembinaan Ketahanan Wilayah (Bintahwil). Melalui kegiatan Bintahwil tersebut, Koops HABEMA berupaya mewujudkan ruang, alat dan kondisi kejuangan yang tangguh dan mampu menjaga situasi keamanan yang stabil dan kondusif secara mandiri oleh seluruh pihak, termasuk warga masyarakat.

Implementasi kegiatan Bintahwil Koops HABEMA telah terlihat dalam pengucapan beberapa ikrar, baik ikrar kembali ke NKRI oleh para simpatisan OPM maupun ikrar para warga melawan OPM di Distrik Sugapa pada awal bulan September 2024 yang lalu.

Lebih lanjut, pada hari Rabu (18/9) Satgas jajaran Koops HABEMA telah menerima laporan warga masyarakat Kampung Mamba, Distrik Sugapa. Laporan tersebut menjelaskan tindakan para warga Mamba yang telah berhasil membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh para warga masyarakat Mamba yang telah berikrar melawan OPM. Selanjutnya, para warga menindaklanjuti ikrarnya dengan membakar habis sebuah Honai yang selama ini digunakan sebagai tempat transit OPM sebelum melancarkan aksi gangguan di wilayah Distrik Sugapa.

“Inisiatif warga Kampung Mamba melaksanakan tindakan Bintahwil untuk membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya, merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas TNI melaksanakan dukungan pengamanan melalui kegiatan Bintahwil, dalam rangka mendukung upaya percepatan pembangunan di wilayah Papua,” ungkap Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan pelaksanaan kegiatan. (Sumber : Dansatgas Media HABEMA)

Gercep Wabup Bandung Tinjau Lokasi Gempa Kertasari

0

KAB. BANDUNG (Aswajanews.id) – Gempa berkekuatan Magnitudo 5,0 yang terjadi pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB di Bandung Selatan, yaitu Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Pangalengan, mengakibatkan sejumlah rumah, bangunan dan fasilitas umum rusak.

Gempa pun dirasakan di sejumlah wilayah seperti Majalaya, Banjaran, Baleendah dan Cileunyi Kabupaten Bandung. Termasuk di Lembang, Parompong, Bandung Barat; serta hingga ke Garut bagian selatan.

Wakil Bupati yang juga Calon Bupati Bandung Sahrul Gunawan bersama anggota DPR RI Dapil Jabar 2, H Dadang M Naser gerak cepat (Gercep) meninjau lokasi kejadian gempa yang berada di Kecamatan Kertasari.

Saat meninjau lokasi gempa Sahrul Gunawan, merasa prihatin dan berbelanja sungkawa atas terjadinya gempa yang menimpa selatan Kabupaten Bandung. Melihat kondisi seperti itu Wakil Bupati Bandung, pun dengan sigap membantu para korban dan memberikan makanan, serta menunggu tenda darurat dari BPBD Kab. Bandung.

Dalam kesempatan itu, Sahrul Gunawan sempat berbincang dengan korban gempa di Desa Tarumajaya Kec. Kertasari, dan melihat data bangunan yang rusak, serta menyapa warga yang terdapat gempa bumi.

Dalam pendataan sementara tempat tinggal yang mengalami rusak berat sebanyak 6 unit, rusak ringan 358 unit, rusak sedang 205unit dan serta beberapa sarana ibadah. Gempa bumi yang mengguncang Kab. Bandung dan Kab. Garut dengan kekuatan 5 sekala Richter, sempat membuat warga panik dan karena terjadi di saat pagi, saat anak-anak belajar serta warga sedang bekerja.

Sahrul Gunawan, saat ditemui awak media di lokasi gempa di Desa Tarumajaya Kec. Kertasari, Rabu (19/09), mengatakan, ini merupakan gempa yang sangat dahsyat untuk wilayah Kab. Bandung, dan kita perlu sesegera mungkin memberikan pertolongan dan bantuan, bagi masyarakat yang terkena gempa.

“Saya sebagai bagian dari pemerintah Kab. Bandung, berkewajiban untuk mengetahui warga saya yang terdampak gempa. Dan saya pun wajib menolong serta membantu masyarakat saya. Saya akan berkoordinasi dengan Bupati serta BPBD, untuk segera mungkin memberi bantuan makanan dan tenda darurat,” ungkapnya.

“Ini adalah musibah dan kita selaku umat muslim wajib untuk membantu saudara kita yang terkena gempa bumi di Kec. Kertasari dan Pangalengan. Mari kita bantu bergotong royong, memberikan bantuan semampu kita, dan dari pemerintah Kab. Bandung insyaalloh ada bantuan,” ujarnya. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

MDT dalam Penantian Revisi PP 55 tahun 2007

0
Oleh : Akhmad Sururi

Saat reformasi bergulir pada tahun 1998, banyak sekali perubahan terjadi pada hampir semua aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan nasional. Salah satu wujudnya adalah terbitnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 yang mengatur semua jalur pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan keagamaan. Pendidikan Keagamaan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Sebagai tindak lanjut dari Pendidikan Keagamaan yang termasuk dalam UU Sisdiknas, Pemerintah menerbitkan PP No 55 th 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Inilah yang menjadi payung hukum nasional untuk MDT dan pendidikan keagamaan lainnya, termasuk Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Qur’an. Meskipun belakangan Pesantren memisahkan diri dengan terbitnya UU No 19 tahun 2018 tentang Pesantren.

Sebagai negara hukum, maka segala hal yang terkait dengan kebijakan pemerintah tidak lepas dari produk hukum yang disebut dengan Undang-undang dan turunannya. UU sebagai produk hukum merupakan produk politik karena dihasilkan melalui proses politik di parlemen. Oleh karena itu pendidikan keagamaan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional juga dihasilkan melalui proses politik. Disinilah politik tidak bisa dipisahkan dari pendidikan karena ibarat dua sisi mata uang.

Namun sayangnya selama ini politik dipandang sebagai sudut yang diametral dengan pendidikan. Politik menjadi stigma “kotor” dengan etika menghalalkan segala macam cara. Sementara dunia pendidikan sarat dengan nilai etika normatif dan jauh dari stigma kotor. Dunia pendidikan bersandingan dengan peradaban dan kesantunan, sementara dunia politik bersentuhan dengan siasat kebohongan. Padahal politik sesungguhnya bertumpu kepada kebijakan pemerintah (pemimpin) untuk kemaslahatan dan kebaikan rakyat. Disisi ini maka “siyasah Al mardliyah” menjadi idealisme politik untuk menerapkan konsep kemaslahatan terhadap kepentingan umat, termasuk pendidikan keagamaan.

Politik dan Pendidikan menjadi satu paket dalam membangun peradaban bangsa. Politik sebagai proses sementara pendidikan menjadi sarana membangun peradaban. Oleh karena itu sesungguhnya politik itu menjadi panglima untuk mewujudkan cita cita bangsa dengan melahirkan beberapa produk hukum (Undang Undang). MDT menjadi pilar pendidikan keagamaan Islam yang bergerak dan berproses membangun peradaban. Oleh karena itu penguatan pendidikan melalui regulasi menjadi sangat penting.

PP 55 th 2007 menjadi produk hukum sebagai turunan dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003.  Penulis pernah diajak diskusi berkait dengan revisi PP tersebut sehubungan dengan Pondok Pesantren sudah memiliki landasan hukum tersendiri (UU Pesantren). Dalam diskusi tersebut revisi PP 55 akan diarahkan kepada MDT, LPQ dan Majlis Ta’lim. Namun demikian sampai hari ini proses hasil revisi tidak kunjung selesai.  Meskipun demikian Keputusan Dirjen yang berhubungan dengan MDT masih berlandaskan kepada PP tersebut.

Masa dalam penantian revisi PP No 55 th 2007, MDT terus melaju dan bergerak dengan berbagai inovasi dalam pembelajaran. Inovasi tersebut seyampang dengan perkembangan teknologi informasi yang menuntut MDT lebih banyak berbenah dan menyiapkan SDM yang profesional dibidang IT. Kemenag RI dalam hal ini Subdit MDT terus proaktif menyelenggarakan program pemberdayaan MDT yang berfokus kepada Pembelajaran. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Perda Madin Babak Baru Pergerakan Komunitas MDT

0
Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Ketua DPW FKDT Jateng)
Oleh : Akhmad Sururi

Pasca reformasi bergulir di republik Indonesia geliat pendidikan keagamaan mulai tampak seiring dengan kebebasan berekspresi. Pendidikan Keagamaan didalamnya Madrasah Diniyah diselenggarakan oleh masyarakat setelah puluhan tahun selama orde baru tidak tampil dipermukaan, pasca reformasi beberapa daerah memulai pergerakan dengan sentuhan regulasi dari Pemerintah Daerah setempat.

Hal tersebut searah dengan UU Otonomi Daerah,maka kebijakan pendidikan menjadi kewenangan daerah setempat dengan tetap bersandar pada payung hukum nasional. Lebih dari itu pertimbangan sosiologis dan filosofis menjadi acuan dalam menentukan kebijakan daerah terkait dengan Perda. Pertimbangan lain yang mendasari tentu berhubungan dengan politik keberpihakan kepada komunitas Madrasah Diniyah.

Tercatat munculnya Perda No 2 tahun 2003 di Kab Indramayu menjadi babak baru dalam sejarah pendidikan Madrasah Diniyah dengan regulasi yang secara khusus berbunyi ” Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah”. Setelah Indramayu disusul oleh Kab Cirebon dengan Perda No 62 tahun 2004 tentang Madrasah Diniyah Awaliyah. Tahapan berikutnya di Kab Lebak Banten menerbitkan Perda Nomor 12 tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.

Kemunculan Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (saat itu belum ada tambahan Takmiliyah) meramaikan jagad komunitas pendidikan keagamaan Islam di Indonesia. Beberapa komunitas Madin yang tergabung dalam KKMD atau nama lainnya mencoba menggali dengan study banding di Kab Indramayu. Bahkan beberapa Pemerintah Daerah bersama dengan anggota DPRD setempat yang memiliki sensitivitas dan kepedulian kepada Madin melakukan kunjungan kerja untuk memperoleh data informasi sebagai acuan yang akan diterapkan di daerahnya.

Setelah tiga daerah tersebut di atas, menyusul beberapa Kab/Kota di Haaa Barat dan Banten menerbitkan Perda terkait dengan Madrasah Diniyah. Dalam rentang kurang lebih sepuluh tahun mayoritas Kab/Kota di Jawa Barat dan Banten sudah memiliki Perda Madin.Lebih lebih pasca Pemerintah menerbitkan PP No 55 th 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, beberapa daerah di Indonesia bergerak mewujudkan Perda tentang MDT. Revisi Perda juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan PP tersebut sebagai payung hukum nasional.

Dampak diterbitkannya Perda Madin sangat merasa dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah di daerah. Eksistensi MDT yang sebelumnya dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, pasca munculnya Perda Madin semakin mendapatkan pengakuan di masyarakat. Pengakuan tersebut beririsan dengan kesadaran pentingnya mempelajari ilmu agama bagi untuk membangun spritualitas dan moralitas generasi. Terkait dengan dengan pengakuan tersebut, ijazah MDTA memiliki nilai yang sangat penting untuk PPDB setingkat SMP.

Beberapa implikasi lain yang siginifikan adalah tumbuh subur perkembangan Madin di wilayah yang diberlakukan Perda. Kabupaten Indramayu sebelum Perda terbit jumlah Madin hanya berkisar 250 lembaga,namun setelah terbitnya Perda menjadi lebuh dari 850 Madin. Sehingga setiap sore hampir semuanya mengikuti pendidikan MDTA. Di Kabupaten Tegal sebelah terbit Perda MDT hanya berkisar 700 lembaga, setelah Bupati menerbitkan Perda No 7 tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan, saat sekarang Madin di Kab Tegal mencapai 1000 lebih.

Adapun implikasi yang berhubungan dengan kelembagaan MDT semakin banyak siswanya. Beberapa lembaga MDT dibanjiri peserta didik dari SD/MI setempat. Dengan bertambahnya peserta didik maka biaya pengelolaan MDT tertopang dari iuran syahriyah santri. Lebih dari itu munculnya Perda memiliki konsekuensi logis bantuan dari Pemda setempat sebagai implementasi Perda.Hal ini bisa dirasakan oleh beberapa daerah yang sudah memiliki Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Sebagai babak baru dalam perkembangan MDT di Indonesia dengan munculnya Perda Madin, Kemenag RI sangat mengapresiasi daerah Kab/Kota memilki perhatian kepada pendidikan keagamaan. Kemenag RI memberikan penghargaan kepada pimpinan Daerah (Bupati/Wali Kota) yang memiliki kepedulian dan perhatian kepada Pendidikan Keagamaan.  Ini menjadi bukti bahwa Kementerian Agama RI memilki perhatian kepada Pendidikan Keagamaan Islam.

Meskipun hari ini regulasi masih terbatas pada Peraturan Pemerintah, namun Kementerian Agama dalam hal ini Subdit MDT melakukan inovasi kegiatan peningkatan mutu pendidikan MDT secara berkala. Hal ini menjadi bagian langkah tahap demi tahap untuk memberdayakan MDT. Lebih dari itu jajaran struktural Kemenag RI sampai dengan tingkat Kabupaten sudah memiliki bagian yang secara tupoksi mengurusi MDT. Dibawah Direktorat PD Pontren ada Subdit MDT, di bawah Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag ada Ketua Tim MDT dan di Kab /Kota ada Seksi PD Pontren. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Atlet Terjun Payung Kodam III/Slw Sumbang Emas pada PON XXI

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Atlet Kodam III/Slw Sertu Sulaeman berhasil menyumbangkan medali emas untuk Prov. Jawa Barat pada Terjun Payung    Beregu pada PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 yang berlangsung di Lanud Sultan Iskandar Muda Aceh.

Sertu Sulaeman dalam kesehariannya bertugas di Koramil 01/Kota, Kodim 0608/Cianjur. Dalam sebuah pertunjukan akrobatik udara yang memukau, tim Jabar berhasil menjadi juara pada kategori ketepatan mendarat. Untuk juara kedua diraih oleh tim Jawa Tengah dan juara ketiga oleh tim DKI Jakarta.

Sertu Sulaeman akan melanjutkan perjuangannya pada nomor perorangan yang sudah memasuki semifinal. Dia mohon doa dari seluruh masyarakat Jabar dan keluarga besar Kodam III/Slw agar dapat memberikan hasil yang terbaik.

Pada kesempatan tersebut, Sertu Sulaeman bersyukur karena telah diberikan waktu untuk berlatih serta fasilitas latihan yang baik sehingga dapat mempersiapkan diri dengan maksimal dalam menghadapi PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pangdam III/Slw serta pelatih atas perhatian dan dukungannya pada atlet terjun payung PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024,” ucap Sertu Sulaeman. (Pendam III/Siliwangi)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Buka Haruedang Fest 2024, Bupati Aep: Terima Kasih Seluruh Para Pelaku UMKM Karawang

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh membuka Gebyar UMKM Pekan Raya Karawang dan Hareudang Fest 2024 sekaligus Launching Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Sanggabuana di Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih pada Kamis (12/09/2024).

Dalam kunjungannya, Bupati Aep berkunjung ke seluruh stand Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Karawang. Ia disambut meriah oleh masyarakat yang turut hadir meramaikan kegiatan tersebut.

“Dalam hari jadi kabupaten Karawang yang ke-391, kami memiliki tema kebersamaan yang harus dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karawang. Dengan demikian kami ucapkan terimakasih kepada seluruh para pelaku UMKM di Kabupaten Karawang yang terus berinovasi dan memunculkan produk-produk unggulan ciri khas Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Aep juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag Karawang yang terus mendukung UMKM dalam pemberian sertikasi halal.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kemenag Karawang di mana sertifikasi halal menjadi salah satu kebanggan saya. Besar harapan bahwa kesinergisan antara Pemkab Karawang dengan Kemenag Karawang bisa terus terjalin,” ungkapnya.

Ia yang dikenal juga sebagai Bapak UMKM Karawang pun berharap, pada Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391 ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sebab menurutnya, hal ini demikian menjadi ulang tahun bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

“Selain itu, kami juga berharap mudah-mudahan di acara gebyar hari ini ulang tahunnya Kabupaten Karawang betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Relawan Someah tur Sabilulungan Cikajang Deklarasikan Dukung Paslon Bupati Garut Helmi-Yudi

0

GARUT (Aswajanews.id) – Arus Gelombang Dukungan dari berbagai komunitas terhadap paslon Bupati Garut, Helmi-Yudi semakin memuncak. Kali ini dukungan datang dari sebuah komunitas yang menamakan “Someah tur Sabilulungan.”

Relawan Someah tur Sabilulungan mendeklarasikan dukungannya di wilayah Kecamatan Cikajang, Selasa (17/9/2024).

Ratusan masyarakat dari berbagai profesi tersebut memberikan dukungan penuh kepada Helmi Budiman yang berpasangan dengan Yudi Nugraha Lasminingrat (Helmi-Yudi) yang diusung PKS, PPP, PSI dan Perindo.

Ketua Someah tur Sabilulungan, H. Dendi Hendriansyah tegaskan, pihaknya mendukung Helmi Budiman karena memiliki track record dan pengalaman memimpin Kabupaten Garut selama 10 tahun (2 periode) sebagai Wakil Bupati Garut.

“Kang Helmi memiliki rekam jejak baik dan pengalaman mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di kab Garut. Beliau 10 tahun menjadi Wakil Bupati Garut,” kata H. Dendi Budiman yang berprofesi sebagai pengusaha Tambak Udang ini, Rabu (18/9/2024).

Sementara Yudi Nugraha Lasminingrat (YNL) merupakan seorang pengusaha muda suskes yang dekat dengan masyarakat.

“Kami optimistis, duet Helmi-Yudi bisa membawa Garut jauh lebih baik ke depannya. Itulah alasan Kami siap menyukseskannya di Pilkada 27 November 2024 mendatang,” ungkap Dendi.

Pengusaha muda yang akrab disapa Bos Dendi ini menjelaskan, Sabilulungan merupakan sebuah kearifan lokal dalam budaya Sunda yang memiliki makna gotong royong dan ikatan kebersamaan untuk mencapai tujuan.

Tak hanya itu, Sabilulungan juga mengandung nilai-nilai lain. Yakni, silih asah, silih asih, silih asuh, silih wawangi, keselarasan dan welas asih (seiya sekata, sejalan, sependapatan, selangkah, sepemahaman, saling mendukung, menyayangi dan memiliki rasa persaudaraan yang erat).

Menurut Dendi, untuk memenangkan paslon Helmi-Yudi pihaknya berkoalisi dengan rakyat.

“Kami koalisi dengan rakyat untuk memenangkan paslon Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024,” pungkasnya. (YSB)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Diberlakukannya Sertipikat Tanah Secara Elektronik di Indonesia, Bagi Rakyat Pemilik Tanah, Ini Manfaatnya

0

Pemerintah resmi meluncurkan sertipikat tanah elektronik pada 4 Desember 2023 lalu. Dengan adanya peluncuran ini, sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak kini tersedia dalam bentuk elektronik.

Salah satunya fungsi dari sertipikat elektronik ini yaitu  menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.

Pengertian Sertipikat Elektronik

Mengutip situs resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (17/9//2024), pengertian dokumen elektronik adalah:

Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dengan demikian, sertipikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketentuan Sertipikat Elektronik

Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Beberapa hal yang harus diketahui tentang sertipikat elektronik, meliputi:

– Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

– Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.

– Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

– Bagi pemegang hak yang belum memiliki/terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.

– Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan.

– Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Perta

Adapun manfaat diberlakukannya sertipikat  secara elektronik yaitu:

  1. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
  2. Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
  3. Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
  4. Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%.
  5. Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini. *(Bambang K)

Kabupaten Bandung Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Garsela

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – BMKG memastikan gempa bumi berkekuatan M 5.0 yang kemudian diupdate menjadi M 4.9 itu tak menimbulkan potensi tsunami.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan, bahwa gempa M 4.9 yang mengguncang Kabupaten Bandung terjadi pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB. Dari hasil analisa, gempa tersebut merupakan gempa tektonik.

“Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M 4,9. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,23° LS ; 107,65° BT, atau tepatnya berlokasi di darat 25 km tenggara Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada kedalaman 10 km,” demikian keterangan Daryono, Rabu (18/9/2024).

Dari hasil analisa, BMKG menyatakan jenis gempa bumi dipicu aktivitas Sesar Garsela. Menurut BMKG, mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser turun atau oblique normal.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas Sesar Garsela. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser turun (oblique normal),” ungkapnya.

Gempa pun dirasakan di sejumlah wilayah seperti Majalaya, Banjaran, Baleendah dan Cileunyi Kabupaten Bandung. Termasuk di Lembang, Parompong, Bandung Barat; serta hingga ke Garut.

“Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” tuturnya.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG,” pungkasnya. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pangdam III/Slw Raih Special Awards Outstanding Military Leadership in Defense & Security

0

BANDUNG (aswajanews.id) – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., menghadiri acara CNN Indonesia Awards yang digelar di Trans Hotel Convention Center Bandung, Selasa (17/09/2024).

CNN Indonesia Awards merupakan sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, Kementerian, BUMD, BUMN, Swasta maupun Individu yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja luar biasa dalam tata kelola yang baik (good governance).

Penerima penghargaan CNN Indonesia Awards dipilih melalui proses seleksi yang independen oleh dewan juri yang terdiri dari pakar dan praktisi tata kelola. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi pihak lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam III/Slw mendapat penghargaan Special Awards pada nominasi Outstanding Military Leadership in Defense & Security. Kriteria penghargaan tersebut diberikan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., mengemukakan tentang pentingnya menjaga kenyamanan masyarakat selama masa kampanye dan diharapkan tidak ada kegiatan yang meresahkan warga, demi Pilkada yang tertib dan damai.

Kepada awak media Pangdam III/Slw menyampaikan kebanggaannya dan mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan dari CNN yang pertama kali diterima oleh Kodam III/Slw.

“Ini merupakan motivasi dan sebagai penyemangat buat Kodam III/Slw untuk berkolaborasi bersama-sama membangun Jawa Barat menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tutur Pangdam. (Pendam III/Siliwangi)

Kades Payungagung Kembangkan Sektor Perkebunan untuk Kemajuan Perekonomian Desa

0
Muhamad Aris Nasution, Kades Payungagung Kec Panumbangan Kab Ciamis

CIAMIS (Aswajanews.id) – Giatan bakti buat masyarakat desa Payungagung sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Ciamis yang bertujuan untuk mengembangkan perekonomian dan pertumbuhan sumber daya manusia yang berkualitas di wilayah tersebut. Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis sebagai lokasi pelaksanaan program-program potensi yang dimilikinya dalam berbagai sektor pembangunan yang berkualitas.

Muhamad Aris Nasution, Kades Payungagung Kec Panumbangan Kab Ciamis

Muhamad Aris Nasution, pria kelahiran Ciamis, 8 Juni 1973 sekilas berkisah tentang dirinya kepada awak media Pelitaindo News. Beliau pun mulai bercerita tentang dirinya. “Saya turun ke pemerintahan, awalnya di kepala wilayah selama delapan tahun dan setelah itu mengingat dan menimbang warga masyarakat mulai melihat kinerja saya selaku kepala wilayah dianggap mumpuni,” tuturnya, Selasa (17/09/2024).

Menurutnya, untuk menyelesaikan pekerjan setelah kepala desa yang dulu karena orientasinya beliau banyak yang harus di tata kembali dari situlah motivasi ia ingin menyelamatkan aparatur atau pemerintah desa lebih baik.

Lanjutnya, karena memang latar belakang keluarga di pemerintahan dirinya sudah terbentuk karena dulu ayahnya mantan TNI di tahun 1979 sudah menjadi kepala desa Payungagung selama dua periode. Peran Ayahnya pula yang memekarkan Payungagung dan Payungsari di tahun 1986.

M. Aris Nasution menjelaskan tahun anggaran 2024, mulai dari tahap satu sampai dengan tahap dua semua pekerjan diawali dengan Musdus, ditindaklanjuti dengan Musdes, masuk di RKP desa ditetapkan dan pelaksanaan pencairan dana desa masuk dan tersusun di semua dusun dan di desa.

“Kami terbagi tujuh dusun dan dana desa itu disebar biar pemeratan pekerjan diterima oleh masyarakat desa kami. Karena dari dana negara yang sudah digelontorkan ke dana desa masyarakat bisa menikmati hasil dari infrastruktur, pemberdayan, ketahanan pangan dan kesejahtraan dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

“Terutama untuk fasilitas umum, dapat menunjang prekonomian lebih maju, penunjang pendidikan, penunjang kesehatan dan itu menjadi orientasi buat saya sebagi kepala desa,” imbuhnya.

Secara geografis Desa Payungagung terletak di wilayah pengunungan, untuk area pesawahan itu kurang dan secara otomatis potensi pertanian holtikultura mayoritas penduduknya sebagai petani Perkebunan. Desa Payungagung pernah menjadi juara perkebunan cengkih dan yang sekarang yang sedang dikembangkan untuk perkebunannya adalah pala, alpukat, berikut duren, untuk ketahanan pangan ada tanah tirissarah desa dikelola masuk keketahan pangan.

Sementara untuk pengelolaan kebun alpukat, ada perusahan investor yang masuk dengan luas area 30 hektar. Keinginan dari Perusahaan, Ciamis Utara dijadikan sebagai Kawasan perkebunan alpukat, wilayahnya antara Payungagung dan Tangerraharja dan itu sudah berjalan empat tahun.

“Alhamdulialah masyarakat kami dibimbing dan dibina salah satunya di tanah Titisara desa membangun dengan bantuan ketahanpangan dan pastinya dapat meningkatkan PAD desa,” tegasnya.

“Harapan saya sebagai kepala desa Payungagung, dari pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong penuh kepada pemerintah desa bekerjasama untuk membangun Tatar Galuh untuk lebih maju dan sejahtera untuk menumbuhkan perekonomian di masyarakat,” pungkasnya. (Nana S)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada 2024 lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah. Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024). *(Sumber: Bawaslu RI)

Antusias Warga Melihat Keseruan Helaran Budaya Karawang

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Ribuan masyarakat Kabupaten Karawang turut larut dalam kemeriahan Helaran Budaya yang digelar sepanjang Jalan Tuparev-Kertabumi, Sabtu (14/09/24) malam.

Acara diawali dengan tari penyambutan dari Disparbud Kabupaten Karawang, dilanjut dengan penampilan Marching Band dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diikuti oleh penampilan beragam kreasi seni budaya dan potensi serta ciri khas Kabupaten Karawang oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan hingga BUMD/BUMN se-Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang antusias menghadiri Helaran Budaya dalam rangka Hari Jadi ke-391 Kabupaten Karawang.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berkontribusi memeriahkan Helaran Budaya tahun 2024 dan berharap kegiatan tersebut memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Karawang.

Pelestarian tradisi helaran sangat penting bagi generasi muda agar tidak kehilangan warisan budaya yang berharga. Dengan aktif terlibat dalam kegiatan kebudayaan ini, anak-anak dan remaja akan belajar untuk mencintai dan menghargai nilai-nilai tradisional. Dukungan dari pemerintah dan komunitas lokal juga sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan acara helaran secara rutin, sehingga tradisi ini tetap hidup dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Karawang.

Kegiatan ditutup dengan Festival Kembang Api yang disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

MDT dalam Persimpangan Regulasi Nasional

0
Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Sekjen DPP FKDT)

MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) merupakan irisan pendidikan keagamaan yang menjadi bagian dari sistem  pendidikan nasional.  Sejarah panjang MDT di Indonesia dalam perkembangan pendidikan Islam tidak bisa terlupakan oleh siapapun. MDT (dulu disebut dengan sekolah Arab di Pulau Jawa) tidak bisa terpisahkan dari masuknya Islam di Nusantara. Lebih dari itu para Ulama yang menyebarkan agama Islam mengajarkan aqidh, syariah dan akhlak melalui Madin yang saat itu bisa di masjid, surau dan di rumah rumah.

MDT hadir untuk memberikan pemahaman keagamaan sebagai elemen yang sangat penting untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Oleh karena itu MDT menjadi lembaga yang paling strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tanpa. Kehadiran MDT generasi anak bangsa secara moral akan rapuh. Degradasi akhlak bisa merambah dimana mana.

Namun demikian seiring dengan kebijakan pemerintah, eksistensi MDT mengalami metamorfosis yang panjang sampai pada akhirnya hari ini tertinggal jauh dengan lembaga pendidikan formal. Padahal dirunut sejarah berdirinya, sebelum lahir MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK dan perguruan tinggi, Madin sudah berdiri membekali anak bangsa dengan ilmu agama Islam. Bekal ilmu agama Islam itulah yang menjadi bangsa ini memiliki rasa keberagaman yang kuat, sehingga menjadikan masyarakat hidup tentram.

Orientasi terhadap tafaquh fiddin (memahami agama) menjadi fokus utama dalam pembelajaran di MDT. Sehingga pada awalnya tentang ijazah atau sertifikat lulusan tidak dibutuhkan. Santri Madin tempo dulu setelah lulus hanya ditandai dengan pengajian imtihan. Berbeda saat sekarang semua lulusan MDT berijazah. Bahkan beberapa daerah memberlakukan ijazah Madin sebagai salah satu lampiran dalam PPDB setingkat SMP/MTs.

Ada beberapa lembaga pendidikan formal setingkat MI atau MTs pada awalnya (era tahun 60 an) adalah lembaga pendidikan MDT. Pasca munculnya MWB (Madrasah Wajib Belajar) beberapa Madrasah Diniyah berganti kelamin menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Pasca MWB (Madrasah Wajib Belajar) kemudian muncul SKB Tiga Menteri yang menjadi madrasah dengan sekolah umum.

Saat itulah Madrasah Diniyah memisahkan diri dari lembaga pendidikan MWB yang mengajarkan pendidikan agama Islam dan pendidikan umum. Madrasah Diniyah berjalan secara mandiri dengan kurikulum berbasis pesantren. Pengajar pada pendidikan Madin mayoritas lulusan Pesantren, sehingga mapel yang diajarkan hampir semuanya mengadopsi dari kurikulum Pesantren.

Perjalanan Madrasah Diniyah (Madin) tumbuh berkembang di tengah masyarakat selama rentang puluhan tahun tidak memiliki regulasi secara formal.  Meskipun proses pendirian Madrasah Diniyah dan binaan dibawah Kemenag RI (dulu Depag), namun regulasi pendidikan nasional belum menyentuh pendidikan Madrasah Diniyah. Masyarakat penyelenggara pendidikan Madin tidak banyak melakukan pergerakan ataupun ikhtiar untuk membawa Madin dalam lintasan regulasi.

Pasca reformasi bergulir, muncul UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, pendidikan Diniyah hadir dalam pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan. Ayat 1 sampai dengan 5 memperjelas tentang pendidikan keagamaan termasuk didalamnya MDT yang disebut dengan pendidikan Diniyah Takmiliyah. Oleh karena itu MDT sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekuatan hukum legal standing dalam Undang-undang.

Sebagai tindak lanjut UU Sisdiknas tersebut , Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut sebagai turunan dari UU Sisdiknas yang menjabarkan tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang didalamnya terdapat Pendidikan Pesantren. Tujuan dan fungsi pendidikan keagamaan dijelaskan secara khusus sebagai pilar dari tujuan dan fungsi sistem pendidikan nasional.

Sebagai keberlanjutan dari pelaksanaan PP tersebut, Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Penjabaran dalam PMA tersebut lebih banyak mengatur tentang Pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal. Sementara untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah di atur dalam pasal 45 sampai dengan 49. Pada pasal 49 sebenarnya sangat krusial karena terkait dengan pengakuan lulusan MDT. Akan tetapi sampai hari ini belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan hal tersebut.

PP 55 tahun 2007 dan PMA No 13 tahun 2014 menjadi payung hukum pendidikan keagamaan yang didalamnya Pesantren, Madrasah Diniyah dan LPQ. Ketiga lembaga tersebut menjadi satu paket  dalam regulasi yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Secara implementatif Kemenag dalam hal ini Dirjen Pendis telah menerbitkan buku pedoman MDT yang merujuk kepada regulasi tersebut di atas.

Terbitnya UU Pesantren sebagai payung hukum dengan kedudukan sejajar dengan UU Sisdiknas, maka Pesantren tidak lagi satu paket dengan MDT dalam PP 55 tahun 2007 dan turunannya (PMA No 13 tahun 2014). Pesantren sudah memiliki payung hukum tersendiri dengan beberapa turunannya yang sudah disahkan. Regulasi tentang Pesantren bergerak sangat cepat karena secara politis mendapatkan dukungan dari wakil rakyat di parlemen.

Lain halnya dengan MDT yang hanya terbatas pada PP dan PMA. Kedua landasan yuridis inilah yang    dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan oleh Pejabat Kemenag. Pemerintah Daerah yang menerbitkan Perda juga bersandar pada regulasi tersebut. Meskipun ada beberapa daerah yang sudah menerbitkan Perda sebelum PMA tentang Pendidikan Keagamaan Islam disahkan oleh Pemerintah.

Hari ini regulasi MDT ditingkat nasional masih di persimpangan jalan karena menunggu revisi PP No 55 th 2007. Tentu kita semua berharap agar regulasi nasional untuk MDT terus melaju menuju dalam pusaran kebijakan Pemerintah. Sehingga MDT bisa bergerak secara masif untuk bersama mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Sembilan Pekerja Korban PHK Sepihak PT Indo Buana Lestari Tempuh Jalur Tripartit

0
Para Pekerja didamping Kuasa Hukumnya mediasi di Disnaker Kab Bandung

BANDUNG (Aswajanews.id) – Sebanyak sembilan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Indo Buana Lestari akhirnya menempuh jalur Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Selasa (17/9/2024).

Para Pekerja didamping Kuasa Hukumnya mediasi di Disnaker Kab Bandung

Permohonan mediasi kepada pihak Disnaker Kabupaten Bandung terkait PHK sepihak dilayangkan oleh sembilan orang pekerja terhadap PT Indo Buana Lestari (IBL), perusahaan Mechanical dan Electrical Contractor yang beralamat di Jl. Griya Utama Sunter Agung Kompleks Puri Mutiara Blok D 118, Jakarta Utara. Para pekerja tersebut mengklaim bahwa mereka telah dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang cukup lama namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Gugatan ini diwakili oleh Banelaus Naipospos, S.H., M.H., dan Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., dua advokat dari Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan (BSDR), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Agustus 2024.

Mereka bertindak atas nama Ageng Manafie, Ipang, Kamsudin, Martin Wijaya, Mohamad Ajiyasa, Achmad Mauludin, Edi Rustandi, Suherlan, dan Asep Dani Kustaman – para pekerja yang semuanya dipekerjakan oleh PT Indo Buana Lestari.

Eks Pekerja PT Indo Buana Lestari menempuh jalur Tripartit di Disnaker Kab Bandung, Selasa (17/9/2024)

Dalam Perundingan yang digelar di Ruang Sidang Disnaker Kab Bandung, pihak PT Indo Buana Lestari diwakili oleh Sahat Hasudungan, Perwakilan PT Tirta Fresindo Jaya Cicalengka Kab Bandung dan Pihak Disnaker sebagai mediator adalah Lia Juliawati, SH, Nani Sumarni, SH, MM, Fajar Alfian, SH dan Debby Indriyani, SH.

Dalam pernyataan resminya, Para Pemohon menyatakan bahwa mereka telah bekerja dengan PT Indo Buana Lestari berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PWKT). Namun, perjanjian tersebut kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PWKTT) karena mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dalam waktu tiga bulan berturut-turut. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Para Pemohon menuduh bahwa PT Indo Buana Lestari telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan Surat Peringatan (SPPT) atau alasan yang jelas. Sebagai akibat dari tindakan ini, mereka menuntut perusahaan untuk membayar hak-hak mereka, termasuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya penyelesaian melalui musyawarah sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. PT Indo Buana Lestari hanya menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, Para Pemohon menolak tawaran tersebut dan melanjutkan upaya hukum.

Kuasa PT Indo Buana Lestari, Sahat Hasudungan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangannya terkait pertemuan Tripartit tersebut.

Kasus ini tengah diproses, dan keputusan diharapkan akan memberikan keadilan bagi Para Pemohon serta kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. *(Red)

Pansus Ungkap Kuota Haji Tambahan Diputuskan Kemenag Sendiri

0
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar

JAKARTA (Aswajanews.id) – Pansus angket Haji DPR RI menemukan terdapat banyak masalah dalam pelaksanaan haji 2024. Pansus mengungkapkan kuota haji tambahan diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sendiri.

Hal itu diketahui saat Pansus Haji DPR bertolak ke Arab Saudi, sejak 11-15 September 2024. Mulanya, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan salah satu temuan masalah haji ialah terkait layanan catering.

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar

“Banyak catering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jamaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusuk. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Banyak catering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup, Dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada pat gulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jamaah” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Marwan mengatakan ada pula masalah terkait pemondokan jamaah. Di mana, pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan, melainkan disubkan ke perusahaan lain.

Kemudian, perusahaan itu juga melakukan subkan kembali ke perusahaan lokal. Dia mengatakan hal itu lantas menjadi penyebab penumpukan jamaah saat wukuf dan jauhnya lokasi pemondokan jamaah.

Marwan menyampaikan saat adanya penambahan kuota 20.000 jamaah, Amirul Haji Arab Saudi terbuka dan berkomitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf. Selain itu, dia mengatakan pemerintah Arab Saudi juga menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting.

“Namun pemerintah Saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji. Hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan yaitu 20.000. Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI,” jelasnya.

“Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50% karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Marwan menyampaikan terdapat dokumen perjanjian yang bermasalah. Salah satunya ialah KUH tidak transparan.

“Janggal, asal-asalan tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenang tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wan prestasi tapi tetap digunakan. Intinya KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” ungkap dia.

Dia pun lantas meminta agar penegak hukum menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, pelaksanaan haji kerap mengalami banyak masalah dari tahun ke tahun.

“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji,” tuturnya.

“Selain itu pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar lebih dari Rp 8 triliun. Semakin tahun semakin banyak masalah dan penyelenggara hanya berorinetasi keuntungan, bukan layanan jamaah,” imbuh dia. *(Sumber: detik)

Telusuri hingga ke Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Masalah Akomodasi, Pemondokan hingga Katering

0
Tim Pansus Angket Haji DPR RI saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk menemukan sejumlah hal terkait penyelenggaran haji 2024

JAKARTA (Aswajanews.id) – Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar membeberkan sejumlah temuan dari kunjungan tim pansus ke Arab Saudi sejak 11 hingga 15 September 2024.

Dalam kunjungannya itu, pansus bertemu dengan beberapa saksi; Konjen, KUH Arab Saudi, hingga masyair.

Tim Pansus Angket Haji DPR RI saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi

Setelah bertemu dengan Pansus Haji secara maraton, Pansus haji menemukan banyak masalah mulai akomodasi, katering, transportasi, dan lain sebagainya.

“Banyak katering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jemaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk,” kata Marwan kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Hal ini, menurut Marwan, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Banyak katering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup. Dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada ‘pat-gulipat’, ini meguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jemaah,” kata dia.

Masalah lainnya yang ditemukan, lanjut Marwan, yakni pemondokan jemaah.

Diungkapkannya, pihaknya menemukan pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jemaah haji, tetapi dialihkan atau subkontrakkan ke perusahaan lain.

“Hal inilah yang menyebabkan penumpukan jemaah saat wukuf ataupun jauhnya lokasi pemondokan jemaah,” ujar Marwan.

Ia melanjutkan, semula saat ada penambahan kuota 20 ribu jamaah, pihak Arab Saudi sangat terbuka dan berkomitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya.

“Pemerintah Arab Saudi sangat menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting dan pemilik jemaah dengan jumlah yang cukup besar. Namun, pemerintah Saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji,” kata dia

“Pemerintah hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan, yaitu 20.000. Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI. Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 persen karena didesak oleh pemerintah arab saudi. Tidak sama sekali benar,” kata Marwan.

Selain itu, Marwan mengatakan banyak dokumen perjanjian yang mencurigakan, di antaranya kantor urusan haji (KUH) di Arab Saudi yang tidak transparan dan perusahaan yang diragukan kredibilitasnya.

“Janggal, asal asalan, tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenang tender tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wanprestasi, tapi tetap digunakan. Intinya, KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” ujar Marwan.

Marwan pun meminta penegak hukum untuk menyelidi kasus pelaksanaan haji 2024 untuk perbaikan layanan haji.

“Selain itu, pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negera yang sangat besar lebih dari Rp8 triliun. Semakin tahun semakian banyak masalah dan penyelenggara hanya berorinetasi keuntungan, bukan layanan jamaah,” tandasnya. *(Sumber: Tribunnews.com)

Pansus DPR RI Minta Penegak Hukum Usut Pelaksanaan Haji 2024

0
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan minta penegak hukum ikut usut kasus haji 2024. (ANTARA)

JAKARTA (Aswajanews.id) – Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran pada pelaksanaan haji 2024.

“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan minta penegak hukum ikut usut kasus haji 2024. (ANTARA)

Marwan mengatakan pelaksanaan haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar lebih dari Rp8 Triliun.

Sementara, menurutnya semakin tahun kian banyak permasalahan. Bersamaan, ia menilai penyelenggara juga hanya berorientasi pada keuntungan, bukan layanan jemaah.

Marwan menyampaikan Pansus Haji 2024 melawat ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024. Dalam lawatannya, Pansus haji juga menemukan banyak masalah mulai Akomodasi, katering, hingga transportasi.

Marwan mengatakan salah satu yang disorot ialah permasalahan layanan catering tidak beres. Dalam kunjungannya, Pansus Angket haji bertemu dengan beberapa saksi; Konjen, KUH Arab Saudi, hingga masyair.

Ia menyampaikan banyak katering yang tak menyajikan menu nusantara. Banyak katering yang menyediakan makanan cepat saji.

“Patut diduga ada patgulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jemaah” ucap dia.

Lalu, masalah lainnya juga soal pemondokan jemaah. Menurutnya, pemenang tender tak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jemaah namun di subkan ke perusahaan lainnya, lalu mensubkannya lagi ke perusahaan lokal. Hal itulah yang kata Marwan menyebabkan penumpukan jemaah saat wukuf ataupun jauhnya lokasi pemondokan jamaah.

“Ketika ada penambahan kuota 20.000 jemaah, amirul haji Arab Saudi sangat terbuka dan komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya,” kata dia.

“Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 persen karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyebut banyak dokumen perjanjian yang tak beres. KUH yang tak transparan, janggal, dan asal-asalan.

“Banyak perusahaan pemenang tender yang wanprestasi tapi tetap digunakan,” ujar Marwan.

*(Sumber : CNN Indonesia)

6 Parpol non Parlemen Dukung Jeje-Asep Ismail di Pilkada KBB

0

PADALARANG (Aswajanews.id) – Sebanyak 6 Partai Politik (Parpol) non Parlemen siap mendukung untuk kemenangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2024.

Parpol non Parlemen yang resmi menyatakan memberikan dukungan kepada Paslon Jeje-Isep Ismail diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

Momen Deklarasi dukungan tersebut disaksikan langsung oleh mantan Bupati Bandung Barat, Ernawan Natasaputra yang hadir bersama rombongan pasangan Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail, Sabtu (7/9/2024) lalu.

Pada kesempatan itu Jeje kepada media mengatakan, dukungan dari partai-partai non parlemen memberikan dampak terhadap meningkatnya semangat dan kepercayaan diri dalam memenangkan Pilkada KBB 2024.

“Dengan bertambahnya dukungan ini, maka partai pendukung menjadi delapan partai dan sangat berdampak untuk meraih suara kemenangan di Pilkada Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Sementara Asep Ismail juga menyampaikan ucapan terima kasih atas komitmennya untuk bersama-sama memenangkan pasangan “Bersama Jeje-Asep Amanah (Berjamaah)”.

“Kami sangat berterima kasih dengan dukungan ini untuk mengantarkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Periode 2024-2029,” tuturnya. (Sinto)

Pemkab Majalengka Gandeng Kejari Selamatkan Aset Daerah

0
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat memberikan keterangan di Majalengka. (Pemkab Majalengka)

MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyelamatkan dan menertibkan aset daerah yang selama ini tidak terkelola dengan baik.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah di berbagai wilayah Majalengka,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin (16/9/2024).

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat memberikan keterangan di Majalengka. (Pemkab Majalengka)

Ia menjelaskan bahwa banyak aset milik pemerintah daerah yang harus segera ditertibkan, untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Menurutnya, program penertiban aset ini sangat penting karena jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Majalengka.

Dalam beberapa kesempatan, Pemkab Majalengka telah berhasil menyelamatkan aset penting, termasuk bidang tanah yang telah bertahun-tahun tidak terselesaikan kepemilikannya.

Berdasarkan audit pada 2023, kata Dedi, total nilai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka mencapai Rp7,65 triliun yang meliputi tanah, bangunan, peralatan, dan aset tetap lainnya.

“Dengan kerja sama antara Pemkab Majalengka dan Kejari, kami optimistis dapat menyelamatkan aset daerah yang bermasalah, baik karena sertifikat ganda maupun pengelolaan yang tidak sesuai aturan,” ujar Dedi.

Sementara itu Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan kalau pihaknya telah menemukan sejumlah permasalahan terkait aset daerah, termasuk adanya sertifikat ganda di Kecamatan Sindang dan Argapura.

Permasalahan tersebut, lanjut dia, bisa diselesaikan dengan baik sehingga kepemilikan aset itu kini berada di tangan Pemkab Majalengka.

“Setelah dilakukan penelusuran bersama badan pertanahan setempat, kami menemukan tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat dengan sertifikat ganda. Sertifikat tersebut kami batalkan, sehingga tanah tersebut kembali menjadi milik pemerintah,” tuturnya.

Ia menyebutkan pendampingan hukum dari Kejari sangat penting, untuk memastikan proses penyelesaian aset berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Wawan menambahkan permasalahan aset yang sering muncul di Majalengka meliputi aset tidak terdaftar dengan baik, berpindah tangan tanpa dasar hukum, hingga aset yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Kami berharap dengan kolaborasi ini, aset milik negara khususnya Pemkab Majalengka bisa diselamatkan,” ucap dia. (*)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts