Google search engine
Beranda blog Halaman 115

Skandal Hilangnya Aset Kendaraan Senilai Rp 2,9 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas BPKAD Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

0
PAMIT melakukan audiensi dengan BPKAD Kota Tasikmalaya, Jumat (14/2/2025)

TASIKMALAYA (Aswajanews.id) – Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya guna mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait hilangnya aset kendaraan roda dua dan roda empat milik daerah, Jumat (14/2/2025).

Berdasarkan laporan BPK, nilai kerugian akibat kehilangan aset ini mencapai Rp 2.907.577.776. Kejanggalan dalam administrasi semakin diperparah dengan fakta bahwa beberapa kendaraan tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tercatat di Buku Pemilik Aset Fisik (BPAF), sementara dua kendaraan di UPTD Pendidikan Wilayah Tengah dan Wilayah Timur bahkan tidak memiliki nomor polisi yang terdaftar.

Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak BPKAD, mengidentifikasi penyebab permasalahan, serta menuntut tindakan konkret guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Namun, Kepala Bidang Aset Kota Tasikmalaya tidak memberikan data atau informasi detail terkait kasus ini. Ia hanya menyampaikan bahwa dari 48 kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang, kini tersisa 17 unit yang belum ditemukan.

Ketua PAMIT, Ujang Amin, menyatakan bahwa proses penelusuran aset daerah yang diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK 2023 tidak dilakukan secara maksimal. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan aset ini mencederai prinsip good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah.

“Hilangnya aset kendaraan senilai hampir Rp 3 miliar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah. Jika dibiarkan, ini akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat,” tegas Ujang Amin.

Pelaporan dan Sanksi Hukum

PAMIT menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kelalaian ini menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Selain itu, dalam kasus ini ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Sistem Pengawasan

PAMIT menegaskan bahwa hilangnya aset kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengelolaan aset di Kota Tasikmalaya. Ketiadaan transparansi dari BPKAD dalam memberikan data hanya memperburuk persepsi publik mengenai ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara baik.

Mereka mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, baik melalui pengembalian aset yang hilang maupun proses hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian ini. Selain itu, PAMIT menuntut penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya tentang hilangnya kendaraan, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka bukan tidak mungkin akan ada skandal yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas Ujang Amin.

PAMIT memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah Kota Tasikmalaya. (Kontributor: Ceng Amin)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pastikan PPG PAI di Sekolah Terus Jalan, Menag: Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru

0
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan PPG bagi guru PAI di sekolah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kementerian Agama memastikana program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah tetap berjalan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan PPG bagi guru PAI di sekolah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.

Menurut Menag, program ini juga akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan agama di sekolah-sekolah, serta meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Lebih dari itu, program ini juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru.

“PPG adalah sarana para guru meningkatkan profesionalitas. Sehingga ilmu dan keterampilan yang mereka peroleh dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

“Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah. Dengan PPG, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik dan bagi yang memenuhi syarat akan mendapat tunjangan profesi guru mulai tahun berikutnya. Jadi, melalui PPG, Kemenag mendukung program Presiden untuk menyejahterakan guru,” sambungnya.

Dirjen Pendikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan, sejak 2024, pihaknya telah menggelar PPG guru PAI di sekolah umum dalam dua angkatan dengan total 28.677 peserta. Sebanyak 13.409 guru PAI yang lulus pada angkatan I, telah menerima sertifikat pendidik. Sementara 15.268 guru PAI akan melaksanakan Uji Pengetahuan (UP) PPG angkatan II secara daring berbasis domisili pada 15 Februari 2025.

“PPG ini sangat penting sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Hal ini sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo untuk menjadikan guru sebagai pilar utama dalam membangun bangsa. Saya berharap melalui program ini, para guru dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan atas profesi mereka,” ujar Suyitno.

“Guru PAI di sekolah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setiap tahun hingga batas usia pensiun. Hal ini menunjukkan kehadiran negara dalam memuliakan para guru,” tandasnya. (Red/Humas)

www.youtube.com/@anas-aswaja

SMAN 1 Brebes Gandeng DPC FKDT Kab Brebes Selenggarakan Pesantren Ramadhan

0
Kordinasi persiapan kegiatan Pesantren Ramadhan 1446.

BREBES (Aswajanews.id) – Surat Edaran terkait dengan pembelajaran bulan Ramadhan sudah terbit. Masing-masing sekolah sedang melakukan perencanaan kegiatan pembelajaran pada saat Ramadhan, termasuk kegiatan Pesantren Ramadhan yang biasa disebut dengan Pesantren Kilat. Beberapa waktu yang lalu Pembina Rohis SMAN 1 Brebes mengundang Ketua DPC FKDT Kab Brebes dalam rangka kordinasi persiapan kegiatan Pesantren Ramadhan 1446.

Selaku Ketua DPC FKDT Kab Brebes Akhmad Sururi mengatakan bahwa kegiatan Pesantren Ramadhan merupakan bagian ikhtiar bersama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Secara khusus Pesantren Ramadhan menjadi kegiatan rutin untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam untuk siswa muslim pada lembaga pendidikan formal. Lebih dari itu tentu seiring dengan Ramadhan suasana religius agar menjadi warna dalam pembelajaran untuk murid yang beragama Islam.

“Hari ini kami diminta oleh Kepala SMA Negeri 1 Brebes untuk mengisi kegiatan Pesantren Ramadhan. Kami sudah rutin beberapa tahun mengisi kegiatan Pesantren Ramadhan dengan materi khusus Keagamaan Islam. Insya Allah Pesantren Ramadhan akan dilaksanakan selama satu minggu dengan melibatkan beberapa Nara sumber dari alumni Pondok Pesantren,” kata Akhmad Sururi.

Menurut alumni Lirboyo Kediri, pesantren Ramadhan dengan fokus pedalaman dan praktek keagamaan sangat penting untuk para pelajar. Hal tersebut mengingat keterbatasan jam tatap muka untuk PAI yang diajarkan kepada peserta didik. Oleh karena itu Pesantren Ramadhan menjadi opsi untuk pendalaman pemahaman dan praktek keagamaan dengan beberapa kegiatan ibadah. Lebih dari itu, kegiatan Pesantren Ramadhan menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter keagamaan yang menjadi tanggung jawab bersama. Kehadiran Pesantren Ramadhan diharapkan akan meningkatkan kualitas beribadah serta meningkatkan pemahaman keagamaan Islam yang moderat bagi murid setingkat SMA. Hal ini juga yang dipesankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, H. Saiful Mujab saat menerima audiensi dari DPW FKDT Jawa Tengah.

Akhmad Sururi menyampaikan, adapun kegiatan Pesantren Ramadhan di SMA Negeri 1 Brebes disamping ada kegiatan pembelajaran keagamaan dan praktek Ibadah, juga ada diisi dengan festival lomba kegiatan keagamaan. Lomba tersebut meliputi lomba azan, sambung ayat dan tahjizul mayit atau pengurusan jenazah. Untuk lomba lomba tersebut sesuai dengan permintaan pengurus Rohis.

Rakor terkait Pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadhan yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025 dihadiri oleh pengurus Rohis, Guru Pembina Rohis dan bagian kesiswaan. Rapat yang berlangsung di salah satu ruang pertemuan berhasil menyepakati beberapa bentuk kegiatan yang akan berlangsung selama Pesantren Ramadhan. *(Red/Nas)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Perbandingan Status: Insecure dalam Pandangan Islam dan Al-Qur’an

0
oleh: A'isy Hanif Firdaus

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang mengalami perasaan insecure atau ketidakamanan diri, terutama dalam hal status sosial, ekonomi, dan penampilan. Hal ini sering terjadi karena kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain yang tampak lebih sukses atau beruntung. Islam dan Al-Qur’an memberikan pandangan yang jelas tentang perasaan ini dan bagaimana cara mengatasinya agar tidak menjadi penghalang dalam kehidupan seorang Muslim.

Perasaan insecure atau ketidakamanan diri sering dialami oleh banyak orang dalam berbagai aspek kehidupan, seperti fisik, ekonomi, sosial, maupun pencapaian pribadi. Dalam Islam, perasaan ini tidak diabaikan, tetapi diberikan solusi agar seorang Muslim bisa mengatasinya dengan cara yang benar.

Insecure dalam Pandangan Islam

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki nilai dan keistimewaannya masing-masing. Rasa insecure sering kali muncul karena seseorang membandingkan dirinya dengan orang lain dan merasa kurang berharga. Namun, dalam Islam, kebahagiaan sejati tidak diukur dari materi, penampilan, atau pengakuan sosial, melainkan dari ketakwaan kepada Allah SWT Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian.” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa keutamaan seseorang bukan berdasarkan hal-hal duniawi, tetapi pada ketulusan hatinya dan amal kebaikannya. Oleh karena itu, Islam mengajak manusia untuk lebih fokus pada usaha memperbaiki diri daripada membandingkan diri dengan orang lain.

Insecure dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an banyak menyinggung perasaan rendah diri atau kegelisahan dengan memberikan motivasi dan penguatan spiritual. Salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ ۝٢٨٦

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”

Ayat ini mengajarkan bahwa setiap manusia diberikan ujian sesuai dengan kemampuan mereka, sehingga tidak perlu merasa tidak cukup baik atau tidak mampu. Allah telah menciptakan setiap manusia dengan potensi dan rezeki masing-masing, yang seharusnya menjadi penyemangat untuk terus berusaha dan bersyukur.

Selain itu, dalam Surah Adh-Dhuha (93:3-5), Allah menenangkan Nabi Muhammad SAW yang sempat merasa sedih dan khawatir:

مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلٰىۗ ۝٣وَلَلْاٰخِرَةُ خَيْرٌ لَّكَ مِنَ الْاُوْلٰىۗ ۝٤وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضٰىۗ ۝٥

“Tuhanmu tidak meninggalkan engkau dan tidak (pula) membencimu. Dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang permulaan. Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas.”

Ayat ini mengajarkan bahwa Allah selalu menyertai hamba-Nya, dan masa depan bisa lebih baik jika seseorang terus berusaha dan percaya kepada-Nya.

Mengatasi Insecure dengan Prinsip Islam

Untuk mengatasi rasa insecure, Islam mengajarkan beberapa prinsip:

  1. Bersyukur atas apa yang dimiliki

 – Dengan bersyukur, seseorang akan lebih fokus pada keberkahan yang ada daripada kekurangan yang dirasakan.

  1. Berusaha dan bertawakal – Usaha yang diiringi dengan doa dan kepercayaan kepada Allah akan memberikan ketenangan hati.
  2. Tidak membandingkan diri dengan orang lain secara berlebihan – Setiap orang memiliki jalan hidup yang berbeda, sehingga membandingkan diri secara terus-menerus hanya akan menambah kegelisahan.
  3. Menguatkan hubungan dengan Allah – Dengan mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah, doa, dan dzikir, hati akan menjadi lebih tenang dan merasa cukup.

Kesimpulan

Rasa insecure adalah sesuatu yang wajar, tetapi Islam memberikan solusi agar tidak tenggelam dalam perasaan tersebut. Dengan memahami ajaran Islam dan Al-Qur’an, seseorang bisa menemukan ketenangan dan kebahagiaan sejati yang tidak bergantung pada penilaian manusia, tetapi pada hubungan dengan Allah dan usaha dalam menjalani hidup. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

0
Dirjen PHU Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D.

JAKARTA (Aswajanews.id) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Keppres Biaya Haji

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

(Red/Humas)

Gandeng IPNU dan IPPNU, Ma’arif NU Jateng Susun Kurikulum Mopdik

0
Rapat koordinasi penyusunan kurikulum Masa Orientasi Peserta Didik (MOPDIK), Rabu (12/2/2025)

SEMARANG (Aswajanews.id) – Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi penyusunan kurikulum Masa Orientasi Peserta Didik (MOPDIK) pada Rabu (12/2/2025).

Hadir Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani, Koordinator Tim Penyusun Kurikulum MOPDIK Hamidulloh Ibda, Ketua PW IPNU Jawa Tengah M Irfan Khamid, Ketua PW IPPNU Jawa Tengah Dwi Sangita, dan segenap tim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani menegaskan bahwa kegiatan MOPDIK pada tahun ajaran 2025-2026 mendatang akan terintegrasi dengan kurikulum dan materi Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) IPNU dan IPPNU. “Kita pastikan, Maret 2025 kurikulum Mopdik terintegrasi Makesta ini selesai dengan memasukkan penguatan Aswaja Annahdliyah pada murid yang nanti berupa majalah,” kata Fakhrudin.

Pihaknya memastikan juga, bahwa majalah Mopdik bukan majalah bacaan biasa, melainkan menjadi panduan pelaksanaan MPLS dan MATSAMA. Dikatakannya, Masa Orientasi Peserta Didik (Mopdik) yang terintegrasi dengan materi Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) merupakan upaya untuk memberikan orientasi kepada peserta didik baru, sekaligus menanamkan nilai-nilai dasar Ahlussunnah Waljamaah dan memperkenalkan mereka pada lingkungan organisasi pelajar Nahdlatul Ulama.

Pihaknya mendorong untuk pelaksanaan MOPDIK yang terintegrasi Makesta sebagai rangkaian MPLS atau MATSAMA menjadi pintu didirikannya Komisariat IPNU dan IPPNU di sekolah dan madrasah bagi yang belum terbentuk.

Sementara itu, Koordinator Tim Penyusun Kurikulum MOPDIK LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Hamidulloh Ibda menyampaikan bahwa MOPDIK adalah kegiatan yang dilaksanakan di awal tahun ajaran untuk mengenalkan siswa baru dengan lingkungan sekolah, aturan, dan budaya sekolah. “Dalam kurikulum terintegrasi dengan Makesta, Mopdik juga berfungsi untuk memberikan pengenalan tentang organisasi, seperti IPNU dan IPPNU, serta prinsip-prinsip dasar keagamaan dan kebudayaan yang menjadi identitas Nahdlatul Ulama,” katanya.

Ibda juga menambahkan, bahwa di dalam kurikulum MOPDIK diintegrasikan materi MPLS, Matsama, Makesta dan Aswaja Annahdliyah yang merupakan paham dan dasar ajaran NU. “Materi ini mencakup pemahaman tentang keyakinan dasar dalam ajaran Islam yang moderat, toleran, dan damai,” kata Ibda.

Dalam konteks Mopdik, pengenalan Aswaja Annahdliyah bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ajaran Islam yang moderat, yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama. Materi ini juga mengajarkan tentang pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah, toleransi, dan saling menghargai sesama umat beragama.

Secara umum, sekolah dan madrasah di bawah LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah yang akan melaksanakan MPLS dan Matsama memberikan ruang mengenalkan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah, baik secara fisik, maupun budaya dan kebiasaan yang berlaku di sekolah tersebut. Program ini juga mencakup pengenalan tentang visi dan misi sekolah, tata tertib, serta norma-norma yang berlaku. Dalam kurikulum terintegrasi, MPLS juga bisa menyentuh aspek sosial dan keagamaan yang ada di lingkungan sekolah, seperti pengenalan terhadap organisasi keislaman dan keorganisasian pelajar seperti IPNU dan IPPNU.

Sementara Matsama, kata Ibda, menjadi kegiatan yang serupa dengan MPLS yang dilakukan di madrasah, bertujuan untuk mengenalkan peserta didik baru pada lingkungan madrasah, budaya belajar di madrasah, serta nilai-nilai keagamaan yang ada. Dalam konteks kurikulum terintegrasi dengan Makesta, Matsama juga berfungsi untuk memperkenalkan siswa pada nilai-nilai Aswaja Annahdliyah, serta mengajak mereka untuk ikut serta dalam organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU.

Sementara itu, Ketua PW IPNU Jawa Tengah M Irfan Khamid, Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) IPNU dan IPPNU ini memastikan bahwaa dalam MOPDIK berisi materi kaderisasi Makesta dan memastikan selepas pelaksanaan MOPDIK peserta didik menjadi anggota IPNU maupun IPPNU, serta menumbuhkan semangat kesetiaan terhadap organisasi tersebut. Makesta memberikan wawasan materi tentang sejarah NU, perjuangan para pendiri NU, serta pengenalan terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh IPNU dan IPPNU. “Dalam kurikulum Mopdik yang terintegrasi, peserta didik yang menjadi anggota IPNU atau IPPNU juga akan dikenalkan pada organisasi ini sejak awal,” kata dia.

Secara keseluruhan, kurikulum Mopdik yang terintegrasi dengan materi Makesta, Aswaja Annahdliyah, MPLS, dan Matsama bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan kebangsaan yang penting bagi perkembangan karakter peserta didik. “Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang memiliki identitas keagamaan yang kuat, berkarakter, dan siap berkontribusi dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Nahdlatul Ulama,” kata Irfan. (Aisy HF)

Tawa dan Canda Penuh Makna dan Hikmah Bersama Kepala SMAN 1 Brebes

0
Oleh : Akhmad Sururi

Tertawa dan bercanda menjadi terapi untuk menghilangkan kepenatan pikiran saat menghadapi sekian pekerjaan. Canda dan tawa pun acapkali dilakukan oleh orang-orang besar seperti Gus Dur. Lebih jauh ke atas lagi, menurut riwayat hadis, Nabi Muhammad pada satu tempo mengundang salah satu sahabatnya yang bisa menghibur dengan canda dan tawa.

Setiap saat penulis bertemu dengan H Samsul Ma’arif, Kepala SMAN 1 Brebes pasti ada tertawa lepas disela sela diskusi ilmiah. Sehingga ditengah pikiran ilmiah suasana tetap rileks dan santai penuh dengan obrolan yang sarat makna dan hikmah. Inilah salah satu keistimewaan H Samsul yang telah mengalami berbagai macam metamorfosis pemikiran.

Laku spiritual menurut H Samsul bisa melahirkan terbukanya hati untuk memahami persoalan kehidupan. Salah satu bentuk laku spiritual adalah puasa. Ada puasa yang dilakukan setiap Senin Kamis, ayamul baid (13, 14 dan 15) setiap bulan Hijriyah, puasa Nabi Dawud, puasa pada bulan tertentu berdasarkan hadis, contohnya puasa Muharam,Rajab dan lainnya. Adapun laku spiritual puasa yang dilakukan selama setahun penuh kecuali lima hari biasanya disandingkan dengan mengamalkan “Sholawat Dalail” atau amalan lainnya yang mendapatkan ijazah bersanad dari kyai.

Penulis menjadi teringat saat diundang oleh Kepala SMA Negeri 1 Larangan atau yang familiar disebut dengan SMALA. Usai ceramah Isro Mi’raj ngobrol bareng di ruang tamu dan salah satu temanya tentang puasa. Beliau menyampaikan bahwa Istrinta rajin puasa sunah dan selama hidupnya sampai hari ini tidak pernah sakit. Hal tersebut tentu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, berpuasalah kalian semua, maka akan sehat. Dengan demikian sesungguhnya pesan agama dalam hal ini hadis Nabi bisa dibuktikan kebenarannya dalam prespektif medis atau ilmu kesehatan. Jauh hari sebelum Ilmuan dari barat menemukan manfaat puasa untuk kesehatan, agama Islam sudah mengajarkan terapi menjagackesehatan dengan menjaga pola makan atau berpuasa.

Tentang riyadloh puasa kembali yang disampaikan oleh H Samsul Ma’arif, bahwa puasa atau laku spiritual bisa mengantarkan seseorang kepada tingkatan kasyaf. Dirinya memiliki guru spiritual yang akrab dan sering menyampaikan tentang hal yang secara logika baru ditemukan beberapa tahun kemudian. Ini yang kemudian menemukan bahwa riyadloh puasa bisa menajamkan hati. Sehingga penglihatannya tidak hanya terbatas kepada materi yang kasat mata.

Sesungguhnya materi yang kasat mata dalam dimensi rasional bisa diterima oleh manusia secara umum. Namun demikian dalam agama ada dimensi fenomena alam yang secara nalar membutuhkan kajian ilmu yang mendalam, contoh kejadian Isro mi’raj . Peristiwa yang agung dan sebut dengan mukjizat belakangan para ilmuwan Barat mengakui kebenaran peristiwa tersebut. Artinya pada satu tempo sebuah peristiwa mungkin tidak bisa dinalar secara umum, namun dalam rentang perkembangan Ilmu pengetahuan ternyata bisa ditemukan melalui penalaran ilmu pengetahuan. Disinilah kehadiran seorang guru spiritual memiliki kemampuan membaca karakteristik murid terkait masa depan (ilmu futuristik).

Meskipun disatu sisi H Samsul Ma’arif merasa takut berhadapan dengan guru spiritualnya namun disisi yang lain guru spiritualnya selalu.memberikan petunjuk dengan bahasa yang akrab. Sebagai manusia tentu tidak lepas dari kekurangan atau kesalahan, namun sebagai guru spiritual tentu sangat bijak dan tidak menciderai kehormatan manusia. Kesantunan dalam sikap dan berbicara selalu terjaga, sehingga apa yang disampaikan menjadi cerminan oleh murid.

Kembali tawa dan canda di sela sela ngobrol dengan H Samsul yang sarat makna dan ilmiah. Beliau menjadi bagian mentor Penulis dalam pergerakan dan filsafat. Sehingga peta pemikiran pergerakan keagamaan selalu bersambung. Meskipun faham dan pemikiran rasional dengan latar belakang filsafat, namun pemikiran keagamaan dan kebangsaan banyak terinspirasi dari Gus Dur. Kekentalan terhadap pemikiran Gus Dur yang melahirkan sikap moderat dan canda tawa khas Gus Dur dengan tetap menjaga nilai etika moral yang kuat. ***

LPK Dwi Darma Ayu Diduga Ilegal, Tidak Kantongi Izin PBG

0

 

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Dwi Darma Ayu, yang berada di Desa Tambak Kecamatan Indramayu Jawa Barat. Diduga tidak mengantongj legalitas resmi alias “ilegal” Yakni surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas DPMTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) Indramayu.

Kendati demikian, pihak LPK tersebut masih tetap mengadakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran ke siswa khususnya bahasa Korea sejak tiga bulan yang lalu, bahkan berani merekrut siswa baru.

Dedi Suadi, Pihak pengurus LPK Dwi Darma Ayu, yang terkonfimasi Wartawan di ruang kerjanya ia menuturkan, ” Siswa disini khusus untuk alumni Sekolah SMKN ll Indramayu dan pengurusnya juga dari alumni Sekolah SMKN ll. “Keberadaan kami disini sejak tiga bulan, dulu kami buka di kelurahan karang malang lalu berpindah disini, LPK disini untuk pembelajaran khusus bahasa Korea dan pemrosesan, kalau untuk pemberangkatan waktu dulu tetap melalui pusat kementrian BP2 MI, untuk sekarang kan LP2 MI, kalau untuk perizinan kami lengkap, kalau tidak lengkap kami bakalan ditutup,” tuturnya, selasa (11/02/2025).

Rasito, Kepala bidang Lattastrans Disnaker Indramayu, ia mengatakan kepada Wartawan bahwa, pihaknya setelah mengecek data terkait Lembaga Dwi Darma Ayu keberadaan di Desa Tambak itu belum ada koordinasi, namun, alamat yang dulu di kelurahan Karanganyar Indramayu memang sudah berizin.

“Betul LPK Dwi Darma Ayu yang berada di Desa Tambak itu tidak ada koordinasi di kami, seharusnya pihak LPK kalau memang pindah tempat atau buka cabang harus koordinasi terlebih dahulu, karen peraturan yang baru Permen Naker No 617 harus menampilkan papan reklame nama PT, dan badan hukum nya, dan itu sifatnya wajib tidak boleh di tawar, dan harus tersistem di aplikasi Online Single Submission (OSS), itu wajib di perpanjang dalam per 6 bulan, itu tidak mudah, nanti akan saya cek lokasi kesanah, Kapasitas kami disini hanya memberikan rekom saja, itu juga kalau legalitas nya sudah lengkap dan harus sesuai hasil pengecekan di lapangan,” kata dia. Rabu (12/02/2025).

Selain itu, Suratno, kepala bidang pengawasan DPMTSP (Dinas Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu), saat di konfirmasi Wartawan, pada kamis (13/02/2025), melalui phoncall Whatsapp ia menjelaskan bahwa, keberadaan LPK Dwi Darna Ayu di Desa tambak Kecamatan Indramayu, dirinya tidak tahu.

“kalau untuk perijinan yang lama tahun 2019 itu masih menggunakan IMB. jadi kalau sudah ada IMB tidak usah PBG, tapi kalau untuk LPK Dwi Darma Ayu yang berada di Desa tambak saya tidak tahu, coba bantu cek nama PT dan alamat tepatnya dimanah? nanti pihak kecamatan yang turun untuk surfai, (Red),” tegasnya. (Sn)

SMPN 16 Cimahi Gaungkan “No Bullying Tapi Prestasi”

0

Cimahi (Aswajanews.id) – Merebaknya perilaku yang tidak menyenangkan, akibat perundungan dilingkungan sekolah akhir-akhir ini di Indonesia membuat para siswa/i Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 Kota Cimahi, bersama dengan para gurunya melakukan aksi selebrasi,berupa kampanye anti bullyng di jalan utama, mulai dari area halte depan Samsat Cimahi sampai dibawah fly Over Cimindi, Rabu (12/2).

Upaya itu kami lakukan sebagai realisasi dari kegiatan Projek Penguatan profil Pelajar pancasila (P5) di sekolah. “Hari ini, kami mencoba memberikan pelajaran sosial dengan melakukan sosialisasi, berkaitan dengan bullying kepada masyarakat bahwa Bullyng itu adalah karakter yang jelek, perbuatan yang tidak menyenangkan dan berdampak negatif sehingga menjauhkan anak dari prestasi serta masa depannya,” ungkap Dede Syarif selaku pembina OSIS serta guru seni dan budaya ketika sedang melakukan safari dan membagikan snack kepada para pengguna jalan bersama para siswanya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 16, Yazid Fanthoni ketika ditemui di ruangan di Jln Jendral Amir Machmud Kompleks BRSPC No 26, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi tengah, Kota Cimahi, keesokkannya, membenarkan adanya agenda tersebut.

Dimana para siswa melakukan kegiatan terakhir setelah mereka mendapat pembekalan dan memahami secara persis apa itu bullying. “Selebrasi, berupa kampanye anti bullying, awalnya mereka sudah mendapat materi, baik dari pihak sekolah maupun dari Pihak Kepolisian Polres cimahi, secara khusus dari kasat Reskrim. Dengan bermodalkan pengetahuan dan ilmu yang didapat akhirnya mereka berbagi dan sosialisasikan di jalan bersama para guru,” imbuhnya dengan harapan sekolahnya bisa menjadi teladan bagi sekolah lainnya.

Dikatakkannya pula, Bagaimana sih Bullyng atau perundungan itu. Keinginan besar sekolah asuhan, pimpinan Deni Dermawan, S.Pd itu, anak-anak bisa menjadi penggerak anti bullyng dilingkungan sekolahny masing-masing. Kenyataan diluar sana ada banyak kasus, perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik ataupun sosial di dunia maya terhadap anak.

“Mudah-mudahan upaya ini berbekas dan tidak sekedar seremonial saja. Siswa menjadi tonggak masa depan kita. Kita bangun jiwa raga mereka yang sesuai nilai-nilai pancasila sehingga Indonesia emas 2045 terwujud,” tukasnya sambil terus berupaya menanamkan pohon yang baik kepada diri anak didik agar jauhkan dari bullyng dan kedepankan prestasi. (Sinto)

Kepala Kemenag Purworejo Ajak Guru MDT Berinovasi dalam Pembelajaran

0

PURWOREJO (Aswajanews.id) – Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau yang dulu disebut sekolah Arab sudah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka. Seiring dengan perkembangan zaman, lebih lebih saat sekarang MDT diharapkan bisa melakukan inovasi pembelajaran. Hal tersebut bertujuan agar ke depan murid murid semakin betah dan tertarik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran,” kata H. Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kemenag Kab Purworejo saat memberikan pembinaan dan Pembukaan Muscab FKDT di hadapan pengurus DPC Kab Purworejo dan DPAC FKDT Kecamatan se-Kab Purworejo.

Menurut Pria Kelahiran Purbalingga, inovasi pembelajaran yang menarik itu sangat penting di tengah perkembangan informasi dan teknologi yang sudah merambah di semua lini. Pembelajaran dengan memanfaatkan IT melalu medis sosial akan sangat menarik untuk murid murid. Sehingga bisa jadi kedepan MDT dapat melaksanakan pembelajaran virtual. Mereka tidak harus datang di Madrasah, akan tepat murid bisa dimana mana.

“Seperti halnya fenomena dakwah sekarang oleh para dai yang akrab dengan dunia medisos. Pengikutnya ribuan dan mereka tidak harus datang di lokasi pengajian. Oleh karena itu MDT kedepan sangat diharapkan terus berinovasi untuk melakukan penguatan pembelajaran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peningkatan mutu pendidikan MDT,” sambung H. Mukhlis.

Menyinggung pendanaan di lingkungan MDT, Kepala Kantor Kemenag Kab Purworejo mengusulkan agar DPC FKDT Kab Purworejo bersinergi dengan Pemda Purworejo. “Sinergitas Pemda, Kemenag bersama dengan DPC FKDT Kab Purworejo menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang maju dan bermutu,” kata Pejabat yang pernah menjadi Kepala Kantor Kemenag Kab Cilacap.

Dalam kesempatan tersebut, anggota komisi IV DPRD Kab Purworejo, Moh Afif, menyatakan siap bersinergi dengan FKDT. “Kami siap bersinergi dengan MDT yang tergabung dalam FKDT Kab Purworejo. Karena bagaimanapun saya juga pernah menjadi guru Madin dan sampai sekarang saya masih mengurusi Madin di desa saya,” kata Moh Afif.

Kegiatan Muscab DPC FKDT Kab Purworejo yang diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 di aula Pusat Layanan Haji dan Umroh dihadiri oleh Wakil Sekjen DPP FKDT, Akhmad Sururi. Dalam sambutannya, pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah, berharap kepada seluruh pengurus FKDT untuk bersama memperkuat eksistensi MDT. ” Fungsi Madin sebenarnya sangat pokok dan penting sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah saat beberapa Minggu yang lalu kami bersilaturahmi bersama Beliau. Oleh karena itu kita semua memiliki amanat untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan MDT untuk generasi penerus bangsa,” kata Akhmad Sururi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPC FKDT Kab Purworejo masa khidmat 2019 – 2024, KH Khabib Soleh. Dihadapan seluruh peserta Muscab dirinya mohon pamit izin untuk tidak mencalonkan diri. Namun demikian KH Habib berharap pemilihan Ketua DPC FKDT Kab Purworejo dilaksanakan dengan mufakat bersama.

Sementara itu Muscab ke-3 DPC FKDT Kab Purworejo yang berlangsung sampai jam 13.00 Wib, seluruh peserta Muscab mufakat memilih Moh Khurdaini sebagai Ketua DPC FKDT Kab Purworejo masa khidmat 2025 – 2030. Adapun untuk kelengkapan kepengurusan akan dibahas dalam Rapat formatur yang dipimpin oleh Ketua terpilih. (Red)

Bupati Karawang Larang Pihak Sekolah Melakukan Pungutan

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Bupati Karawang H. Aep Saepulloh SE., melarang satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Pelarangan tersebut berlaku sejak diterbitkan atau ditetapkannya Surat Instruksi Bupati Karawang per 11 Februari 2025.

Surat Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang dan jajarannya.

Berikut pelarangan dalam Surat Instruksi Bupati Karawang;

• Dilarang memperjualbelikan, dan mengarahkan pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa), buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah.

• Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan nilainya.

• Dilarang mengkoordinir, memotong, atau melakukan pungutan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Pelarangan tersebut berlaku bagi semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD hingga SMP.

Jika satuan pendidikan masih ada yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, silahkan sampaikan kepada Tim Saber Pungli melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Karawang.

Lebih lengkapnya dapat dilihat dari Surat Instruksi Bupati Karawang. (Red)

Kabupaten Bandung Akan Dimekarkan jadi 411 Desa dan 14 Kelurahan

0
Bupati Bandung Dadang Supriatna

KAB. BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewacanakan pemekaran desa/kelurahan. Di Kabupaten Bandung, tercatat 270 desa dan akan dimekarkan menjadi 411 desa kemudian 10 kelurahan akan diwacanakan dimekarkan jadi 14 kelurahan.

Rencana pemekaran wilayah desa dan kelurahan ini disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025 di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, Senin (10/2/2025).

Bupati Bandung juga mengungkapkan rencana pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung saat ini. Hal itu untuk mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur kawasan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) yang terbangun di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang.

Bupati Bandung melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menambahkan bahwa penataan desa di wilayah Kabupaten Bandung berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi

Tata Irawan menjelaskan pemetaan wilayah, kecamatan nominatif cukup layak dimekarkan sebanyak 17 kecamatan dan kecamatan nominatif layak dimekarkan 14 kecamatan. 17 kecamatan itu, yakni Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk, Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin, Cilengkrang, dan Cimenyan.

14 kecamatan lainnya, yakni Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Cileunyi.

“Potensi pemekaran kecamatan 14 kecamatan dan proyeksi kecamatan nominatif 45 kecamatan,” kata Tata Irawan.

Menurutnya, dasar pemekaran desa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian lainnya.

Tata Irawan mengutarakan arah kebijakan wacana pemekaran desa di Kabupaten Bandung itu, berdasarkan pada asta cita yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan (butir 6).

“Hal itu pula berdasarkan pada misi 3 Bupati Bandung mengoptimalkan tata kelola pemerintah yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga turut menjelaskan tentang Renstra DPMD dengan tujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Arah kebijakan itu jika melihat isu strategis bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, dan sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintah desa. Arah kebijakan itu pula guna melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa,” katanya.

Kepala DPMD ini mengatakan bahwa pemekaran desa sebanyak 127 desa pada 30 kecamatan di Kabupaten Bandung. Sedangkan perubahan status desa menjadi kelurahan, yaitu desa-desa dengan kondisi sosial masyarakat heterogen.

“Untuk diketahui masyarakat bahwa manfaat pemekaran desa itu, yakni meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumberdaya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa,” jelasnya.

Persyaratan pembentukan desa, minimal usia desa/kelurahan 5 tahun, memenuhi syarat jumlah penduduk, memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

“Persyaratan lainnya memiliki potensi SMA, SDM, dan sumber daya pendukung. Peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota. Sarana prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lainnya,” paparnya.

Tata Irawan menjelaskan tahap pemekaran desa, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pengajuan dan penetapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi dan monitoring.

Ia pun turut menuturkan perubahan status desa menjadi kelurahan. Dijelaskan usulan perubahan status oleh pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan memperhatikan pendapat masyarakat. Mulai dari pembahasan, musyawarah desa (musdes) dan kesepakatan.

“Lalu tim perubahan status desa, verifikasi dan rekomendasi, ranperda, gubernur (evaluasi), gubernur: nomor registrasi, mengeri: kode desa, Perda di Undangkan,” katanya.

Dijelaskan pula alur proses penataan desa, pertama persiapan provinsi mengidentifikasi kebutuhan pemekaran desa berdasarkan kriteria seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi.

Kedua, proses pemekaran yang dilakukan tim pemekaran desa mengajukan proposal pemekaran desa kepada gubernur provinsi. Gubernur provinsi melakukan evaluasi proposal pemekaran desa berdasarkan proposal pemekaran desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Gubernur provinsi mengambil keputusan tentang pemekaran desa berdasarkan hasil evaluasi proposal. Gubernur provinsi mengumumkan keputusan tentang pemekaran desa kepada masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan pemekaran, pemerintah provinsi membentuk pemerintah desa baru yang dimekarkan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan infrastruktur desa baru, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan ekonomi desa baru, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

Keempat, pemantauan dan evaluasi. Pemerintah provinsi melakukan pemantauan terhadap proses pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan selama proses pemekaran desa.

Tindaklanjut untuk pemerintah desa segera melaksanakan, pertama kesepakatan untuk melaksanakan pemekaran desa. Kedua, calon nama desa baru, dan calon lokasi pusat pemerintahan desa.

Bukti pelaksanaan musdes yang harus dilampirkan, yakni undangan musdes, daftar hadir, foto dokumentasi pelaksanaan musdes, notulensi musdes dan berita acara hasil musdes.

“Semua dokumen bukti dilaporkan dalam surat kepala desa yang ditujukan ke Bupati Bandung (tembusan ke DPMD Kabupaten Bandung) perihal kesempatan tentang pemeirntah desa,” pungkasnya. (Red)

Kopra Institute Desak Kapolri Serius Berantas Judi Online

0
Kopra Institute menggelar aksi di depan Mabes Polri menyoroti isu Judi Online, Rabu (12/2/2025)

JAKARTA (Aswajanews.id) – Komite Perjuangan Rakyar (Kopra Institute) menggelar aksi di depan Mabes Polri menyoroti isu Judi Online pada Rabu, 12 Januari 2025, sekira pukul 10:30 WIB.

Faizal Habeba selaku korlap aksi dalam menyampaikan bobotan orasinya, mengatakan kepolisian sebagai instrumen penegak hukum agar lebih serius menangani masalah judi online yang makin marak terjadi.

“Beberapa tahun terakhir ini judi online makin marak terjadi sehingga kami meminta kepada kapolri sebagai penegak hukum untuk lebih serius menindak pelaku judi online,” ucap Faizal.

Faizal juga menyoroti bahwa maraknya judi online karena perkembangan teknologi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses situs-situs judi online yang muncul di platform media sosial. Sehingga meminta kapolri RI untuk melakukan patroli siber dalam rangka mengkampanyekan bahaya judi online, sambungnya.

“Maraknya judi online tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kami meminta kapolri RI untuk melakukan patroli siber dalam rangka mengkampanyekan bahaya judi online di media soosial,” tegas Faizal.

Faizal juga menegaskan bahwa efek judi online bisa berdampak pada Ekonomi dan psikologis masyarakat, sehingga bisa membuat kecanduan. Untuk itu Kapolri jangan menganggap remeh tentang bahaya judi online.

“Efek dari judi online bisa berdampak kepada ekonomi dan psikologis masyarakat, dan bisa membuat masyarakat kecanduan. Untuk itu kapolri RI agar lebih tegas dan serius melakukan pemberantasan judi online,” tegas Faizal.

“Jika judi online tidak ditangani secara serius oleh kapolri RI maka kami meminta agar Kapolri segera dicopot,” serunya. (Kamas)

www.youtube.com/@anas-aswaja

4 Eks Anggota DPRD Kota Bandung Jalani Sidang perdana Kasus Korupsi Bandung Smartcity

0
Sidang perdana kasus korupsi Smartcity

BANDUNG (Aswajanews.id) – Empat terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury jalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).
eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022. Mereka menerima uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang di motori Tito Jaelani dalam dakwaan mengatakan para terdakwa menerima uang secara bertahap pada 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekdis Dinas Perhubungan dan Dadang Darmawan eks Kepala Dinas Perhubungan.

Uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang berasal dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp 47 miliar di APBD perubahan. Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan oleh PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna. “Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di pengadilan.

Ia mengatakan terdakwa Riantono menerima Rp 270 juta yang diberikan secara bertahap. Sedangkan terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp 200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang sebesar Rp 30 juta secara bertahap.

Sedangkan terdakwa Ema Sumarna yang juga menjalani sidang terpisah secara onlinedidakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp 47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.

Usai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap ke lima terdakwa yang terdiri dari empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu orang eks Sekda Kota Bandung. “Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12A, ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20 tahun (penjara),” ujar tito.

Terkait dengan benar tidaknya dakwaan KPK, ia mengatakan akan terlihat di masa pembuktian di persidangan nanti. (Red/Nas)

Pemkab Karawang dan PDAM Bahas Investasi Perluasan Jangkauan SPAM

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, memimpin rapat bersama Direksi PDAM dan Dewan Pengawas untuk membahas kerja sama investasi dalam rangka memperluas jangkauan layanan serta menambah pelanggan baru di beberapa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam pertemuan ini, dibahas rencana pengembangan SPAM di tiga wilayah, yaitu Majalaya, Klari, dan Cikampek. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih serta mendukung pertumbuhan penduduk dan industri di Karawang.

Sekda Karawang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan PDAM dalam memastikan ketersediaan air bersih yang merata dan berkelanjutan. “Peningkatan cakupan layanan air minum sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah,” ujar H. Asep Aang Rahmatullah.

Selain itu, PDAM bersama Dewan Pengawas juga membahas strategi investasi guna mendukung pengembangan infrastruktur air bersih agar lebih efisien dan optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan layanan PDAM semakin baik dan dapat menjangkau lebih banyak pelanggan di wilayah Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas, baik bagi masyarakat maupun sektor industri yang bergantung pada ketersediaan air bersih. (Red)

Komisi III DPRD Karawang Bersama Dinas PUPR Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2024-2025

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Kunjungan anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi III tersebut langsung di terima oleh Kepala Dinas PUPR Karawang H. Rusman dan para Kepala Bidang beserta seluruh staf, Senin (10/2/2025) di aula kantor DPUPR Kabupaten Karawang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten kunjungi anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi III membahas tentang program kegiatan tahun 2024-2025.

Kepala Dinas PUPR Karawang H. Rusman kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi program kegiatan kegiatan di dinas PUPR.

“Dinas PUPR kabupaten intinya evaluasi program program tahun 2024 terutama di bidang jalan dan kemudian program program di tahun 2025. Selama ini bidang jalan selalu menjadi keluhan di masyarakat, maka dinas PUPR menfokuskan di bidang jalan, yang meliputi jalan Kabupaten dan provinsi. Akan tetapi proses perbaikan itu tentunya butuh waktu,” ungkap Kadis PUPR H. Rusman.

“Mengenai hal ini masyarakat Karawang tentunya harus tahu juga bahwa jalan yang ada di Kabupaten Karawang itu bukan hanya jalan Kabupaten saja, akan tetapi ada juga jalan pusat, jalan provinsi dan jalan daerah Kabupaten Karawang dan itu tidak semuanya jalan yang ada di kabupaten Karawang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Jadi hal ini jelas perlu juga di ketahui,” pungkasnya. (Red)

Injak-injak Meja Saat Sidang Razman, Pengacara Firdaus Resmi Dipecat dan SK Dicabut

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus Oibowo dari keanggotaan organisasi setelah insiden kontroversial di Pengadilan Jakarta Utara.

Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga, menyampaikan bahwa tindakan Firdaus yang menaiki dan menginjak-injak meja saat Razman hendak menyerang Hotman Paris di ruang sidang dianggap mencoreng nama baik organisasi dan profesi advokat.

“Saudara Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan (1) Karena perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia, maka rapat memutuskan untuk memberhentikan beliau dan menyatakan bahwa ia bukan lagi anggota. KTA-nya dicabut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, dan SK-nya dicabut.”

“(2) Karena saudara Firdaus diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia memutuskan untuk mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya dan melarangnya berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. Hal ini karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan marwah pengadilan.”

Kata Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga saat membacakan putusan yang dikutip dari akun YouTube Mediasi Channel.

Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.

Menurut Apolos, insiden ini menunjukkan tindakan yang tidak menghormati sakralnya ruang sidang. (Sumber : Viva)

Irdam III/Slw Pimpin Gelar Opsgaktib dan Yustisi Polisi Militer Tahun 2025

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Irdam III/Siliwangi, Brigjen TNI Trias Wijanarko, S.I.P., M.H.I., mewakili Dankogartap II/Bandung, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., memimpin Gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun 2025 di depan Gedung Sate Jl. Diponegoro Kota Bandung, Senin (10/02/2025).

Bertindak selaku Danup Letkol CPM Tri Bagja Saptapratiadi, S.H., Dandenpom III/5 Bandung. Kegiatan melibatkan Satuan serta unsur PM dari jajaran Kodam III/Slw, Lanal Bandung dan Lanud Husein, Kopasgat, Propam Polda Jabar, Dishub Prov. Jabar dan Satpol PP Prov Jabar.

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irdam III/Siliwangi, menyampaikan bahwa Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI merupakan bagian dari komitmen TNI yang dilaksanakan sepanjang tahun untuk menegakkan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer.

“Penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib ini menjadi sangat penting karena TNI memiliki tugas utama sebagai garda terdepan pertahanan bangsa. Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekuatan yang dimiliki oleh TNI tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas pertahanan negara,” ungkap Panglima TNI.

Opsgaktib dan Yustisi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan edukatif, preventif dan persuasif agar prajurit TNI memiliki kesadaran tinggi untuk mentaati peraturan yang berlaku. Di samping itu, aspek keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum juga menjadi prioritas, sehingga seluruh prajurit di lingkungan TNI memiliki kesadaran hukum yang sama.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan disiplin dan ketertiban anggota di lingkungan TNI semakin meningkat, sehingga institusi TNI bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum dan tata tertib. (Pendam III/Siliwangi)

Harlah FKDT ke-12: Ketua Umum DPP FKDT Akan Hadirkan Guru Madin se-Indonesia

0
Ketua Umum DPP FKDT, KH Lukman Khakim
Ketua Umum DPP FKDT, KH Lukman Hakim

PURBALINGGA (Aswajanews.id) – Kebijakan pemerintah di tingkat pusat perlu disentuh dengan pergerakan secara masif di tingkat nasional. Hal tersebut tidak terkecuali kebijakan yang berpihak kepada guru Madin se-Indonesia perlu kita sentuh dengan pergerakan di Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia saat ini. Hal tersebut menjadi rencana yang sudah matang oleh DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah untuk menyelenggarakan perhelatan tingkat nasional dengan menghadirkan 100 ribu guru Madin.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, KH Lukman Hakim saat memberikan Sambutan Pembukaan dan Pengarahan dalam rangka Pelantikan dan Rakercab 1 DPC FKDT Kab Purbalingga, pada hari Ahad,9 Februari 2025 di aula PLHUT Kemenag Kab Banjarnegara. “Madin di Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang besar dengan jumlah yang tersebar di seluruh pelosok negeri Indonesia. Oleh karena itu FKDT sebagai organisasi yang membawahi MDT memilki struktur yang jelas sampai di tingkat Madin. Namun demikian kekuatan dengan jumlah yang banyak tersebut kurang terhitung oleh para pengambil kebijakan di tingkat nasional. Oleh karena bulan Mei 2025 kita mau merencanakan pertemuan show Akbar di Istora Senayan Jakarta sebagai acara puncak Harlah FKDT ke 12,” kata H. Lukman Hakim.

“Beberapa daerah perkembangan FKDT sudah dapat bersinergi dengan Pemda setempat, termasuk dengan kebijakan daerah yang berpihak kepada guru Madin. Di Purbalingga, Pemdanya sudah bagus memilki perhatian kepada guru Madin dengan insentif yang rutin setiap bulan Rp 150 ribu. Oleh karena FKDT diharapkan bisa membantu program pemerintah daerah sebagai bagian dari simbiosis mutualisme.Namun demikian untuk tingkat nasional perlu pergerakan bersama seluruh guru Madin se Indonesia,” lanjut Wakil Sekjen PBNU.

Oleh karena itu, Ketua Kalam UIN Wali Songo berharap Kab Purbalingga bisa mengerahkan guru Madin setiap Kecamatan satu bus untuk menghadiri Harlah FKDT di Jakarta buka Mei nanti. “Saya minta FKDT Kab Purbalingga untuk bisa menghadirkan guru Madin di masing-masing Kecamatan saat Harlah yang rencananya akan digelar di Jakarta. Akan kita tunjukkan bahwa Madin memiliki kekuatan yang terstruktur sampai dengan tingkat desa. Dengan pergerakan yang besar di Jakarta maka eksistensi MDT tidak dipandang sebelah mata oleh pejabat publik di tingkat nasional,” imbuh KH Lukman Hakim.

Turut hadir dalam kegiatan Pelantikan dan Rakercab 1 DPC FKDT Purbalingga, Kepala Kantor Kemenag Kab Purbalingga,KH Zahid Hasani sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Gus Zahid panggilan akrab KH Zahid Hasani, menyampaikan bahwa Kemenag siap untuk bersinergi dengan FKDT. “Kami siap bersinergi dengan FKDT untuk beberapa kegiatan yang terkait dengan Madin,” kata Sekjen DPW FKDT Jawa Tengah.

Selain Kepala Kantor Kemenag Kab Purbalingga, hadir juga dalam forum tersebut,Kabag Kesra Setda Purbalingga yang mewakili Bupati sekaligus memberikan bantuan untuk FKDT Purbalingga. Ketua PC NU juga turut hadir bersama dengan undangan lainnya termasuk Ketua RMI Kab Purbalingga. Sementara perwakilan FKDT Kecamatan hadir masing-masing 3 orang.

Ketua DPC FKDT Kab Purbalingga, Kyai Maf’ul Hidayat dalam sambutanbya berharap kepada semua pengurus yang telah dilantik memiliki semangat yang tinggi dalam berkhidmah. Terpilihnya kembali dirinya diharapkan menambah untuk kemajuan FKDT Kab Purbalingga kedepan.

Kegiatan Pelantikan dan Rakercab DPC FKDT Kab Purbalingga juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah, Akhmad Sururi yang mewakili Kyai Abdul Rohman sebagai Ketua karena berhalangan hadir. Akhmad Sururi juga mendapatkan amanat dari Ketua Umum DPP FKDT untuk melantik pengurus DPC FKDT Kab Purbalingga masa khidmat 2024 – 2029. (Red)

Oknum Jual Paksa Kalender di Sekolah, Harga Fantastis Kepsek Resah

0
Kalender dijual dengan harga Rp 250 Ribu
Kalender dijual dengan harga Rp 250 Ribu

KAB BANDUNG (Aswajanews.id) – Viral, oknum penjual kalender mengaku LSM inisial V mendapat kecaman dari para kepala sekolah dan praktisi pendidikan se-Kabupaten Bandung. Hal ini terungkap setelah sejumlah kepala sekolah mengeluh adanya tagihan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Disebutkan, oknum V tanpa adanya kordinasi, mendistribusikan kalender ke semua sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung dan memaksa kepala sekolah harus membayar 250 ribu/kalender. Harga yang sangat fantastis untuk sebuah kalender.

“Harganya 250ribu/kalender didistribusikan per kecamatan malam hari disimpan ke sekolah dan paginya sudah ada chat untuk transfer ke rekening penjual “v” tsb, coba saja bayangkan 1.294 SD se kab bandung x 250ribu= 323.500.000 hanya untuk membeli kalender semahal itu,” ungkap Kepala Sekolah yang tidak mau disebut namanya, Jumat (7/2/2025).

“Sekolah punya kepentingan untuk pembiayaan yang lebih penting, kalender gratis pun bisa dari rekanan. Tidak hanya ke sekolah, ternyata ke puskesmas, dinas kesehatan pun menjual paksa kalender tersebut dengan cara cara premanisme,” imbuhnya.

Praktik jual paksa barang ke sekolah dengan harga tidak wajar mendapat kecaman berbagai pihak, karena dianggap merugikan pihak sekolah dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta kebebasan dalam pengadaan barang.

Pengamat Kebijakan Publik, A. Tarmizi

Pengamat Kebijakan Publik, A. Tarmidzi, mengatakan bahwa perlu didorong adanya transparansi pengadaan barang di sekolah agar tidak ada monopoli dari pihak tertentu. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah dipakai untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.

Menurut Tarmizi, tindakan jual paksa tersebut tidak hanya merugikan anggaran sekolah, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi para pengajar dan siswa. “Sekolah seharusnya menjadi tempat yang mendukung perkembangan pendidikan, bukan tempat untuk praktik-praktik yang mengarah pada pemaksaan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa peran LSM seharusnya mendukung pendidikan dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial, bukan sebaliknya. “Kita berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan menghentikan praktik yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Pihak sekolah dan orang tua diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengalami situasi serupa. Tarmizi menyarankan agar kesadaran masyarakat dan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pihak berwenang ditingkatkan untuk mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.

“Semua pihak peduli turun tangan untuk dunia pendidikan untuk membersihkan penjual penjual yang memaksa pada sekolah/institusi. Mari bersama-sama menjaga integritas dan tujuan pendidikan di Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (Red/Team)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts