BANDUNG (Aswajanews.id) – Beredarnya surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, dengan nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tanggal 23 Januari 2025, terkait percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di seluruh Jawa Barat tanpa dipungut biaya, ditanggapi positif oleh Kepala SMAN 11 Kota Bandung, Drs. H. Suparman, M.M.Pd.
Surat tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik atau siswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang keras menahan ijazah, dan harus menyerahkan ijazah paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025, namun bisa diperpanjang waktu penyerahannya, serta berkomunikasi dengan Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah VII.
H. Suparman mengungkapkan bahwa langkah Disdik Jabar ini sangat positif, terutama karena pemberian ijazah dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, baik bagi siswa lulusan tahun ajaran 2023/2024 maupun sebelumnya.
Suparman juga menambahkan bahwa pembagian ijazah telah menjadi praktek di SMAN 11 Kota Bandung semenjak tahun – tahun ke belakang bahkan sebelum munculnya surat edaran tersebut diterbitkan, dan tanpa pernah menahan ijazah yang ada.
Namun demikian menjelaskan bahwa pengambilan ijazah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan bahkan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Pemohon haruslah siswa yang bersangkutan dengan bukti pendukung, maupun jika diwakilkan itu harus ada surat kuasa yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai, mengingat ijazah adalah dokumen penting,” ujarnya.
H. Suparman menegaskan bahwa pengambilan ijazah tersebut dapat dilakukan di sekolah pada hari kerja salah satunya bisa menghubungi bagian tata usaha atau pihak yang sudah ditunjuk, dan akan dilakukan hingga semua ijazah para lulusannya bisa tersampaikan. (Bambang K)