BANDUNG (AswajaNews.id) – Badan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tetapi juga memiliki kewajiban menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Di Indonesia, pelaksanaan CSR diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Melalui regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebagian sumber dayanya untuk program tanggung jawab sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program CSR pada umumnya diarahkan untuk mendukung berbagai sektor, antara lain pelestarian lingkungan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta kegiatan sosial dan keagamaan.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbesar di Jawa Barat, Bank BJB memiliki komposisi kepemilikan saham yang didominasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki sekitar 38,52 persen saham, pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat 24,15 persen, publik 24,45 persen, Pemerintah Provinsi Banten 4,95 persen, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Banten sebesar 7,93 persen.
Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH., SPM, yang akrab disapa Kang Iyus, mengingatkan jajaran Direksi dan Komisaris Bank BJB agar menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang dilakukan dewan komisaris harus berjalan efektif dan tidak sebatas menerima laporan administratif semata. Sebab, mayoritas saham Bank BJB dimiliki oleh pemerintah daerah yang pada hakikatnya merupakan amanah dari masyarakat.
“Direktur Utama beserta jajaran direksi harus bekerja secara profesional, akuntabel, kapabel, dan transparan. Demikian pula dewan komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Karena dana yang diinvestasikan pemerintah daerah pada Bank BJB pada dasarnya adalah amanah rakyat,” ujar Kang Iyus.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran CSR Bank BJB harus digunakan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan program CSR.
“CSR Bank BJB harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat, baik di bidang pendidikan, ekonomi, keagamaan, kesehatan, maupun sosial. Permasalahan terkait CSR BJB pada masa lalu harus menjadi pelajaran bagi jajaran direksi agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kang Iyus berharap program CSR Bank BJB ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
(Red/Nas)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































