Politik dan Pemerintahan

Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak & Pemilihan Serentak Nasional 2024

Bandung (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR-RI, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat KPU RI bersama empat stakeholder lainnya di Gedung DPR RI, Senin, (24/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
  3. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

Menyikapi keputusan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan seluruh Tahapan Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

“14 Februari Hari H, Bertepatan Dengan hari cinta sama dengan Pemilu Cinta yang artinya Pemilihan umum yang Cerdas inovatif transparan aksesible (CINTA)” ujarnya. (Humas KPU Jabar)