Pelayanan Publik

KPU Banyumas Bentuk Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022

Purwokerto (Aswajanews.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (25/1/2022).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S, penetapan tim Reformasi Birokrasi (RB) merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 48/ORT.07/33/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Banyumas Tahun 2021.

“Tim yang terbentuk nantinya bertugas untuk menjalankan reformasi birokrasi di KPU kabupaten Banyumas,” kata Imam saat memimpin rapat. Dia menambahkan, tim terdiri dari unsur komisioner, sekretariat, kasubag dan seluruh staf.

Tim terdiri dari sebelas bagian yakni Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Agen Perubahan, Tim Manajemen Perubahan, Tim Penguatan Peraturan Perundang-undangan, Tim Penguatan Kelembagaan, Tim Penguatan Tata Laksana, Tim Penataan Manajemen ASN, Tim Penguatan Pengawasan, Tim Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Tim Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. “Harapannya nanti akan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik,” terang Imam.

Rapat tersebut menghasilkan draf Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 mencakup Tim Agen Perubahan, Rencana Aksi Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Survei terhadap pelayanan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan melaporkan hasil tersebut ke KPU Jawa Tengah. (Sumber : KPU RI)