Beranda Aktual Gudang Limbah PT CMM di Subang Disorot: Berbulan-bulan Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

Gudang Limbah PT CMM di Subang Disorot: Berbulan-bulan Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

0
0

SUBANG (Aswajanews.id) — Aktivitas penampungan dan pemilahan limbah di wilayah Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mulai memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Lokasi yang disebut dikelola PT CMM itu diduga menjadi tempat penampungan sementara limbah dari kawasan industri Smartpolitan Industrial Park, termasuk limbah yang disebut berasal dari pabrik perakitan kendaraan listrik BYD.

Persoalannya bukan semata soal ke mana limbah tersebut dibawa, tetapi juga menyangkut legalitas lokasi, status bangunan, serta mekanisme pengelolaan limbah yang berlangsung di kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang disiapkan untuk aktivitas tersebut memiliki luas sekitar 11 hektare, dengan sekitar 5 hektare di antaranya telah digunakan untuk kegiatan penampungan limbah.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan, sementara legalitas lokasi dan perizinannya masih dipertanyakan.

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah tiga instansi Pemerintah Kabupaten Subang, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak PT CMM disebut memberikan penjelasan bahwa lokasi itu bukan gudang utama pengolahan limbah.

Pihak perusahaan menyatakan lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara dan pemilahan limbah, sebelum selanjutnya diangkut ke gudang utama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penjelasan itu tentu menjadi penting untuk diuji lebih jauh.

Sebab, jika aktivitas penyimpanan dan pemilahan limbah memang telah berlangsung selama berbulan-bulan, pertanyaannya kemudian adalah: apa dasar legalitas kegiatan tersebut?

Apakah seluruh persyaratan perizinan dan persetujuan yang diperlukan telah dipenuhi?

Bagaimana status bangunan yang digunakan?

Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar?

Tiga Dinas Sudah Sidak, Tetapi Mengapa Belum Ada Tindakan?

Persoalan lain yang tak kalah mengundang tanda tanya adalah langkah penindakan setelah sidak dilakukan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Satpoldam Kabupaten Subang belum dapat melakukan tindakan administratif maupun yuridis terhadap lokasi tersebut karena belum menerima berkas pelimpahan penindakan dari DPMPTSP.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah.

Jika memang ditemukan persoalan administrasi atau perizinan, mengapa proses penindakannya harus menunggu berkas pelimpahan?

Apakah kewenangan antarinstansi memang mengharuskan proses tersebut berjalan demikian?

Atau justru terdapat persoalan koordinasi yang menyebabkan aktivitas yang dipersoalkan tetap berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah agar masyarakat tidak mendapat kesan bahwa pengawasan hanya berhenti pada kegiatan sidak tanpa tindak lanjut yang jelas.

GAMPIL: Jangan Ada Kesan Tebang Pilih

Ketua LSM Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (GAMPIL) Enjang Black menilai pemerintah daerah harus konsisten menegakkan aturan.

Menurutnya, jangan sampai persoalan perizinan diberlakukan berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.

“Seharusnya pihak dinas terkait jangan tebang pilih. Bangunan yang belum mempunyai izin harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa sebuah aktivitas yang disebut telah berjalan selama berbulan-bulan baru menjadi perhatian setelah dilakukan sidak.

“Kalau memang belum memenuhi persyaratan, aturan harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditindak, sementara kegiatan usaha yang lebih besar justru dibiarkan,” ujarnya.

Menurut GAMPIL, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang transparan sesuai ketentuan hukum.

“Negara ini negara hukum. Kalau aturan tidak ditegakkan, bagaimana masyarakat mau percaya terhadap hukum?” katanya.

Sorotan terhadap lokasi tersebut juga tidak semestinya berhenti pada persoalan bangunan atau administrasi perizinan.

Karena objek yang ditampung merupakan limbah, maka aspek lingkungan hidup dan tata kelola limbah juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pemerintah daerah perlu memastikan jenis limbah yang masuk ke lokasi, sumber limbah, volume limbah, tata cara penyimpanan, proses pemilahan, hingga mekanisme pengangkutan menuju lokasi berikutnya.

Dokumen legalitas dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga perlu diperiksa agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

Sebab, lokasi penyimpanan sementara sekalipun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila aktivitasnya berkaitan dengan pengelolaan limbah.

Kini perhatian publik mengarah kepada pemerintah daerah.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: sebenarnya bagaimana status lokasi penampungan limbah PT CMM tersebut?

Apakah benar belum memiliki legalitas sebagaimana dipersoalkan?

Jika belum, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung selama berbulan-bulan?

Jika sudah memiliki dokumen tertentu, dokumen apa saja yang telah dimiliki dan apa dasar hukum kegiatan tersebut?

Dan jika memang terdapat pelanggaran, kapan pemerintah akan mengambil tindakan?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, klarifikasi terbuka diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Aswajanews.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT CMM, pihak pengelola kawasan Smartpolitan Industrial Park, DPMPTSP Kabupaten Subang, DLH Kabupaten Subang, maupun Satpoldam Kabupaten Subang terkait status legalitas dan aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Sebab, dalam persoalan lingkungan dan perizinan, yang dibutuhkan publik bukan hanya sidak dan pernyataan, tetapi kepastian: apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah setelah temuan tersebut?

(Team)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan