Beranda Aktual Proyek Jalan Sidodadi–Mekarjati Senilai Rp2,8 Miliar Disorot, Ditemukan TPT “Numpang” dan Beton...

Proyek Jalan Sidodadi–Mekarjati Senilai Rp2,8 Miliar Disorot, Ditemukan TPT “Numpang” dan Beton Retak

1

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Proyek Rekonstruksi Jalan Sidodadi–Mekarjati di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp2.810.078.000 menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Eka Pratama Jaya tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi pada 10 Juni 2026, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pekerjaan konstruksi. Di antaranya, pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga hanya menempel atau memanfaatkan struktur TPT lama, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip konstruksi baru dan berpotensi memengaruhi stabilitas jalan.

Selain itu, pada sejumlah titik ditemukan rigid beton yang telah mengalami retak, mulai dari retak rambut hingga retak yang diduga bersifat struktural. Padahal, proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan dan belum dilakukan serah terima pekerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan pada mutu beton, komposisi campuran, nilai slump, maupun proses curing.

Temuan tersebut juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan mutu, baik dari konsultan pengawas maupun pengawas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mengkritik keras dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut. Menurutnya, kualitas dan kuantitas pekerjaan rekonstruksi jalan itu patut dipertanyakan.

“Jalan baru dikerjakan, betonnya sudah retak-retak. TPT-nya juga seperti menumpang pada TPT lama. Kami khawatir anggaran APBD sebesar Rp2,8 miliar menjadi mubazir dan jalan tersebut tidak akan bertahan lama,” ujarnya.

Media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu selaku penanggung jawab teknis proyek. Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Bina Marga yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas PUPR secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons.

Irsyad mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menghentikan sementara pekerjaan guna dilakukan audit teknis secara menyeluruh.
  • Melaksanakan uji mutu beton secara independen serta pengukuran ulang volume pekerjaan TPT.
  • Memerintahkan kontraktor membongkar dan memperbaiki bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan biaya sendiri, sekaligus mengevaluasi kinerja konsultan pengawas.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak wajib diperbaiki oleh penyedia. Apabila ditemukan indikasi kerugian negara, maka penanganannya dapat menjadi kewenangan lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pihak kontraktor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Herman/Tongol)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.