Pelayanan Publik

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta (Aswajanews.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014 di Indonesia, bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan nasional. Layanan ini menyerupai asuransi kesehatan dan memerlukan pembayaran iuran bulanan dari pesertanya.

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra, termasuk pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis seperti operasi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Simak informasinya pada artikel di bawah ini.
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut ini adalah manfaat kesehatan yang tidak dijamin atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar 21 poin terkait pelayanan kesehatan yang tidak mendapatkan jaminan atau tanggungan dari BPJS Kesehatan, berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
    Demikian 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui. Baca, pelajari, dan manfaatkan BPJS dengan bijak, ya! (Red)