JAKARTA (Aswajanews.id) – Partai Berkarya tidak terima jika gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) disebut pesanan pihak tertentu.
Berkarya menegaskan, gugatan tersebut usaha memperoleh hak konstitusional agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kita pastikan tidak ada (pesanan pihak tertentu), kita cuma ingin menjadi Peserta Pemilu di dalam 2024 yang akan datang,” ujar Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Senin (17/04/2023).
Fauzan menyebutkan, alasan Berkarya meminta KPU menunda semua tahapan Pemilu 2024 karena gagal lolos pendaftaran. Dia menduga ada yang tak beres dalam mekanisme pendaftaran. Partai Berkarya memang telah dinyatakan tidak lolos oleh KPU dalam tahapan pendaftaran parpol.
“Kita berharap tahapan sekarang dalam penerimaan DCS (daftar caleg sementara) distop dulu, selesaikan dulu partai-partai yang dianggap tidak lolos ini yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat,” ujar Fauzan.
Fauzan mengatakan, tak punya keinginan agar Pemilu 2024 ditunda. Dia hanya ingin hak partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024 dapat difasilitasi. Walau demikian, penundaan Pemilu menjadi dampak dari gugatannya kalau diterima majelis hakim.
“Tidak ada keinginan kita kalau bicara ditunda gitu, bukan itu sebenarnya inti dari ini. Tetapi ya kita pikir di dalam pemilu nanti harus menghasilkan yang memang benar-benar jujur dan adil sesuai dengan asas dari konstitusi sendiri,” ujar Fauzan.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang gugatan Partai Berkarya melawan KPU di PN Jakpus Senin (17/04/2023). Alasannya berkas perkara para pihak, baik Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU selaku tergugat dinyatakan tidak lengkap. Sidang bakal dilanjutkan pada 4 Mei 2023.
Partai Berkarya mengajukan gugatan tersebut lantaran dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Berkarya pun meminta supaya Pemilu 2024 ditunda. Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (04/04/2023). Gugatan itu masuk kategori sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka juga meminta PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Dalam petitum nomor empat, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan dalam petitum nomor lima, Berkarya meminta Pemilu 2024 ditunda. (*)