INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu kelompok masyarakat yang menyoroti persoalan tersebut adalah Forum Peduli Indramayu (FPI). Organisasi ini secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek APBD 2026 kepada aparat penegak hukum.
Ketua FPI, Masdi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu pada Rabu (17/6/2026).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu. Surat pengaduan masyarakat (Dumas) sudah kami layangkan hari ini, Rabu siang, 17 Juni 2026. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Masdi.
Menurutnya, apabila anggota DPRD terlibat dalam pengelolaan atau pengaturan proyek APBD, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan kedudukannya sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Jika terbukti, hal ini layak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
Praktisi hukum, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., menilai bahwa apabila terdapat anggota DPRD yang ikut mengatur atau terlibat dalam proyek pemerintah daerah, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek.
“Ketika anggota DPRD ikut bermain proyek, biasanya terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan karena mereka memiliki akses dalam proses pembahasan anggaran maupun pengawasan pelaksanaannya,” kata Maulana yang akrab disapa Bang Yoga.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan dalam kasus semacam ini antara lain:
- Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
- Pasal 5, 11, 12, dan 13 UU Tipikor, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau penerimaan fee proyek.
- Pasal 15 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi permufakatan jahat atau persekongkolan dalam pengaturan proyek.
Menurutnya, praktik yang kerap disebut sebagai “DPRD main proyek” biasanya terjadi karena adanya akses terhadap pembahasan APBD yang dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan program atau kegiatan tertentu.
“Secara prinsip, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pelaksana proyek. Ketika ikut bermain proyek, itu sudah menyimpang dari fungsi yang dimiliki dan berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena itu, langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat patut diapresiasi,” ujarnya.
Dugaan Penguasaan Sejumlah Paket Pekerjaan
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD aktif berinisial D yang disebut-sebut menguasai sejumlah paket pekerjaan APBD 2026, baik melalui mekanisme tender maupun non-tender.
Anggota dewan tersebut dikabarkan memperoleh sekitar 16 titik pekerjaan, termasuk proyek rekonstruksi jalan di ruas Juntinyuat–Pondoh dan Sambimaya–Tugu.
Pada dua proyek tersebut, disebutkan bahwa pekerjaan menggunakan bendera CV AL, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,49 miliar untuk ruas Sambimaya–Tugu dan Rp1,9 miliar untuk ruas Juntinyuat–Pondoh.
Sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebut adanya dugaan penggunaan nama pihak lain dalam struktur perusahaan guna menghindari sorotan publik. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Aswajanews.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































