Pelayanan Publik

Warga Terdampak Proyek Cisumdawu Ngadu ke DPD RI

Sumedang (Aswajanews.id) – Sebanyak 518 Kepala Keluarga (KK) mengadu ke DPD RI terkait pembebasan lahan jalan bebas hambatan Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) di kecamatan Rancakalong yang belum tuntas. Mereka mengaku ganti rugi terkait pembebasan lahan belum dibayarkan padahal lahan mereka sudah tergerus tol.

“Audiensi tersebut didasari adanya aduan yang diterima oleh DPD RI dari masyarakat yang terdiri atas 518 Kepala Keluarga sebagai pemilik objek tanah, tanaman dan bangunan di lima desa, yaitu Desa Ciherang, Desa Pamekaran, Desa Sirnamulya, Desa Margaluyu dan Desa Girimukti di Kabupaten Sumedang,” kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, pemasalahan yang menjadi tuntutan dari masyarakat kelima desa tersebut yaitu realisasi pola penggantian yang tidak sesuai dengan paradigma ganti untung justru malah sebaliknya. Lalu, objek lahan dan rumah sudah dilakukan eksekusi sebelum kesepakatan penggantian dana disetujui dan diterima warga.

“Kemudian warga yang terdampak belum memiliki rumah yang layak, Objek tanah dan bangunan diambil alih kepemilikannya oleh aparat pemerintah desa, luas objek tanah yang diukur oleh petugas Badan Pertanahan Nasional tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT – PBB),” bebernya.

Hasil dari audensi tersebut DPD RI berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat serta pihak yang terkait dan hasilnya akan kembali disampaikan kepada pihak warga yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu.

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dalam kesempatan itu, merespon positif adanya pertemuan DPD RI dan Pemprov Jabar dengan warga Rancakalong untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tol Cisumdawu yang sempat terkatung-katung.

“Kami ucapkan terima kasih dan untuk pak ketua terima kasih saya berharap dengan kehadiran ketua beserta rombongan dari DPD RI permasalahan yang selama ini terjadi bisa selesai. Kami merasa bersyukur dengan adanya proyek nasional tersebut, namun demikian kesejahteraan dan hak-hak masyarakatnya harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan bahwa pihaknya menyikapi secara serius persoalan ganti rugi lahan tersebut dan berupaya mencari solusi agar persoalan ini tidak sampai berlarut larut.

“Tata kelola dan pengarsipan datanya sudah lengkap dan sudah diverifikasi. Langkah berikutnya, selain akan disampaikan kepada gubernur juga kepada DPRD. Mohon dijadwalkan supaya segera terselesaikan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Dinas Bina Marga sudah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, yaitu dengan membebaskan 16,8 hektar bidang tanah untuk 291 orang di Desa Ciherang Kecamatan Rancakalong dengan alokasi anggaran sebesar 20,8 milyar rupiah.

“16,8 hektar yang harus dibebaskan oleh Dinas Bina Marga Provinsi sudah dilaksanakan. Laporannya sudah sesuai ketentuan,” ujarnya. (Tim)