Hampir dapat dipastikan sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini dilanda ketakutan, kekecewaan, bahkan trauma menghadapi berbagai kasus korupsi yang terus mencuat ke permukaan. Berbagai upaya, termasuk janji pemerintah dan presiden untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, hingga kini belum sepenuhnya meyakinkan publik. Jangankan sampai ke akar, pucuk persoalannya pun masih tampak sulit disentuh. Bahkan wacana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang diharapkan menjadi senjata ampuh melawan koruptor pun belum kunjung terwujud.
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus atau corrumpere yang berarti merusak, menyimpangkan, atau menghancurkan. Sejarah menunjukkan bahwa korupsi bukanlah kejahatan baru. Praktik ini telah hadir sejak peradaban kuno dan menjadi penyakit yang menggerogoti berbagai bangsa.
Di Mesir Kuno, praktik korupsi tercatat sudah terjadi sejak masa Dinasti Pertama sekitar 3100–2700 SM. Di Yunani Kuno, sejarawan Herodotus mencatat adanya praktik suap yang melibatkan keluarga politikus berpengaruh kepada pendeta Orakel Delphi demi kepentingan politik mereka.
Sementara di Romawi Kuno, korupsi banyak terjadi dalam bentuk pemerasan dan penggelapan pajak yang dibebankan kepada rakyat.
Memasuki era kolonial, korupsi juga berkembang di Hindia Belanda. Perusahaan dagang VOC yang semula menjadi kebanggaan Belanda akhirnya dibubarkan pada tahun 1799, salah satunya karena praktik korupsi yang merajalela di tubuh perusahaan tersebut.
Belanda sendiri mengalami tekanan ekonomi berat setelah Perang Jawa.
Perang yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro itu menguras biaya sekitar 20 juta gulden dan menewaskan ribuan tentara Belanda serta puluhan ribu pejuang pribumi. Selain itu, Belanda juga dibebani berbagai utang kepada negara-negara sekutunya.
Untuk menutup kerugian dan mengisi kas negara, pemerintah kolonial kemudian menerapkan sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel). Dalam sistem ini, petani di tanah jajahan diwajibkan menyediakan sekitar 20 persen lahannya untuk ditanami komoditas ekspor seperti kopi, tebu, tembakau, dan nila yang laku di pasar Eropa.
Namun, praktik Tanam Paksa juga tidak lepas dari penyimpangan. Banyak pejabat lokal, mulai dari bupati, aparat pribumi, hingga kepala desa, diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengambil keuntungan pribadi dari hasil produksi pertanian rakyat. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sebagian akar budaya korupsi yang masih membayangi Indonesia hingga sekarang memiliki jejak sejarah yang panjang sejak masa kolonial tersebut.
Setiap tahun, Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi yang menggambarkan tingkat korupsi di berbagai negara. Sementara itu, World Bank memperkirakan nilai korupsi di seluruh dunia mencapai sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun dolar AS setiap tahun. Angka yang fantastis itu menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi salah satu kejahatan modern terbesar yang mengancam kesejahteraan umat manusia.
Rupanya dunia memang masih menjadi ladang basah bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Maka tidak mengherankan apabila masyarakat kerap merasa pesimistis dan trauma setiap kali mendengar berita tentang korupsi yang terus berulang tanpa akhir.
“Waluh… waluh…” canda Boys Iskandar dalam grup diskusi Ngadu Bako, menutup perbincangan yang sebenarnya menyimpan kegelisahan mendalam tentang masa depan bangsa. ***
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































