KARAWANG (Aswajanews.id) – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menemukan dugaan dokumen perizinan palsu saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah perkotaan Karawang, Sabtu (13/6/2026) malam.
Sidak yang digelar hingga dini hari tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Karawang pasca terungkapnya kasus pesta sesama jenis di salah satu THM yang sempat menghebohkan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Bupati Aep didampingi Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto, Satpol PP, DPMPTSP, serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah pelanggaran yang cukup serius. Selain menemukan beberapa tempat hiburan yang belum memiliki kelengkapan izin operasional, tim gabungan juga mendapati adanya dokumen perizinan yang diduga tidak sah atau palsu.
Temuan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Aep. Menurutnya, keberadaan tempat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap, terlebih menggunakan dokumen yang diduga palsu, tidak dapat ditoleransi.
“Semua temuan akan ditindaklanjuti. Pengelola yang bersangkutan akan kami panggil untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya,” ujar Aep sebagaimana dikutip dari TV Berita.
Aep menegaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Karawang beroperasi sesuai aturan yang berlaku dan tidak menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurutnya, setelah terungkapnya kasus pesta sesama jenis yang berujung pada penutupan operasional salah satu THM, pemerintah daerah merasa perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh usaha hiburan malam di Kabupaten Karawang.
“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum, norma sosial, maupun ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan harus beroperasi sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.
Selain memeriksa aspek legalitas usaha, rombongan juga melakukan patroli ke sejumlah titik yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Lokasi yang disambangi antara lain Jalan Ahmad Yani, Tuparev, Galuh Mas, HS Ronggowaluyo, Adiarsa Barat, hingga Jalan Kertabumi.
Patroli tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, terutama di kawasan yang menjadi pusat keramaian pada malam hari.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak akan berhenti pada razia kali ini. Pemeriksaan legalitas usaha serta kepatuhan terhadap aturan operasional akan terus dilakukan secara berkala.
Tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin dan penutupan operasional. (Ahmad Z)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































