Hukum

Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos TPHD, Kadisdukcapil Jabar Tidak Ditahan

Bandung (Aswajanews.id) – Meski terjerat kasus penyelewengan dana bansos dan sudah menjadi terdakwa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Dady Iskandar tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa Dady tidak ditahan. “Tidak ditahan,” kata Dodi dikonfirmasi, Sabtu (12/2).

Dodi tak memerinci alasan tidak ditahannya Dady Iskandar, namun yang pasti Dady Iskandar kini sudah menjadi terdakwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD).

Dalam kasus ini Dady merugikan uang negara sebesar Rp 225 juta dan kini kasusnya tengah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung. Sidang saat ini sudah masuk agenda eksepsi, dan pekan depan akan memasuki sidang putusan sela. Dodi menjelaskan, ihwal uang korupsi, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Katanya, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan Dady ketika menjalani penyidikan di Polda Jabar. Sementara, saat ini kasus dugaan korupsi oleh pegawai ASN itu tengah dalam proses persidangan. “Ini masih persidangan, belum ada putusan hukum yang tetap,” imbuhnya.

Nama Dady Iskandar tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Meski tidak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun Dady didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)