Kota Bekasi (Aswajanews.id) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menerima Kunjungan Kerja dari Pimpinan dan Anggota Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (07/04/2022). Sebanyak tiga belas orang pimpinan dan anggota Pansus berkunjung dengan maksud melakukan konsultasi dan koordinasi seputar implementasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke dalam Perda tingkat Kota/Kabupaten.
Kankemenag Kota Bekasi dipilih sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut karena Kota Bekasi merupakan salah satu inisiator disusunnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di tingkat Kota/Kabupaten. “Bahkan di dalam Perda Kota Bekasi ini diatur juga mengenai Dewan Masyayikh sebagai pengendali mutu internal Pendidikan Pesantren, yang sangat luar biasa karena di dalam Perda Provinsi saja hal ini belum diatur,” ujar Taman, SE. selaku Wakil Ketua Pansus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekai, H. Shobirin, menjelaskan bahwa sudah selayaknya pemerintah menaruh perhatian besar pada perkembangan Pesantren, mengingat perannya dalam proses pendidikan di Indonesia selama ini.
“Maju mundurnya sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Kualitas pendidikan seperti apa yang bisa menyiapkan anak bangsa yang berkualitas? Yaitu pendidikan yang mengedepankan akhlakul karimah,” ungkap Shobirin.
Di dalam pertemuan tersebut juga terjadi diskusi dan tanya jawab yang substantif mengenai proses penyusunan draft hingga pengesahan Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang baru saja ditetapkan pada tanggal 16 Maret yang lalu.
“Para ulama diundang berkali-kali oleh Pansus DPRD Kota Bekasi pada saat itu untuk memberikan aspirasi mengenai Raperda yang sedang disusun. Alhamdulillah semua fraksi mendukung, bahkan ada satu perwakilan fraksi yang beragama non-muslim pun ikut menyetujui adanya Perda ini,” ujar H. Ismail Anwar dari Pesantren Al-Hidayah Jatiasih, yang turut menjadi perwakilan ulama dalam penyusunan Raperda Kota Bekasi saat itu.
Ismail memuji niat mulia DPRD Kab. Karawang yang juga ingin segera mengimplementasikan Perda Provinsi tersebut menjadi Perda Kota/Kabupaten.
“Pesantren itu tanpa diberi bantuan pun sudah membangun, itu yang luar biasa. Sehingga sudah selayaknya saat ini pemerintah secara formal mendukung perkembangan Pondok Pesantren agar semakin banyak kebermanfaatan yang bisa dilakukan,” imbuh Ismail.
Sebagai penutup, ia juga mendoakan agar proses penyusunan Raperda Kab. Karawang berjalan lancar dan mengingatkan jika nanti sudah disahkan menjadi perda, jangan sampai sekadar menjadi peraturan tanpa eksekusi yang baik. (Kontributor: Herrisa AW)