Opini

Sistem PPDB 2023 Jauh dari Rasa Keadilan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan mengingat acuannya masih tetap yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No.1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, demikian pula aturan pada tingkat daerah masih mengacu kepada Pergub jawa barat No.29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Secara umum aturan PPDB tidak banyak perubahan tetapi pada pelaksanaan di lapangan masih ada persoalan di masyarakat umum.

KPPMP-JABAR adalah Komunitas Peduli Pendidikan Merah Putih Jawa Barat yang diketuai oleh Asep Syaepudin juga sebagai aktivis gerakan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat serta dibantu oleh Kang Pandu Turiman sebagai wakil ketua, sekertaris Sri Haryati, anggota Agus Triana, Ara Suhara, Aty Sumiyati, Lina Herlina,S.H.

KPPMP-JABAR, yaitu kumpulan atau komunitas orang-orang yang mempunyai perhatian terhadap dunia kependidikan khususnya di Jawa Barat yang tugas pokoknya mendampingi pendampingi kepada setiap siswa yang akan memasuki jenjang pendidikan, pendampingan kepada siswa-siswa yang bermasalah dengan biaya sekolah, siswa yang ditahan ijasahnya setelah mereka lulus tetapi belum melunasi tunggakannya, siswa yang bermasalah dengan hukum, mengamati sistem penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 serta banyaknya pengaduan dan keluhan di masyarakat membuat KPPMP-JABAR berpandangan bahwa system PPDB Tahun 2023 belum memenuhi rasa keadilan dimasyarakat bagi para siswa-siswa yang akan memasuki jenjang sekolah ke SDN, SMPN, SMAN dan SMKN disemua jalur pendaftaran yang meliputi jalur kuota afirmasi, KETM-RMP, zonasi, prestasi, nilai raport dan dispensasi serta masih banyaknya kepentingan di internal dan ekternal sekolah.

Sistem zonasi dengan tujuan awal untuk pemerataan sekolah dan menghindari sekolah unggulan/favorit akhirnya menjadi salah dari tujuan awal (multi tafsir) karena infrastuktur sarana sekolah masih kurang tidak merata, kapasitas sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah anak usia yang akan memasuki sekolah ke negeri alhasil tidak semua anak duduk disekolah negeri sehingga harus masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang sangat tinggi/mahal pada hal menurut UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tetapi banyak sekolah khususnya sekolah swasta masih ada biaya yang harus dibayarkan semisal uang pendaftaran, bayar SPP, bayar uang bangunan, bayar daftar ulang hal inilah yang memicu rasa ketidak adilan serta masih ada kelemahan lainnya pada jalur zonasi yaitu peta koordinat yang kurang tepat, memicu kelebihan daya tampung sekolah, memicu kecurangan baru, minat belajar siswa kurang dikarenakan siswa yang jaraknya rumahnya dekat dengan sekolah negeri berpandangan pasti keterima ke sekolah negeri maka sistim zonasi perlu dibarengi dengan nilai raport setiap penerimaan PPDB.

Pemerintah kota Bandung yang memutuskan Jalur jarak zonasi pada masa PPDB Tahun ajaran 2023-2024 yang semula maksimal dua kilometer diubah menjadi satu kilometer ini berarti berdasarkan pola zonasi hanya mereka yang tinggal dalam radius satu kilometer dari sekolah yang bisa bersekolah negeri ini menimbulkan banyak ragam komentar dari para orang tua siswa/warga masyarakat dengan merespon ungkapan kekecewaan karena harapan untuk masuk ke sekolah negeri menjadi semakin tipis harapan.

Jalur afirmasi rawan melanjutkan sekolah Keluarga ekonomi tidak mampu (KETM-RMP) juga sama banyak yang belum terakomodir dengan bukti yang sudah jelas sebagai keluarga ekonomi kurang mampu tetapi masih belum bisa keterima tidak lolos kesekolah negeri karena terkendala oleh birokrasi, belum lagi tahapan-tahapan PPDB semua tahapan secara online banyak orangtua calon siswa yang masih kesulitan secara teknis.

Untuk itu KPPMP-JABAR berharap kepada pemerintah melalui Disdik dalam pelaksanaan PPDB harus mewujudkan PPDB yang objektip, Tranfaran dan akuntabel yang harus dikembalikan lagi ke sistem nilai raport umum. (*)